POLITIK HUKUM
ISLAM DI INDONESIA
PASCA ORDE BARU
(Potret Pergulatan
Partai-partai Islam dalam Amandemen Pasal 29 UUD 1945)
Oleh: Sri Wahyuni,
M.Ag, M.Hum.
Abastrac
This article discusses the
politic of Islamic law in Indonesia
in the post new order or reformation era. It related to the struggle of
Indonesian moslem parties in syari’at Islam application issues. Many moslem
parties can be categorized into the secularist, traditionalist, and modernist.
The secularist don’t want to apply the Syari’at Islam, while the modernist
want to apply it in the modern method by legislation of Islamic law material;
and the traditionalist want to apply the Syari’at Islam wholly.
Pendahuluan
Politik
hukum Islam di Indonesia merupakan upaya penerapan hokum Islam di Indonesia,
yang diperjuangkan oleh umat Islam Indonesia. Dinamika hubungan umat
Islam (kelompok Islamis) dengan pemerintah (Negara) selama ini mewarnai
perjuangana tersebut. Sehingga, politik hokum Islam di Indonesia lebih
dipengaruhi oleh pola relasi antara Islam dan negara. Relasi Islam dan negara
yang harmonis akan menghasilkan beberapa produk hukum Islam. Sebaliknya relasi
Islam dan negara yang mengalami ketegangan akan sulit untuk menghasilkan produk
hukum Islam.
Setelah
tumbangnya rezim orde baru, yang sering disebut sebagai era reformasi, politik
hokum Islam memiliki warna tersendiri. Di era tersebut, politik Islam diwarnai
dengan hiruk pikuknya aspirasi tentang penerapan syari’at Islam. Dengan adanya
euphoria, reformasi, aspirasi untuk melakukan amandemen UUD 1945 pun mencuat.
Di antara pasal yang masuk dalam pembahasan amandemen adalah Pasal 29, tentang
agama. Aspirasi tentang penerapan syari’at Islam, dikaitkan dengan pemberlakuan
kembali tujuh kata dalam Piagam Jakarta yaitu ‘dengan kewajiban melaksanakan
syari’at Islam bagi pemeluknya’.
Umat Islam
di era tersebut, terwadahi dalam partai-partai Islam yang mengusungaspirasi
berbeda-beda terkait dengan penerapan syari’aat Islam di Indonesia. Berdasarkan
paparan tersebut di atas maka tulisan ini akan membahas tentang bagaimana
pengaruh pemikiran politik Islam dan pemikiran hukum Islam partai-partai Islam
dalam politik hokum Islam di Indonesia, terutama dalam pergulatan amandemen UUD
1945 Pasal 29 tersebut.
Politik Hukum Islam
Pembahasan tentang
politik hukum selama ini sangat bervariasi sebagaimana variasi pendefinisian
term politik hukum.[1] Diantara definisi politik hukum yang
bervariasi itu terdapat persamaan substansi, yang menurut Moh. Mahfud MD yaitu legal
policy yang akan atau telah dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia
meliputi; pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan
pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat disesuaikan dengan
kebutuhan, dan kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada,
termasuk penegakan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. Jadi
politik hukum meliputi proses pembuatan dan pelaksanaan hukum.[2]
Cakupan
studi politik hukum tidak hanya dilihat dari perspektif formal yang memandang
kebijakan hukum dari rumusan-rumusan resmi sebagai produk saja, melainkan dapat
dilihat dari latar belakang dan proses keluarnya rumusan-rumusan resmi
tersebut. Oleh karena itu, ketika membahas politik hukum Moh. Mahfud MD.
membahas tentang pengaruh politik terhadap hukum atau pengaruh konfigurasi
politik negara terhadap produk hukum. Dari penelitiannya, dihasilkan bahwa
konfigurasi politik negara yang demokratis akan menghasilkan produk hukum yang
responsif, dan sebaliknya konfigurasi politik negara yang otoriter akan
menghasilkan produk hukum yang konservatif.
Pembentukan
hukum di Indonesia
melalui proses legislasi (pengesahan badan legislatif) –dalam hal ini Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)[3], dimana
badan legislatif sarat dengan kepentingan politik karena lembaga ini terdiri
dari berbagai golongan kepentingan. Apalagi ketika badan legislatif tidak balencing
dengan eksekutif[4], maka
hukum hanya akan dibuat berdasarkan kepentingan pihak eksekutif, sehingga dapat
dikatakan bahwa selama ini hukum hanya melegitimasi kelompok dominan dalam
masyarakat, terutama dominan secara politis. Dengan demikian, maka produk hukum
akan sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik negara atau bahkan kepentingan
politik pemerintah, terutama pembentukan hukum yang berkaitan dengan
kepentingan-kepentingan pihak tertentu, seperti undang-undang tentang Partai
Politik dan tentang Pemilu –masa Orde Baru-- yang diarahkan untuk menguatkan
dan melegitimasi pihak eksekutif untuk mempertahankan status quo kekuasaannya
dan agar Dewan Perwakilan Rakyat tidak mempunyai bargaining position dengan
pihak pemerintah.[5]
Begitu
juga dengan politik hukum Islam[6] atau
pembentukan hukum Islam di Indonesia. Hukum Islam juga merupakan aspirasi dari
kelompok-kelompok kepentingan tertentu yaitu dalam hal ini umat Islam, yang
merupakan mayoritas sosiologis di Indonesia. Di awal era Orde Baru
umat Islam yang merupakan mayoritas sosiologis tapi menjadi minoritas secara politis bahkan
mengalami penindasan.[7] Namun,
di akhir Orde Baru terjadi keharmonisan antara pihak pemerintah (negara) dengan
umat Islam, sehingga muncul beberapa produk hukum yang diklaim sebagai hasil
karya umat Islam (‘hukum Islam di Indonesia’), seperti UU No.1 tahun 1989
tentang Peradilan Agama, Impres No. 1 tahun 1991 tentang Penyebar-luasan
Kompilasi Hukum Islam (KHI)[8].
Keharmonisan tersebut juga berlanjut di era pasca Orde Baru, terutama era
pemerintahan transisi, sehingga banyak produk peraturan perundang-undangan yang
merupakan representasi aspirasi umat Islam, seperti undang-undang No. 35 tahun
1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan undang-undang No. 17 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Ibadah haji.[9]
Berdasarkan
paparan tersebut diatas dapat dinyatakan bahwa politik hukum Islam lebih
dipengaruhi oleh pola relasi antara Islam dan negara. Relasi Islam dan negara
yang harmonis akan menghasilkan beberapa produk hukum Islam. Sebaliknya relasi
Islam dan negara yang mengalami ketegangan akan sulit untuk menghasilkan produk
hukum Islam.
Produk
hukum merupakan kristalisasi dari aspirasi dan kepentingan masyarakat, begitu
juga hukum Islam yang merupakan representasi dari aspirasi umat Islam.
Sementara di era multipartai umat Islam terpecah dalam beberapa kelompok
kepentingan dan aspirasi yang termanifestasi dalam partai-partai politik.
Partai politik merupakan elemen yang determinan dalam pembentukan hukum, karena
DPR/ MPR sebagai badan legislatif (pembentuk hukum) merupakan representasi atau
perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu dari perwakilan partai politik.[10]
Berdasarkan
paparan tersebut, maka dalam politik hukum Islam di Indonesia, partai-partai
Islam sebagai organisai artikulatif dan wadah aspirasi umat Islam akan sangat
menentukan. Akan tetapi, di era multipartai ini umat Islam mengalami polarisasi
dalam berbagai partai politik, yang tentu juga mengalami polarisasi dalam
pemikiran dan pembentukan hukum Islam, sehingga suatu kebulatan aspirasi
tentang konsep hukum Islam akan sulit tercapai.
Polarisasi
Partai Islam
Term
partai Islam dalam hal ini dirujukkan pada partai yang menggunakan nama Islam/
muslim/ umat ataupun yang menggunakan asas Islam dan partai yang membawa
aspirasi umat Islam secara mayoritas. Dengan demikian terdapat 16 partai Islam
dari 48 partai politik peserta pemilu 1999 di Indonesia. Dari 16 partai Islam
tersebut terdapat 11 partai yang menggunakan asas Islam, 1 (satu) partai yang
menggunakan asas Islam dan Pancasila dan 4 (empat) partai yang menggunakan asas
Pancasila.[11]
Dari 16 partai Islam peserta pemilu tahun 1999 tersebut, hanya beberapa yang
mendapatkan kursi di DPR/MPR dengan bentuk fraksi yaitu Fraksi Persatuan
Pembangunan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Reformasi (gabungan Partai
Amanat Nasional dan Partai Keadilan) dan Fraksi Bulan Bintang.
Dari
perbedaan partai-partai Islam dalam menggunakan asas, dapat dilihat adanya
polarisasi pemikiran politiknya, yaitu adanya pemikiran formalistik dan
substantivistik.[12]
Polarisasi pemikiran politik Islam dari partai-partai tersebut akan
mempengaruhi pemikiran dan konsepnya tentang hukum Islam. Sementara pemikiran
hukum Islam di Indonesia juga mengalami polarisasi sebagaimana pemikiran hukum
Islam di negara-negara muslim lainnya.
Polarisasi Pemikiran hokum Islam
JND. Anderson mengelompokkan pemikiran pembaharuan
hukum Islam di dunia muslim menjadi tiga yaitu pertama, negara yang
masih menganggap syari’ah sebagai hukum dasar dan masih dapat diterapkan
seluruhnya. Kedua, negara yang membatalkan hukum syari’ah dan
menggantikannya dengan hukum yang seluruhnya sekular (hukum Barat). Ketiga,
negara yang menempuh jalan kompromi antara syari’ah dan hukum Barat.[13] Disamping itu, fenomena yang terjadi
di negara-negara muslim dalam menghadapi persinggungan dengan hukum modern
dapat dikelompokkan menjadi ; negara-negara yang menganut hukum Islam secara
keseluruhan –syari’at tradisional dalam fiqh mazhab-mazhab yang dianut-- baik
dalam masalah perdata maupun pidana, negara-negara yang menerapkan hukum Barat
baik dalam masalah perdata maupun pidana, dan negara-negara yang menerapkan
hukum perdata Islam dan hukum pidana Barat.
Polarisasi
pemikiran hukum Islam sebagaimana terjadi di dunia muslim tersebut juga terjadi
di Indonesia. Di Indonesia juga masih terdapat pemikiran hukum Islam
tradisional yang masih mengikuti fiqh dan pendapat mazhab yang dianutnya secara
utuh. Golongan yang menganut pemikiran ini penulis sebut dengan kaum
tradisionalis. Sementara golongan lain mencoba mengadakan pembaharuan hukum
Islam dengan memadukan hukum Islam dan hukum Barat modern, dan menjadikan
keketapan hukum dalam negara melalui legislasi. Kelompok ini penulis sebut
sebagai kelompok modernis. Adapun kelompok yang tidak menginginkan hukum Islam
dan menerapkan hukum Barat modern juga terdapat di Indonesia. Golongan ini
penulis sebut sebagai golongan liberal.[14]
Polarisasi
Pemikiran Partai-partai Islam tentang Penerapan Syari’at Islam
Di era
multipartai pasca Orde Baru --muncul kelompok umat Islam atau partai-partai
Islam tertentu yang juga ingin memberlakukan hukum Islam secara keseluruhan
baik dalam perkara perdata maupun pidana. Cita-cita ini muncul seiring dengan
bergulirnya demokratisasi di era pasca Orde Baru. Dengan diadakannya amandemen
terhadap UUD 1945, beberapa kelompok umat Islam ingin meng-amandemen pasal 29
(1) UUD 1945 yaitu pasal tentang agama. Mereka ingin merubah pasal tersebut
dengan memasukkan tujuh kata yang tertuang dalam rumusan Pancasila Piagam
Jakarta, yaitu ‘Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan
kewajiban melaksanakan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’.
Penambahan
tujuh kata tersebut akan mempunyai implikasi kepada adanya campur tangan
pemerintah terhadap kehidupan keagamaan di Indonesia serta adanya peluang bagi
tuntuntan umat Islam untuk menerapkan syari’at Islam[15] ataupun
hukum Islam secara keseluruhan meliputi hukum perdata maupun pidana. Karena
dengan penambahan tujuh kata tersebut berarti tugas pelaksanaan syari’at Islam
secara konstitusional lebih terbuka. Sebagaimana secara historis, tujuh kata
dari rumusan pembukaan UUD 1945 atau rumusan Pancasila sila pertama tersebut
terdapat dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang merupakan rumusan
sebagai langkah kompromi antara usulan rumusan pihak nasionalis sekular dan
pihak nasionalis Islam dalam rapat panitia kecil dari anggota BPUPKI ketika
merumuskan dasar negara .Pada saat itu pihak nasionalis sekular menginginkan
Pancasila sebagai dasar negara, sedangkan pihak nasionalis Islam menginginkan
Islam sebagai dasar negara[16].
Aspirasi
tentang amandemen pasal 29 (1) UUD 1945 tersebut diajukan dalam Sidang tahunan
MPR oleh beberapa fraksi dari partai-partai Islam tertentu seperti Fraksi
Persatuan Pembangunan, Fraksi Bulan Bintang dan Fraksi Daulat Umat, sementara
partai-partai Islam yang lain tidak mengaspirasikannya. Polarisasi aspirasi
partai-partai Islam tentang hukum Islam ini berkaitan dengan polarisasi
pemikiran politiknya. Korelasi antara pemikiran politik Islam dan aspirasi
hukum Islam inilah yang menjadi objek dalam penelitian ini.
Polarisasi
Pemikiran politik Islam
Berbagai
tipologi pemikiran politik Islam telah dikemukakan oleh para pakar. Diantaranya
adalah Munawir Sjadzali yang mengelompokkan tiga aliran pemikiran tentang Islam
dan negara; pertama, yang berpendirian bahwa Islam bukanlah semata-mata
agama yang mengatur hubungan antara
manusia dengan Tuhannya, melainkan Islam merupakan suatu agama yang sempurna
dan lengkap dengan peraturan bagi segala aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan
bernegara. Menurut aliran ini sistem ketatanegaraan yang harus diteladani
adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh Nabi dan Khulafaurrasyidin, sehingga
dalam bernegara umat Islam hendaknya kembali kepada sistem ketatanegaraan Islam
tersebut, dan tidak perlu meniru sistem Barat. Tokoh dari aliran ini
diantaranya adalah Hassan Al-Banna, Sayyid Qutb, Rasyid Rida, dan Maulana
Al-Maududi. Kedua, yang berpendirian bahwa Islam hanya mengatur hubungan
antara manusia dan Tuhan, tidak mengatur masalah politik. Menurut aliran ini
Nabi hanyalah seorang rasul, dengan tugas tungal yaitu untuk mengajak manusia
kembali kepada kehidupan yang mulia dan akhlak yang luhur, dan Nabi tidak
pernah bermaksud untuk mendirikan dan mengepalai satu negara. Tokoh dari aliran
ini adalah Ali Abdur Raziq. Ketiga, yang menolak pendapat pertama dan
kedua. Aliran ini berpandangan bahwa Islam memuat seperangkat tata nilai etika
dalam kehidupan bernegara. Diantar tokoh aliran ini adalah Muhammad Husein
Haikal.[17]
Pemikiran-pemikiran politik Islam ini merupakan pemikiran politik Islam era
modern yang terjadi setelah terjadi persinggungan dengan pemikiran politik
Barat.
Penelitian
tentang tipologi pemikiran politik Islam Orde Baru telah banyak dilakukan,
diantaranya adalah Din Samsuddin, Bahtiar Effendy, dan M. Syafi’ Anwar. Din
Samsuddin mengelompokkan pemikiran politik Islam di Indonesia masa Orde Baru
menjadi tiga aliran yaitu; pertama, formalistik yang cenderung
mempertahankan bentuk-bentuk pra-konsepsi politik Islam misalnya pentingnya partai
politik Islam yang formal menggunakan nama Islam, simbol-simbol dan ungkapan
serta idiom-idiom Islam, dan landasan organisasi secara konstitusional Islam.
Menurutnya, kelompok ini dapat dilihat pada awal masa Orde Baru sebagai
kelompok yang menyerukan kembali kepada Piagam Jakarta. Kedua,
substantivistik yang menekankan pada pentingnya makna substansial dan menolak
bentuk-bentuk pemikiran formalistik. Mereka menekankan pada tuntutan
manifestasi nilai-nilai Islam dalam aktivitas politik, bukan kelembagaannya. Ketiga,
fundamentalisme yang cenderung mengangkat kembali sendi-sendi Islam ke dalam
realitas politik sekarang. Mainstream ketiga ini menurutnya berbeda dengan dua
mainstream yang lain, dan menganggap keduanya telah gagal menunjukkan Islam
sebagai jawaban dalam merespons sistem politik Indonesia. Kelompok fundamentalisme
di Indonesia
ini juga dipengaruhi oleh perkembangan fundamentalisme di dunia Islam. Kelompok
ini sering digambarkan sebagai kelompok sempalan dengan sikap politik yang
reaksioner, menentang penguasa dan menawarkan semacam alternatif. Kelompok ini
menekankan karakter transformatif dari Islam, maka mereka juga menghendaki
transformasi masyarakat baik secara revolusioner maupun evolusioner.[18]
Bahtiar
Effendy melihat adanya dua spektrum pemikiran politik Islam yaitu; pertama yang
beranggapan bahwa Islam harus menjadi dasar negara, syari’ah harus diterima
sebagai konstitusi negara, konsep negara-bangsa (nation-state)
bertentangan dengan konsep ummah yang tidak mengenal batas-batas politik
dan kedaerahan, konsep demokrasi tidak sama dengan prinsip-prinsip syura,
dan sebagaianya.[19]
Dalam beberapa kalimat Bahtiar menggunakan term legal dan formal untuk
menyebutkan spektrum pemikiran ini. Kedua, pemikiran bahwa Islam tidak
meletakkan suatu pola baku
tentang teori negara atau sistem politik yang harus dilaksanakan oleh umat
Islam, namun Al Qur’an mengandung nilai-nilai dan ajaran-ajaran yang bersifat
etis mengenai aktivitas sosial dan politik umat manusia. Ajaran-ajaran ini
mencakup prinsip keadilan, kesamaan, persaudaraan, dan kebebasan.[20]
Pemikiran ini disebut dengan pemikiran substansial. Jenis pengelompokan ini
juga digunakan dalam penelitiannya tentang pemikiran politik Islam di
Indonesia.
Pemetaan
Korelasi Pemikiran Politik Islam dan Pemikiran Hukum Islam
1. Pemikiran Politik Islam dan Hukum Islam
Dari
pemetaan pemikiran politik Islam dan pemikiran penerapan syari’at Islam
tersebut di atas secara garis besar dapat dikorelasikan bahwa partai yang
menganut pemikiran politik Islam formalistik, cenderung menginginkan penerapan
syari’at Islam secara menyeluruh yang mengatur segala aspek kehidupan manusia.
Sedangkan partai yang menganut pemikiran politik Islam substantivistik
cenderung tidak menginginkan penerapan syari’at Islam secara menyeluruh. Hal
ini dapat dilihat pada PPP dan PBB sebagai kelompok pertama, serta PKB dan PAN
sebagai kelompok kedua. Akan tetapi antara PKB dan PAN mempunyai perbedaan
aspirasi yaitu bahwa PAN tetap menginginkan berlakunya hukum Islam di Indonesia
dengan legislasi seperti UU Perkawinan dan UU Pengelolaan Zakat[21],
sedangkan menurut PKB pelaksanaan syari’at Islam dapat dilakukan secara
kultural[22]
bukan secara institusional. Adapun PK mempunyai tipologi yang unik yaitu bahwa
dalam pemikiran politik, mereka menganut pemikiran formalistik dan dalam
aspirasi tentang penerapan syari’at Islam mereka menginginkan penerapan
syari’at Islam secara menyeluruh, namun mereka tidak memperjuangkannya melalui
konstitusi sebagaimana kelompok formalis yang lainnya (yaitu PPP dan PBB). Hal
ini dapat penulis katakan sebagai keunikan golongan formalistik-fundamentalis
tersebut di satu sisi dan sikap politik mereka di sisi lain. Dalam pemikiran
hukum Islam kelompok fundamentalis merupakan kelompok interpretatif tersendiri
yang menggunakan Al Qur’an dan Sunnah sebagai dasar hukum, dan melihat praktik
pelaksanaannya pada masa Nabi SAW dan Khulafaurrasyidin serta melihat
analoginya dalam kondisi masyarakat saat ini. Oleh karena itu kelompok ini
lebih dapat melihat realitas modern dari pada kelompok tradisionalis, namun
dalam mensikapi realitias modern tersebut mereka senantiasa mencari rujukan
pada ajaran Islam yang fundamental yaitu dalam Al Qur’an dan Sunnah. Adapun
sikap politik PK yang tidak mengusulkan Piagam Jakarta sebagaaimana kelompok
formalis yang lain dikarenakan strategi yang berbeda, yaitu mereka lebih
melihat pada kondisi real kesiapan masyarakat Indonesia dalam menerima
Piagam Jakarta dan memperjuangkannya melalui konstitusional[23], dan
kedudukan PK dalam MPR-RI yang bergabung dengan PAN dalam Fraksi Reformasi juga
mempengaruhi aspirasi tersebut.
Dari
paparan tersebut dapat dipejelas dengan tabel sebagai berikut:
Gambar 6
|
Partai Politik
|
Pemikiran Politik Islam
|
Pemikiran Hukum Islam
|
|
PPP
|
Formalistik-tradisionalis
|
Tradisional
|
|
PBB
|
Formalistik-tradisional
|
Tradisional
|
|
PK
|
Formalistik-fundamental
|
Modern
|
|
PAN
|
Substantivistik
|
Modern
|
|
PKB
|
Substantivistik
|
Sekular
|
Dari table
tersebut dapat dilihat bahwa pemikiran politik Islam formalistik-tradisional
akan cenderung kepada pemikiran hukum Islam tradisional, sedangkan pemikiran
politik Islam substantivistik akan cenderung kepada pemikiran hukum modern dan
sekular, walaupun terdapat keberanjakan antara pemikiran hukum Islam kelompok
formalistik-tradisionalis dan formalistik-fundamentalis, begitu juga terdapat
keberanjakan antara PAN dan PKB dalam pemikiran hukum Islamnya. Oleh karena itu
dapat dilihat bahwa pemikiran politik Islam substantivistik lebih cenderung
kepada pemikiran hukum Islam modern atau kepada pemikiran sekular.
Pola
relasi tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 7
Sekular;
PKB
2. Korelasi antara Pemikiran Islam - Negara dan Produk
Hukum Islam
Telah dipaparkan dalam bab II,
bahwa telah terjadi transformasi pemikiran
politik Islam dari masa Orde Baru kepada pasca Orde Baru ini, yaitu pada
awal Orde Baru yaitu sekitar tahun 1967- 1980-an, pemikiran politik Islam
formalistik dominan, kemudian masa akhir-akhir
Orde Baru (yaitu sekitar dua decade terakhir) didominasi pemikiran
substantivistik, maka pasca Orde Baru
ini pemikiran politik Islam legal formal muncul lagi –walaupun tidak dapat
dikatakan dominan karena adanya partai-partai ‘Islam’ yang bersifat terbuka.
Pasca Orde Baru dapat dibagi menjadi masa transisi dan masa multipartai. Pada
masa transisi pemikiran substantivistik masih dominan –walaupun telah mulai kemunculan
semangat formalistik--, sedangkan pada masa multipartai pemikiran formalistik
semakin menguat yang termanivestasikan dalam partai-partai Islam.
Dari transformasi tersebut dapat
dilihat bahwa jika pemikiran politik Islam didominasi oleh pemikiran formalistik,
maka akan terjadi ketegangan antara Islam dan negara. Kondisi tegang ini dapat
diindikasikan dengan adanya rasa saling
curiga antara kelompok Islamis dan pemerintah/ negara. Negara yang
direpresentasikan oleh kelompok nasionalis yang menjunjung tinggi dan selalu
mempertahankan Pancasila sebagi dasar negara, selalu mencurigai kelompok
Islamis atau Islam ideologis yang ingin mengganti dasar negara dengan Islam
atau mendirikan negara Islam. Kelompok Islam dituduh sering mengadakan tindakan
penentangan terhadap negara, dan negara selalu mencurigai kegiatan kelompok
Islamis bahkan cenderung menekan aktivitasnya (secara politis). Sebaliknya jika
pemikiran substantivistik dominan maka akan terjadi hubungan yang harmonis
antara Islam dan negara. Hal ini ditandai dengan adanya politik akomodatif oleh
pemerintah terhadap kelompok Islam.
Dari paparan tersebut, dapat diketahui fluktuasi hubungan Islam dan
negara dari masa awal Orde Baru hingga pasca Orde Baru ini yaitu sebagai berukut: Pada awal Orde Baru
terjadi ketegangan antara Islam dan negara, pada masa akhir Orde Baru terjadi
hubungan yang harmonis hingga masa pemerintahan transisi, dan pasca Orde Baru
dengan multipartai terjadi ketegangan antara Islam dan negara, walaupun
ketegangan yang terjadi tidak seperti ketegangan yang terjadi pada masa Orde
Lama dan Orde Baru, dimana kelompok
Islam ideologis ingin mengganti dasar negara pancasila dengan Islam.
Gambar 8
|
Masa
|
Pemikiran yang dominan
|
Relasi Islam dan Negara
|
|
Awal Orde Baru
|
Formalistik
|
Terjadi ketegangan
|
|
Akhir Orde Baru
|
Substantivistik
|
Harmonis
|
|
Transisi
|
Substantivistik
|
Harmonis
|
|
Multipartai
|
Formalistik Vs
Substantivistik
|
Antara tegang dan harmonis
|
Sementara itu dalam konteks
pembangunan hukum, di akhir era Orde Baru (sekitar dua dekade terakhir Orde
Baru), telah dilakukan penyusunan KHI sebagai sebuah kodifikasi hukum Islam
--walaupun tidak dilegislasikan menjadi peraturan perundang-undangan—dan
sebelumnya telah dilegislasikan beberapa produk hukum yang merepresentasikan
aspirasi umat Islam seperti undang-undang tentang Peradilan Agama. Pada masa
transisi merupakan masa paling banyak dilegilasikan produk hukum Islam seperti
undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah haji, undang-undang tentang
Pengelolan Zakat dan undang-undang tentang Perbankan yang memuat peraturan yang
menjustifikasi perbankan syari’ah dalam sistem perbankan nasional. Sedangkan di
era multipartai terjadi hiruk-pikung aspirasi umat Islam yang mengusulkan tujuh
kata dalam Piagam Jakarta dalam amandemen Pasal 29 UUD 1945, yang sering
diidentikkan dengan aspirasi untuk menerapkan syari’at Islam di Indonesia,
namun tidak berhasil.
Dari paparan tersebut dapat
dikorelasikan bahwa pada awal masa Orde Baru dimana terjadi ketegangan dalam
hubungan antara Islam dan negara, maka jarang dilegislasikan produk ‘hukum
Islam’—kalaupun ada, hal itu merupakan produk hukum yang dihasilkan dengan
sebuah aksiden seperti undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan--, dan
pada akhir masa Orde Baru dan masa transisi dimana terjadi hubungan yang harmonis
antara Islam dan negara, dapat dilegislasikan beberapa produk ‘hukum Islam’,
sedangkan di era multipartai ini muncul aspirasi-aspirasi untuk menerapkan
syari’at Islam namun tidak berhasil.
Korelasi tersebut dapat
digambarkan dalam table sebagai berikut:
Gambar 9
|
Masa
|
Relasi Islam dan Negara
|
Produk’hukum Islam’
|
|
Awal Orde Baru
|
Terjadi ketegangan
|
Jarang
|
|
Akhir Orde Baru
|
Harmonis
|
Banyak
|
|
Transisi
|
Harmonis
|
Banyak
|
|
Multipartai
|
Antara Tegang & Harmonis
|
Tidak/ belum ada
|
Dari paparan analisis korelatif tersebut di atas, maka dapat
dinyatakan bahwa pemikiran partai-partai Islam Indonesia tentang penerapan
syari’at Islam dipengaruhi oleh pemikiran politik Islamnya, dan produk hukum
Islam dipengaruhi oleh pola hubungan Islam dan negara. Hal ini merupakan pembuktian
dari hipotesis awal dalam penelitian ini bahwa produk hukum Islam di Indonesia
lebih dipengaruhi oleh pola hubungan Islam dan negara.
Penyebab Hubungan Korelatif
Adanya korelasi sebagaimana terpapar di atas dapat
diterangkan dengan beberapa logika kronologis sebagai berikut:
1. Pluralitas Bangsa dan Politik Aliran
a.
Perbedaan Ideologi Gerakan
Politik
Bangsa
Indonesia
merupakan bangsa yang plural yang terdiri dari berbagi suku bangsa, bahasa,
budaya, dan juga agama. Sebagaimana terpapar dalam bab II bahwa di Indonesia
terdapat tiga wilayah yang saling bersaing[24], yang
salah satunya adalah wilayah privat (privat sphere) berupa kehidupan
komunal dalam berbagai jenis komunitas, baik berdasarkan keturunan, kedaerahan,
etnisitas, ataupun kesamaan agama dan bahasa. Wilayah ini selalu ikut bermain
dalam perpolitikan di Indonesia.
Hal ini dapat dilihat dari terbentuknya partai-partai peserta pemilu yang
menggunakan sistem multipartai. Partai yang terbentuk merupakan representasi
dari berbagai kelompok berdasarkan kehidupan komunal tersebut, baik dengan
adanya persamaan etnisitas, budaya maupun persamaan agama. Sehingga kemudian
timbul apa yang sering disebut politik aliran.
Kehidupan
komunal yang paling sering menjadi sebab terbentuknya aliran adalah kehidupan
keagamaan dan sikap keberagamaan. Bahkan agama dan sikap keberagamaan sering
menjadi ideologi suatu gerakan politik. Oleh karena itu, pluralitas agama dan
sikap keberagamaan di Indonesia menimbulkan perbedaan ideologi gerakan politik
selama ini, seperti pada masa Orde Baru politik aliran direpresentasikan oleh
kelompok santri, abangan dan priyayi, masa Orde Baru direpresentasikan oleh
kelompok nasionalis dan kelompok Islamis. Di era pasca Orde Baru ini kelompok
nasionalis dan Islamis masih menjadi mainstream gerakan politik.
Perbedaan
ideologi gerakan politik yang berdasarkan agama tersebut masih mengalami
polarisasi berdasarkan pemahaman keagamaannya. Sebagaimana terpapar di atas
bahwa berbagai partai Islam merupakan kelompok interpretasi yang berbeda-beda,
sehingga menimbulkan perbedaan pada pemikiran, sikap dan strategi
perjuangannya. Ideologi merupakan ruh suatu pergerakan yang menjiwai seluruh
sikap dan pola gerakannya, seperti hubungan antara pola pikir , pola sikap dan
pola perilaku. Oleh karena itu ideologi yang didasarkan atas suatu pemahaman keagamaan tertentu akan
menghasilkan pola pikir, pola sikap, dan pola gerakan yang sinergis. Hal
tersebut dapat diketahui dengan adanya korelasi antara pemikiran politik Islam
suatu partai Islam dan aspirasi tentang penerapan syari’at Islam, serta
strategi perjuangannya.
Dengan
adanya perbedaan ideologi ini maka akan terjadi tarik menarik antara berbagai
kekuatan gerakan politik –termasuk partai politik—dalam proses pengambilan
kebijakan pemerintah. Berbagai gerakaan politik ini mengatas namakan aspirasi
kelompok pendukungnya.
b.
Perbedaan Latar
Sosio-kultural Basis Massa
Perbedaan latar belakang massa pendukung suatu
gerakan politik juga merupakan faktor determinan atas pola sikap dan pola
gerakan politik. Seperti masa pendukung PBB yang berasal dari para anggota
Masyumi lama dan keturunannya, sehingga mereka akan memperjuangkan nilai-nilai
yang telah diperjuangkan oleh Masyumi, dan menganut ideologi yang dianut oleh
Masyami. Begitu juga PK yang banyak didukung oleh jama’ah-jama’ah kampus,
lembaga dakwah kampus dan kelompok-kelompok kajian mahasiswa yang cenderung
mengembangkan pemikiran Islam fundamentalis[25], maka
PK dalam merumuskan ideologi dan arah perjuangannya juga berdasarkan pemikiran
Islam fundamentalis tersebut. Adapun PKB yang merupakan wadah aspirasi warga
Nahdiyin yang sering dianggap sebagai kelompok tradisionalis, pada akhir-akhir
ini telah memunculkan suatu wacana baru yang cukup liberal yang sering mereka
sebut dengan post-tradisionalisme. Wacana ini dikembangkan oleh para elit NU[26] dan
para intelektual mudanya[27]. Wacana
baru inilah yang dijadikan landasan ideologis perjuangan PKB, sehingga PKB
menjadi partai yang pluralis yang bersifat kebangsaan. Begitu juga PAN yang
banyak didukung oleh warga Muhammadiyah yang biasanya mengembangkan pemikiran
modern[28], maka
PAN juga mengambangkan pemikiran modern
dalam merumuskan ideologi dan arah perjuangannya.
c.
Perbedaan Strategi
Perjuangan dalam Penerapan Syari’at Islam
Strategi merupakan derivasi dari
suatu ideologi. Strategi akan dirancang dan dilaksanakan sinergis dengan
ideologi suatu gerakan, dengan melihat kondisi real antara peluang dan
tantangannya. Oleh karena itu dapat dilihat dalam paparan korelasi di atas,
bahwa suatu partai yang menganut pemikiran politik Islam tertentu sebagai suatu
ideologi gerakannya, maka akan melakukan strategi perjuangan tertentu dalam
upaya pemberlakuan syari’at Islam. PPP yang mengembangkan pemikiran politik
Islam formalistik, akan memperjuangkan penerapan syari’at Islam yang menyeluruh
dalaam segala aspek kehidupan masyarakat. Akan tetapi PK dalam perdebatan
amandemen Pasal 29 UUD 1945 yang tidak mengusulkan Piagam Jakarta kerena
melihat kondisi real masyarakat Indonesia, walaupun mereka menganut pemikiran
politik Islam yang formalistik.
2. Tarik Menarik Berbagai Kekuatan Politik Aliran
Adanya berbagai gerakan politik
dengan ideologi yang berbeda-beda tersebut di atas --terutama perbedaan
ideologi yang didasarkan pada pemahaman keagamaan-- akan menimbulkan tarik
menarik antara berbagai kekuatan politik untuk mempengaruhi kebijakan negara
atau pemerintah. Dengan kondisi seperti ini akan timbul ketegangan. Oleh karena
itu, Islam ideologis yang dikembangkan oleh kelompok formalis sering
menimbulkan ketegangan dalam hubungan Islam dan negara. Hal ini dapat dilihat
pada era Orde Baru awal dimana Islam ideologis sedang berkembang, sehingga
menimbulkan ketegangan antara Islam dan negara, sedangkan pada akhir masa Orde
Baru dimana Islam politis atau Islam ideologis ditekan dan Islam Ibadah dikembangkan
–meminjam bahasa Kontowijoyo—maka terjadi hubungan yang harmonis antara Islam
dan negara. Hal tersebut disebabkan oleh adanya politik aliran yang membuat
kesenjangan yang dalam antara berbagai kelompok ideologis terutama ideologi
yang dikembangkan dari sikap keberagamaan –seperti kesenjangan dan ketegangan
antara kelompok Islamis dan nasionalis.
Pasca Orde Baru ini dapat dibagi
dalam dua fase yaitu pertama, masa pemerintahan transisi dimana politik
aliran tidak begitu tajam. Pada masa ini sebenarnya telah muncul Islam
ideologis yaitu dengan keputusan PPP yang merubah asasnya dengan asas Islam,
dan kegigihan mereka dalam memperjuangkan legislasi hukum Islam di badan
legislatif. Akan tetapi kondisi ini didukung oleh adanya kebebasan dan proses
demokratisasi sebagai tuntutan reformasi, dimana semua fraksi partai politik
yang duduk di DPR tidak akan menghalangi aspirasi umat Islam untuk
melegislasikan ‘hukum Islam’[29]. Umat
Islam sebagai mayoritas di Indonesia
merupakan massa
yang potensial, maka partai politik juga Golkar berusaha untuk mengambil
simpati umat Islam dan mereformasi diri dengan ide-ide pembaharuan menuju
demokratisasi guna mencari dukungan dalam pemilu berikutnya. Oleh karena itu
politik aliran cenderung memudar, sehigga banyak dihasilkan produk ‘hukum
Islam’.
Fase kedua, di era multipartai
dimana politik aliran muncul kembali dengan adanya partai-partai yang
menggunakan ideologi keagamaan. Di era ini muncul upaya-upaya pemberlakuan
syari’at Islam di Indonesia secara total, yang mengatur segala aspek kehidupan
masyarakat. Upaya ini mengambil momentum amandemen Pasal 29 UUD 1945 untuk
memasukkan tujuh kata dari Piagam Jakarta yaitu ‘dengan kewajiban melaksanakan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’. Hal ini menimbulkan ketegangan antar
politik aliran yang masih didominasi kelompok nasionalis dan Islamis, sementara
kelompok Islam sendiri dapat dipetakan menjadi dua mainstream yaitu kelompok
Islamis (dari kelompk formalistik) dan kelompok Islam yang terbuka (kelompok
substativistik). Ketegangan antar kelompok-kelompok ini mengakibatkan tidak
berhasilnya upaya penerapan syari’at Islam di Indonesia melalui amandemen Pasal
29 UUD 1945 tersebut.
3.
Tarik Menarik Antara State
dan Society
Indonesia
sering dikelompokkan ke dalam negara berkembang yang sedang dalam proses
demokratisasi. Salah satu syarat menuju demokratisasi yang sering dinyatakan
adalah terbentukan kekuatan sipil[30] sebagai
counterpart terhadap kekuatan state, karena kekuatan state yang
terlalu dominan akan menimbulkan kondisi pemerintahan yang otoriter, dimana society
tidak mampu melakukan upaya kontrol terhadap kebijakan state.
Sedangkan bangsa Indonesia
yang dalam proses demokratisasi, belum mampu melakukan pemberdayaan terhadap society
secara efektif, sehingga dalam pertarungan antara state dan society,
state masih dominan. Dengan kondisi seperti itu, kelompok dominan yang
duduk dalam kapasitas sebagai state –pemegang kekuasaan negara— dalam nation-state
seperti Indonesia
akan menentukan kebijakan negara.
Dengan
kondisi demikian, ditambah adanya politik aliran –sebagaimana tersebut di
atas—maka berbagai kekuatan politik yang terbentuk dengan ideologi yang
berbeda-beda tersebut akan berebut pengaruh dalam state yang akan
menentukan kebijakan negara, termasuk kebijakan hukum. Oleh karena itu, ketika
kelompok Islamis menjadi doninan dalam state, kebijakan hukum akan
berpihak pada ‘hukum Islam’, dan sebaliknya jika kelompok nasionalis yang
dominan dalam state, maka jarang dikeluarkan produk ‘hukum Islam’. Akan
tetapi jika politik aliran tidak begitu kuat
atau jika Islam ideologis melemah –seperti pada akhir masa Orde
Baru—akan terjadi politik akomodatif, dimana tidak terjadi ketegangan antara
Islam dan negara, maka produk hukum Islam banyak dilegislasikan. Hal ini
disebabkan oleh banyaknya umat Islam yang duduk dalam birokrasi dan
pemerintahan tanpa menggunakan politik aliran dan ideologi kepartaian.[31]
Pasca
Orde Baru ini terdiri dari dua fase yaitu pertama, pemerintahan transisi.
Pemerintahan ini lebih dapat melakukan politik akomodatif terhadap aspirasi
umat Islam karena kapasitas Habibie sebagai Presiden adalah mantan ketua Ikatan
Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang dekat dengan para intelektual Islam.
Oleh karena itu, pada fase ini banyak produk ‘hukum Islam’ yang dilegislasikan.
Sementara
di era multipartai telah berjalan dua periode pemerintahan yaitu pemerintahan
Presiden Gusdur dengan Wakilnya Megawati. Pada awal periode ini masih terjadi
hubungan harmonis antara kelompok Islamis dan nasionalis, dimana Gusdur sebagai
seorang tokoh Islam dan Megawati sebagai representasi kelompok nasionalis dapat
bekerja sama, karena sosok Gusdur sebagai seorang Islam yang berpandangan
inklusif dan pluralistik lebih dapat mengakomodasi kelompok nasionalis[32]. Adapun
upaya kelompok Islam formalistik hanya nampak sebagai riak-riak kecil dan yang
mengambat kondisi harmonis tersebut. Akan tetapi kondisi harmonis tersebut
tidak berjalan lama. Dengan adanya kasus Bologgate dan Brunaigate yang
menghantarkan Gusdur untuk hengkang dari kursi kepresidenannya, telah terjadi
babak baru pemerintahan di Indonesia,
yaitu dengan naiknya Megawati sebagai Presiden dan Hamzah Haz sebagai Wakilnya.
Megawati sebagai simbol kelompok nasionalis yang kembali tampil sebagai top
leader dalam pemerintahan Indonesia --dengan didukung oleh kelompok Islam
poros tengah-- dan Hamzah Haz sebagai simbol kelompok Islamis merupakan
komposisi yang baik untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara kedua
kelompok tersebut. Akan tetapi kondisi harmonis juga tidak berjalan lama,
sehingga terjadi lagi ketegangan antara kelompok Islamis dan negara (yang
kembali berpihak kepada kelompok nasionalis), dengan munculnya kelompok Islamis
yang menuntut sikap pemerintah dalam peristiwa penyerangan Amerika Serikat ke
Afghanistan, isu terorisme yang muncul dan menyerang kembali kelompok Islamis,
juga tuntutan kelompok Islamis untuk menerapkan syari’at Islam di Indonesia.[33]
Politik
aliran tersebut tidak hanya melakukan gerakan melalui kepartaian, namun juga
mengambil bentuknya dalam gerakan massa
sebagai society[34]
yang telah berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan dan kontrol
terhadap state. Jika kelompok Islamis yang mendominasi gerakan society
tersebut, tidak didukung oleh state –yang didominasi oleh kelompok
lain—maka akan terjadi ketegangan sebagaimana ketegangan yang terjadi antara
Islam dan negara, sehingga produk ‘hukum Islam’ sulit dihasilkan.
Dari
paparan kronologis tersebut diatas, dapat penulis nyatakan bahwa di Indonesia
selama ini, state atau pemerintahan negara selalu didominasi oleh
kelompok nasionalis, sehingga kelompok Islamis atau Islam ideologis/ Islam
politik merupakan gerakan di luar state yang seakan menjadi oposan. Di
sisi lain, kelompok nasionalis yang duduk dalam state yang selalu
mempertahankan dan mengagungkan pancasila, mempunyai kecurigaan terhadap
kelompok Islamis atau Islam ideologis bahwa mereka ingin mengganti dasar negara
pancasila dengan Islam dan ingin membentuk negara Islam[35]. Hal
ini menimbulkan kondisi ketegangan antara Islam dan negara, yang sebenarnya
adalah ketegangan antara kelompok Islamis dan state (negara). Dengan
adanya dominasi kelompok nasionalis tersebut, maka kebijakan negara di pegang
oleh kelompok nasionalis sehingga aspirasi kelompok Islamis terabaikan,
termasuk kebijakan hukum dan pemberlakuan hukum Islam. Kondisi ini sebagaimana
terjadi pada masa awal Orde Baru.
Di
akhir masa Orde Baru, banyak kelompok Islam yang duduk dalam state,
namun mereka bukanlah representasi dari kelompok Islamis atau yang
memperjuangkan Islam ideologis, namun yang dikembangkan oleh mereka adalah
pemikiran Islam substantivistik yang toleran dan fleksibel, sehingga tidak
terjadi ketegangan antara Islam dan negara. Dalam kondisi seperti ini aspirasi
umat Islam dapat diakomodasi oleh state atau pemerintah negara, sehingga
dapat dikatakan bahwa pemerintah telah melakukan politik akomodatif terhadap
umat Islam, termasuk akomodasi terhadap aspirasi tentang pemberlakuan hukum
Islam. Kondisi seperti ini terjadi pada
masa akhir era Orde Baru dan masa transisi.
Adapun
pada masa multipartai merupakan kondisi yang unik, dimana banyak umat Islam
yang duduk dalam state bahkan presiden sebagai kepala eksekutif adalah
seorang ulama dan tokoh Islam terkemuka, namun seakan state juga
didominasi oleh kelompok nasionalis. Hal ini disebabkan sosok Gus Dur sebagai
seorang tokoh Islam yang pluralis dan cenderung kepada kelompok nasionalis,
sehingga aspirasi kelompok Islamis (Islam ideologis) cenderung terabaikan,
walaupun ketegangan antara Islam dan negara belum terjadi. Sementara pada masa
pemerintahan Megawati --sebagai tokoh kelompok nasionalis-- kembali terjadi
ketegangan antara Islam dan negara atau antara kelompok nasionalis dan Islamis,
bahkan banyak kecurigaan terhadap umat Islam tertentu –kelompok Islam garis
keras— sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru. Di era multipartai yang
seharusnya penuh dengan kebebasan seperti ini, produk hukum Islam belum dapat
dihasilkan.
Penutup
Terdapat polarisasi pemikiran hukum Islam dikalangan
partai Islam di Indonesia pasca Orde Baru. Polarisasi ini dapat dilihat pada
aspirasi partai-partai Islam tentang penerapan syari’at Islam di Indonesia
terutama dalam perdebatan amandemen pasal 29 UUD 1945, dimana sebagian partai
Islam ingin memasukkan tujuh kata dari Piagam Jakarta dalam pasal tersebut,
sedangkan sebagian partai tidak menginginkannya. Kelompok yang mendukung Piagam
Jakarta menginginkan penerapan hukum Islam secara keseluruhan dalam segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia,
sedangkan kelompok yang tidak mendukung mempunyai argumennya masing-masing
yaitu pertama, bahwa syari’at Islam merupakan kewajiban seluruh umat
Islam secara individu dengan Tuhannya, maka pendekatan dakwah kultural yang
harus dilakukan, kedua, Indonesia merupakan bangsa yang plural, termasuk
pluralitas agama sehingga penerapan syari’at Islam dapat menyebabkan
perselisihan antar umat beragama, bahkan dapat menimbulkan perpecahan di
kalangan umat Islam sendiri, ketiga, penerapan syari’at Islam tidak
harus melalui jalur konstitusi, melainkan dapat melalui jalur legislasi seperti
undang-undang Pengelolaan Zakat, dan undang-undang Penyelengggaraan Ibadah
Haji.
Dari polarisasi aspirasi tentang penerapan syari’at
Islam tersebut dapat dipetakan beberapa tipologi pemikiran hukum yaitu pertama,
pemikiran hukum sekularistik yang tidak menginginkan penerapan hukum Islam
melalui negara melainkan menggunakan pendekatan dakwah kultural, kedua, pemikiran
hukum modern yang menekankan pada legislasi sebagai strategi penerapan hukum
Islam, dan ketiga, pemikiran hukum tradisional yaitu yang menginginkan
penerapan hukum Islam secara menyeluruh yang meliputi segala aspek kehidupan
manusia. Pemikiran pertama diwakili oleh PKB, pemikiran kedua diwakili oleh PAN dan PK
sedangkan pemikiran ketiga diwakili oleh PPP dan PBB.
[1] Bellefroid mendefinisikan politik hukum sebagai
rechtspolitiek --dalam pengertian sistem hukum Belanda--, yaitu proses
pembentukan ius constitutum (hukum positif) dari ius constituendum (hukum
yang akan dan harus ditetapkan) untuk memenuhi kebutuhan perubahan dalam
kehidupam masyarakat. Politik hukum juga dikaitkan dengan kebijakan publik (public
policy) yang menurut Thomas Dye –dari ahli hukum Anglo-Saxon-- yaitu ‘whatever
the government choose to do or not to do, maka politik hukum berarti
kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hukum. Politik hukum juga
didefinisikan sebagai pembangunan hukum. Bambang Sunggono, Hukum dan
Kebijakan Publik, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994), hlm 21
[2] Moh. Mahfud MD.,
Politik Hukum Di Indonesia, (Jakrata: LP3ES, 1998), hlm 9
[3]
Legislatif adalah badan pembentuk hukum. Berdasarkan pasal 5 (1) UUD 1945 bahwa
Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR. Berdasarkan
pasal 20, 21 dan 22 UUD 1945, maka kekuasaan legislasi berada di tangan DPR,
karena RUU yang diajukan oleh Presiden
harus mendapat persetujuan DRP, dan DPR berhak mengajukan UU dan
mensetujuinya, namun pengesahan kembali di tangan Presiden dengan lembaran
negara. Adapun dalam keadaan mendesak, Presiden dapat menetapkan Peraturan
Pemerintah pengganti UU, namun selanjutnya PP tersebut harus mendapat
persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya (pasal 22). Dan berdasarkan Tap
MPR no. 3 tahun 2000 bahwa urutan tata hukum Indonesia yaitu Tap MPR, UU,
Perpu, PP, Kepres dan Perda. Perpu (PP pengganti UU) berada di bawah UU, bukan
sejajar dengan UU. Dari paparan tersebut dapat penulis simpulkan bahwa
kekuasaan legiaslasi yang utama berada di tangan DPR.
[4] Pada
dasarnya kedudukan badan legislatif dan eksekutif adalah sejajar. Lihat pasal
5, 20, 21 UUD 1945
[5] UU
tentang partai politik pada masa Orde Baru cenderung memperkuat kedudukan
Golkar sebagai kekuatan pendukung pemerintahan Orde Baru. Di antaranya adalah
UU No. 3 tahun 1975 tentang Partai politik yang membatasi hanya dua partai
politik dan golongan karya, juga UU sebelumnya yang mengharuskan fusi
partai-partai politik besar ke dalam dua partai politik yang ditentukan oleh
pemerintah.
Beberapa Undang-undang
inilah yang diteliti oleh Moh. Mahfud MD, yang kemudian diambil kesimpulan
bahwa konfigurasi politik berpengaruh terhadap produk hukum. Moh. Mahfud MD, Politik
Hukum…, hlm. 224
[6]Menurut
Abdul Wahab Khalaf, politik hukum Islam yaitu mengatur urusan umum dalam
pemerintahan Islam dengan merealisasi asas kemaslahatan dan menolak bahaya
selama tidak menyimpang batas-batas hukum dan dasar-dasarnya secara integral,
meskipun tidak sesuai dengan pendapat imam mujtahid, dengan kata lain mengikuti
ulama salaf dalam melestarikan asas kemaslahatan dan perkembangan semua
peristiwa. Abdul wahab Khalaf, Politik Hukum Islam alih bahasa Zainuddin
Adnan,, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1994), hlm. 7. Dengan definisi tersebut
politik hukum Islam dapat disepadankan dengan kebijakan publik dalam
pemerintahan Islam, namun dalam pembahasan selanjutnya Wahab Khalaf lebih
menitik beratkan pada hukum pemerintahan. Pembahasan yang berbeda dilakukan
oleh ulama pendahulu yaitu Ibn Qayyim dalam kitabnya Al-Siyasah Al- Syari’ah
fi Turuq Al-Hukmiyyah, yang membahas tentang peradilan dan metodologi hukum
para sahabat dalam menghadapi setiap dalil.
[7] Pada masa
awal Orde Baru terjadi Islam phobia karena terjadi ketegangan yang luar biasa
dalam hubungan antara Islam dan negara, sehingga negara (pemerintah) mengambil
tindakan yang represif dan cenderung menekan umat Islam dan berbagai
gerakannya, seperti kasus tanjung Priok. Juga dalam berpolitik, pemerintah
mengeluarkan UU No.3 tahun 1985 yang menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya
asas, sehingga beberapa Partai Islam dan ormas Islam mengganti asas Islam
dengan Pancasila. Hal ini disebut oleh bahtiar Effendy dengan Penjinakan aktivisme
Islam, Bahtiar Effendy, Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik
Politik Islam Indonesia,
(Jakarta: Paramadina, 1998), hlm. 111
[8] KHI
sering disebut sebagai Fiqh Indonesia
yang merupakan hasil dari ijma’ ulama Indonesia. Cik Hasan Basri,
‘Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional’ dalam Cik Hasan Basri Kompilasi
Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, ((Jakarta: Logos, 1999),
hlm. 8
[9] Suparman
Usman, Hukum Islam: Asas-asas dan pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata
Hukum Indonesia, (Jakarta: Gaya Media
Pratama), hlm. 133
[10] Partai
politik juga berfungsi sebagai sarana rekruitmen politik. Mariam Budiardjo
(Peny.), Partisipasi dan Partai Politik, (Jakarta: Obor Indonesia, 1998),
hlm 18
[11]
Disarikan dari Sebastian Pompe, De Indonesische Algemene Verkiezingen 1999,
(Leiden: KITLV Uitgeverij, 1999), hlm 65 – 185
[12] Sebutan
formalis bagi partai yang menggunakan asas Islam, substansialis bagi partai
yang menggunakan asas Pancasila, namun asumsi ini bersifat sementara dan tidak
mutlak. Karena telah terjadi transformasi pemikiran formalis masa multipartai
era Orde Lama dan era pasca Orde Baru,
yaitu kelompok formalis era Orde Lama
berasaskan Islam dan menginginkan negara Islam, Bahtiar Effendy, Islam
dan Negara…, hlm.178-179. Sedangkan partai Islam pasca Orde Baru berasaskan
Islam namun tetap mengakui Pancasila sebagai dasar negara. Hal ini sesuai
dengan peraturan perundang-undangan tentang Partai Politik, UU No. 2 tahun 1999
tentang partai Politik dalam Tiga Undang-undang Politik 1999, (Jakarta:
Sinar Grafika, 1999), hlm. 3
[13] JND. Anderson, Hukum Islam
di Dunia Modern (Islamic Law in The modern World), alih bahasa Machnun
Husain, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1994), hlm 100-101
[14]
Tradisionalis adalah kelompok yang masih memegang kuat pemikiran ulama
tradisional Modernis adalah kelompok yang menerima apa yang datang dari Barat
namun juga menekankan adanya hukum Islam dengan mengadakan reinterpretasi. Hal
ini didasarkan kepada tipologi Adrew Rippin dan William Sheppard dalam Andrew
Rippin, Muslims: Their Religious Beliefs and Practices Volume 2: The
Contemporary Period, (London: Routledge, 1993), hlm. 29-40
[15] Syari’at
sebagai keseluruhan peraturan yang diturunkan oleh Allah kepada manusia agar
dipedomani dalam berhubungan dengan Tuhannya, dengan sesamanya, dengan
lingkungannya, dan dengan kehidupan. Namun dalam prakteknya syari’at tersebut
menjadi fiqh yaitu pemahaman terhadap peraturan Allah tersebut.
[16] Umar
Basalim, Pro-Kontra Piagam Jakarta di Era Reformasi, (Jakarta: Pustaka Indonesia Satu, 2002), hlm.
16-34
[17] Munawir
Sjadzali, Islam dan Tata Negara, Cet.5, (Jakarta: UI Press, 1993), hlm.
1-2
[18] M. Din
Samsuddin, Islam dan Politik… , hlm. 152- 160
[19] Yang
termasuk dalam kategori pemikiran ini adalah Rasyid Rida, Sayyid Qutb, Abul
A’la Al Maududi dan Ali An Nadwi. Lihat
Erwin I.J. Rosenthal, Islam in the Modern Nation-State, dikutip oleh
Bahtiar Effendy, Islam dan Negara…, hlm. 12
[20] Para
pendukung pemikiran ini adalah Muhammad Husain Haikal, Fazlur Rahman dan
Qamaruddin Khan. Ibid., hlm. 14
[21] Menurut
mereka, syari’at Islam seharusnya ditransformasikan ke dalam hukum nasional
melaui perundang-undangan sebagai hukum positif, sebagaimana yang telah
diwujudkan selama ini, seperti UU Perkawinan, Penyelenggaraan Haji, Pengelolaan
Zakat. Dalam menerapkan syari’at Islam, dalam kehidupan kenegaraan menurut
mereka lebih tepat melalui proses legislasi dari pada proses konstitusi. Risalah
Sementara rapat Komisi A ke-3 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, hlm. 5
[22] Menurut
mereka, setiap orang Islam memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk
melaksanakan syari’at agamanya. Proses yang telah dan harus selalu diupayakan
melalui pendekatan kultural, adalah membangun masyarakat agar lebih
melaksanakan ajaran agamanya, dalam kehidupan masyarakat bangsa, hingga mampu
menjadikan masyarakat bangsa ini sebagai masyarakat yang Islami. Disarikan dari
Risalah Sementara rapat Komisi A ke-3 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002,
hlm. 49- 50
[23] Menurut
mereka bahwa, perjuangan konstitualisme memerlukan dua syarat yang harus
dipenuhi. Pertama, masyarakat
sudah memiliki kematangan, sehingga resistensinya lemah. Kedua, muslimin harus memiliki grend
power. Artinya secara politis de facto harus memiliki kekuatan di
atas kaum resistenis. Jadi bukan
mengandalkan mayoritas. Kemayoritasannya
tidak dapat dijadikan jaminan bahwa secara de facto yang mayoritas itu
mampu menundukkan penentangan kaum resistenis.
[24] Tiga
wilayah tersebut yaitu wilayah privat (privat sphere) berupa kehidupan
komunal dalam berbagai jenis komunitas, baik berdasarkan keturunan, kedaerahan,
etnisitas, ataupun kesamaan agama dan bahasa. Wilayah kedua adalah negara, yang
disebut dengan wilayah politik (political sphere), dimana kekuasaan
diorganisasikan dan digunakan, baik untuk mengatasi berbagai masalah dan
konflik maupun untuk mewujudkan kepentingan umum. Wilayah ini dimonopoli oleh
negara, maka tidak jarang negara menggunakan kekerasan untuk mengatasi konflik.
Wilayah ketiga adalah wilayah civil society yang dinamakan wilayah
publik (public sphere). Wilayah ini tidak mengunakan kekerasan seperti
negara dan juga tidak merujuk pada nilai-nilai budaya sebagai normanya, namun
mereka berusaha menciptakan kondisi bagi pembentukan kesadaran politik guna
terwujudnya kontrol sosial untuk mengawasi kekuasaan negara. Ignas Kleden,
‘Politik Aliran, Civil Society dan Negara: Indonesia Pasca-Soeharto’ dalam
Julia I. Suryakusuma (koord), Almanak parpol Indonesia Pemilu ‘99, (Bogor:
Grafika Mardi Yuana, 1999), hlm. 40- 42
[25] Dalam
pemetaan pemikiran politik Islam masa Orde Baru yang dilakukan oleh Din
Syamsudin, arus fundamentalis diikuti oleh lingkaran-lingkaran usrah yang
berkembang di kampus-kampus unuversitas. Din Syamsuddin, Islam dan Politik
Era Orde Baru, (Jakarta:
Logos, 2001), hlm. 161
[26] Seperti Gus
Dur dengan wacana Pribumisasi Islam, Mathori Abdul Jalil dengan tulisannya NU
dan Islam Inklusif, Alwi Shihab dengan bukunya Islam Inklusif.
[27] Intelektual
muda NU ini dapat dilihat dengan karya-karya LKiS, LAKPESDAM NU dan sebagainya,
sebagai corong Gusdur yang menyuarakan pemikiran-pemikirannya dan yang juga
mengembangkan pemikiran keIslaman Muhammad Abed Al-Jabiri, Muhammed Arkoun,
Abdullahi Ahmed An-Na’im dan sebagainya yang menekankan pada dekontstruksi
pemikiran Islam. Lihat buku-bukunya Post Tradisionalisme Islam, (Yogyakarta: LKiS, 2000), Dekonstruksi Syari’ah: Wacana
Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia, dan Hubungan Internasional dalam Islam,
…1994, Meta-Modernisme: Kajian terhadap Pemikiran Muhammad Arkoun,
(Yogyakarta: LKiS, 1999) dan sebagainya, serta mengembangkan wacana pluralisme
agama.
[28] Syafi’i
Ma’arif sebagai Ketua Umum Muhammadiyah juga tidak mendukung Piagam Jakarta,
lihat dalam bab III. Dalam sebuah perdebatan antara PP Muhammadiyah dan
Pengurus Majlis Mujahidin yang diketuai oleh Azhar Ba’asyir, para pengurus PP
Muhammadiyah juga tidak sepakat dengan penerapan syari’at Islam secara
menyeluruh di Indonesia. Mereka lebih sepakat dengan mengadakan legislasi hukum
Islam secara bertahap seperti legiaslasi UU Perkawinan, UU Pengelolaan Zakat,
dan UU Pengelolaan Zakat. Dari dokumen Film Forum PP Muhammadiyah dan Majlis
Mujahidin.
[29] Dalam
proses legislasi UU Pengelolaan Zakat, UU Perbankan, dan UU Penyelenggaraan
Ibadah Haji, semua Fraksi di DPR tidak menolak RUU kecuali hanya dengan
mengajukan perubahaan-perubahan redaksional yang tidak menyentuh substansi
materinya. Dokumen Legislasi UU Pengelolaan Zakat, UU Perbankan dan UU
Penyelenggaraan Ibadah Haji (dari DPR
RI).
[30]
Sebagaimana dinyatakan AS Hikam, bahwa gagasan untuk membentuk masyarakat
madani tidak dapat dipisahkan dari proses demokratisasi, karena salah dsatu
syarat demokratisasi adalah berkembangnya partisipasi masyarakat, dan
partisipasi masyarakat merupakan karakter dari masyarakat madani (masyarakat
sipil). Muhammad AS Hikam, ‘Masyarakat Madani dan Demokratisasi’, dalam Adi
Suryadi Culla (ed), masyarakat Madani: Pemikiran,Teori, dan Relevansinya
dengan Cita-Cita Reformasi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999), hlm.
137. Dinyatakan juga oleh Sutandyo bahwa
masyarakat madani merupakan prasyarat demokrasi, karean menurutnya demokrsi
merupakan upaya emansipasi rakyat yang tak berdaya pada umumnya untuk
berpartisipsi dalam urusan publik dan pemerintahan. Sutandyo Wignyosoebroto,
‘Masyarakat Madani, Demokrasi, Demokratisasi dan Negara’ dalam Ibid.,hlm.
155- 156
[31] Kondisi
ini muncul dengan adanya reformasi politik dan birokrasi yang dilakukan oleh
golongan intelektual Islam baru. Bahtiar Effendy, Islam dan Negara…, hlm.
152
[32] Gus Dur
sebagai seorang pluralis dapat dilihat dari pemikiran dan sikapnya terhadap
beberapa kekerasan etnik dan keagamaan. Ahmad Suaedy dan Ulil Abshar Abdala
(eds), Gila Gus Dur: Wacana Penbaca Abdurrahman Wahid, (Yogyakarta: LKiS, 2000), hlm. 95- 110. Dalam pemerintahan
Gus Dur terjadi aliansi antara PDIP yang dipetakan sebagai kelompok nasionalis
selular dengan PKB sebagai kaum Islam (tradisional). Ibid., hlm. 112
[33] Hal ini
sebagai mana terpapar dalam sub bab Transformasi Pemikiran Politik Umat Islam
Indonesia Pasca Orde Baru, di Bab II
[34] Adanya
kelompok-kelompok massa dari umat Islam yang
berperan aktif dalam melakukan kontrol terhadap kebijakan negara, baik melalui
demonstrasi maupun pernyataan-pernyataan sikap di media massa dalam beberap kasus seperti penyerangan
Amerika ke Afganistan dan Irak, serta tentang penerapan syari’at Islam.
[35] Hal ini
sebagaimana terjadi pada masa Orde Lama
dan awal Orde Baru. Bahtiar Effendy, Islam dan Negara…, hlm. 111
