Primat Hukum
Hukum Nasional Vs Hukum Internasional
Teori hubungan antara hukum nasional dan internasional:
n Teori dualisme/ pluralisme:
- Hukum nasional berbeda dengan hukum internasional
- Subjek hukum nasional adalah individu, sedangkan subjek hukum internasional adalah negara
- Sumber hukum nasional adalah kehendak negara itu sendiri; sumber hukum internasional adalah kehendak bersama dari negara-negara
n Teori monisme:
- Hukum sebagai suatu ketentuan tunggal
- Hukum nasional daninternasional, keduanya merupakan sistem kaidah, merupakan bagian-bagian yang saling berkaitan di dalam struktur hukum
- Keduanya merupakan bagian dari seluruh kaidah hukum universal yang mengikat segenap umat manusia, baik secara kolektif ataupun individual
- Individu yang sesungguhnya menjadi akar kesatuan dari semua hukum ini
Primat/ primacy hukum?
n Teori dualistik: primat ada pada hukum nasional
n Teori monistik—kelsen: membuat hierarkis antara hukum nasional dan hukum internasional
n Pendapat bisa berbeda-beda:
- Primat hukum nasional ---kedaulatan negara
- Primat hukum internasional --- kedaulatan negara tidak melebihi batas-batas internasional
Penerapan hukum internasional di sebuah negara:
n Teori transformasi:
- Transformasi traktat ke dalam hukum internasional
- Traktat bersifat konsensual; hukum nasional non-konsesnsual
- Traktat berupa perjanjian; perundang-undangan nasional berupa perintah-perintah
n Teori adopsi khusus:
- Hukum internasional tidak secara langsung diberlakukan di lingkungan nasional; harus mengalami proses adopsi khusus
Praktik di negara-negara:
n Jika tidak ada konflik antara hukum nasional dan internasional, di banyak negara hukum internasional langsung diterapakan tanpa adopsi khusus
n Jika ada konflik, perlu adopsi khusus
n Praktik di negara-negara berbeda-beda…
Senin, 28 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
numpang ngopi y buk. hehee
BalasHapus