Pengantar Hukum Indonesia
Sebuah Pengantar
Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.
Pengantar Hukum Indonesia:
• Pengantar (introduction; inleiding): mengntarkan pada tujuan tertentu; memperkenalkan sesuatu secara umum atau garis besar yang tidak mendalam, tentang sesuatu hal tertentu
• Pengantar hukum Indonesia: memperkenalkan secara umum atau secara garis besar yang tidak mendalam, tentang dasar-dasar hukum yang berlaku sekarang di Indonesia.
• Hukum Indonesia: hukum yang berlaku di negara Indonesia sekarang ini; yang dikenal dengan hukum positif
• Hukum positif (ius positum) --- ius constitutum, yaitu hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatu negara
• Ius constituendum: hukum yang dicita-citakan
Hukum/ Legal positivisme:
• Pengaruh positivisme
• Hukum modern
• Hukum yang tertulis
• Di undangkan/ dilegislasikan
ingat konsep asal mula hukum: kedaulatan Tuhan; kedaulatan rakyat/ kontrak masyarakat; kedaulatan negara; kedaulatan hukum
PHI; untuk mengetahui:
• Macam-macam hukum yang berlaku di Indonesia
• Perbutan apa yang dilarang dan diharuskan, serta diperbolehkan
• Kedudukan, hak an kewajiban setiap orang dalam masyarakat dan negara menurut hukum
• Macam-macam lembaga pembuat dan pelaksana atau penegak hukum di Indonesia
• Prosedeur hukum/ hukum acara, jika menghadapi masalah hukum
Persamaan dan perbedaan PIH dan PHI:
• Persamaan:
- Objek studinya sama sama hukum
- Sebagai ilmu dasar bagi orang yang belajar hukum
• Perbedaan:
- PIH mempelajari hukum secara umum (inleiding tot de rechtswetenschap/ introdction of Jurisprudence/ pengantar ajaran hukum umum )
- PHI (Inleiding tot het positiefrecht van Indonesie/ Introduction to Indonesia Positive Law): mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia
Rabu, 06 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar