Senin, 28 Desember 2009

Primat Hukum
Hukum Nasional Vs Hukum Internasional

Teori hubungan antara hukum nasional dan internasional:
n Teori dualisme/ pluralisme:
- Hukum nasional berbeda dengan hukum internasional
- Subjek hukum nasional adalah individu, sedangkan subjek hukum internasional adalah negara
- Sumber hukum nasional adalah kehendak negara itu sendiri; sumber hukum internasional adalah kehendak bersama dari negara-negara
n Teori monisme:
- Hukum sebagai suatu ketentuan tunggal
- Hukum nasional daninternasional, keduanya merupakan sistem kaidah, merupakan bagian-bagian yang saling berkaitan di dalam struktur hukum
- Keduanya merupakan bagian dari seluruh kaidah hukum universal yang mengikat segenap umat manusia, baik secara kolektif ataupun individual
- Individu yang sesungguhnya menjadi akar kesatuan dari semua hukum ini

Primat/ primacy hukum?
n Teori dualistik: primat ada pada hukum nasional
n Teori monistik—kelsen: membuat hierarkis antara hukum nasional dan hukum internasional
n Pendapat bisa berbeda-beda:
- Primat hukum nasional ---kedaulatan negara
- Primat hukum internasional --- kedaulatan negara tidak melebihi batas-batas internasional

Penerapan hukum internasional di sebuah negara:
n Teori transformasi:
- Transformasi traktat ke dalam hukum internasional
- Traktat bersifat konsensual; hukum nasional non-konsesnsual
- Traktat berupa perjanjian; perundang-undangan nasional berupa perintah-perintah
n Teori adopsi khusus:
- Hukum internasional tidak secara langsung diberlakukan di lingkungan nasional; harus mengalami proses adopsi khusus

Praktik di negara-negara:
n Jika tidak ada konflik antara hukum nasional dan internasional, di banyak negara hukum internasional langsung diterapakan tanpa adopsi khusus
n Jika ada konflik, perlu adopsi khusus
n Praktik di negara-negara berbeda-beda…

kuliah hukum internasional

Perjanjian Internasional
Sumber hukum Internasional
Berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional:
l Perjanjian internasional (international convention)
l Kebiasaan internasional (international custom)
l Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh bangsa yang beradab
l Keputusan pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya

Definisi
l Pasal 2 Konvensi Wina: suatu perjanjian yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional
l Pasal 1 UU no 37/ 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apa pun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik

Istilah2
l Treaty/ traktat
l Convention/ konvensi
l Agreement/ persetujuan
l Charter/ piagam
l Protocol/ protokol; lebih sempit dari pada treaty dan convention
l Declaration/ deklarasi; lebih ringkas dan padat
l Final Act: suatu dokumen berisikan ringkasan laporan sidang suatu konferensi; dan yang menyebutkan konvensi yang dihasilkan
l Memorandum of understanding (MoU): mengatur tehnik operasional
l Arrangement:perjanjian yang mengatur tehnik operasional suatu perjanjian induk
l Exchange of Notes:nota yang saling dipertukarkan , yang telah ditandatangai kedua pihak, yang berisi kesepakatan2 yang telah dicapai
l Process-verbal:pencatatan pertukaran atau penyimpanan piagam pengesahan, atau mencatat kesepakatan hal2 yang bersifat tehnis administratif atau perubahan2 kecil suatu perjanjian
l Modes vivendi: perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap dan terperinci

Pembuatan
l Full power: mrmberikan kewenangan kepada delegasi untuk menandatangani suatu perjanjian
l Credentials: surat kpercayaan kepada delegasi untuk menghadiri konferensi
l Di Indonesia, dipisahkan antara keduanya; biasanya tidak langsung menandatangani perjanjian setelah selesai konferensi; sehingga delegasi, kadang hanya mendapat credentials bukan fullpower

Prosedur pembuatan:
l Perundingan (negosiation); beberapa draft diajukan; usulan dan amandement
l Penyusunan naskah perjanjian
l Penerimaan naskah; dengan membubuhi paraf atau tanda tangan

Redaksi dan persoalan bahasa
l Jika perjanjian bilateral dilakukan oleh dua negara yang bahasanya sama, tidak ada persoalan bahasa
l Jika perjanjian bilateral antara negara yang berbeda bahasa, msing-masing memiliki salinan naskah perjanjian dalam bahasanya; misalnya Indonesia-Australia: bahasa Indonesia-Inggeris; masing-masing otentik dan memiliki kekuatan hukum yang sama
l Perjanjian antara Indonesia dan negara yang berbahasa lain; perjanjian dalam 3 bahasa; misalnya Indonesia-Thailan tentang Landas Kontinen: dalam bahasa Indonesia-Thailand-Inggeris;
l Perjanjian multilateral: dalam bahasa masing-masing negara dan bahasa Inggeris
l Bisa dengan bahasa Inggeris saja
l Di PBB hanya ada 6 bahasa resmi: Inggeris, Perancis, Spanyol, Cina, Rusia, dan Arab

Unsur-unsur formal perjanjian
l Mukadimah: berisi tentang para pihak/ negara-negara peserta, spirit perjanjian; negara Islam terdapat pujian kepada Allah; PBB: we are the people of United Nations…
l Batang tubuh: isi perjanjian
l Klausa-klauasa penutup: masih batang tubuh; mengenai mekanisme pengaturan, misanya mulai berlaku, syarat-syarat berlaku, lama perjanjian, amandemen, revisi dll
l Annex: ketentuan-ketentuan tehnik atau tambahan mengenai satu pasal atau keseluruhan perjanjian; dibuat terpisah, tapi merupakan satu kesatuan dengan perjanjian

Penerimaan naskah perjanjian
l Adoption of the text:
l Pasal 9 konvensi Wina:
- Penerimaan naskah ditentukan dengan persetujuan semua anggota (secara bulat);
- Mayoritas dua pertiga yang hadir yang memberikan suara
l Penandatanganan terbuka selama jangka waktu tertentu, biasanya selama satu tahun terhitung dari tanggal penerimaan perjanjian

Tahapan:
l Perundingan/ Negosiation
l Penandatanganan/ Signature
l Pengesahan/ ratification


Pernyataan persetujuan
l Penandatanganan (signature); perjanjian bisa berlaku dengan penandatanganan tanpa pengesahan jika:
- Perjanjian itu sendiri yang menyatakannya
- Negara-negara yang ikut berunding menyetujui demikian
- Persetujuan negara untuk diikat suatu perjanjian dapat dinyatakan dalam bentuk penandatanganan wakil negara tersebut
l Pengesahan (ratification); dilakukan karena:
- Perjanjian itu menyangkut kepentingan dan mengikat masa depan negara dalam hal-hal tertentu, maka harus disahkan oleh kekuasaan tertinggi suatu negara
- Untuk menghindari kontroversi antara utusan-utusan yang berunding dengan pemerintah yang mengutusnya
- Perlu adanya waktu untuk mempelajari naskah yang telah diterima
- Pengaruh rezim parlementer untuk mengawasi eksekutif
l Pasal 14 Konvensi Wina: persetujuan suatu negara untuk diikat suatu perjanjian dinyatakan dalam bentuk ratifikasi, bila:
- Perjanjian itu sendiri mengharuskan ratifikasi
- Persetujuan negara-negara yang berunding untuk ratifikasi
- Para utusan yang menandatangani menyepakati adanya ratifikasi kemudian; atau fullpower menghendaki ratifikasi
- Menolak ratifikasi dapat dilakukan; setelah suatu negara menandatangani perjanjian, ia dapat saja menolak untuk ratifikasi. Misalnya penolakan Amerika Serikat meratifikasi Pakta Liga Bangsa-bangsa tahun 1919; penolakan Perancis untuk meratifikasi perjanjian pendirian masyarakat Pertahanan Eropa tahun 1952
- Naskah ratifikasi dipertukarkan antara negara dalam perjanjian bilateral, kemudian dengan proses verbal
- Dalam perjanjian multilateral, disederhanakan dengan penyimpanan naskah ratifikasi di tempat tertentu

Akibat perjanjian internasional
l Prinsip pacta sunt servanda; perjanjian internasional mengikat para pihak
l Prinsip pacta tertiis nex nocent prosunt: perjanjian tidak dapat menimbulkan kewajiban-kewajiban dan memberaikan hak-hak bagi negara ketiga (bukan negara pihak); kecuali atas persetujuan mereka dan sejauh untuk perdamaian dan keamanan internasional
l Implementasinya dalam per-UU nasional; dibuat peraturan nasional untuk menerapkan suatu perjanjian internasional

Batalnya perjanjian internasional
l Iregularitas formal; jika kepala negara meratifikasi tanpa persetujuan parlemen
l Iregularitas substansial;
- Kekelituan
- Penipuan
- Korupsi wakil negara
- kekerasan

Minggu, 13 Desember 2009

materi kuliah hukum internasional

Perjanjian Internasional
Sumber hukum Internasional
Berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional:
l Perjanjian internasional (international convention)
l Kebiasaan internasional (international custom)
l Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh bangsa yang beradab
l Keputusan pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya

Definisi
l Pasal 2 Konvensi Wina: suatu perjanjian yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional
l Pasal 1 UU no 37/ 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apa pun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik

Istilah2
l Treaty/ traktat
l Convention/ konvensi
l Agreement/ persetujuan
l Charter/ piagam
l Protocol/ protokol; lebih sempit dari pada treaty dan convention
l Declaration/ deklarasi; lebih ringkas dan padat
l Final Act: suatu dokumen berisikan ringkasan laporan sidang suatu konferensi; dan yang menyebutkan konvensi yang dihasilkan
l Memorandum of understanding (MoU): mengatur tehnik operasional
l Arrangement:perjanjian yang mengatur tehnik operasional suatu perjanjian induk
l Exchange of Notes:nota yang saling dipertukarkan , yang telah ditandatangai kedua pihak, yang berisi kesepakatan2 yang telah dicapai
l Process-verbal:pencatatan pertukaran atau penyimpanan piagam pengesahan, atau mencatat kesepakatan hal2 yang bersifat tehnis administratif atau perubahan2 kecil suatu perjanjian
l Modes vivendi: perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap dan terperinci

Pembuatan
l Full power: mrmberikan kewenangan kepada delegasi untuk menandatangani suatu perjanjian
l Credentials: surat kpercayaan kepada delegasi untuk menghadiri konferensi
l Di Indonesia, dipisahkan antara keduanya; biasanya tidak langsung menandatangani perjanjian setelah selesai konferensi; sehingga delegasi, kadang hanya mendapat credentials bukan fullpower

Prosedur pembuatan:
l Perundingan (negosiation); beberapa draft diajukan; usulan dan amandement
l Penyusunan naskah perjanjian
l Penerimaan naskah; dengan membubuhi paraf atau tanda tangan

Redaksi dan persoalan bahasa
l Jika perjanjian bilateral dilakukan oleh dua negara yang bahasanya sama, tidak ada persoalan bahasa
l Jika perjanjian bilateral antara negara yang berbeda bahasa, msing-masing memiliki salinan naskah perjanjian dalam bahasanya; misalnya Indonesia-Australia: bahasa Indonesia-Inggeris; masing-masing otentik dan memiliki kekuatan hukum yang sama
l Perjanjian antara Indonesia dan negara yang berbahasa lain; perjanjian dalam 3 bahasa; misalnya Indonesia-Thailan tentang Landas Kontinen: dalam bahasa Indonesia-Thailand-Inggeris;
l Perjanjian multilateral: dalam bahasa masing-masing negara dan bahasa Inggeris
l Bisa dengan bahasa Inggeris saja
l Di PBB hanya ada 6 bahasa resmi: Inggeris, Perancis, Spanyol, Cina, Rusia, dan Arab

Unsur-unsur formal perjanjian
l Mukadimah: berisi tentang para pihak/ negara-negara peserta, spirit perjanjian; negara Islam terdapat pujian kepada Allah; PBB: we are the people of United Nations…
l Batang tubuh: isi perjanjian
l Klausa-klauasa penutup: masih batang tubuh; mengenai mekanisme pengaturan, misanya mulai berlaku, syarat-syarat berlaku, lama perjanjian, amandemen, revisi dll
l Annex: ketentuan-ketentuan tehnik atau tambahan mengenai satu pasal atau keseluruhan perjanjian; dibuat terpisah, tapi merupakan satu kesatuan dengan perjanjian

Penerimaan naskah perjanjian
l Adoption of the text:
l Pasal 9 konvensi Wina:
- Penerimaan naskah ditentukan dengan persetujuan semua anggota (secara bulat);
- Mayoritas dua pertiga yang hadir yang memberikan suara
l Penandatanganan terbuka selama jangka waktu tertentu, biasanya selama satu tahun terhitung dari tanggal penerimaan perjanjian

Tahapan:
l Perundingan/ Negosiation
l Penandatanganan/ Signature
l Pengesahan/ ratification


Pernyataan persetujuan
l Penandatanganan (signature); perjanjian bisa berlaku dengan penandatanganan tanpa pengesahan jika:
- Perjanjian itu sendiri yang menyatakannya
- Negara-negara yang ikut berunding menyetujui demikian
- Persetujuan negara untuk diikat suatu perjanjian dapat dinyatakan dalam bentuk penandatanganan wakil negara tersebut
l Pengesahan (ratification); dilakukan karena:
- Perjanjian itu menyangkut kepentingan dan mengikat masa depan negara dalam hal-hal tertentu, maka harus disahkan oleh kekuasaan tertinggi suatu negara
- Untuk menghindari kontroversi antara utusan-utusan yang berunding dengan pemerintah yang mengutusnya
- Perlu adanya waktu untuk mempelajari naskah yang telah diterima
- Pengaruh rezim parlementer untuk mengawasi eksekutif
l Pasal 14 Konvensi Wina: persetujuan suatu negara untuk diikat suatu perjanjian dinyatakan dalam bentuk ratifikasi, bila:
- Perjanjian itu sendiri mengharuskan ratifikasi
- Persetujuan negara-negara yang berunding untuk ratifikasi
- Para utusan yang menandatangani menyepakati adanya ratifikasi kemudian; atau fullpower menghendaki ratifikasi
- Menolak ratifikasi dapat dilakukan; setelah suatu negara menandatangani perjanjian, ia dapat saja menolak untuk ratifikasi. Misalnya penolakan Amerika Serikat meratifikasi Pakta Liga Bangsa-bangsa tahun 1919; penolakan Perancis untuk meratifikasi perjanjian pendirian masyarakat Pertahanan Eropa tahun 1952
- Naskah ratifikasi dipertukarkan antara negara dalam perjanjian bilateral, kemudian dengan proses verbal
- Dalam perjanjian multilateral, disederhanakan dengan penyimpanan naskah ratifikasi di tempat tertentu

Akibat perjanjian internasional
l Prinsip pacta sunt servanda; perjanjian internasional mengikat para pihak
l Prinsip pacta tertiis nex nocent prosunt: perjanjian tidak dapat menimbulkan kewajiban-kewajiban dan memberaikan hak-hak bagi negara ketiga (bukan negara pihak); kecuali atas persetujuan mereka dan sejauh untuk perdamaian dan keamanan internasional
l Implementasinya dalam per-UU nasional; dibuat peraturan nasional untuk menerapkan suatu perjanjian internasional

Batalnya perjanjian internasional
l Iregularitas formal; jika kepala negara meratifikasi tanpa persetujuan parlemen
l Iregularitas substansial;
- Kekelituan
- Penipuan
- Korupsi wakil negara
- kekerasan

Minggu, 29 November 2009

kuliah hk internasional

Organisasi Internasional

Definisi

Pasal 2 Konvensi Wina, organisasi internasional: organisasi antar pemerintah – pengertian sempit (karena membedakan antara organisasi pemerintah/ inter-govermental organizations (IGO’s) dan organisasi non pemerintah (NGO’s)

Personalitas Yuridisnya?

Pengertian sempit—tidak memuat syarat2; terutama tentang personalitas yuridis organisasi internasional ini

Pengertian teoretis; organisasi internasional: himpunan negara-negara yang terkait dengan suatu perjanjian internasional yang dilengkapi dengan anggaran dasar dan organ-organ bersama serta mempunyai personalitas yuridik yang berbeda dari yang dimiliki oleh negara-negara anggotanya

Definisi tersebut ditolak karena terlalu ketat dan doktrinal;

Definisi tersebut cukup memadai; karena telah mencakup 3 aspek pokok organisasi internasional:

- Pendirian atas dasar konvensi/ perjanjian

- Sifat kelembagaan

- Pemilikan personalitas yuridik

Sbg subjek HI…

Organisasi internasional merupakan subjek buatan; subjek hukum yang diciptakan oleh negara-negara yang mendirikannya

Organisasi internasional melaksanakan kehendak negara-negara anggota yang dituangkan dalam suatu perjanjian internasional; sehingga sangat dekata dan tergantung kepada negara-negara anggotanya

Tipologi organisasi:

Organisasi yang bersifat universal: semua negara dapat menjadi anggotanya; misalnya PBB (26 Juni 1945)

Organisasi yang bersifat regional: tidak bersifat universal dan anggotanya terbatas pada kawasan tertentu; misalnya NATO (1949), EEC (1957), NAFTA (1992), APEC (1989), dll

Pembentukan:

Akta sering berupa perajanjian internasional

Akte harus diterima secara integral; jika satu negara tidak setuju boleh keluar

Akte biasanya tida mempunyai batas waktu

Akte minimal berisi ketentuan2 menganai tujuan, struktur dan wewenang dari organisasi

Inisiatif pembentukan:

Dari satu negara

Dari kelompok negara yang berkepentingan

Suatu organisasi internasional yang telah ada; misalnya PBB membentuk WHO th 1946

Hak untuk ikut dalam organisasi internasional

Pendekatan tradisional: hanya negara yang dapat diwakili oleh organisasi internasional

Namun dalam perkembanganya, tidak ada yang melarang organisasi internasional untuk menerima entitas lain non-negara, seperti gerakan pembebasan/ colony

Penarikan diri:

Negara yang menjadi anggota organisasi intrnasional tetap memiliki kedaulatannya

Kebebasan untuk menarik diri dari organisasi internasional, dibatasi oleh ketentuan2 yang terdapat dalam piagam perjanjian

Penarikan diri berarti pembatalan terhadap piagam konstitutif organisasi

Negara yang akan menarik diri dari organisasi internasional, harus menghormati ketentuan tentang penarikan diri

Jika tidak ada pasal yang mengatur tentang pengunduran diri, maka pengunduran diri dapat dilakukan atas kesepakatan para pihak dalam perjanjian

Pemilikan personalitas yuridik

Organisasi internaional dapat memiliki personalitas yuridik dengan syarat:

- Dibentuk oleh suatu perjanjian internasional

- Memiliki organ yang terpisah dari negara2 anggotanya

- Diatur oleh hukum internasional

Tanggung jawab organisasi internasional

Sebagai subjek hukum, organisasi internasional juga harus tunduk kepada ketentuan2 perjanjian internasional; jika ada kelalaian ataupun pelanggaran, maka ia harus bertanggungjawab

Wewenangnya:

Wewenang implisit: untuk menafsirkan perjanjian

Wewenang normatif: untuk membuat norma atau aturan2

Wewenang pengawasan dan sanksi; dari organisasi internasional kepada negara2 anggotanya yang tidak menjalankan kewajiban

Struktur:

Wakil pemerintah negara anggota: kepala negara, perdana menteri, menteri luar negeri atau pejabat tinggi lainnya

Pegawai internasional: siapa saja yang digaji atau tidak, bekerja tetap atau tidak, yang ditugaskan oleh satu organ organisasi internasional untuk melaksanakan fungsinya

Sekretariat:

Organisasi internasional memiliki sekretariat, untuk kelacaran kegiatan organisasi

Sekretariat menunjukkan kepermanenan organisasi

Sekretariat dipimpin oleh kepala sekretariat yaitu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal

Anggaran Belanja:

Anggaran belanja tunduk kepada ketentuan2 yang telah ditetapkan dalam perjanjian

Sumber keuangan biasanya berasal dari kontribusi wajib negara2 anggotanya dan sumber lain seperti pinjaman dan sumbangan sukarela

Senin, 23 November 2009

hukum ruang udara

Hukum Ruang Udara dan Angkasa Luar

Konvensi Paris 13 okt 1919

n Diikuti 27 negara (negara2 sekutu, dan Amerika Latin)

n Sebagai upaya pertama pengaturan internasional tentang penerbangan udara

n Konvensi menegaskan kedaulatan penuh dan eksklusif negara terhadap ruang udara di atas wilayahnya (daratan dan lautan).

n Terdapat protes dari negara-negara Eropa yang netral (Ex: tidak melarang Jerman untuk melintas)

Pesawat Udara

n Pesawat untuk dapat diizinkan melakukan penerbangan internasional harus mempunyai kebangsaan, untuk:

- Kepentingan tanggung jawab; yaitu negara yang mempunyai pengawasan terhadap pesawat udara dapat membarikan dokumen-dokumen yang diperlukan

- Kepentingan perlindungan; dari perwakilan negara asalnya di luar negeri

- Kebangsaan pesawat ditentukan oleh pendaftarannya di satu negara tertentu

- Suatu negara hanya dapat menerima pendaftaran dari suatu pesawat udara yang dimiliki oleh warga negaranya

Jadi, kebangsaan pesawat ditentukan oleh kewarganegaraan pemiliknya

Konvensi Chicago 1944

n Konvensi Chicago tanggal 7 Desember 1944

n Konvensi ini membatalkan Konvensi Paris 1919.

n Sidang menerima tiga instrumen:

- Konvensi mengenai penerbangan Sipil Internasional

- Persetujuan mengenai transit jasa-jasa udara internasional

- Persetujuan mengenai

- Alat angkutan udara internasional

n Lima kebebasan dasar:

- Dua kebebasan dasar yaitu hak lintas damai (innocent passage) dan hak mendarat teknik untuk keperluan pengambilan bahan bakar dan reparasi (technical stop)

- Tiga kebebasan komersial/ berkaitan dengan lalu lintas komersial: a) hak untuk menurunkan penumpang dan barang dari negaranya di negara pihak; b) menaikkan para penumpang menuju ke negaranya; c)menaikkan penumpang dan barang dari negara pihak dan menurunkannya di negara lain

Wilayah Udara Nasional

n Tiap negara mempunyai kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara yang terdapat di atas wilayahnya (Konvensi Paris-Chicago)

n Wilayah negara terdiri dari daratan dan lautan (laut wilayah--Hukum Laut 1982)

n Contoh sengketa hukum udara: insiden U2 1 Mei 1960 (ditembak Uni Soviet, pilot ditangkap); penembakan pesawat komersial Korea Boeing 747 dalam perjalanan ke New York (oleh Uni Soviet) 1 sept 1983

Ruang Udara Internasional

n Ruang udara di atas laut lepas

n Semula pengawasan diserahkan kepada ICAO (International Civil Aviation Organization), tapi kemudian ICAO dianggap tidak punya wewenang

n Pengawasan oleh negara terdekat dan negara bendera

Hukum Ruang Angkasa Luar

n Perjanjian tahun 1967 tentang penggunaan angkasa luar

n Persetujuan mengenai penyelamatan astronot, pengembalian astronot dan restitusi benda-benda yang diluncurkan ke ruang angkasa (th 1968)

n Konvensi tentang tanggungjawab atas kerugian internasional atas benda-benda spasial (th 1972)

n Konvensi tentang imatrikulasi benda-benda yang diluncurkan ke ruang angkasa (1975)

n Persetujuan yang mengatur kegiatan negara di bulan dan benda-benda ruang angkasa lain (1979)

Status Ruang Angkasa Luar:

n Tidak dapat dimiliki

n Kebebasan penggunaannya

n Kekhususan status bulan dan benda-benda angkasa lainnya—untuk seluruh umat manusia

n Interntional Telecomunication Union (ITU) sebagai organ konsultasi PBB dalam bidang ruang angkasa luar, mengatur penggunaan damai ruang angkasa luar

Rabu, 11 November 2009

untuk mhsw MU


Semester Tujuh, Tentukan Masa Depan!
Oleh: Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.

“Yang masuk hanya sedikit…pulang saja ya bu….” ujar seorang mahasiswi. Maklum semester tujuh, mereka baru saja selesai program KKN; dan harus cepat menyelesaikan laporan programnya. Jadi, banyak yang belum bisa masuk di minggu pertama kuliah.
Semester tujuh, merupakan semester terakhir dan semester tertinggi untuk duduk di bangku kuliah. Karena di semester tujuh ini, materi perkuliahan alias paket SKS sudah habis. Selanjutnya, tinggal kreativitas mereka untuk menyelesaikan studi.
”Mau lulus cepat atau lambat; semua itu adalah pilihan. Semua keputusan baik, tapi semua ada konsekuensinya”, ujarku saat masuk hari pertama di semester tujuh kelas mu’amalah ini. ”Semester tujuh adalah masa pertobatan”. Kalau pada semester satu dua masih rajin-rajin karena mahasiswa baru; di semester tiga, empat, lima sampai enam biasanya lebih longgar (sudah terjangkit virus malas); atau ada yang sibuk dalam organisasi kemahasiswaan; maka di semester tujuh ini, saatnya mahasiswa mengambil keputusan. Apakah mau lulus cepat atau lambat. Mau mengejar cepat skipsi atau mencari jaringan kerja. Semua adalah pilihan.
Pada akhir bulan Agustus kemarin, banyak munaqasah dadakan. Banyak mahasiswa yang hampir DO, yang melaksanakan ujian skrirsi. Di antara mereka terdapat dua tipe; yang lulus ala kadarnya, dengan skripsi yang sederhana dan nilai pas-pasan; dan yang lulus dengan suatu idealisme, dan skripsi yang sangat bagus. Yang terakhir ini adalah mahasiswa aktivis. Mereka memiliki wacana yang bagus, wawasan yang luas, dan pengalaman aktivisme yang memadai, bahkan sudah memperoleh jaringan kerja yang relatif bagus. Mereka lulus lama karena aktivisme yang idealis tersebut. Sementara ada mahasiswa yang lulus dengan terpaksa dan ala kadarnya....
Lulus cepat atau lama tidak ada yang salah di antara keduanya. Yang penting adalah kesiapan untuk lulus dan memasuki dunia kerja. Lulus cepat tanpa pengalaman akan menimbulkan kesulitan tersendiri. Tetapi, lulus lama juga juga harus menambah uang kuliah dan biaya hidup. Semua keputusan, diikuti dengan konsekuensi yang harus ditanggung.
Banyak mahasiswa yang dapat digolongkan kepada tipe study oreinted, yang hanya belajar dan belajar; dapat nilai bagus dan lulus cepat dengan nilai bagus. Di sisi lain, ada mahasiswa aktivis yang banyak wacana, banyak pengalaman, dan banyak relasi. Jika dua meanstream ini dipadukan, akan menjadi ideal. Mahaiswa aktivis, nilai bagusa dan lulus cepat serta siap untuk masuk dunia kerja.
”Kalau bisa lulus cepat, dan siap masuk dunia kerja...mengapa harus diperlama....” ini adalah ideal yang mungkin ingin dicapai semua orang; Seharusnya keputusan seperti ini diambil sejak dini di semester satu. Tapi, tidak ada kata terlambat; dan semester tujuh adalah masa untuk mulai merenungkan dan merancang masa depan.

Senin, 26 Oktober 2009

SAP Hk Internasional

SATUAN ACARA PERKULIAHAN

Nama Mata Kuliah : Hukum Internasional Revisi ke : 4 (tiga)

Satuan Kredit Semester : 2 SKS Tanggal revisi : 26 Agustus 2009

Jumlah Jam Kuliah dalam seminggu : 90 menit Tanggal Mulai berlaku : 1 September 2009

Penyusun : Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum.

Ranah Integrasi-interkoneksi :

a. Filosofis

Keberadaan Hukum Internasional tidak terlepas dari disiplin ilmu lain. Dalam sejarahnya, lahirnya ilmu ini berawal dari beberapa kasus yang terjadi yang menyangkut negara sebagai subyek hukumnya. Perbedaan kebiasaan yang berlaku di setiap negara, menuntut adanya aturan yang disepakati antar negara termasuk menyangkut wilayah kedaulatan. Maka antropologi dan geografi merupakan salah satu ilmu yang mendukung pembahasan Hukum Internasional ini.

b. Materi

Penamaan materi tetap dan tidak menggunakan kata Islam dengan tujuan, pengenalan terhadap ilmu ini lebih obyektif karena merupakan relasi antara beberapa negara yang secara de facto, tidak menggunakan perspektif Islam. Namun dalam kajiannya di beberapa materi, banyak hal yang bisa diintegrasikan dan interkoneksikan dengan kajian Islam dengan harapan mahasiswa mampu menganalisa dengan berbagai pendekatan yang dimilkinya dalam memahami Hukum Internasional. Hal tersebut dilakukan supaya kajian ilmu ini tidak menjadi suatu hafalan, namun sesuatu yang difahami dan menjadi pisau analisa dalam mengkaji kasus-kasus yang terjadi dalam dunia internasional.

c. Metodologi

Metode integrasi digunakan dengan pendekatan pengalaman dan pemahaman pribadi dari mahasiswa yang bersifat reflektif

d. Strategi

Untuk menciptakan nuansa belajar yang kondusif dan menarik dengan kajian ilmu yang cenderung ”hitam-putih” ini, maka strategi yang digunakan adalah melibatkan pengalaman reflektif dari mahasiswa dan kebebasan dalam berargumen sehingga muncul rasa kepemilikan mahasiswa terhadap ilmu Hukum Internasional ini. Hal tersebut didorong dengan kasus-kasus aktual dapat merangsang mahasiswa untuk lebih memiliki rasa ingin tahu dan mencari jawabannya.

Matakuliah Pendukung Integrasi-interkoneksi :

a. Hukum Perdata Internasional

b. Hukum Dagang Internasional

c. Pancasila dan Kewarganegaraan

d. Hukum Pidana

e. Pengantar Ilmu Hukum

f. Hukum Tata Negara

g. Tafsir Ahkam

h. Fiqh Jinayah

i. Fiqh Siyasah

DESKRIPSI MATA KULIAH :

Hukum Internasional adalah salah satu mata kuliah keterampilan berkarya yang khusus diajarkan di jurusan tertentu di fakultas Syari’ah yaitu PMH, MU dan JS. Meskipun judul Mata Kuliah ini adalah ”Hukum Internasional”, namun pembahasannya lebih bersifat pengantar, mengingat sebelumnya tidak ada mata kuliah pengantar hukum internasional. Pengantar menjadi penting karena pembacaan yang jelas tentang ”jati diri” hukum internasional merupakan modal awal dalam memahami dan menganalisa permasalahan yang ada dalam dunia internasional.

Hal pertama yang dibahas adalah mengenal hukum internasional beserta ruang lingkupnya, kemudian membahas subjek hukum intrenasioanla, sumber-sumber hukumnya, dan beberapa isu yang menjadi perbincangan para ahli hukum, seperti hirarki antara hukum internasional dan hukum nasional. Selanjutnya membahas beberapa bagian yang merupakan cabang dari hukum internasional seperti: Hukum Laut Internasional, Hukum Humaniter, Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Penyelesaian Sengketa Internasional dan lain sebagainya, disesuaikan dengan pilihan kelas dan waktu.

STANDAR KOMPETENSI :

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan objek dan Materi Pengantar dalam Hukum Internasional. Mahasiswa juga dengan mempelajari beberapa bagian dari hukum Internasional dan diharapkan dapat menganalisa, mengkritisi dan melakukan pilihan sikap terhadap beberapa kasus yang terjadi dalam lingkungan internasional dengan menggunakan perspektif Islam dan global.

No

Kompetensi Dasar

Indikator

Pokok Bahasan/Materi

Aktivitas Pembelajaran

1

Kontrak belajar, pembahasan silabus, dan perkenalan

Adanya kesepakatan, memahami silabus, dan saling mengenal untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar

Aturan-aturan main dalam perkuliahan, sistem penilaian, penjelasan silabus, dan perkenalan

· Buka sesi

· Pembukaan mengenai Mata Kuliah

· Ta’aruf

· Assessment Search

· Kontrak Belajar

2

Mahasiswa mampu memahami pengertian dan ruang lingkup Hukum Internasional; dan perbedaannya dengan Hukum Perdata Internasional

a) Mampu memahami pengertian hukum internasional (HI)

b) membedakannya dengan hukum perdata internasional

c) menyebutkan batasan-batasan HI dan beberapa materi (peta konsep) dalam HI

a.Pengertian HI

b. Perbedaannya dengan Hukum Perdata Internasional

c. Ruang Lingkup HI

· The Point of Two mengenai Definisi HI.

· Klarifikasi

· Menyepakati materi selanjutnya dan tutup sesi

3

Mahasiswa mampu memahami sejarah dan perkembangan Hukum Internasional

Mampu menjelaskan tentang sejarah dan perkembangan hukum internasional

Sejarah hukum internasional

- ceramah

- diskusi

4

Menganalisa antara teori/konsep negara dan prakteknya dalam hukum Internasional

Menyebutkan perbedaan antara syarat konstitutif dan syarat deklaratif negara dan menganalisa beberapa negara yang tidak sesuai dengan persyaratan untuk menjadi subjek HI

a. Syarat-syarat Konstitutif dan deklaratif negara:

- penduduk

- wilayah

- pemerintah

- kedaulatan

- ceramah

- diskusi

5

Memahami tentang proses lahirnya suatu negara dan akibat hukumnya; serta status pengakuan dan kedaulatan

- Mengetahui tentang lahirnya suatu negara

- Menyebutkan teori kedaulatan dan pengakuannya

- Mengungkapkan analisanya tentang kondisi kedaulatan beberapa negara dan persoalan-persoalan yang timbul dalam mempertahankan kedaulatan negara

a.Lahirnya suatu negara

b. Teori kedaulatan dan pengakuan kedaulatan

c. Deskripsi kondisi kedaulatan di beberapa negara

· Buka sesi

· Diskusi kelompok

· Studi kasus

· klarifikasi

6

Memahami tentang hukum kelautan

a. memahami tentang Hukum Kelautan Internasional

b. memahami Batas-batas laut suatu negara

c. dapat membedakan Landas kontinen, Zona Eclusif dan laut lepas.

d. dapat memahami kasus-kasus hukum kelautan internasional

a. Hukum Kelautan Internasional

b. Batas-batas laut suatu negara

c. Landas Kontinen, Zona Ekonomi Eclusif dan laut lepas

d. studi kasus

· Buka sesi

· Ceramah

· Dialog

· Studi kasus

· Tutup sesi

7

Melakukan evaluasi dan refleksi terhadap proses belajar dan hasil belajar sebelumnya

a) Mengukur proses belajar yang dilakukannya

b) Menemukan cara belajar yang efektif dan kualitatif

a) Memiliki motivasi belajar yang lebih tinggi

a. Soal-soal ujian MID

b.Materi sebelumnya

· Buka sesi

· Debreafing

· Pembagian nilai ujian MID Semester

· Everyonet is a teacher here

· Tutup Sesi

8

1. Memahami tentang karakter organisasi-organisasi internasional yang menjadi subjek hukum internasional

2.Mengetahui sejarah subjek-subjek hukum internasional selain negara

1. Menyebutkan perbedaan antara NGO, dan Organisasi internasional yang anggotanya negara, dan peran masing-masing dalam dunia internasional

2. Mendeskripsikan sejarah beberapa subjek hukum, sehingga diakui menjadi subjek hukum internasional

a. Organisasi internasional

a. Individu

b. PMI

c. Vatikan (Tahta Suci)

b. Buka sesi

c. Focus Group Discussion dengan Key Question

d. Klarifikasi

e. Deskripsi ujian MID

f. Tutup Sesi

9

Memahami tipologi organisasi internasional, dan karakter-karakter umum dalam organisasi internasional

a) Menjelaskan karakter dari beberapa organisasi internasional khususnya PBB dan beberapa konsekuensi dari keikutsertaan suatu negara dalan suatu organisasi internasional

b) Menganalisa suatu organisasi internasional sesuai dengan tipologinya

a. Tipologi Organisasi Internasional

b. Sistem Keanggotaan

c. Berakhirnya Organisasi dan Keanggotaan, dll.

· Buka sesi

· Group Resume

· Klarifikasi

· Menentukan materi selanjutnya, dan tutup sesi

10

Mengetahui sumber-sumber hukum internasional dan eksistensi masing-masing sumber dalam praktek hubungan internasional

b) Menyebutkan perbedaan antara law making treaty dan treaty contract

c) Melakukan analisa terhadap efektifitas dan kekuatan masing-masing sumber hukum internasional

a.Perjanjian (treaty)

b. Kebiasaan internasional

c) Prinsip Hukum Umum

d)Keputusan Pengadilan, dll.

a. Buka sesi

b. Elisitasi sumber-sumber HI

c. Analisa kekuatan masing-masing sumber hukum

d. Tutup sesi

11

Memahami tentang prosedur pembuatan perjanjian internasional

Menjelaskan prosedur perjanjian internasional

a. Definisi Perjanjian

b. Kemampuan membuat Perjanjian

c. Amandemen dan Modifikasi

d. Sifat Hukum dari Perjanjian Internasional

e. Istilah-istilah dalam perjanjian dll

· Buka sesi

· Bedah hukum (Vina Convention on The Law of Treaties 1969)

· Memberi penugasan tentang profil organisasi internasional, dan tutup sesi

12

Menentukan pilihan secara kritis dalam membandingkan antara hukum internasional dan hukum nasional

a) Melakukan menilaian terhadap kekuatan dan kelemahanmasing-masing teori

b) Menentukan pilihan dengan kesadaran kritis, dengan melihat praktek negara-negara maju dalam relasi internasional

a. Dualisme

b. Monisme (primat hukum internasional dan primat hukum nasional)

· Buka sesi

· Snow Balling

· Active Debate

· Klarifikasi

· Menentukan materi selanjutnya, memberi penugasan untuk membaca dan membawa konvensi Vina 1969, dan tutup sesi

13

Mahasiswa mampu memahami cara-cara penyelesaian sengketa secara hukum internasional

Menyebutkan perbedaan masing-masing metode penyelesaian sengketa Melakukan perbandingan dengan dengan cara-cara yang digunakan dalam Pemerintahan Islam

- Penyelesaian secara yuridis ke Mahkamah Intrenasional

- Penyelesaian politis/ deplomatis.

- ADR lainnya:

a. Arbitrase

b. Good Offices

c. Rekonsiliasi

d. Mediasi

· Buka sesi

· Practice-Rehearsal Pairs

· Klarifikasi

· Giving Question and Getting Answers

· Deskripsi Ujian Semester

· Tutup Sesi

14

Memahami tentang tanggung jawab negara dan konsep HAM dalam perspektif hukum internasional dan hukum Islam

1. Menganalisa konsep HAM dan tanggung jawab negara dalam perspektif hukum internasional dan hukum Islam

2. mengungkapkan nilai-nilai HAM yang ada dalam hukum Islam dan hukum internasional

b. Sifat Pertanggungjawaban

c. Perlakuan terhadap orang Asing

d. Definisi HAM

e. Konsep HAM

f. Nilai-nilai HAM dalam Islam

g. Prospek HAM dalam Hukum Internasional di Indonesia

· Buka sesi

· Ceramah

· Brainstorming kondisi HAM di Indonesia dan Perkembangan HAM dalam politik hukum di Indonesia

· Memberikan key question untuk sesi selanjutnya

· Tutup sesi

LEVEL TAKSONOMI :

Pengetahuan

5%

Pemahaman

10%

Penerapan

5%

Analisis

30%

Sintetis

20%

Evaluasi

30%

KOMPOSISI PENILAIAN :

Aspek Penilaian

Prosentase

Ujian Akhir Semester

30 %

Ujian Tengah Semester

30%

Keaktifan Mahasiswa

15 %

Tugas

15%

Kehadiran

10 %

DAFTAR REFERENSI :

1. Soegeng Istanto, Hukum internasional, Yogyakarta, Atmajaya, 1997

2. Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung, Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan & PT. Alumni, 2003.

3. Broer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Edisi Ke-2, Bandung: Alumni, 2005

4. Konvensi Internasional tahun 1946 tentang HAM dan 2 Kovenannya (Sosial Budaya dan Ekonomi Politik)

5. Vina Convention on The Law of Treaties 1969

6. Jawahir Thontowi, Hukum Internasional di Indonesia, Madyan Press, Yogyakarta, 2002.

7. Undang-Undang No 20 tahun 2004 tentang HAM

8. Sumaryo Suryokusum, Hukum Perjanjian Internasional

9. J.G. Merill, International Dispute Settlement, 1984.

10. Rebecca M.M. Walance, International Law, Sweet & Maxwell Limited, London, 1989.

11. D.W. Greig, International Law, second edition, London, Butterworths

12. G. Starke, Introduction to International Law, Tenth Edition, London, Butterworths.

13. D.J. Harris, Cases and Materials on International Law, Chapter 1, 1983

14. M. Akehurst, A Modern Introduction to International Law, Bab X, 1982

15. D.W. Bowett, The Law of international Institution, 1982

16. J. Sweeny, C. Oliver and N. Leech, The International Legal System: Cases and Materials, Chapters 10, 11, 12 and 14, 1981.

17. Lord Mc Nair, The Law of Treaties, 1961

Sisusun Oleh

Diperiksa Oleh:

Disahkan Oleh

Dosen Pengampu

Sri wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum.

Penanggungjawab Keilmuan

Kepala Jurusan

Drs. Makhrus Munajat, M.Hum

Dekan

Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D.