Hubungan Deplomatik dan Konsuler
Pengertian
Implikasi dalam Hubungan antara dua negara
ICJ menyebutkan kaidah-kaidah hukum diplomatik sebagai “suatu peraturan hukum yang berdiri sendiri, di satu pihak menetapkan kewajiban-kewajiban negara menerima misi sehubungan dengan fasilitas-fasilitas, privilege-privilege dan imunitas-imunitas yang harus diberikan kpd misi-misi diplomatik dan dilain pihak, memperkirakan kemungkinan penyalahgunaan hal tersebut oleh anggota misi serta merinci cara yang disediakan bagi negara penerima untuk menangkal setiap penyalahgunaan demikian”
Dasar hukum
Sejak Konferensi Wina 1815; telah dibahas tentang misi diplomatik
Hukum kebiasaan bangsa-bangsa
Konvensi Wina 18 april 1961 tetang hubungan-hubungan diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations)
Klasifikasi utusan diplomatik:
Duta besar luar biasa (extraordinary): untuk utusan misi temporer, tidak menetap
Duta Besar (ambassador) atau utusa diplomatik yang diakriditasikan kepada kepala negara
Duta, Minister yang diakreditasikan kepada Kepala negara
Kuasa usaha yang diakreditasikan kepada Menteri Luar Negeri
Yang dimaksud dengan “kuasa penuh” (full power): diberi kuasa sepenuhnya untuk menangani urusan transaksi atas nama Kepala negara yang telah mengirimnya untuk misi tersebut
Pengangkatan dan penerimaan utusan diplomatik:
Dengan upacara sehubungan dengan kedatangan dan keberangkatan
Pengangkatan seorang utusan biasanya diberitahukan kepada negara tempat ia dikirim, malalui surat resmi, dilengkapi dengan surat kepercayaan (Letters of Credence) atau dokumen kuasa penuh.
Negara adapat menerima atau menolak utusan
Dipastikan utusan adalah persona grata
Kalau utusan persona non grata, harus dipanggil pulang atau tugasnya diakhiri
Hak-hak, privilege dan imunitas:
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi diplomatik yang efisien, maka diberikan hak-hak dan privilege-privilege
Prinsip inviolabilitas gedung-gedung misi diplomatik; negara penerima berkewajiban untuk melindungi gedung-gedung dan dokumen serta arsip-arsip nya, juga untuk melindungi personil misi diplomatik
Wakil-wakil diplomatik dibebaskan dari segala bentuk bea dan pajak; bebas untuk bergerak melakukan perjalanan di wilayah negara penerima, kecuali jika ada zona keamanan terlarang
Pencegahan dan penghukuman atas kejahatan terhadap utusan:
Majelis Umum PBB tgl 14 Desember 1973, mengesahkan konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman atas Kejahatan-kejahatan terhadap Orang-orang yang Dilindungi secara Internasional, Termasuk Wakil-wakil Diplomatik
Yang termasuk kejahatan ini (Pasal 2):
- membunuh, menculik atau serangan-serangan lain terhadap orang atau kebebasab orang yang dilindungi secara internasional;
-
- Serangan kekerasan terhadap gedung-gedung resmi, akomodasi pribadi atau sarana-sarana transportasi dari seorang yang dilindungi secara internasional yang kemungkinan membahayakan diri pribadi atau kebebasan; dan
- Ancaman-ancaman atau percobaan-percobaan untuk melakukan, atau keikutsertaan dalam melakukan serangan-serangan tersebut
Negara-negara peserta harus mengambil langkah utk menegakkan yurisdiksi atas kejahatan-kejahatan tersebut; bila terjadi di wilayahnya atau kapal/pesawat benderanya, atau warganegaranya yang melakukannya
Berakhirnya misi diplomatik:
Penarikan kembali; disampaikan kepada kepala negara atau menteri luar negari; dalam keadaan tertentu, penarikan kembali dapat berarti ada ketegangan antara kedua negara
Pemberitahuan oleh negara pengirim kepada negara penerima bahwa tugas utusan telah berakhir
Permintaan dari negara penerima agar utusan ditarik kembali (dalam waktu tertentu)
Penyerahan paspor-paspor kepada para utusan oleh negara penerima (misal dalam kondisi perang antara kedua negara tersebut)
Pemberitahuan oleh negara penerima kepada negara pengirim bahwa utusan tersebut adalah persona non grata
Tujuan misi telah terpenuhi/ berakhir
Berakhirnya masa surat kepercayaan yang diberikan untuk waktu terbetas
Konsul
Konsul adalah wakil-wakil suatu negara di sebuah negara asing, tetapi bukan wakil diplomatik
Tugas pokok mereka adalah utk melindungi kepentingan-kepentingan perdagangan negara yang mengangkatnya; serta sejumlah tugas tambahan seperti pelaksanaan akta-akta notaris, memberikan paspor, mengurus perkawinan, melaksanakan yurisdiksi disipliner terhadap awak kapal yang dimiliki oleh negara yang diwakili.
Misi khusus yang tidak tetap:
Misi khusus hanya dapat dikirim dengan persetujuan negara penerima
Terlepas ada hubungan diplomatik atau tidak
Konvensi MU PBB 1969;
- Dua negara atau lebih dapat mengirim sebuah misi khusus pada waktu yang bersamaan ke negara lain dengan maksud untuk bersama-sama mengangani suatu persoalan yang menyangkut kepentingan mereka (Pasal 6)
Sebelum mengangkat anggota-anggota misi khusus, negara pengirim hrs memberitahukan kpd negara penerima mengenai besarnya misi itu dan tentang nama-nama serta penunjukan anggotanya (Psl 8)
Tempat kedudukan misi itu harus di tempat yang telah disepakati oleh negara-negara terkait, dalam hal tidak adanya perjanjian, di suatu tempat kementrian luar negeri negara tuan rumah berada dan boleh lebih dari satu tempat kedudukan
Hanya kebebasan bergerak dan melakukan perjalanan diizinkan apabila itu dianggap perlu untuk melaksanakan fungsi-fungsi dari misi khusus
Suatu gugatan atas kerugian yang timbul dari kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang digunakan di luar tugas-tugas resmi seseorang yang dituntut tidak termasuk lingkup imunitas dari yurisdiksi sipil dan administratif negara tuan rumah
Imunitas dapat diberikan kpd perwakilan misi dalam transit melalui negara ketiga hanya apabila negara terkait diberitahu sebelumnya tentang transit itu dan tidak menimbulkan keberatan
Selasa, 23 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar