Senin, 08 Februari 2010

SAP HUkum Perdata

Satuan Acara Perkuliahan


Kode / Nama Mata Kuliah : ............. /Hukum Perdata Revisi ke :
Satuan Kredit Semester : 2 SKS Tgl revisi :
Jml Jam kuliah dalam seminggu : 100 menit. Tgl mulai berlaku :
Penyusun : Sri Wahyuni, Sag.,M.Ag.,M.Hum.
Jml Jam kegiatan laboratorium : ......... jam Penanggungjawab Keilmuan :

Level Integrasi-Interkoneksi :
- Materi; yakni dengan menyisipkan materi hukum perdata Islam dalam matakuliah hukum perdata ini. Karena, dalam beberapa materi hukum perdata di Indonesia, hukum perdata Islam juga digunakan, misalnya dalam hal hukum perkawinan. Interkoneksi dan integrasi matakuliah ini dengan matakuliah hukum positif yang laian juga mutlak dilakukan pada level ini, karena materi hukum positif saling terkait satu sama lain. Bahkan, mahasiswa yang belum mengambil mata kuliah pengantar ilmu hukum, pengantar hukum Indonesia, tidak dapat mengambilmata kuliah ini.
- Metodologi; integrasi dan interkoneksi juga dapat dilakukan pada level metodologi, yakni dengan menggunakan metodologi komparasi antara hukum perdata positif dan hukum perdata Islam, atau membuat contoh-contoh yang terkait dengan hukum perdata Islam.


Matakuliah pendukung Integrasi-Interkoneksi : 1. Pengantar Ilmu Hukum
2. Pengantar Hukum Indonesia
3. Hukum Perdata Islam


Deskripsi Mata kuliah : Kuliah Hukum Perdata ini menjelaskan kepada mahasiswa tentang
1. Pengertian, ruang lingkup dan sejarah hukum perdata
2. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Perorangan
3. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Keluarga
4. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Benda
5. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Perikatan


Standar Kompetensi :
Mahasiswa mampu memahami dengan baik Hukum Perdata Materiil


Pertemuan ke : Kompetensi Dasar Indikator Pokok Bahasan/Materi Strategi Pembelajaran Rujukan
1 Kontrak belajar, pembahasan silabus, dan perkenalan
Adanya kesepakatan, memahami silabus, dan saling mengenal untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar
Aturan-aturan main dalam perkuliahan, sistem penilaian, penjelasan silabus, dan perkenalan
Ceramah dan diskusi

2 mahasiswa mampu memahami Pengertian dan ruang lingkup hukum perdata - mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelskan ruang lingkup hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelskan tentang sistematika hukum perdata
Pengertian dan ruang lingkup hukum perdata  Ceramah dan diskusi
 Penugasan - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)

3 mahasiswa mampu memahami Sejarah hukum Perdata di Indonesia - mahasiswa mampu menjelaskan asal mula terbentuknya hukum perdata BW
- Mahasiswa mampu menjelaskan pemberlakuan Hukum Perdata BW di Indonesia
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang posisi BW di Indonesia
Sejarah hukum Perdata di Indonesia  Ceramah dan diskusi
 Penugasan - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- Soetandyo Wingjosoebroto, Dari Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994)
4 mahasiswa mampu memahami Hukum tentang Orang - mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian orang sebagai subjek hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelaskan kecakapan subjek hukum perdata
Hukum tentang Orang  Ceramah dan diskusi
 Studi kasus - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
- Sri Sudewi, Hukum Badan Pribadi, (Yogyakarta: Penerbit Gajah Mada, 1964)

5 mahasiswa mampu memahami Badan hukum sebagai subjek hukum - mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian badan hukum sebagai subjek hukum, dan macam-macamnya
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pembentukan badan hukum
Badan hukum sebagai subjek hukum  Ceramah dan diskusi
 Studi kasus
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
6 mahasiswa mampu memahami Hukum keluarga - mahasiswa mampu menjelaskan tentang lingkup hukum keluarga
- Mahasiswa mampu menjelaskan hukum perkawinan
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang status anak dan orang tua, perwalian dalam hukum perdata
Hukum keluarga  Ceramah dan diskusi
 Penugasan - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
- Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976)

7 mahasiswa mampu memahami Hukum benda - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian hukum benda
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang macam-macam benda
Hukum benda  Ceramah dan diskusi
 Penugasan - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
8 mahasiswa mampu memahami tentang Hak-hak kebendaan - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian hak-hak kebendaan
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang macam-macam hak kebendaan
Hak-hak kebendaan  Ceramah dan diskusi
 Studi kasus
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
9 mahasiswa mampu memahami tentang hukum waris dalam BW - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian istilah kewarisan dalam BW
- Mahasiswa mampu menjelaskan sistem kewarisan dalam BW
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang perbedaannya dengan sistem kewarisan dalam hukum adat dan hukum Islam Hukum waris  Ceramah dan diskusi
 Penugasan - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
10 mahasiswa mampu memahami tentang Hukum perikatan - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian perikatan
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang sumber perikatan
Hukum perikatan  Ceramah dan diskusi
 Penugasan - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
11 mahasiswa mampu memahami tentang Macam-macam perjanjian - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian dan syarat-syarat perjanjian
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang macam-macam perjanjian dalam hukum perdata Macam-macam perjanjian  Ceramah dan diskusi
 Studi kasus
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
12 mahasiswa mampu memahami tentang Pembuktian dan daluarsa - mahasiswa mampu menjelaskan tentang pembuktian
- Mahasiswa mampu menjelaskan tetang daluarsa dan macam-macamnya
Pembuktian dan daluarsa  Ceramah dan diskusi
 Penugasan
 Studi kasus - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)



Pengetahuan 20 %
Pemahaman 20 %
Penerapan 20 %
Analisis 20 %
Sintesis 10 %
Evaluasi 10 %
Aspek Penilaian Prosentase
Ujian Akhir Semester 30 %
Ujian Tengah Semester 30 %
Tugas Mandiri 15 %
Keaktifan Mahasiswa 15 %
kehadiran 10 %
Total 100 %
Level Taksonomi : Komposisi Penilaian :





Daftar Referensi

Wajib :
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)

Anjuran :
- Soetandyo Wingjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994)
- Sri Sudewi, Hukum Badan Pribadi, (Yogyakarta: Penerbit Gajah Mada, 1964)
- Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976)



Disusun oleh : Diperiksa oleh :
Dosen Pengampu




Sri Wahyuni, S.Ag.,M.Ag,.M.Hum.
NIP. 150 377 483 Ketua Jurusan JS/AS

Jumat, 05 Februari 2010

berita PSKH tour

PSKH Fakultas Syari’ah Study Tour ke MA, MK dan KPK

Dua bus besar sedang parkir di depan gedung Poliklinik UIN Sunan Kalijaga. Tampak para mahasiswa berkerumun menunggu keberangkatan. Panitia pun sibuk berkoordinasi.
Tanggal 19 – 22 Januari 2010, Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan study tour ke Jakarta. Panitia PSKH bekerjasama dengan Visi Tour sebagai Event Organizer (EO) dalam pelaksaan kegiatan ini. Adapun tujuan study tour ini adalah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), MetroTV dalam acara Kick Andy, serta jalan-jalan ke Pantai Marina Jaya Ancol.
Jika mahasiswa Fakultas Syari’ah selama ini menyelenggarakan PKL dan Praktik Peradilan di tingkat local Yogyakarta, maka PSKH sebagai kelompok study hokum di Fakultas Syari’ah, berinisiatif untuk mengadakan studi lapangan ke berbagai lembaga hokum di tingkat pusat. Kegiiatan ini diikuti sekiran 115 orang dari berbagai jurusan dan semester di lingkungan Fakultas Syari’ah.
Kunjungan pertama dilakukan ke MA. Di sana, para hakim tinggi menyembut rombongan dengan baik. Forum diskusi pun diselenggarakan. Para hakin tinggi yang mewakili, memaparkan tentang kelembagaan MA, peran, fungsi dan tugasnya, beserta mekanisme kinerjanya selama ini. Jika di bangku kuliah, lembaga MA telah dikenal sebagai lembaga peradilan paling tinggi untuk uapaya hokum kasasi; di MA mahasiswa langsung dapat mengetahui secara detail, mekanisme kerja lembaga ini. Para mahasiwa sangat antusias mengikuti dialog, tampak para peserta banyak yang mengajukan pertanyaan dalam sesi tersebut.
Adapun kunjungan selanjutnya dilakukan ke lembaga KPK, sebuah lembaga yang sedang menjadi primadona saat ini, karena maraknya kasus Bank Century. Di sini, rombongan langsung diarahkan menuju ruangan. Beberapa buku, brosur, stiker dan pin dibangikan kepada para peserta. Diskusi dilakukan dengan membahas tema anti korupsi yang disampaikan oleh seorang pelatih, Yudi Purnomo. Berbeda dengan suasana di MA yang relative lebih formal, di KPK ini forum lesehan, dan disetting layaknya pelatihan. Pemateri yang relative muda, menyampaikan dengan begitu cair. Sehingga, mahasiswa tampak lebih santai tapi serius. Berbagai pertanyaan juga muncul dari para peserta dalam forum ini.
Siang harinya, rombongan menuju ke masjid Istiqlal untuk melaksanakan shalat duhur; untuk persiapan ke MetroTV untuk mengikuti acara Kick Andy. Kebetulan tema Kick Andy saat itu juga berkaitan dengan hokum; yaitu tersesat di rimba hokum. Dalam acara ini, dihadirkan para mantan nara pidana, yang kemudian terbukti tidak bersalah, tetapi tidak dilakukan rehabilitasi namanya. Di sini, peserta mendapatkan pengetahuan tentang kasus riil hokum di Indonesia; bahkan perbandingan hokum Amerika, dengan didatangkannya seorang pengusaha Indonesia yang pernah dipenjara di Amerika, dan akhirnya terbukti tidak bersalah.
Pada hari kedua, kunjungan dilanjutkan ke lembaga MK. Di sini langsung disambut dengan forum, dan Wakil Ketua MK Ahmad Sidiq sebagai pembicara. Para peserta mendapatkan beberapa buku tentang MK dan buku saku yang berisi UUD 1945 hasil revisi terakhir dan UU tentang MK. Tampak mahasiswa sangat puas dengan acara-acara tersebut, menurut Ahmad Pattiroy, Pembantu Dekan III Fakultas Syari’ah yang menyertai mahasiawa, menyatakan bahwa acara ini suskes, semua kunjungan memuaskan, karena sebelumnya ada study tor jurusan lain yang pernah gagal di satu atau beberapa tempat.
Pada siang sampai sore para peserta bermain dan jalan-jalan di Partai Marina Jaya Ancol. Ada yang ke Sea World, Dunia Fantasi dan sebagainya. Hingga soren mengelang malam rombongan melanjutkan perjalanan pulang kembali ke Yogyakarta.

Minggu, 03 Januari 2010

catatan kecil


Fenomena Hukum Pidana di Indonesia
(Kasus Pencurian Buah Kakau; Semangka, Biji Kapas dll.)
Antara Positivisme dan Fenomenologi
Oleh: Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.

Akhir-akhir ini, media gencar mengungkap kasus-kasus pemidanaan terhadap tindak pidana yang relatif sepele; seperti pencurian 3 biji kakau, pencurian semangka, pencurian tiga kilo kapas, mengecas hp di apartemen…dan sebagainya. Kasus ini dianggap ringan oleh masyarakat, tetapi mendapatkan perlakuan hokum secara rigit. Sehingga, banyak orang yang mempertanyakan; dimana sisi keadilan hokum di Indonesia?
Bu’ Minah, seorang nenek tua yang mencuri tiga biji kakau milik sebuah perkebunan, diproses dengan prosedur hokum. Ia telah menjalani penahanan selama satu setengah bulan; kemudian dalam persidangan, hakim memberikan hukuman percobaan tiga bulan. Di daerah lain, pencurian tiga kilogram kapas milik sebuah perkebunan di Batang Jawa Tengah; pencurian buah semangka di Kediri; dan seorang warga penghuni apartemen yang telah dicabut listriknya, mengecas HP di apartemen sebelahnya; masing-masing diproses secara hokum, melalui kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Beberapa fenomena ini, mengundang simpati dari para anggota masyarakat. Banyak orang yang menyayangkan; mengapa kasus kecil seperti tetap diproses secara hokum hingga sampai ke pengadilan. Sementara di sisi lain, terdapat kasus besar yang sedang hangat di Indonesia, yang dihimbau oleh Presiden untuk tidak dibawa ke Pengadilan; dan seorang yang dianggap terkena kasus tersebut tidak bisa diseret ke meja hijau.
Dua paradog ini menjadi masalah hokum yang sangat krusial. Seorang warga masyarakat yang tidak berdaya, dikenai jerat hokum; sedangkan seorang yang kuat yang disangkakan bersalah, tidak dijerat oleh hokum. Campur tangan media yang massive semakin menambah ramainya masalah yang paradog ini. Ekspose media tentang penangan tindak pidana yang relative kecil-kecil tersebut, memang dimungkinkan untuk memberi tanggapan belencing terhadap kasus Anggodo saat itu.
Terlepas dari peran media dan sebagainya, dalam kasus ini mampak bahwa hokum pidana di Indonesia yang positivistic, terkadang tidak mampu mengemban nilai-nilai keadilan. Legalitas dan kepastian hokum, menjadi hal yang dikontraskan dengan keadilan. Kepastian hokum dan keadilan menjadi dua hal yang lagi-lagi paradogsal. Bagaimana filsafat ilmu melihat permasalahan hokum yang seperti ini?

Ontologi

Secara hokum, hakekat pemidanaan adalah karena adanya tindak pidana yang telah diatur dalam suatu peraturan hokum. Maka, unsur-unsurnya diantaranya adalah; adanya perbuatan; perbuatan tersebut dilarang atau melanggar peraturan hokum yang ada; pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (cakap hokum).
Dalam hokum pidana dikenal adanya asas legalitas, yaitu ada hokum ada pidana; suatu perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana dan padat dikenai hukuman/ pemidanaan, jika perbuatan tersebut telah diatur atau dilarang dalam undang-undang. Sehingga, seseorang dikenai hukuman pemidanaan jika perbuatannya telah terbukti melanggar peraturan hokum pidana.
Dalam kasus pencurian kakau, semangka, ataupun buah kapas tersebut, terdapat perbuatan yang melanggar peraturan hokum. Yaitu Pasal tentang Pencurian; barang siapa yang mengaambil barang milik orang lain…. Perbuatan mengambil buah kakau, mengambil buah kapas, maupun semangka yang bukan miliknya tersebut, merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain. Sehingga, secara materiil, unsur perbuatan pidana dan peraturan hukumnya telah terpenuhi.
Adapun orang yang melakukan perbuatan pidana tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya, atau dapat dikenai pemidanaan. Mereka dalah orang dewasa, bukan anak kecil; dan tidak dalamn pengampuan (misalnya orang gila; keterbelakangan mental dsb.). Sehingga pemidanaan terhadap kasus-kasus yang dianggap relative ringan tersebut, pada hakekatnya telah memenuhi unsur-unsur pemidanaan.

Epistemology

Pola pikir para penegak hokum di Indonesia masih dipengaruhi oleh corak pemikran positivisme. Corak pemikiran ini merupakan pengaruh dari filsafat positivisme, yang pada awalnya diterapkan pada ilmu-ilmu pasti seperti Fisika. Hokum fisika seperti buah jatuh ke bawah; air mengalir dari tempat yang tinggi ke rtempat yang rendah; jika massa air lebih berat dari massa benda, maka benda akan terapung; dan sebagainya yang merupakan keajegan-keajegan di alam ini; yang dirumuskan dalam ilmu fisika. August Comte, seorang ahli Fisika, membawa konsep positivis ini ke dalam ranah ilmu social. Kejadian kemasyarakatan atau fenomena social, dicoba untuk diberi ukuran yang standar, sebagaimana dalam ilmu fisika.
Hokum, sebagai salah satu fenomena kemasyarakatan –karena hokum mengatur kehidupan masyarakat—juga dibuat standar. Sehingga, peraturan-peraturan dalam masyarakat juga distandarkan dalam peraturan tertulis. Dalam perkembangannya, peraturan hokum dibuat tertulis, diberlakukan secara formal dalam Negara. Penegakannya diberi perangkat dan aparat yang bertugas mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara hingga penjatuhan putusan dan eksekusi –terutama dalam hokum pidana.
Hal-hal tersebutlah yang kemudian dianggap sebagai kepastian hokum. Hokum yang bersifat pasti, yang berlaku secara yuridis formal. Kata ‘pasti’ ini juga berasal dari kerangka berpikir positivistic. Sehingga, hokum adalah apa yang ada dalam undang-undang. Cara berpikir hokum adalah berpikir secara hitam puti; boleh atau dilarang; ada atau tidak peraturannya. Perkara dan kasus hokum diputuskan berdasarkan pasal-pasal peraturan yang ada.
Terkait dengan kasus pencurian tiga biji buah kakau oleh seorang nenek tua; pencurian tiga kilogram buah kapas; pencurian semangka; merupakan perbuatan yang terbukti melawan peraturan hokum yang sudah ada. Sehingga, mereka para pelaku pantas dijatuhi hukuman, sesuai dengan pasal-pasal yang mengaturnya. Dan, para penegak hokum Indonsia telah menindak mereka sesuai dengan prosedurnya….
Di sisi lain, tuntutan akan keadilan dan kemanfaatan merupakan fenomena yang berbeda. Masyarakat menuntut keadilan yang patut dalam pandangan orang banyak, dalam pandangan masyarakat; bukan keadilan hokum yang telah tercantum dalam pasal-pasal peruturan yang ada. Secara riil, banyak anggota masyarakat yang melihat penanganan kasus hokum tersebut di atas terlalu berlebihan; dan tidak mengindahkan rasa keadilan kemanusiaan. Sehingga, bagi para pemikir hokum, kepastian hokum dan keadilan merupakan dua hal yang paradog.
Pemikiran post-positivistik perlu dikembangkan, agar hokum tidak tampak begitu rigit dan kaku. Alternative pemikiran fenomenologis dapat diterapkan dalam hal ini. Yaitu, sebuah epistemology yang menggunakan intuisi sebagai sarana mencapai pengetahuan; yang mencoba untuk meloihat realitas in sẻ. menurut fenomenologi ini, pengetahuan merupakan suatu yang eviden, substantive yang terdapat kesesuaian antara makna dengan apa yang diamati secara rohani; dan tolok ukur kebenarannya adalah intersubjektif.
Dengan pendekatan fenomnologi tersebut, diharapakan hokum akan sejalan dengan keadilan masyarakat. Para penegak hokum melihat hokum, tidak hanya dari segi lahirnya saja; hokum tidak hanya dimaknai sebagai suatu yang berlaku secara legal formal, yang ada dalam pasal-pasal yang mengaturnya. Melainkan, hokum dilihat dari sisi hakekat dan essensinya, yaitu untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Sehingga, rasa keadilan masyarakat akan terpenuhi.

Aksiologi

Pada ranah aksiologis, hendaknya putusan hokum selain didasarkan atas kepastian huku, juga didasarkan atas nilai etis seperti keadilan dan rasa kemanusiaan. Sehingga terdapat keseimbangan antara kepastian hokum dan keadilan serta kenamfaatan.
Pada ranah lebih praktis, diperlukan para penegak hokum yang tidak hanya sebagai corong undang-undang (l’ buche de l’ loi); melainkan penegak hokum yang mempu mengaplikasikan kepastian hokum sekaligus dipadu dengan rasa keadilan dan kemanfaatan. Maka. Pendidikan hokum hendaknya lebih ditingkatkan. Para penegak hokum yang hanya menghafal peraturan undang-undang, hendaknya mendapat materi pencerahan tentang pendekatan lain selain yuridis formal dalam penerapan dan penegakan hokum; seperti pendekatan rasa keadilan yang lebih intuitif dan berperikemanusiaan…
Rasa kebijaksanaan memang belum tentu efektif sebagai bidang pengajaran; karena kebijaksanaan muncul dari hati nurani manusia. Pengalaman hidup dan intuisi akan membawa orang menuju kebaijaksanaan dan kearifan; sehingga rasa keadilan akan muncul di sisi yang berbeda dari kepastian hokum; sementara kepastian hokum merupakan ranah kognitif yang hanya dipikir oleh rasio manusia. Pendidikan hokum dengan rasio dan hati/ intuitif merupakan model yang ideal…tapi entah kapan akan terwujud.










feature

Metode Pembelajaran Modern ala ISESCO
Oleh: Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.

“The new paradigm; is the change paradigm from the material values to knowledge values.” Kalimat inilah yang yang paling berkesan bagi saya dalam mengikuti training “Modernizing Islamic Education Teaching Mathods” yang dilaksanakan atas kerjasama antara ISESCO dan UIN Sunan Kalijaga. Directur ISESCO, Mr. Abbas, begitu panggilannya, dengan semangatnya, mempresentasikan ide dan konsepnya tentang landasan filosofi pendidikan di era modern ini.
Mr. Abbas Sadri juga mengatakan bahwa Negara maju bukanlah Negara yang kaya; melainkan Negara yang para warganya berpengetahuan dan berpendidikan tinggi. Era sekarang ini merupakan intellectual capital era. Sehingga, pendidikan menjadi sangat penting saat ini. Dan, para pengajar akan sangat berperan untuk mencerdaskan sumber daya manusia ini.
Terdapat tujuh keahlian (skill) yang harus dimiliki saat ini, yaitu critical thinking and doing; creativity and innovation; collaboration and team work; cross cultural understanding; communication and presentation; computing and information; career and life long learning. Tujuh skill inilah yang hendaknya ditamankan kepada para siswa dan mahasiswa sebagai gerenasi mendatang. Sehingga, kita negara-negara muslim dapat maju sebagaimana yang telah dicapai oleh negara-negara maju lainnya.
Mr. Abbas juga memaparkan adanya six-T (enam Tehnologi) yang harus dikembangkan saat ini; yaitu information and communication tech; bio-tech; nano-tech; energy tech; space tech; dan community and rural tech. Jika suatu Negara dapat menguasai keenam teknologi ini maka, ia akan menjadi negara yang hebat. Saat ini, belum ada Negara yang dapat menguasai keenam tehnologi tersebut secara keseluruhan. Sehingga, pendidikan kita akan mengarah ke sana….
Terkait dengan strategi pembelajaran Mr. Mahmoud memandu training ini dengan penuh kesabarannya. Bermula dari konsep how do we learn, how do we think and how do we research; dimunculkan tentang konsep sumber pengetahuan yang relative berbeda dari konsep barat yang rasional dan empiris. Jika para peserta memaparkan bahwa kita mendapat pengetahuan dengan berpikir, membaca, dan observasi atau penelitian…maka Mahmoud memaparkan bahwa kita mendapatkan pengetahuan, pertama dari instink, kemudian indera, akal dan experience. Dia juga memaparkan bahwa al- Qur’an sebagai kitab suci umat Islam, merupakan buku pengetahuan. Al-Qur’an banyak menyebutkan keutamaan orang-orang yang berpengetahuan, berpikir dan meneliti baik tentang masyarakat maupun alam sekitarnya sebagai ciptaan Tuhan. Pemikiran seperti inilah, menurut saya, merupakan khas pemikiran dan konsep keilmuan Islam.
Experience sebagai sumber pengetahuan; dan AHA experience merupakan hal yang paling penting. Menurut saya, bagian ini sangat menarik. Suatu konsep yang belum pernah saya dapatkan di pelatihan Cados (calon Dosen) oleh CTSD. AHA experience merupakan pengalaman langsung yang diperoleh seorang siswa ketika ia berpikir dan benar-benar paham tentang sesuatu, bisa merasakan dan mengalaminya dengan sendirinya.
Senada dengan hal itu Mr. Mahmoud juga menyatakan bahwa terdapat dua tipe pengetahuan; yaitu explicit knowledge dan tacit knowledge. Explicit knowledge merupakan pengetahuan yang diperoleh dari membaca buku atau artikel dan sumber bacaan lainnya; sedangkan tacit knowledge adalah pengetahuan yang didasarkan kepada pengalaman. Berdasarkan konsep-konsep inilah, maka strategi pembelajaran di kelas akan menjadi lebih baik, jika para siswa atau mahasiswa menjadi setral pembelajaran; atau apa yang disebut CTSD sebagai students centre learning.
Masing-masing students telah memiliki paling tidak tacit knowledge, sehingga pemaparan tentang pengalaman masing-masing students sangat diperlukan, agarmereka mampu mencapai the AHA experience. Dengan konsep ini, maka para pengajar hanya berfungsi sebagai fasilitator bagi para students untuk mencapai tujuan pembelajaran. Para ranah strategi ini, konsep ISESCO tidak jauh berbeda dengan konsep teaching and learning dari CTSD.
Mengenai learning objection, para peserta training juga diberi pemahaman tentang cara membuat learning objecton yang baik; yaitu SMART (specific, measurable, achievable, reliable, time bounded). Kemudian, baru dirumuskan strategi pembelajaran dan media apa yang akan digunakan untuk mencapai learning objection tersebut. Hal ini sebagaimana yang telah dipraktikkan di kalangan dosen UIN sebagai apa yang ada dalam SAP (Satuan Acara Pembelajaran); dengan konsep kompetensi dasar dan standar kompetensi serta strategi pembelajaran. Hal ini juga tidak berbeda dengan konsep yang ditawarkan oleh CTSD….


Senin, 28 Desember 2009

Primat Hukum
Hukum Nasional Vs Hukum Internasional

Teori hubungan antara hukum nasional dan internasional:
n Teori dualisme/ pluralisme:
- Hukum nasional berbeda dengan hukum internasional
- Subjek hukum nasional adalah individu, sedangkan subjek hukum internasional adalah negara
- Sumber hukum nasional adalah kehendak negara itu sendiri; sumber hukum internasional adalah kehendak bersama dari negara-negara
n Teori monisme:
- Hukum sebagai suatu ketentuan tunggal
- Hukum nasional daninternasional, keduanya merupakan sistem kaidah, merupakan bagian-bagian yang saling berkaitan di dalam struktur hukum
- Keduanya merupakan bagian dari seluruh kaidah hukum universal yang mengikat segenap umat manusia, baik secara kolektif ataupun individual
- Individu yang sesungguhnya menjadi akar kesatuan dari semua hukum ini

Primat/ primacy hukum?
n Teori dualistik: primat ada pada hukum nasional
n Teori monistik—kelsen: membuat hierarkis antara hukum nasional dan hukum internasional
n Pendapat bisa berbeda-beda:
- Primat hukum nasional ---kedaulatan negara
- Primat hukum internasional --- kedaulatan negara tidak melebihi batas-batas internasional

Penerapan hukum internasional di sebuah negara:
n Teori transformasi:
- Transformasi traktat ke dalam hukum internasional
- Traktat bersifat konsensual; hukum nasional non-konsesnsual
- Traktat berupa perjanjian; perundang-undangan nasional berupa perintah-perintah
n Teori adopsi khusus:
- Hukum internasional tidak secara langsung diberlakukan di lingkungan nasional; harus mengalami proses adopsi khusus

Praktik di negara-negara:
n Jika tidak ada konflik antara hukum nasional dan internasional, di banyak negara hukum internasional langsung diterapakan tanpa adopsi khusus
n Jika ada konflik, perlu adopsi khusus
n Praktik di negara-negara berbeda-beda…

kuliah hukum internasional

Perjanjian Internasional
Sumber hukum Internasional
Berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional:
l Perjanjian internasional (international convention)
l Kebiasaan internasional (international custom)
l Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh bangsa yang beradab
l Keputusan pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya

Definisi
l Pasal 2 Konvensi Wina: suatu perjanjian yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional
l Pasal 1 UU no 37/ 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apa pun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik

Istilah2
l Treaty/ traktat
l Convention/ konvensi
l Agreement/ persetujuan
l Charter/ piagam
l Protocol/ protokol; lebih sempit dari pada treaty dan convention
l Declaration/ deklarasi; lebih ringkas dan padat
l Final Act: suatu dokumen berisikan ringkasan laporan sidang suatu konferensi; dan yang menyebutkan konvensi yang dihasilkan
l Memorandum of understanding (MoU): mengatur tehnik operasional
l Arrangement:perjanjian yang mengatur tehnik operasional suatu perjanjian induk
l Exchange of Notes:nota yang saling dipertukarkan , yang telah ditandatangai kedua pihak, yang berisi kesepakatan2 yang telah dicapai
l Process-verbal:pencatatan pertukaran atau penyimpanan piagam pengesahan, atau mencatat kesepakatan hal2 yang bersifat tehnis administratif atau perubahan2 kecil suatu perjanjian
l Modes vivendi: perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap dan terperinci

Pembuatan
l Full power: mrmberikan kewenangan kepada delegasi untuk menandatangani suatu perjanjian
l Credentials: surat kpercayaan kepada delegasi untuk menghadiri konferensi
l Di Indonesia, dipisahkan antara keduanya; biasanya tidak langsung menandatangani perjanjian setelah selesai konferensi; sehingga delegasi, kadang hanya mendapat credentials bukan fullpower

Prosedur pembuatan:
l Perundingan (negosiation); beberapa draft diajukan; usulan dan amandement
l Penyusunan naskah perjanjian
l Penerimaan naskah; dengan membubuhi paraf atau tanda tangan

Redaksi dan persoalan bahasa
l Jika perjanjian bilateral dilakukan oleh dua negara yang bahasanya sama, tidak ada persoalan bahasa
l Jika perjanjian bilateral antara negara yang berbeda bahasa, msing-masing memiliki salinan naskah perjanjian dalam bahasanya; misalnya Indonesia-Australia: bahasa Indonesia-Inggeris; masing-masing otentik dan memiliki kekuatan hukum yang sama
l Perjanjian antara Indonesia dan negara yang berbahasa lain; perjanjian dalam 3 bahasa; misalnya Indonesia-Thailan tentang Landas Kontinen: dalam bahasa Indonesia-Thailand-Inggeris;
l Perjanjian multilateral: dalam bahasa masing-masing negara dan bahasa Inggeris
l Bisa dengan bahasa Inggeris saja
l Di PBB hanya ada 6 bahasa resmi: Inggeris, Perancis, Spanyol, Cina, Rusia, dan Arab

Unsur-unsur formal perjanjian
l Mukadimah: berisi tentang para pihak/ negara-negara peserta, spirit perjanjian; negara Islam terdapat pujian kepada Allah; PBB: we are the people of United Nations…
l Batang tubuh: isi perjanjian
l Klausa-klauasa penutup: masih batang tubuh; mengenai mekanisme pengaturan, misanya mulai berlaku, syarat-syarat berlaku, lama perjanjian, amandemen, revisi dll
l Annex: ketentuan-ketentuan tehnik atau tambahan mengenai satu pasal atau keseluruhan perjanjian; dibuat terpisah, tapi merupakan satu kesatuan dengan perjanjian

Penerimaan naskah perjanjian
l Adoption of the text:
l Pasal 9 konvensi Wina:
- Penerimaan naskah ditentukan dengan persetujuan semua anggota (secara bulat);
- Mayoritas dua pertiga yang hadir yang memberikan suara
l Penandatanganan terbuka selama jangka waktu tertentu, biasanya selama satu tahun terhitung dari tanggal penerimaan perjanjian

Tahapan:
l Perundingan/ Negosiation
l Penandatanganan/ Signature
l Pengesahan/ ratification


Pernyataan persetujuan
l Penandatanganan (signature); perjanjian bisa berlaku dengan penandatanganan tanpa pengesahan jika:
- Perjanjian itu sendiri yang menyatakannya
- Negara-negara yang ikut berunding menyetujui demikian
- Persetujuan negara untuk diikat suatu perjanjian dapat dinyatakan dalam bentuk penandatanganan wakil negara tersebut
l Pengesahan (ratification); dilakukan karena:
- Perjanjian itu menyangkut kepentingan dan mengikat masa depan negara dalam hal-hal tertentu, maka harus disahkan oleh kekuasaan tertinggi suatu negara
- Untuk menghindari kontroversi antara utusan-utusan yang berunding dengan pemerintah yang mengutusnya
- Perlu adanya waktu untuk mempelajari naskah yang telah diterima
- Pengaruh rezim parlementer untuk mengawasi eksekutif
l Pasal 14 Konvensi Wina: persetujuan suatu negara untuk diikat suatu perjanjian dinyatakan dalam bentuk ratifikasi, bila:
- Perjanjian itu sendiri mengharuskan ratifikasi
- Persetujuan negara-negara yang berunding untuk ratifikasi
- Para utusan yang menandatangani menyepakati adanya ratifikasi kemudian; atau fullpower menghendaki ratifikasi
- Menolak ratifikasi dapat dilakukan; setelah suatu negara menandatangani perjanjian, ia dapat saja menolak untuk ratifikasi. Misalnya penolakan Amerika Serikat meratifikasi Pakta Liga Bangsa-bangsa tahun 1919; penolakan Perancis untuk meratifikasi perjanjian pendirian masyarakat Pertahanan Eropa tahun 1952
- Naskah ratifikasi dipertukarkan antara negara dalam perjanjian bilateral, kemudian dengan proses verbal
- Dalam perjanjian multilateral, disederhanakan dengan penyimpanan naskah ratifikasi di tempat tertentu

Akibat perjanjian internasional
l Prinsip pacta sunt servanda; perjanjian internasional mengikat para pihak
l Prinsip pacta tertiis nex nocent prosunt: perjanjian tidak dapat menimbulkan kewajiban-kewajiban dan memberaikan hak-hak bagi negara ketiga (bukan negara pihak); kecuali atas persetujuan mereka dan sejauh untuk perdamaian dan keamanan internasional
l Implementasinya dalam per-UU nasional; dibuat peraturan nasional untuk menerapkan suatu perjanjian internasional

Batalnya perjanjian internasional
l Iregularitas formal; jika kepala negara meratifikasi tanpa persetujuan parlemen
l Iregularitas substansial;
- Kekelituan
- Penipuan
- Korupsi wakil negara
- kekerasan

Minggu, 13 Desember 2009

materi kuliah hukum internasional

Perjanjian Internasional
Sumber hukum Internasional
Berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional:
l Perjanjian internasional (international convention)
l Kebiasaan internasional (international custom)
l Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh bangsa yang beradab
l Keputusan pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya

Definisi
l Pasal 2 Konvensi Wina: suatu perjanjian yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional
l Pasal 1 UU no 37/ 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apa pun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik

Istilah2
l Treaty/ traktat
l Convention/ konvensi
l Agreement/ persetujuan
l Charter/ piagam
l Protocol/ protokol; lebih sempit dari pada treaty dan convention
l Declaration/ deklarasi; lebih ringkas dan padat
l Final Act: suatu dokumen berisikan ringkasan laporan sidang suatu konferensi; dan yang menyebutkan konvensi yang dihasilkan
l Memorandum of understanding (MoU): mengatur tehnik operasional
l Arrangement:perjanjian yang mengatur tehnik operasional suatu perjanjian induk
l Exchange of Notes:nota yang saling dipertukarkan , yang telah ditandatangai kedua pihak, yang berisi kesepakatan2 yang telah dicapai
l Process-verbal:pencatatan pertukaran atau penyimpanan piagam pengesahan, atau mencatat kesepakatan hal2 yang bersifat tehnis administratif atau perubahan2 kecil suatu perjanjian
l Modes vivendi: perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap dan terperinci

Pembuatan
l Full power: mrmberikan kewenangan kepada delegasi untuk menandatangani suatu perjanjian
l Credentials: surat kpercayaan kepada delegasi untuk menghadiri konferensi
l Di Indonesia, dipisahkan antara keduanya; biasanya tidak langsung menandatangani perjanjian setelah selesai konferensi; sehingga delegasi, kadang hanya mendapat credentials bukan fullpower

Prosedur pembuatan:
l Perundingan (negosiation); beberapa draft diajukan; usulan dan amandement
l Penyusunan naskah perjanjian
l Penerimaan naskah; dengan membubuhi paraf atau tanda tangan

Redaksi dan persoalan bahasa
l Jika perjanjian bilateral dilakukan oleh dua negara yang bahasanya sama, tidak ada persoalan bahasa
l Jika perjanjian bilateral antara negara yang berbeda bahasa, msing-masing memiliki salinan naskah perjanjian dalam bahasanya; misalnya Indonesia-Australia: bahasa Indonesia-Inggeris; masing-masing otentik dan memiliki kekuatan hukum yang sama
l Perjanjian antara Indonesia dan negara yang berbahasa lain; perjanjian dalam 3 bahasa; misalnya Indonesia-Thailan tentang Landas Kontinen: dalam bahasa Indonesia-Thailand-Inggeris;
l Perjanjian multilateral: dalam bahasa masing-masing negara dan bahasa Inggeris
l Bisa dengan bahasa Inggeris saja
l Di PBB hanya ada 6 bahasa resmi: Inggeris, Perancis, Spanyol, Cina, Rusia, dan Arab

Unsur-unsur formal perjanjian
l Mukadimah: berisi tentang para pihak/ negara-negara peserta, spirit perjanjian; negara Islam terdapat pujian kepada Allah; PBB: we are the people of United Nations…
l Batang tubuh: isi perjanjian
l Klausa-klauasa penutup: masih batang tubuh; mengenai mekanisme pengaturan, misanya mulai berlaku, syarat-syarat berlaku, lama perjanjian, amandemen, revisi dll
l Annex: ketentuan-ketentuan tehnik atau tambahan mengenai satu pasal atau keseluruhan perjanjian; dibuat terpisah, tapi merupakan satu kesatuan dengan perjanjian

Penerimaan naskah perjanjian
l Adoption of the text:
l Pasal 9 konvensi Wina:
- Penerimaan naskah ditentukan dengan persetujuan semua anggota (secara bulat);
- Mayoritas dua pertiga yang hadir yang memberikan suara
l Penandatanganan terbuka selama jangka waktu tertentu, biasanya selama satu tahun terhitung dari tanggal penerimaan perjanjian

Tahapan:
l Perundingan/ Negosiation
l Penandatanganan/ Signature
l Pengesahan/ ratification


Pernyataan persetujuan
l Penandatanganan (signature); perjanjian bisa berlaku dengan penandatanganan tanpa pengesahan jika:
- Perjanjian itu sendiri yang menyatakannya
- Negara-negara yang ikut berunding menyetujui demikian
- Persetujuan negara untuk diikat suatu perjanjian dapat dinyatakan dalam bentuk penandatanganan wakil negara tersebut
l Pengesahan (ratification); dilakukan karena:
- Perjanjian itu menyangkut kepentingan dan mengikat masa depan negara dalam hal-hal tertentu, maka harus disahkan oleh kekuasaan tertinggi suatu negara
- Untuk menghindari kontroversi antara utusan-utusan yang berunding dengan pemerintah yang mengutusnya
- Perlu adanya waktu untuk mempelajari naskah yang telah diterima
- Pengaruh rezim parlementer untuk mengawasi eksekutif
l Pasal 14 Konvensi Wina: persetujuan suatu negara untuk diikat suatu perjanjian dinyatakan dalam bentuk ratifikasi, bila:
- Perjanjian itu sendiri mengharuskan ratifikasi
- Persetujuan negara-negara yang berunding untuk ratifikasi
- Para utusan yang menandatangani menyepakati adanya ratifikasi kemudian; atau fullpower menghendaki ratifikasi
- Menolak ratifikasi dapat dilakukan; setelah suatu negara menandatangani perjanjian, ia dapat saja menolak untuk ratifikasi. Misalnya penolakan Amerika Serikat meratifikasi Pakta Liga Bangsa-bangsa tahun 1919; penolakan Perancis untuk meratifikasi perjanjian pendirian masyarakat Pertahanan Eropa tahun 1952
- Naskah ratifikasi dipertukarkan antara negara dalam perjanjian bilateral, kemudian dengan proses verbal
- Dalam perjanjian multilateral, disederhanakan dengan penyimpanan naskah ratifikasi di tempat tertentu

Akibat perjanjian internasional
l Prinsip pacta sunt servanda; perjanjian internasional mengikat para pihak
l Prinsip pacta tertiis nex nocent prosunt: perjanjian tidak dapat menimbulkan kewajiban-kewajiban dan memberaikan hak-hak bagi negara ketiga (bukan negara pihak); kecuali atas persetujuan mereka dan sejauh untuk perdamaian dan keamanan internasional
l Implementasinya dalam per-UU nasional; dibuat peraturan nasional untuk menerapkan suatu perjanjian internasional

Batalnya perjanjian internasional
l Iregularitas formal; jika kepala negara meratifikasi tanpa persetujuan parlemen
l Iregularitas substansial;
- Kekelituan
- Penipuan
- Korupsi wakil negara
- kekerasan