Minggu, 03 Januari 2010
catatan kecil
Fenomena Hukum Pidana di Indonesia
(Kasus Pencurian Buah Kakau; Semangka, Biji Kapas dll.)
Antara Positivisme dan Fenomenologi
Oleh: Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.
Akhir-akhir ini, media gencar mengungkap kasus-kasus pemidanaan terhadap tindak pidana yang relatif sepele; seperti pencurian 3 biji kakau, pencurian semangka, pencurian tiga kilo kapas, mengecas hp di apartemen…dan sebagainya. Kasus ini dianggap ringan oleh masyarakat, tetapi mendapatkan perlakuan hokum secara rigit. Sehingga, banyak orang yang mempertanyakan; dimana sisi keadilan hokum di Indonesia?
Bu’ Minah, seorang nenek tua yang mencuri tiga biji kakau milik sebuah perkebunan, diproses dengan prosedur hokum. Ia telah menjalani penahanan selama satu setengah bulan; kemudian dalam persidangan, hakim memberikan hukuman percobaan tiga bulan. Di daerah lain, pencurian tiga kilogram kapas milik sebuah perkebunan di Batang Jawa Tengah; pencurian buah semangka di Kediri; dan seorang warga penghuni apartemen yang telah dicabut listriknya, mengecas HP di apartemen sebelahnya; masing-masing diproses secara hokum, melalui kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Beberapa fenomena ini, mengundang simpati dari para anggota masyarakat. Banyak orang yang menyayangkan; mengapa kasus kecil seperti tetap diproses secara hokum hingga sampai ke pengadilan. Sementara di sisi lain, terdapat kasus besar yang sedang hangat di Indonesia, yang dihimbau oleh Presiden untuk tidak dibawa ke Pengadilan; dan seorang yang dianggap terkena kasus tersebut tidak bisa diseret ke meja hijau.
Dua paradog ini menjadi masalah hokum yang sangat krusial. Seorang warga masyarakat yang tidak berdaya, dikenai jerat hokum; sedangkan seorang yang kuat yang disangkakan bersalah, tidak dijerat oleh hokum. Campur tangan media yang massive semakin menambah ramainya masalah yang paradog ini. Ekspose media tentang penangan tindak pidana yang relative kecil-kecil tersebut, memang dimungkinkan untuk memberi tanggapan belencing terhadap kasus Anggodo saat itu.
Terlepas dari peran media dan sebagainya, dalam kasus ini mampak bahwa hokum pidana di Indonesia yang positivistic, terkadang tidak mampu mengemban nilai-nilai keadilan. Legalitas dan kepastian hokum, menjadi hal yang dikontraskan dengan keadilan. Kepastian hokum dan keadilan menjadi dua hal yang lagi-lagi paradogsal. Bagaimana filsafat ilmu melihat permasalahan hokum yang seperti ini?
Ontologi
Secara hokum, hakekat pemidanaan adalah karena adanya tindak pidana yang telah diatur dalam suatu peraturan hokum. Maka, unsur-unsurnya diantaranya adalah; adanya perbuatan; perbuatan tersebut dilarang atau melanggar peraturan hokum yang ada; pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (cakap hokum).
Dalam hokum pidana dikenal adanya asas legalitas, yaitu ada hokum ada pidana; suatu perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana dan padat dikenai hukuman/ pemidanaan, jika perbuatan tersebut telah diatur atau dilarang dalam undang-undang. Sehingga, seseorang dikenai hukuman pemidanaan jika perbuatannya telah terbukti melanggar peraturan hokum pidana.
Dalam kasus pencurian kakau, semangka, ataupun buah kapas tersebut, terdapat perbuatan yang melanggar peraturan hokum. Yaitu Pasal tentang Pencurian; barang siapa yang mengaambil barang milik orang lain…. Perbuatan mengambil buah kakau, mengambil buah kapas, maupun semangka yang bukan miliknya tersebut, merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain. Sehingga, secara materiil, unsur perbuatan pidana dan peraturan hukumnya telah terpenuhi.
Adapun orang yang melakukan perbuatan pidana tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya, atau dapat dikenai pemidanaan. Mereka dalah orang dewasa, bukan anak kecil; dan tidak dalamn pengampuan (misalnya orang gila; keterbelakangan mental dsb.). Sehingga pemidanaan terhadap kasus-kasus yang dianggap relative ringan tersebut, pada hakekatnya telah memenuhi unsur-unsur pemidanaan.
Epistemology
Pola pikir para penegak hokum di Indonesia masih dipengaruhi oleh corak pemikran positivisme. Corak pemikiran ini merupakan pengaruh dari filsafat positivisme, yang pada awalnya diterapkan pada ilmu-ilmu pasti seperti Fisika. Hokum fisika seperti buah jatuh ke bawah; air mengalir dari tempat yang tinggi ke rtempat yang rendah; jika massa air lebih berat dari massa benda, maka benda akan terapung; dan sebagainya yang merupakan keajegan-keajegan di alam ini; yang dirumuskan dalam ilmu fisika. August Comte, seorang ahli Fisika, membawa konsep positivis ini ke dalam ranah ilmu social. Kejadian kemasyarakatan atau fenomena social, dicoba untuk diberi ukuran yang standar, sebagaimana dalam ilmu fisika.
Hokum, sebagai salah satu fenomena kemasyarakatan –karena hokum mengatur kehidupan masyarakat—juga dibuat standar. Sehingga, peraturan-peraturan dalam masyarakat juga distandarkan dalam peraturan tertulis. Dalam perkembangannya, peraturan hokum dibuat tertulis, diberlakukan secara formal dalam Negara. Penegakannya diberi perangkat dan aparat yang bertugas mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara hingga penjatuhan putusan dan eksekusi –terutama dalam hokum pidana.
Hal-hal tersebutlah yang kemudian dianggap sebagai kepastian hokum. Hokum yang bersifat pasti, yang berlaku secara yuridis formal. Kata ‘pasti’ ini juga berasal dari kerangka berpikir positivistic. Sehingga, hokum adalah apa yang ada dalam undang-undang. Cara berpikir hokum adalah berpikir secara hitam puti; boleh atau dilarang; ada atau tidak peraturannya. Perkara dan kasus hokum diputuskan berdasarkan pasal-pasal peraturan yang ada.
Terkait dengan kasus pencurian tiga biji buah kakau oleh seorang nenek tua; pencurian tiga kilogram buah kapas; pencurian semangka; merupakan perbuatan yang terbukti melawan peraturan hokum yang sudah ada. Sehingga, mereka para pelaku pantas dijatuhi hukuman, sesuai dengan pasal-pasal yang mengaturnya. Dan, para penegak hokum Indonsia telah menindak mereka sesuai dengan prosedurnya….
Di sisi lain, tuntutan akan keadilan dan kemanfaatan merupakan fenomena yang berbeda. Masyarakat menuntut keadilan yang patut dalam pandangan orang banyak, dalam pandangan masyarakat; bukan keadilan hokum yang telah tercantum dalam pasal-pasal peruturan yang ada. Secara riil, banyak anggota masyarakat yang melihat penanganan kasus hokum tersebut di atas terlalu berlebihan; dan tidak mengindahkan rasa keadilan kemanusiaan. Sehingga, bagi para pemikir hokum, kepastian hokum dan keadilan merupakan dua hal yang paradog.
Pemikiran post-positivistik perlu dikembangkan, agar hokum tidak tampak begitu rigit dan kaku. Alternative pemikiran fenomenologis dapat diterapkan dalam hal ini. Yaitu, sebuah epistemology yang menggunakan intuisi sebagai sarana mencapai pengetahuan; yang mencoba untuk meloihat realitas in sẻ. menurut fenomenologi ini, pengetahuan merupakan suatu yang eviden, substantive yang terdapat kesesuaian antara makna dengan apa yang diamati secara rohani; dan tolok ukur kebenarannya adalah intersubjektif.
Dengan pendekatan fenomnologi tersebut, diharapakan hokum akan sejalan dengan keadilan masyarakat. Para penegak hokum melihat hokum, tidak hanya dari segi lahirnya saja; hokum tidak hanya dimaknai sebagai suatu yang berlaku secara legal formal, yang ada dalam pasal-pasal yang mengaturnya. Melainkan, hokum dilihat dari sisi hakekat dan essensinya, yaitu untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Sehingga, rasa keadilan masyarakat akan terpenuhi.
Aksiologi
Pada ranah aksiologis, hendaknya putusan hokum selain didasarkan atas kepastian huku, juga didasarkan atas nilai etis seperti keadilan dan rasa kemanusiaan. Sehingga terdapat keseimbangan antara kepastian hokum dan keadilan serta kenamfaatan.
Pada ranah lebih praktis, diperlukan para penegak hokum yang tidak hanya sebagai corong undang-undang (l’ buche de l’ loi); melainkan penegak hokum yang mempu mengaplikasikan kepastian hokum sekaligus dipadu dengan rasa keadilan dan kemanfaatan. Maka. Pendidikan hokum hendaknya lebih ditingkatkan. Para penegak hokum yang hanya menghafal peraturan undang-undang, hendaknya mendapat materi pencerahan tentang pendekatan lain selain yuridis formal dalam penerapan dan penegakan hokum; seperti pendekatan rasa keadilan yang lebih intuitif dan berperikemanusiaan…
Rasa kebijaksanaan memang belum tentu efektif sebagai bidang pengajaran; karena kebijaksanaan muncul dari hati nurani manusia. Pengalaman hidup dan intuisi akan membawa orang menuju kebaijaksanaan dan kearifan; sehingga rasa keadilan akan muncul di sisi yang berbeda dari kepastian hokum; sementara kepastian hokum merupakan ranah kognitif yang hanya dipikir oleh rasio manusia. Pendidikan hokum dengan rasio dan hati/ intuitif merupakan model yang ideal…tapi entah kapan akan terwujud.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar