Senin, 01 Maret 2010

materi kuliah hukum perdata

Hukum tentang Orang/
buku I BW
- Personenrecht
- Hukum purusa (Van Apel Dorn)
- Hukum badan pribadi
- Hukum tentang orang

Hukum tentang Orang
Pengertiannya yaitu hukum yang mengatur tentang orang sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban, dan mengatur tentang syarat-syarat kecakapannya untuk melakukan perbuatan hukum.
Kecakapan dibagi 2:
Kecakapan untuk menerima hak bagi manusia sebagai subyek hukum (ahliyatul wujub):
----- sejak ia lahir atau bahwa dalam kandungan, seperti hak waris bagi janin dalam kandungan sebagaimaa Pasal 2 BW
Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum bagi manusia sebagai subyek hukum (ahliyatul ada’)
----- mensyaratkan kedewasaan; tidak berada dalam pengampuan, dan (dahulu perempuan dalam perkawinan dianggap tdk cakap hukum)

Kedewasaan
Dalam BW ---- 21 tahun atau belum 21 tahun tetapi sudah menikah
Dalam hukum perkawinan --- batas usia perkawinan: laki-laki 19 th, perempuan 16 th; untuk usia dibawah 21 th, disyaratkan dengan izin dari orang tua
Dalam hk waris --- sebelum usia 18 th belum bisa membuat surat wasiat
UU pemilu ---batas usia pemilih 17 th

Pendewasaan; ada 2:
Pendewasaan terbatas --- untuk melakukan perbuatan hukum tertentu; sudah usia 18 th; ke Pengadilan Negeri
Pendewasaan penuh --- untuk melakukan segala perbuatan hukum; sudah usia 20 th; ke Presiden/ Dept. Hukum dan HAM
--- pendewasaan dapat dicabut, apabila disalahgunakan
--- saat ini tidak berarti, kerena UU Perkawinan (batas usia perkawinan)

Pengampuan / curatele:
Pengertian: upaya hukum untuk menempatkan orang yang telah dewasa menjadi sama seperti orang yang belum dewasa
Orang yang di bawah pengampuan: curandus; pengampu: curator; pengampuan: curatele
Pasal 433 KUHPerd: orang yang berada dalam pengampuan:sakit ingatan, boros, dungu, mata gelap; kalau anak kecil – wali (pasal 462)

Pengajuan Pengampuan:
Dengan keputusan hakim atas permohonan pengampuan
Diajukan oleh:
- Keluarga sedarah –untuk (psl 434 (1))
- Keluarga sedarah dalam garis lurus dan keluarga semenda dalam garis menyimpang – untuk pemboros (ayat 2)

Suami atau istri – untuk suami atau istrinya (ayat 3)
Diri sendiri dalam hal tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri (ayat 4)
Kejaksaan – untuk mata gelap, dungu, sakit ingatan (psl 435)
Diajukan ke PN tempat tinggal orang yang dimintakan pengampuan

Akibat hukum pengampuan:
Ia sama dengan orang yang belum dewasa (psl 452 (1))
Perbuatannya– batal demi hukum (psl 446 (2))
Pengecualian:
- Bagi pemboros – boleh membuat surat wasiat (Psl 446 (3)); bisa melangsungkan perkawinan dan membuat perjanjian kawin yang dibantu oleh pengampu (Psl 452 (2))

Berakhirnya Pengampuan:
Pengampuan berakhir jika sebab-sebab pengampuan sudah hilang (psl 460); dan bila curandus meninggal dunia


Badan Hukum
Pengertian: kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, untuk tujuan tertentu; yang seperti manusia dianggap dapat bertindak dalam hukum, mempunyai hak dan kewajiban, serta perhubungan hukum dengan orang atau badan hukum lain

Syarat-syarat berdirinya:
Adanya harta yang terpisah
Adanya tujuan tertentu
Adanya suatu kepentingan tersendiri
Adanya organisasi yang teratur

Cara mendirikan:
Dengan akta notaris
Didaftarkan ke kantor panitera PN setempat
Anggaran Dasarnya disahkan oleh Menteri PerUU dan HAM
Diumumkan dalam Berita Negara
Dengan demikian, sebuah badan hukum dianggap telah lahir dan sah sebagai subjek hukum; dan berakhir dengan pernyataan pailit

Pembagian Badan Hukum:
Badan Hukum Publik/ publiek rechtpersoon
- Yang didirikan oleh negara untuk kepentingan publik
- Contoh: negara RI dan pemerintahannya, pemerintah daerah, BI dll
Badan Hukum Privat/ privaat rechtpersoon
- Yang didirikan untuk kepentingan individu
- Contoh: PT, CV, koperasi, parpol, ormas, yauasan dll


Domisili
Tempat tinggal (pasal 17 KUHPerd)
Adalah tempat seseorang dianggap selalu hadir melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya, meskipun ia bertempat tinggal di tempat lain
Tempat tinggal seseorang atau badan hukum

Pentingnya domisili:
Psl 3 PP no. 9/1975– orang yang akan melangsungkan perkawinan, memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat setempat
Tempat mengajukan gugatan perceraian: PA domisili tergugat; kecuali jika tidak diketahui domisilinya
Untuk mengetahui pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perdata seseorang: tempat tinggal tergugat
Tempat mengikuti pemilu; dan tempat pembayaran suatu barang

Macam-macam domisili:
Tempat tinggal yang sesungguhnya: 2=
- Tempat tinggal bebas: tidak terikat atau tergantung kepada orang lain
- Tidka bebas: terikat/tergantung kepada orang lain, misalnya: istri ikut suami; anak ikut ortu; curandus ikut curator; buruh ikut majikan
Tempat tinggal pilihan—berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu, dipilih domisili tertentu—misal: perkara di pengadilan
Rumah kematian: tempat tinggal terakhir

2 komentar: