Rabu, 13 Oktober 2010

materi PHI

Pembidangan hukum
1. Menurut isinya: Hukum publik dan privat
2. Menurut cara penegakannya: Hukum material dan formal

1. Hukum publik dan privat
 Hukum Publik: Mengatur hubungan antara negara dan warga negara; antara lembaga negara; dan antara negara serta menitikberatkan kepada kepentingan umum
 Hukum Privat: mengatur hubungan antara person dan menitikberatkan pada kepentingan individu
Hukum publik
 Hukum tata negara : mengatur jalannya sistem pemerintahan, hubungan antara lembaga-lembaga negara
 Hukum administrasi negara: mengatur tentang jalannya administrasi pemeritahan negara; sering disebut hukum tata usaha negara
 Hukum pidana: mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menitikberatkan pada kepentingan umum; berisi tentang perintah dan larangan yang disertai sanksi-sanksi
 Hukum Internasional: mengatur hubungan antar negara dalam hubungan bilateral maupun multilateral
Lanjutan…
 Hukum acara pidana: keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana material yang dilanggar
 Hukum acara tata usaha negara: keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang cara menyelesaiakan sengketa tata usaha negara akibat dilanggarnya peraturan tata usaha negara
 Hukum acara tata negara; dikenal dengan hukum acara mahkamah konstitusi: praturan yang mengatur prosedur untuk mempertahankan konstitusi bila dilanggar
Hukum privat
 Hukum perdata : mengatur hubungan antar person dan menitikberatkan pada kepentingan individu; Hubungan Yang diatur :
- Antara subjek hukum dan subjek hukum: hukum tentang orang (van personen); buku 1 KUHPerdata/ BW
- Antara subjek hukum dan objek hukum: hukum tentang benda (van zaken); buku 2 KUHPerdata/ BW
- Antara subjek hukum dan subjek hukum dengan perantara objek hukum: hukum perikatan (van verbintenissen); buku 3 KUHPerdata/ BW
Lanjutan…
 Hukum Dagang: peruaturan hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dalam bidang bisnis atau perdagangan; diatur dalam KUHD / WvK (Wetboek van Koophandel)
 Hukum perdata internasional: peraturan ataupun asas-asas yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan atau badan hukum yang mengandung unsur asing dan mengutamankan kepentingan individu
 Hukum acara perdata: keseluruhan peraturan yang mengatur tata cara seseorang atau badan hukum mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya diperadilan perdata

2. Hukum material dan formal
 Hukum material: hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan, yang berisi perintah dan larangan. Misalnya hukum pidana material dan perdata material
 Hukum formal: hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum material; atau cara pengajuan perkara ke muka pengadilan. Disebut juga hukum acara (hukum acara perdata dan hukum acara pidana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar