SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)
Kode / nama mata kuliah : Pengantar Hukum Indonesia Revisi ke :
Fakultas : Syari’ah Tgl Revisi :
Program Studi : JS Tgl Mulai Berlaku :
Semester : 3 Penyusun : Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.
Satuan kredit semester : 3 SKS Penanggung Jawab : Udiyo Basuki, S.H., M.Hum.
Elemen Kompetensi : Mata kuliah keilmuan dan keterampilan (MKK)
Jenis Kompetensi : Utama
Mata Kuliah prasyarat : 1. Pengantar ilmu Hukum
Unsur Unsur Silabus
Standart kompetensi : Mahasiswa mampu memahami tatanan hukum yang berlaku saat (ius constitum) di Indonesia, sehingga mengetahui perbuatan/tindakan mana yang menurut hukum dan melawan hukum, kedudukan seseorang dalam masyarakat serta kewajiban dan wewenangnya.
Kompetensi Dasar Indikator Materi Pokok Strategi Pembelajaran Alokasi Waktu Sumber Belajar Evaluasi
1. Perkenalan dan Kontak Belajar
2. Penjelasan SAP 150 menit
3. Mahasiswa mampu memahami istilah-istilah dan konsep-konsep yang berkaitan dengan tata hukum Mahasiswa dapat menjelaskan :
a. Pengertian tata Hukum
b. Pengertian Masyarakat Hukum
c. Pengertian Politik Hukum
d. Pengertian Sistem Hukum Pengantar Tata Hukum Indonesia Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tatak Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1999.
• Hartono Hadisuprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 1999
• Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tatak Hukum Indonesia, Jakarta : sinar Grafika, 1990.
• Sumitro dkk, Pengantar Hukum Indonesia, Surakarta : UNS, 1991.
• Mudjiono, Sistem Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 1999.
• Achmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Bandung : Tarsito, 1977.
• FX. Willenborg, Pengantar Tata Hukum Indonesia, t.p.,1960
• H.S. Wiratmo, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta : Perpustakaan FH UII, 1988.
• Sudirman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1987.
• Lili Rasjidi dan IB Wijasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung : Mandar Maju, 2003.
• Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia ( Suatu Kajian Teoritik ), Yogyakarta : FH UII, 2005. Penilaian hasil belajar mahasiswa meliputi semua aspek berikut :
1. Ujian Mid Semester, berupa tes.
2. Ujian Akhir Semester, berupa tes tertulis yang dilakukan pada akhir semester.
3. Lain-lain Tugas, yang meliputi berbagai aspek penilaian seperti presensi, keaktifan dikelas, jawaban terhadap pertanyaan, atau permasalahan, resume bacaan, resume hasil diskusi,atau makalah.
4. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum tata Negara, HAN dan Ilmu Negara Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum tata negara, HAN dan ilmu Negara Dasar-dasar hukum tata negara, HAN dan Ilmu Negara Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • Jimmy Assidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta : Kons Press, 2005.
• Nikmatul Huda, hukum tata Negara, Jakarta : Rajawali Press, 2004.
5. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar HAN Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar HAN Dasar-dasar HAN Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • Jimmy Assidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta : Kons Press, 2005.
• Nikmatul Huda, hukum tata Negara, Jakarta : Rajawali Press, 2004.
6. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum perdata Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum perdata Dasar-dasar hukum perdata Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • HFA Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I dan II, Jakarta : Rajawali Press, 1996.
• R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab undang-undang Hukum Perdata (BW), Jakarta : Pradnya Paramita, 2000.
7. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hokum agraria Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum bisnis Dasar-dasar hokum bisnis Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
8. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hokum agraria Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum agraria Dasar-dasar hokum agraria Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
9. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum perburuhan Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum perburuhan Dasar-dasar hukum perburuhan Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
10. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum pidana Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hokum pidana Dasar-dasar hukum pidana Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • JE Sahetapi dkk, Hukum Pidana, Yogyakarta : Liberty,2000.
• Bambang Poernama, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983.
11. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum acara perdata Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dsar hukum acara perdata Dasar-dasar hukum acara perdata Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 2000.
12. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum acara pidana Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum acara pidana Dasar-dasar hukum acara pidana Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • Bambang Poernomo, Pokok-pokok Tata Acara Peradilan Pidana Inodnesia, Yogyakarta, Liberty, 1993.
• Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana, semarang : Aneka Ilmu, 1984.
13. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum adat Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum adat Dasar-dasar hukum adat Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • Imam Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta : Liberty, 1995.
• Buslayar Muhammad, Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta : Pradnya Paramita, 1995.
14. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum internasional Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum internasional Dasar-dasar hukum internasional Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • Sugeng Istanto, Hukum Internasional, Yogyakarta : Andi Offset, 2001.
• J. Starke, Hukum Internasional, Jakarta : Ghalia, 2000.
Level Taksonomi : Komposisi Penilaian :
Kehadiran 10 %
UTS 30 %
UAS 30 %
Keaktifan 15 %
penugasan 15 %
Jumlah 100 %
Pengetahuan 30 %
Pemahaman 20 %
Penerapan 20 %
Analisis 20 %
Evaluasi 10 %
Jumlah 100 %
Integrasi-Integrasi
1. Mata Kuliah pendukung
a. Pengantar Ilmu Hukum
b. Filsafat Umum
2. Level Integrasi-Interkoneksi
a. Level Integrasi-Interkoneksi ada pada level materi
b. Pada level metodologi
3. Proses Intergrasi-Interkoneksi
Hukum secara umum dibahas dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum(PIH). Pendekatannya dimulai dari lahirnya hukum ditengah masyarakat, karena hukum adalah gejala social, ia lahir di tengah masyarakat manusi. Ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat dis situ ada hukum. Oleh karenanya PIH tidak terikat oleh ruang dan waktu, ia membahas hukum secara umum, universal, tidak menunjuk kondisi hukum Negara tertentu. Sedangkan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) membahas hukum secara khusus, menunjuk kondisi hukum Negara tertentu, Indonesia. Keduanya berhubungan erat, karena PIH akan memperkaya pemahaman hukum PHI, sehingga dalam proses pembelajaran PHI tidak dapat dipisahkan dengan PIH.
Dengan Filsafat Umum, PIH berhubungan teruatama ketika membahas mengenai atas asas hukum.
Disetujui,
Dekan Fakultas Syariah
Prof.Drs. Yudian Wahyudi, MA, Ph.D
Yogyakarta, 22 September 2009
Dosen Pengampu Mata Kuliah
Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.
Rabu, 06 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar