Hukum Benda
Dan Hak-hak Kebendaan
Buku II BW
Hukum Benda
Zekenrecht/ van zaken – buku II BW
Termasuk dalam hukum harta kekayaan; yaitu kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan oleh seseorang dalam hubungannya dengan orang lain, baik tertentu atau tidak, yang mempunyai nilai uang (Soedirman Kartohadiprojo); peraturan hubungan hukum yang bernilai uang (Van Apeldoorn)
Pengertian Benda:
Benda/ zaak: tiap-tiap barang atau hak yang dapat dikuasai oleh hak milik (Psl 499 KUHPerd); segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum dan barang-barang yang menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum
Zaak dalam KUHPerd: barang yang berwujud dan tak berwujud (misalnya hak); bagian dari harta kekayaan
Macam-macam Benda:
Menurut BW:
Berwujud dan tak berwujud
Bergerak (misalnya kendaraan, perabot rumah), sifatnya dapat dipindahkan, dibagi menjadi benda yang dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan; dan tak bergerak (misalnya tanah, bangunan)
Menurut Soebekti:
Benda yang dapat diganti (Ex. uang); benda yang tidak dapat diganti (Ex. binatang ternak)
Benda yang dapat diperdagangkan; benda yang tidak dapat diperdagangkan (Ex. Jalan, lapangan)
Benda yang tidak dapat dibagi; benda yang tidak dapat dibagi
Benda bergerak; benda tidak bergerak
Pengertian Hukum Benda
Semua kaidah hukum yang mengatur tentang apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda
Hak Kebendaan
Pengertian: hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
Ciri-ciri hak kebendaan: memberikan kekuasaan langsung atas benda; dapat dipertahankan terhadap setiap orang; selalu melekat pada benda
Pembagian hak-hak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan:
- Atas bendanya sendiri: hak eigendom, hak bezit
- Atas benda orang lain: hak opstal, erfpack, memungut hasil, hak pakai
Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan: hak gadai dan hipotik
Hak Bezit
Bezit: kedudukan berkuasa; yang menguasai suatu benda, baik dengan sendirinya atau melalui perantaraan orang lain, dan mempertahankan dan menikmatinya seperti hak milik (Psl 529 KUHPdt)
Dibagi menjadi bezit jujur (didapatkan dengan sah misalnya jual beli, warisan;Psl 531) dan bezit tidak jujur (didapat dari pencurian;Psl 532)
Bezit mendapatkan perlindungan hukum, hingga terbukti bahwa ia tidak berhak
Dengan daluarsa, bezit dapat menjadi hak milik, jika tidak ada protes dari hak milik sebelumnya
Cara memperoleh bezit:
- Dengan jalan occupatio: pengambilan benda, tanpa bantuan orang lain
- Dengan jalan traditio: pengoperan, dengan bantuan orang lain
Hapusnya bezit:
Kekuasaan atas benda itu berpindah kepada orang lain
Benda yang dikuasai telah ditinggalkan dan atau musnah
Hak Eigendom/ hak milik
Eigendom: hak untuk menikmati kegunaan kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap benda itu dengan kedaulatan penuh, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, dan tidak mengganggu hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungknan akan dicabutnya hak itu demi kepentingan umum berdasarkan undang-undang, dengan pembayaran ganti rugi.
Eigendom: Hak yang paling sempurna atas suatu benda
Pemilik eigendom dapat berbuat apa saja terhadap benda tersebut (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak
Cara memperoleh hak milik:
Pewarisan
Penyerahan
Lewat waktu (daluarsa) --- acquisitieve (memperoleh hak); dengan syarat:
- Harus ada bezit (jujur)
- Membezitnya harus terus-menerus, tidak terganggu, diketahui oleh umum, berturut-turut selama 20 tahun atau 30 tahun
Hapusnya hak milik:
Orang lain memperoleh hak milik itu dengan cara yang sah (peralihan hak milik yang sah)
Benda itu musnah
Pemilik melepaskan benda itu
Hak Opstal
Hak opstal/ hak numpang karang: hak kebendaan untuk mempunyai bangunan, gedung dan penanaman di ataspekarangan orang lain (Psl 712)
Musnah karena:
- Jatuh ke tangan orang lain
- Pekarangan musnah
- Selama 30 tahun tidak dipergunakan
- Waktu yang diperjanjikan telah lampau
- Diakhiri oleh pemilik tanah
Hak Erfpacht
Yaitu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan benda tidak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik, baik berupa uang atau hasil atau pendapatan (Psl 720)
Berakhirnya:
- Hak erfpack jatuh ke tangan orang lain
- Musnaknya pekarangan
- Selama 30 tahun tidak dipergunakan
- Waktu yang diperjanjikan telah lampau
- Diakhiri oleh pemilik tanah
Hak Pakai Hasil
Yaitu hak kebendaan untuk mengambil hasil benda milik orang lain, dengan kewajiban memeliharanya sebaik-baiknya (Psl 756)
Hapusnya:
- Meninggalnya pemiliki hak
- Tenggang waktu yang telah diberikan telah lewat waktu
- Percampuran (jika hak milik dan hak pakai hasil berada di tangan satu orang)
- Pelepasan hak oleh penyandang hak pakai hasil, kepada pemilik
- 30 tahun tidak dipakai, daluarsa
- Musnahnya benda itu
Hak Gadai
Yaitu hak kebendaan yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu benda bergerak, dan memberikan kekuasaan kepada si berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut (Psl 1150)
Hak si pemegang hak gadai:
- Untuk menggadaikannya lagi (Psl 1155)
- Jika pemberi gadai melakukan wanprestasi (ingkar), si pemegang gadai berhak menjual barang tersebut (Psl 1156)
- Si pemegang hak gadai berhak mendapatkan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut (Psl 1157)
- Pemegang gadai berhak untuk menahan barang yang digadaikan tersebut, hingga waktu utang dilunasi (Psl 1159)
Kewajiban Pemegang Gadai:
Pemegang gadai berkewajiban untuk memberitahukan kepada si berutang, bila barang gadai akan dijual (Psl 1156)
Pemegang gadai bertanggungjawab jika barang rusak atau hilang karena kelalaiannya (Psl 1157)
Pemegang gadai harus memberikan hasil penjualan barang, setelah mengambil pelunasannya, dan menyerahkan kelebihannya pada si berhutang (Psl 1158)
Si pemegang gadai harus mengembalikan barang gadai, jika utang telah lunas (Psl 1159)
Hapusnya Hak Gadai:
Seluruh utang sudah terbayar
Barang gadai musnah
Barang gadai keluar dari kekuasaan si penerima gadai
Barang gadai dilepaskan dengan sukarela
Hak Hipotik
Adalah: hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan (Psl 1162)
Hapusnya hipotik:
- Hapusnya perikatan pokoknya
- Si berpiutang melepaskan hipotinya
Senin, 01 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Referensinya gak ada?
BalasHapusReferensinya gak ada?
BalasHapus