HUKUM HUMANITER
Humanitarian Law of War
Humanitarian warfare
Peristilahan
• Istilah HUkum HUmaniter, relatif baru; th 1970-an; dengan adanya Conference of Government Expert on The Reaffirmation and Development in Armed Conflict th 1971.
• Th 1974,1975,1976, 1977 diadakan Diplomatic Conference on the Reaffirmation and Development of International Humanitarian Law Aplicable in Armed Conflict
Definisi
• Menurut Geza Herzegh: “Part of the rules of public international law which serve as the protection of individuals in time of armed conflict”
• Muchtar Kusuma Atmaja: bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang; berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu tentang cara melakukan perang itu sendiri.
• Esbjorn Rosenbland, merumuskan hukum humaniter dengan membedakan antara:
- The law ofarmed conflict: berhubungan dengan permulaan dan berakhirnya perang, pendudukan wilayah lawan, hubungan pihak bertikai dengan negara netral
- Law of welfare; mencakup metode dan sarana berperang, status combatan, perlindungan yang sakit, tawanan perang dan orang sipil
Hukum Humaniter Internasional
• Kaidah hukum tentang perang yang berkemanusiaan
• Tujuan: bukan sebagai kitab hukum yang mengatur permainan perang; melainkan untuk alasan kemanusiaan agar dapat mengurangi dan membatasi penderitaan individu-individu (kombatan dan sipil), serta kawasan tempat konflik bersenjata diizinkan; melindungi hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh di tangan musuh; menghalangi perang yang dilakukan dengan sangat kejam yang tdk berperikemanusiaan
• Ada yang membagi menjadi dua aturan pokok:
- Hukum yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang (hukum Den Haag/ The Hague Laws)
- Hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap combatan dan penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Henewa/ The Genewa Laws)
Asas-asas Hukum Humaniter:
• Asas kepentingan militer (military necessity): dibenarkan untuk menundukkan lawan dengan kekerasan demi berhasilnya tujuan perang
• Asas perikemanusiaan (humanity): pihak yang bersengketa harus memperhatikan perikemanusiaan, dilarang untuk menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka yang berlebihan (unnecessary suffering)
• Asas kesatriaan (chivalry): di dalam perang, hrs ada kejujuran; tipu muslihat dab alat yang tidak terhormat dianggap penghianatan perang
Sumber hukum:
• Konvensi the Huge th 1907
• Pembentukan LBB
• Pembentukan Kellog-Briand pact atau paris Pact th 1928
• Charter PBB tahun 1945
• Konferensi Jenewa th 1974 – 1977: protokol I dan protokol II th 1977; yang menambah dan memperbaharuhi Konvensi Palang Merah Jenewa th 1949; konferensi Diplomatik ttg penegasan dan pengembangan hukum humaniter internasional yang berlaku dalam konflik-konflik bersenjata
• Statuta Roma th 1998 tentang kejahatan international
• Convenant Liga Bangsa-bangsa; menekankan kpd pembatasan hak negara-negara anggota untuk mngambil jalan perang dalam penyelesaian sengketa
• Paris General Treaty for the Renunciation of war: negara-negara peserta agar menghindari pengambilan jalan perang sebagai jalan keluar dari pertikaian2 internasional
• Charter PBB 1945: penekanan pada perang dihapuskan; sbg penggantinya, muncul konsepsi tentang ancaman-ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, tindakan-tindakan agresi
• Pasal 2: negara anggota sepakat untuk menyelesaikan sengeta denganjalan damai agar tdk membahayakan perdamaian dan keamanan; menahan diri dari sikap dan penggunaan kekerasan yang mengancam kemerdekaan politik suatu negara
• Dalam hal pengambilan jalan perang atau permusuhan; Dewan Keamanan yang mengawasi tindakan-tindakan agresi
• Perang agresi atau pelanggaran-pelanggaran traktat adalah tindakan ilegal
• Tindakan2 perencanaan, persiapan, prakarsa atau penyulutan perang agresi adalah kejahatan internasional yang melibatkan individu-individu yang menggerakkan itu
Pengertian agresi:
• Tindakan agresi adalah penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan, integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain, atau dengan cara lain yang tidak selaras dengan Charter (Pasal 2)
Tindakan agresi:
• Agresi langsung, melakukan prakarsa atau penggunaan kekuatan langsung (misalnya pernyataan perang, invasi, pemboman dan blokade)
• Agresi tidak langsung; diperlihatkan dengan penggunaan kekerasan secara tdk langsung (misalnya mengirim tentara bayaran atau pelaku sabotase ke negara lain, mendukung aktivitas subversi di nagara lain)
Prajurit dan non-prajurit
• Prajurit (combatants) dibagi menjadi dua golongan: prajurit yang sah (lawful) dan prajurit yang tidak sah (unlawful)
• Prajurit yang sah boleh dibunuh, dilukai dna ditangkap dalam peperangan
• Prajurit tidak sah misalnya mata-mata; tunduk pada penangkapan dan penahanan, dan tambahannya diadili dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer atas tindakannya
• Warga negara non prajurit, tidak bileh diserang dan dilukai
(Konvensi the Huge th 1907; Konvensi Palang Merah Jenewa th 1949)
Peran PBB
• PBB telah mengupayakan perdamaian dunia; pacsa-perang dunia II
• Sistem keamanan dunia gagal, dengan perang dingin; terbentuk organisasi pertahanan Barat (NATO) th 1949 dan Timur (Pacta Warsawa) th 1955
Peran Dewan Keamanan PBB
• Dewan Keamanan PBB akan mengambil tindakan jika terdapat peanggaran atau ancaman terhadap perdamaian atau suatu tindakan agresi
• Tindakan Dewan Keamanan PBB:
- menetapkan apakah benar ada tindakan ancaman ataupun agresi;
- membuat rekomendasi untuk keperluan perdamaian;
- dapat juga melakukan investigasi;
- menetapkan tindakan sementara yang dianggap perlu untuk mencegah memburuknya keadaan;
- Memutuskan tindakan-tindakan yang tidak melibatkan kekuatan bersenjata seperti pemutusan hubungan ekonomi, laut, udara, alat komunikasi ataupun pemutusan hubungan deplomatik (sanksi non-militer)
- Dapat menggunakan pasukan darat, laut dan udara yang dianggap perlu untuk memelihara perdamaian dunia
Peran United Nation Emergency Force:
• United nations Truce Supervition Organization, yang didirikan th 1948 di Timur Tengah. Tugas: mengawasi peletakan senjata di palistina, peletakan senjata di Terusan Suez, dataran tinggi Golan setelah Perang Arab-Israel Juni 1976
• United Nations Military Observer Group in India and Pakistan, th 1949
• United Nations Peacekeeping Force in Cyprus th 1964
4. United Nations Disengangement Observer Force th 1974 di dataran tinggi Golan, Syiria
5. United Nations Interim Force in Libanon, 1978
6. United Nations Iraq-Kuwait Observation Mission, th 1991
7. United Nations Mission for the Referendum in Western Sahara, th 1991
8. United Nations Observers Mission in Gorgia, th 1993
9. United Nations Mission of Observers in Tajikistan, th 1994
10. United Nations Mission in Bosnia and Herzegovina th 1995
11. United Nations Mission of Observers in Prevlaka th 1996 di Croatia
12. United Nations Civilian Police Mission in Haiti th 1997
13. United Nations Mission in Central African Republic, 1998
14. United Nations Observers Mission in Sierra Leone th 1998
15. United Nations Assistance Mission in East Timor, 1999
16. United Nations Interim Administration Mission in Kosovo, th 1999
17. United Nations Organization Mission in the Democratic Republic of the Congo, th 2000
Kamis, 18 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
masih pake istilah hukum antar golongan ya buk ?
BalasHapus