Jumat, 19 Februari 2010

materi kuliah hukum antar golongan

Hukum Antar Tata Hukum (HATAH)
Sebuah Pengantar

Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.

HATAH dibagi menjadi:
 HATAH Intern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda, baik lingkungan kuasa waktu, ruang, pribadi maupun soal
 HATAH Ekstern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjuk hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara pada satu waktu yang menunjukkan titik-titik pertalian dari dua negara atau lebih (Hukum Perdata Internasional)

Landasan Teori HATAH:
 Dikembangkan oleh Logemann tentang gebieden yaitu lingkungan kekuasaan hukum
 Hans Kelsen; tiap norma hukum memiliki 4 lingkungan kekuasaan:
- Lingkungan kekuasaan waktu (the sphere of time/ temporal sphere)---Hukum Antara Waktu
- Lingkungan kekuasaan ruang/tempat (territorial sphere) --- Hukum Antara Tempat
- Lingkungan kekuasaan pribadi (personal sphere) --- Hukum Antar Golongan
- Lingkungan kekuasaan soal (material sphere)

Hukum Antar Waktu (HAW)
 Adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa waktu dan soal
 Contoh: tahun 1964 ada UU lalu lintas devisa; penduduk Indonesia dilarang mempunyai alat-alat pembayaran luar negeri tanpa izin. Sekarang tidak berlaku lagi, dengan adanya UU devisa baru thun 1976

Hukum Antar Tempat (HAT):
 Adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa ruang dan soal
 Misalnya: seorang laki-laki dari Palembang menikah dengan perempuan Sunda; ada adat yang berbeda

Hukum Antar Golongan (HAG)
 Adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa pribadi dan soal
 Misalnya; dalam masa Hindia Belanda; terdapat golongan penduduk Indonesia; ada perbedaan golongan penduduk dengan peraturan hukum yang berbeda

Penggolongan Penduduk Masa Hindia Belanda:
 Berdasarkan pasal 163 IS bahwa penduduk hindia belanda, dibagi menjadi:
 Golongan Eropha, yaitu orang-orang belanda dan eropha yang buka belanda --- bagi mereka berlaku BW
 Golongan Timur Asing, yang dibagi menjadi golongan Tionghoa yaitu Cina --- --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan adopsi; dan non Tionghoa seperti Arab, Pakistan dll. --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan kewarisan
 Golongan pribumi yaitu penduduk hindia belanda (Indonesia) asli, berlaku bagi mereka hukum adat.
 Hukum Antar Agama (HAA) termasuk dalam Hukum Antar Golongan
 Mislanya GHR (Gemende Huwelijken Regeling/ Regeling op de Gemende Huwelijken)--- peraturan perkawinan beda agama

 Hukum Antar Agama (HAA) termasuk dalam Hukum Antar Golongan
 Mislanya GHR (Gemende Huwelijken Regeling/ Regeling op de Gemende Huwelijken)--- peraturan perkawinan beda agama


HATAH Ekstern/ HPI;
Permasalahan pokoknya:
1. Hakim atau badan peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan persoalan-persoalan yang mengandung unsur asing
2. Hukum manakah yang diberlakukan untuk mengatur dan atau menyelesaikan persoalan-persoalan yuridis yang mengandung unsur-unsur asing
3. Bilamana atau sejauhmana suatu pengadilan harus memperhatikan dan mengakui putusan-putusan Hakim asing dan atau mengakui hak-hak atau kewajiban-kewajiban hukum yang terbit berdasarkan hukum atau putusan hukum asing

Pembahasan:
 Titik taut dalam HPI
 Kualifikasi pokok perkara HPI
 Kualifikasi titik-titik taut
 Kualifikasi masalah substansial dan proseduran
 Penunjukan kembali
 Ketertiban umum

Titik Taut HPI
 Titik taut: connecting factors; points of contact; aanknopingsputen
 Titik taut: Hal-hal atau keadaan yang menyebabkan berlakunya suatu stelsel hukum
 Dibagi menjadi:
- Titik taut primer: Faktor-faktor atau keadaan-keadaan atau sekumpulan fakta yang melahirkan atau menciptakan hubungan Hukum Perdata Internasional
- Titik taut sekunder:Faktor-faktor atau sekumpulan fakta yang menentukan hukum mana yang harus digunakan atau berlaku dalam suatu hubungan Hukum Perdata Internasional (titik taut penentu)

Faktor-faktor yang termasuk dalam Titik
Pertalian Primer

1. Kewarganegaraan
2. Bendera kapal dan pesawat udara
3. Domisili (domicile)
4. Tempat kediaman (residence)
5. Tempat kedudukan badan hukum (legal seat)
6. Pilihan hukum dalam hubungan intern

Faktor-faktor yang Termasuk dalam
Titik Pertalian Sekunder
1. Tempat terletaknya benda (Lex Situs = Lex rei sitae)

1. Tempat dilangsungkannya perbuatan hukum (Lex Loci Actus)

1. Tempat dilangsungkannya atau diresmikannya perkawinan (Lex Loci Celebrationis)

1. Tempat ditandatanganinya kontrak (Lex Loci Contractus)

1. Tempat dilaksanakannya perjanjian (Lex Loci Solutionis = Lex Loci Executionis)

1. Tempat terjadinya perbuatan melawan hukum (Lex Loci Delicti Commisi)

1. Pilihan Hukum (Choice of Law)

Tahapan-tahapan penyelesaian perkara HPI
1. Pertama harus ditentukan dulu titik-titik taut primer karena disini sangat menentukan apakah itu merupakan persoalan HPI atau bukan. Disini akan dicari unsur-unsur dalam sekumpulan fakta yang dihadapi.
2. Melakukan kualifikasi fakta berdasarkan lex fori untuk menetapkan kategori yuridis perkara yang dihadapi.
3. Penentuan kaidah HPI mana dari lex fori yang harus digunakan untuk menentukan lex causae. Pada tahap ini sebenarnya orang menentukan titik taut sekunder yang paling menentukan.
4. Jika kaidah hukum internal sudah dapat ditentukan, maka barulah perkara dapat diputuskan

3 komentar: