Senin, 08 Februari 2010

SAP HUkum Perdata

Satuan Acara Perkuliahan


Kode / Nama Mata Kuliah : ............. /Hukum Perdata Revisi ke :
Satuan Kredit Semester : 2 SKS Tgl revisi :
Jml Jam kuliah dalam seminggu : 100 menit. Tgl mulai berlaku :
Penyusun : Sri Wahyuni, Sag.,M.Ag.,M.Hum.
Jml Jam kegiatan laboratorium : ......... jam Penanggungjawab Keilmuan :

Level Integrasi-Interkoneksi :
- Materi; yakni dengan menyisipkan materi hukum perdata Islam dalam matakuliah hukum perdata ini. Karena, dalam beberapa materi hukum perdata di Indonesia, hukum perdata Islam juga digunakan, misalnya dalam hal hukum perkawinan. Interkoneksi dan integrasi matakuliah ini dengan matakuliah hukum positif yang laian juga mutlak dilakukan pada level ini, karena materi hukum positif saling terkait satu sama lain. Bahkan, mahasiswa yang belum mengambil mata kuliah pengantar ilmu hukum, pengantar hukum Indonesia, tidak dapat mengambilmata kuliah ini.
- Metodologi; integrasi dan interkoneksi juga dapat dilakukan pada level metodologi, yakni dengan menggunakan metodologi komparasi antara hukum perdata positif dan hukum perdata Islam, atau membuat contoh-contoh yang terkait dengan hukum perdata Islam.


Matakuliah pendukung Integrasi-Interkoneksi : 1. Pengantar Ilmu Hukum
2. Pengantar Hukum Indonesia
3. Hukum Perdata Islam


Deskripsi Mata kuliah : Kuliah Hukum Perdata ini menjelaskan kepada mahasiswa tentang
1. Pengertian, ruang lingkup dan sejarah hukum perdata
2. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Perorangan
3. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Keluarga
4. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Benda
5. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Perikatan


Standar Kompetensi :
Mahasiswa mampu memahami dengan baik Hukum Perdata Materiil


Pertemuan ke : Kompetensi Dasar Indikator Pokok Bahasan/Materi Strategi Pembelajaran Rujukan
1 Kontrak belajar, pembahasan silabus, dan perkenalan
Adanya kesepakatan, memahami silabus, dan saling mengenal untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar
Aturan-aturan main dalam perkuliahan, sistem penilaian, penjelasan silabus, dan perkenalan
Ceramah dan diskusi

2 mahasiswa mampu memahami Pengertian dan ruang lingkup hukum perdata - mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelskan ruang lingkup hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelskan tentang sistematika hukum perdata
Pengertian dan ruang lingkup hukum perdata  Ceramah dan diskusi
 Penugasan - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)

3 mahasiswa mampu memahami Sejarah hukum Perdata di Indonesia - mahasiswa mampu menjelaskan asal mula terbentuknya hukum perdata BW
- Mahasiswa mampu menjelaskan pemberlakuan Hukum Perdata BW di Indonesia
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang posisi BW di Indonesia
Sejarah hukum Perdata di Indonesia  Ceramah dan diskusi
 Penugasan - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- Soetandyo Wingjosoebroto, Dari Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994)
4 mahasiswa mampu memahami Hukum tentang Orang - mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian orang sebagai subjek hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelaskan kecakapan subjek hukum perdata
Hukum tentang Orang  Ceramah dan diskusi
 Studi kasus - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
- Sri Sudewi, Hukum Badan Pribadi, (Yogyakarta: Penerbit Gajah Mada, 1964)

5 mahasiswa mampu memahami Badan hukum sebagai subjek hukum - mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian badan hukum sebagai subjek hukum, dan macam-macamnya
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pembentukan badan hukum
Badan hukum sebagai subjek hukum  Ceramah dan diskusi
 Studi kasus
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
6 mahasiswa mampu memahami Hukum keluarga - mahasiswa mampu menjelaskan tentang lingkup hukum keluarga
- Mahasiswa mampu menjelaskan hukum perkawinan
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang status anak dan orang tua, perwalian dalam hukum perdata
Hukum keluarga  Ceramah dan diskusi
 Penugasan - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
- Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976)

7 mahasiswa mampu memahami Hukum benda - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian hukum benda
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang macam-macam benda
Hukum benda  Ceramah dan diskusi
 Penugasan - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
8 mahasiswa mampu memahami tentang Hak-hak kebendaan - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian hak-hak kebendaan
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang macam-macam hak kebendaan
Hak-hak kebendaan  Ceramah dan diskusi
 Studi kasus
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
9 mahasiswa mampu memahami tentang hukum waris dalam BW - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian istilah kewarisan dalam BW
- Mahasiswa mampu menjelaskan sistem kewarisan dalam BW
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang perbedaannya dengan sistem kewarisan dalam hukum adat dan hukum Islam Hukum waris  Ceramah dan diskusi
 Penugasan - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
10 mahasiswa mampu memahami tentang Hukum perikatan - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian perikatan
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang sumber perikatan
Hukum perikatan  Ceramah dan diskusi
 Penugasan - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
11 mahasiswa mampu memahami tentang Macam-macam perjanjian - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian dan syarat-syarat perjanjian
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang macam-macam perjanjian dalam hukum perdata Macam-macam perjanjian  Ceramah dan diskusi
 Studi kasus
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
12 mahasiswa mampu memahami tentang Pembuktian dan daluarsa - mahasiswa mampu menjelaskan tentang pembuktian
- Mahasiswa mampu menjelaskan tetang daluarsa dan macam-macamnya
Pembuktian dan daluarsa  Ceramah dan diskusi
 Penugasan
 Studi kasus - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)



Pengetahuan 20 %
Pemahaman 20 %
Penerapan 20 %
Analisis 20 %
Sintesis 10 %
Evaluasi 10 %
Aspek Penilaian Prosentase
Ujian Akhir Semester 30 %
Ujian Tengah Semester 30 %
Tugas Mandiri 15 %
Keaktifan Mahasiswa 15 %
kehadiran 10 %
Total 100 %
Level Taksonomi : Komposisi Penilaian :





Daftar Referensi

Wajib :
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)

Anjuran :
- Soetandyo Wingjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994)
- Sri Sudewi, Hukum Badan Pribadi, (Yogyakarta: Penerbit Gajah Mada, 1964)
- Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976)



Disusun oleh : Diperiksa oleh :
Dosen Pengampu




Sri Wahyuni, S.Ag.,M.Ag,.M.Hum.
NIP. 150 377 483 Ketua Jurusan JS/AS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar