Pembidangan hukum
1. Menurut isinya: Hukum publik dan privat
2. Menurut cara penegakannya: Hukum material dan formal
Hukum publik dan privat
• Hukum Publik: Mengatur hubungan antara negara dan warga negara; antara lembaga negara; dan antara negara serta menitikberatkan kepada kepentingan umum
• Hukum Privat: mengatur hubungan antara person dan menitikberatkan pada kepentingan individu
Hukum publik
• Hukum tata negara : mengatur jalannya sistem pemerintahan, hubungan antara lembaga-lembaga negara
• Hukum pidana: mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menitikberatkan pada kepentingan umum; berisi tentang perintah dan larangan yang disertai sanksi-sanksi
• Hukum administrasi negara: mengatur tentang jalannya administrasi pemeritahan negara
• Hukum Internasional: mengatur hubungan antar negara dalam hubungan bilateral maupun multilateral
Hukum privat
• Hukum perdata : mengatur hubungan antar person dan menitikberatkan pada kepentingan individu
• Hubungan Yang diatur :
• Antara subjek hukum dan subjek hukum: hukum tentang orang (van personen)
• Antara subjek hukum dan objek hukum: hukum tentang benda (van zaken)
• Antara subjek hukum dan subjek hukum dengan perantara objek hukum: hukum perikatan dan perjanjian
Hukum material dan formal
• Hukum material: hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan, yang berisi perintah dan larangan. Misalnya hukum pidana material dan perdata material
• Hukum formal: hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum material; atau cara pengajuan perkara ke muka pengadilan. Disebut juga hukum acara (hukum acara perdata dan hukum acara pidana)
Perbedaan hukum perdata dan pidana; hukum perdata:
• Isinya: hubungan antara individu dan menekankan pada kepentiungan individu
• Hakim pasif; gugatan dari pihak yang dirugikan; dan penggugat bisa mencabut gugatannya
• Para pihak: penggugat dan tergugat; posisi sejajar
• Advokat sebagai kuasa hukum, para pihak dapat tidak hadir jika sudah menunjuk kuasa hukumnya
• Kebenaran yang dicapai kebenaran formal
• Alat bukti: tertilis, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah
Hukum pidana
• Isi: perintah dan larangan disertai sanksi-sanksi, mengatur hubungan antara negara dan warga negara, dan menitikberatkan pada kepentingan umum
• Polisi yang mengadakan penyelidikan dan penyidikan
• Jaksa penuntut umum yang mengajukan penuntutan
• Hakim aktif, perkara tidak bisa dicabut
• Pihaknya: tersangka – terdakwa – terpidana
• Terdakwa harus hadir dipersidangan
• Advokat sebagai penasehat hukum
• Kebenaran material
• Alat bukti: tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan
Rabu, 06 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar