Selasa, 23 Maret 2010

materi kuliah humaniter

Hubungan Deplomatik dan Konsuler
Pengertian
 Implikasi dalam Hubungan antara dua negara
 ICJ menyebutkan kaidah-kaidah hukum diplomatik sebagai “suatu peraturan hukum yang berdiri sendiri, di satu pihak menetapkan kewajiban-kewajiban negara menerima misi sehubungan dengan fasilitas-fasilitas, privilege-privilege dan imunitas-imunitas yang harus diberikan kpd misi-misi diplomatik dan dilain pihak, memperkirakan kemungkinan penyalahgunaan hal tersebut oleh anggota misi serta merinci cara yang disediakan bagi negara penerima untuk menangkal setiap penyalahgunaan demikian”

Dasar hukum
 Sejak Konferensi Wina 1815; telah dibahas tentang misi diplomatik
 Hukum kebiasaan bangsa-bangsa
 Konvensi Wina 18 april 1961 tetang hubungan-hubungan diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations)

Klasifikasi utusan diplomatik:
 Duta besar luar biasa (extraordinary): untuk utusan misi temporer, tidak menetap
 Duta Besar (ambassador) atau utusa diplomatik yang diakriditasikan kepada kepala negara
 Duta, Minister yang diakreditasikan kepada Kepala negara
 Kuasa usaha yang diakreditasikan kepada Menteri Luar Negeri
Yang dimaksud dengan “kuasa penuh” (full power): diberi kuasa sepenuhnya untuk menangani urusan transaksi atas nama Kepala negara yang telah mengirimnya untuk misi tersebut

Pengangkatan dan penerimaan utusan diplomatik:
 Dengan upacara sehubungan dengan kedatangan dan keberangkatan
 Pengangkatan seorang utusan biasanya diberitahukan kepada negara tempat ia dikirim, malalui surat resmi, dilengkapi dengan surat kepercayaan (Letters of Credence) atau dokumen kuasa penuh.
 Negara adapat menerima atau menolak utusan
 Dipastikan utusan adalah persona grata
 Kalau utusan persona non grata, harus dipanggil pulang atau tugasnya diakhiri

Hak-hak, privilege dan imunitas:
 Untuk menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi diplomatik yang efisien, maka diberikan hak-hak dan privilege-privilege
 Prinsip inviolabilitas gedung-gedung misi diplomatik; negara penerima berkewajiban untuk melindungi gedung-gedung dan dokumen serta arsip-arsip nya, juga untuk melindungi personil misi diplomatik
 Wakil-wakil diplomatik dibebaskan dari segala bentuk bea dan pajak; bebas untuk bergerak melakukan perjalanan di wilayah negara penerima, kecuali jika ada zona keamanan terlarang

Pencegahan dan penghukuman atas kejahatan terhadap utusan:
 Majelis Umum PBB tgl 14 Desember 1973, mengesahkan konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman atas Kejahatan-kejahatan terhadap Orang-orang yang Dilindungi secara Internasional, Termasuk Wakil-wakil Diplomatik
 Yang termasuk kejahatan ini (Pasal 2):
- membunuh, menculik atau serangan-serangan lain terhadap orang atau kebebasab orang yang dilindungi secara internasional;
-
- Serangan kekerasan terhadap gedung-gedung resmi, akomodasi pribadi atau sarana-sarana transportasi dari seorang yang dilindungi secara internasional yang kemungkinan membahayakan diri pribadi atau kebebasan; dan
- Ancaman-ancaman atau percobaan-percobaan untuk melakukan, atau keikutsertaan dalam melakukan serangan-serangan tersebut
Negara-negara peserta harus mengambil langkah utk menegakkan yurisdiksi atas kejahatan-kejahatan tersebut; bila terjadi di wilayahnya atau kapal/pesawat benderanya, atau warganegaranya yang melakukannya

Berakhirnya misi diplomatik:
 Penarikan kembali; disampaikan kepada kepala negara atau menteri luar negari; dalam keadaan tertentu, penarikan kembali dapat berarti ada ketegangan antara kedua negara
 Pemberitahuan oleh negara pengirim kepada negara penerima bahwa tugas utusan telah berakhir
 Permintaan dari negara penerima agar utusan ditarik kembali (dalam waktu tertentu)
 Penyerahan paspor-paspor kepada para utusan oleh negara penerima (misal dalam kondisi perang antara kedua negara tersebut)
 Pemberitahuan oleh negara penerima kepada negara pengirim bahwa utusan tersebut adalah persona non grata
 Tujuan misi telah terpenuhi/ berakhir
 Berakhirnya masa surat kepercayaan yang diberikan untuk waktu terbetas

Konsul
 Konsul adalah wakil-wakil suatu negara di sebuah negara asing, tetapi bukan wakil diplomatik
 Tugas pokok mereka adalah utk melindungi kepentingan-kepentingan perdagangan negara yang mengangkatnya; serta sejumlah tugas tambahan seperti pelaksanaan akta-akta notaris, memberikan paspor, mengurus perkawinan, melaksanakan yurisdiksi disipliner terhadap awak kapal yang dimiliki oleh negara yang diwakili.

Misi khusus yang tidak tetap:
 Misi khusus hanya dapat dikirim dengan persetujuan negara penerima
 Terlepas ada hubungan diplomatik atau tidak
 Konvensi MU PBB 1969;
- Dua negara atau lebih dapat mengirim sebuah misi khusus pada waktu yang bersamaan ke negara lain dengan maksud untuk bersama-sama mengangani suatu persoalan yang menyangkut kepentingan mereka (Pasal 6)
 Sebelum mengangkat anggota-anggota misi khusus, negara pengirim hrs memberitahukan kpd negara penerima mengenai besarnya misi itu dan tentang nama-nama serta penunjukan anggotanya (Psl 8)
 Tempat kedudukan misi itu harus di tempat yang telah disepakati oleh negara-negara terkait, dalam hal tidak adanya perjanjian, di suatu tempat kementrian luar negeri negara tuan rumah berada dan boleh lebih dari satu tempat kedudukan
 Hanya kebebasan bergerak dan melakukan perjalanan diizinkan apabila itu dianggap perlu untuk melaksanakan fungsi-fungsi dari misi khusus
 Suatu gugatan atas kerugian yang timbul dari kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang digunakan di luar tugas-tugas resmi seseorang yang dituntut tidak termasuk lingkup imunitas dari yurisdiksi sipil dan administratif negara tuan rumah
 Imunitas dapat diberikan kpd perwakilan misi dalam transit melalui negara ketiga hanya apabila negara terkait diberitahu sebelumnya tentang transit itu dan tidak menimbulkan keberatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar