Rabu, 13 Oktober 2010

materi PHI

Sejarah Politik Hukum di Indonesia

 Hukum perdata Indonesia berasal dari Code Civil le Francais yang dikodifikasikan tahun 1804, dan tahun 1807 diundangkan sebagai Code Napoleon.
 Kemudian diadopsi oleh Belanda, yang membuat Burgerlijk Wetboek (BW), yang diundangkan tahun 1837, berlaku di Hindia Belanda th 1947
 Berdasarkan asas konkordansi, maka BW juga berlaku bagi orang-orang Belanda/ Eropha yang berada di wilayah Hindia Belanda (Indonesia sebelum merdeka).
 Belanda mengupayakan adanya unifikasi hukum perdata di Indonesia, tetapi tidak berhasil, karena adanya hukum adat (yang berdasarkan penelitian Van Volen Hoven, terdapat 19 wilayah hukum adat di Indonesia)

 Menjelang kemerdekaan, terdapat upaya untuk membuat kodifikasi hukum perdata Indonesia oleh para tokoh Indonesia, namun belum berhasil.
 Berdasarkan aturan Peralihan dalam UUD 1945, bahwa semua peraturan yang ada tetap berlaku selama belum ada peraturan baru yang mencabutnya, sehingga BW masih dianggap berlaku.
 Berdasarkan Surat Edaran MA no 3 tahun 1963, dihimbau bahwa hendaknya BW tidak dianggap sebagai kitab Undang-undang, melainkan hanya sebagai kitab hukum (yang sejajar dengan doktrin).
 Instruksi Presidium Kabinet no. 31/U/12/1966, instruksi kepada Menteri Kehakiman dan Catatan Sipil, untuk tidak memberlakukan penggolongan penduduk.
Pluralisme Hukum Perdata di Indonesia
 Berdasarkan pasal 163 IS bahwa penduduk hindia belanda, dibagi menjadi:
 Golongan Eropha, yaitu orang-orang belanda dan eropha yang buka belanda --- bagi mereka berlaku BW
 Golongan Timur Asing, yang dibagi menjadi golongan Tionghoa yaitu Cina --- --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan adopsi; dan non Tionghoa seperti Arab, Pakistan dll. --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan kewarisan
 Golongan pribumi yaitu penduduk hindia belanda (Indonesia) asli, berlaku bagi mereka hukum adat.
Sejarah Hukum Pidana
 Hukum pidana Indonesia berasal dari Code Penal le Francais yang dikodifikasikan tahun 1804, dan tahun 1807 diundangkan sebagai Code Napoleon.
 Kemudian diadopsi oleh Belanda, yang membuat Wetboek van Srtaafrecht (WvS)
 Hindia Belanda, sebagai wilayah koloni Belanda, diberlakukan hukum pidana Belanda/ WvS, yang diundangkan pada 1 januari 1915 berdasarkan Stb. 1915 – 732, berlaku untuk semua golongan penduduk di Hindia Belanda
 Setelah merdeka, hukum pidana Belanda masih diberlakukan berdasarkan UU no 1 tahun 1946 tentang pemberlakukan WvS Indonesia.
Pemberlakuan hukum Pasca-kemerdekaan
 Didasarkan kepada aturan peralihan dalam UUD 1945; bahwa segala peraturan per-UU yang masih ada tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
 Selama beberapa kali pergantian konstitusi Indonesia (UUD RIS; UUDS 1950) aturan peralihan tersebut masih ada, hingga berlakunya kembali UUD 1945
Peraturan per-UU peninggalan Belanda:
 Reglemen op de Rechterlijke Organisatie (RO): peraturan organisasi peradilan
 Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB): ketentuan umum tentang perundang-undangan
 Burgerlijk Wetboek (BW): KUH Perdata
 Wetboek van Koophandel (WvK): KUHD
 Reglemen op de Burgerlijk Rechtsvordering (RV): hukum acara perdata
Lanjutan…
 Wetboek van Straafrecht (WvS): KUHP
 Herziene Indonesische Reglement (HIR) atau Reglement Indonesia diberpaharuhi (RIB): hukum acara Perdata dan Pidana untuk Jawa dan Madura
 Rechtsreglement Buitengewesten untuk daerah luar jawa dan madura, diatur dalam Stb. 1927-227 tanggal 1 juli 1927
= 4 kitab kodifikasi: RO; AB; BW, WvK berlaku di Hindia Belanda 30 April 1948, dalam Stb. 1847- 23
- BW dan WvK mulai berlaku tanggal 1 mei 1848; dan WvS mulai berlaku tanggal 1 januari 1918
Politik Hukum Nasional Indonesia
 Politik hukum (Bellefroid)= Perubahan hukum:
ius constitutum – ius constituendum;
karena kebutuhan masyarakat
ius constituendum – ius constitutum
 Politik hukum (Mahfud MD) = pengaruh konfigurasi politik terhadap produk hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar