Jumat, 05 Maret 2010

materi kuliah hukum antar golongan

Hukum Antar Tata Hukum (HATAH)
Sebuah Pengantar

Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.

HATAH dibagi menjadi:
 HATAH Intern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda, baik lingkungan kuasa waktu, ruang, pribadi maupun soal
 HATAH Ekstern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjuk hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara pada satu waktu yang menunjukkan titik-titik pertalian dari dua negara atau lebih (Hukum Perdata Internasional)

Landasan Teori HATAH:
 Dikembangkan oleh Logemann tentang gebieden yaitu lingkungan kekuasaan hukum
 Hans Kelsen; tiap norma hukum memiliki 4 lingkungan kekuasaan:
- Lingkungan kekuasaan waktu (the sphere of time/ temporal sphere)---Hukum Antara Waktu
- Lingkungan kekuasaan ruang/tempat (territorial sphere) --- Hukum Antara Tempat
- Lingkungan kekuasaan pribadi (personal sphere) --- Hukum Antar Golongan
- Lingkungan kekuasaan soal (material sphere)

Hukum Antar Waktu (HAW)
 Adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa waktu dan soal
 Contoh: tahun 1964 ada UU lalu lintas devisa; penduduk Indonesia dilarang mempunyai alat-alat pembayaran luar negeri tanpa izin. Sekarang tidak berlaku lagi, dengan adanya UU devisa baru thun 1976

Hukum Antar Tempat (HAT):
 Adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa ruang dan soal
 Misalnya: seorang laki-laki dari Palembang menikah dengan perempuan Sunda; ada adat yang berbeda

Hukum Antar Golongan (HAG)
 Adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa pribadi dan soal
 Misalnya; dalam masa Hindia Belanda; terdapat golongan penduduk Indonesia; ada perbedaan golongan penduduk dengan peraturan hukum yang berbeda

Penggolongan Penduduk Masa Hindia Belanda:
 Berdasarkan pasal 163 IS bahwa penduduk hindia belanda, dibagi menjadi:
 Golongan Eropha, yaitu orang-orang belanda dan eropha yang buka belanda --- bagi mereka berlaku BW
 Golongan Timur Asing, yang dibagi menjadi golongan Tionghoa yaitu Cina --- --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan adopsi; dan non Tionghoa seperti Arab, Pakistan dll. --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan kewarisan
 Golongan pribumi yaitu penduduk hindia belanda (Indonesia) asli, berlaku bagi mereka hukum adat.
 Hukum Antar Agama (HAA) termasuk dalam Hukum Antar Golongan
 Mislanya GHR (Gemende Huwelijken Regeling/ Regeling op de Gemende Huwelijken)--- peraturan perkawinan beda agama

HATAH Ekstern/ HPI;
Permasalahan pokoknya:
1. Hakim atau badan peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan persoalan-persoalan yang mengandung unsur asing
2. Hukum manakah yang diberlakukan untuk mengatur dan atau menyelesaikan persoalan-persoalan yuridis yang mengandung unsur-unsur asing
3. Bilamana atau sejauhmana suatu pengadilan harus memperhatikan dan mengakui putusan-putusan Hakim asing dan atau mengakui hak-hak atau kewajiban-kewajiban hukum yang terbit berdasarkan hukum atau putusan hukum asing

Pembahasan:
 Titik taut dalam HPI
 Kualifikasi pokok perkara HPI
 Kualifikasi titik-titik taut
 Kualifikasi masalah substansial dan proseduran
 Penunjukan kembali
 Ketertiban umum

Titik Taut HPI
 Titik taut: connecting factors; points of contact; aanknopingsputen
 Titik taut: Hal-hal atau keadaan yang menyebabkan berlakunya suatu stelsel hukum
 Dibagi menjadi:
- Titik taut primer: Faktor-faktor atau keadaan-keadaan atau sekumpulan fakta yang melahirkan atau menciptakan hubungan Hukum Perdata Internasional
- Titik taut sekunder:Faktor-faktor atau sekumpulan fakta yang menentukan hukum mana yang harus digunakan atau berlaku dalam suatu hubungan Hukum Perdata Internasional (titik taut penentu)

Faktor-faktor yang termasuk dalam Titik
Pertalian Primer
1. Kewarganegaraan
2. Bendera kapal dan pesawat udara
3. Domisili (domicile)
4. Tempat kediaman (residence)
5. Tempat kedudukan badan hukum (legal seat)
6. Pilihan hukum dalam hubungan intern

Titik Pertalian Sekunder
 Tempat terletaknya benda (lex situs, lex rei sitae);
 Tempat dilaksanakannya perbuatan hukum (lex loci actus)
 Tempat terjadi perbuatan melawan hukum (lex loci delicti commisi)
 Tempat dilaksanakannya pernikahan (lex loci celebrationis)
 Tempat ditandatanganinya kontrak (lex loci contractus)
 Tempat dilaksanakannya kontrak (lex loci solutionis)
 Pilihan Hukum
 Kewarganegaraan (lex patriae)
 Bendera kapal atau pesawat udara
 Domisili (lex domicilii)
 Tempat kediaman
 Kebangsaan atau kedudukan badan hukum
 Hukum negara tempat diadilinya perkara (lex fori)

Tahapan-tahapan penyelesaian perkara HPI
1. Pertama harus ditentukan dulu titik-titik taut primer karena disini sangat menentukan apakah itu merupakan persoalan HPI atau bukan. Disini akan dicari unsur-unsur dalam sekumpulan fakta yang dihadapi.
2. Melakukan kualifikasi fakta berdasarkan lex fori untuk menetapkan kategori yuridis perkara yang dihadapi.
3. Penentuan kaidah HPI mana dari lex fori yang harus digunakan untuk menentukan lex causae. Pada tahap ini sebenarnya orang menentukan titik taut sekunder yang paling menentukan.
4. Jika kaidah hukum internal sudah dapat ditentukan, maka barulah perkara dapat diputuskan

Contoh Kasus:
 Seorang warga negara Jerman, yang sehari-hari berdomisili di London, Inggris; dan akhirnya meninggal di Perancis, dan meninggalkan warisan di Italia, Inggris, dan Jerman. Sebelum meninggal ia telah membuat sebuah testamen di buat di Perancis. Ketika para ahli waris bersengketa menganai pembagian waris ini, maka mereka sepakat untuk mengajukan perkara ke Pengadilan Jerman
 (Kasus Anton v. Bartolo): Sepasang suami isteri warga negara Inggris, berdomisili di Malta (jajahan Inggris), dan melangsungkan perkawinan di Malta. Setelah menikah, mereka tinggal di Perancis dan memperoleh kewarganegaraan Perancis, suami membeli sebidang tanah produktif di Perancis. Setelah suami meninggal, istri menuntut ¼ bagian dari hasil tanah tersebut. Perkara diajukan di Perancis.

 Kalau termasuk hukum waris tanah: lex rei sitae/ lex situs: tempat benda berada
 Kalau tuntutan janda terhadap harta perkawinan: lex loci celebrationis: hukum tenpat perkawinan

Kualifikasi hukum:
 Berdasarkan lex fori: kasus di atas; kualifikasi dengan hukum Perancis: masuk dalam hukum waris tanah, janda tidak mendapat hak waris
 Kualifikasi berdasarkan hukum Inggris: termasuk hukum harta perkawinan; janda punya hak atas harta perkawinan
 Putusan hakim: berdasar hukum Inggris: harta perkawinan; menuai kritik “mengapa tidak menggunakan lex fori?”

 (Kasus Nicols v. Curlier): Sepasang suami istri berkewarga negaraan Perancis, resmi menikah di Perancis, tidak membuat kontrak tentang harta perkawinan. Setelah menikah, pindah ke Inggris, suami meninggal di Inggris dengan meninggalkan testamen sah di Inggris. Isi testamen ternyata mengabaikan hak istri atas harta perkawinan. Kemudian, istri mengajukan gugatan terhadap testamen dan menuntut harta bersama. Gugatan diajukan di Pengadilan Inggris

Kualifikasi hukum Lex Causi:
 Kualifikasi hukum berdasarkan lex fori: berdasarkan hukum Inggris, termasuk hukum warisan testamen atau hukum harta perkawinan; tetapi tidak ada kontrak perkawinan tentang harta bersama, pdhl dalam hukum Inggris, kepemilikan harta masing-masing harus didasarkan kontrak; jika tidak ada, maka harus diselesaikan menurut lex loci celebrationis (hukum tempat perkawinan)
 Maka kualifikasi hukum menurut lex causi: hukum perancis; jika tidak ada kontrak, berarti menjadi harta bersama
 Putusan hakim: membatalkan testamen, suami separuh harta, janda separuh

Ketertiban Umum (Public Order)
 Prinsip: jika pemberlakuan hukum asing dapat menimbulkan akibat-akibat berupa pelanggaran terhadap sendi-sendi pokok hukum setempat (lex fori), maka hukum asing dapat dikesampingkan atas dasar “demi kepentingan umum” atau “demi ketertiban umum”
 Semua hukum setempau yang dibuat untuk melindungi kesejahteraan umum, harus didahulikan dari ketentuan hukum asing yang dianggap bertentangan dengan kaidah hukum setempat tersebut
Contoh kasus:
 Pengadilan Inggris menolak pelaksanaan suatu kontrak pinjam meminjam uang yang dimaksudkan untukmendukung upaya pemberontakan terhadap pemerintah yang sah
 Suatu kontrak pembelian kapal laut diaantara beberapa pihak di Inggris, yang akan digunakan untuk mengangkut minuman keras dari Inggris ke Amerika Serikat th 1929. Di Amerika saat itu, Pemerintah Federal melarang segala pereedaran minuman keras. Pelaksanaan kontrak itu akan merusak hubungan Inggris- Amerika; maka hakim Inggris membatalkan kontrak tersebut

Penyelundupan Hukum (Evation of Law)
 Suatu perbuatan yang dilakukan di suatu negara asing yang diakui sah di negara asing itu, dapat dibatalkan oleh lex Fori karena tidak sesuai dengan lex fori atau dilartang di lex fori; bila perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghidarkan diri dari aturan-aturan lex fori yang akan melarang perbuatan semacam itu di laksanakan di wilayah forum

4 komentar:

  1. nice blog mam...plis following my blog too...hhheee..kasurterakhir.blogspot.com

    BalasHapus
  2. Buk,riduan minta izin ngopy materi2 Hukum Antar Golongannya yaaaaaaaaaaaaaaaa.. Makasih.. Oia, web ibu bagus banget..

    BalasHapus
  3. permisi...numpang ngopi dulu y....

    BalasHapus
  4. apa sih perbedaan yang sebenarnya antara hukum antar tata hukum,dengan hukum antar golongan dan HPI. trimakasih

    BalasHapus