Senin, 01 Maret 2010

materi kuliah hukum perdata

Hukum Benda
Dan Hak-hak Kebendaan
Buku II BW

Hukum Benda
 Zekenrecht/ van zaken – buku II BW
 Termasuk dalam hukum harta kekayaan; yaitu kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan oleh seseorang dalam hubungannya dengan orang lain, baik tertentu atau tidak, yang mempunyai nilai uang (Soedirman Kartohadiprojo); peraturan hubungan hukum yang bernilai uang (Van Apeldoorn)

Pengertian Benda:
 Benda/ zaak: tiap-tiap barang atau hak yang dapat dikuasai oleh hak milik (Psl 499 KUHPerd); segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum dan barang-barang yang menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum
 Zaak dalam KUHPerd: barang yang berwujud dan tak berwujud (misalnya hak); bagian dari harta kekayaan

Macam-macam Benda:

Menurut BW:
 Berwujud dan tak berwujud
 Bergerak (misalnya kendaraan, perabot rumah), sifatnya dapat dipindahkan, dibagi menjadi benda yang dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan; dan tak bergerak (misalnya tanah, bangunan)

Menurut Soebekti:
 Benda yang dapat diganti (Ex. uang); benda yang tidak dapat diganti (Ex. binatang ternak)
 Benda yang dapat diperdagangkan; benda yang tidak dapat diperdagangkan (Ex. Jalan, lapangan)
 Benda yang tidak dapat dibagi; benda yang tidak dapat dibagi
 Benda bergerak; benda tidak bergerak

Pengertian Hukum Benda
Semua kaidah hukum yang mengatur tentang apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda

Hak Kebendaan
 Pengertian: hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
 Ciri-ciri hak kebendaan: memberikan kekuasaan langsung atas benda; dapat dipertahankan terhadap setiap orang; selalu melekat pada benda

Pembagian hak-hak kebendaan
 Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan:
- Atas bendanya sendiri: hak eigendom, hak bezit
- Atas benda orang lain: hak opstal, erfpack, memungut hasil, hak pakai
 Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan: hak gadai dan hipotik

Hak Bezit
 Bezit: kedudukan berkuasa; yang menguasai suatu benda, baik dengan sendirinya atau melalui perantaraan orang lain, dan mempertahankan dan menikmatinya seperti hak milik (Psl 529 KUHPdt)
 Dibagi menjadi bezit jujur (didapatkan dengan sah misalnya jual beli, warisan;Psl 531) dan bezit tidak jujur (didapat dari pencurian;Psl 532)
 Bezit mendapatkan perlindungan hukum, hingga terbukti bahwa ia tidak berhak
 Dengan daluarsa, bezit dapat menjadi hak milik, jika tidak ada protes dari hak milik sebelumnya
 Cara memperoleh bezit:
- Dengan jalan occupatio: pengambilan benda, tanpa bantuan orang lain
- Dengan jalan traditio: pengoperan, dengan bantuan orang lain

Hapusnya bezit:
 Kekuasaan atas benda itu berpindah kepada orang lain
 Benda yang dikuasai telah ditinggalkan dan atau musnah

Hak Eigendom/ hak milik
 Eigendom: hak untuk menikmati kegunaan kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap benda itu dengan kedaulatan penuh, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, dan tidak mengganggu hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungknan akan dicabutnya hak itu demi kepentingan umum berdasarkan undang-undang, dengan pembayaran ganti rugi.
 Eigendom: Hak yang paling sempurna atas suatu benda
 Pemilik eigendom dapat berbuat apa saja terhadap benda tersebut (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak

Cara memperoleh hak milik:
 Pewarisan
 Penyerahan
 Lewat waktu (daluarsa) --- acquisitieve (memperoleh hak); dengan syarat:
- Harus ada bezit (jujur)
- Membezitnya harus terus-menerus, tidak terganggu, diketahui oleh umum, berturut-turut selama 20 tahun atau 30 tahun

Hapusnya hak milik:
 Orang lain memperoleh hak milik itu dengan cara yang sah (peralihan hak milik yang sah)
 Benda itu musnah
 Pemilik melepaskan benda itu

Hak Opstal
 Hak opstal/ hak numpang karang: hak kebendaan untuk mempunyai bangunan, gedung dan penanaman di ataspekarangan orang lain (Psl 712)
 Musnah karena:
- Jatuh ke tangan orang lain
- Pekarangan musnah
- Selama 30 tahun tidak dipergunakan
- Waktu yang diperjanjikan telah lampau
- Diakhiri oleh pemilik tanah

Hak Erfpacht
 Yaitu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan benda tidak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik, baik berupa uang atau hasil atau pendapatan (Psl 720)
 Berakhirnya:
- Hak erfpack jatuh ke tangan orang lain
- Musnaknya pekarangan
- Selama 30 tahun tidak dipergunakan
- Waktu yang diperjanjikan telah lampau
- Diakhiri oleh pemilik tanah

Hak Pakai Hasil
 Yaitu hak kebendaan untuk mengambil hasil benda milik orang lain, dengan kewajiban memeliharanya sebaik-baiknya (Psl 756)
 Hapusnya:
- Meninggalnya pemiliki hak
- Tenggang waktu yang telah diberikan telah lewat waktu
- Percampuran (jika hak milik dan hak pakai hasil berada di tangan satu orang)
- Pelepasan hak oleh penyandang hak pakai hasil, kepada pemilik
- 30 tahun tidak dipakai, daluarsa
- Musnahnya benda itu

Hak Gadai
 Yaitu hak kebendaan yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu benda bergerak, dan memberikan kekuasaan kepada si berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut (Psl 1150)
 Hak si pemegang hak gadai:
- Untuk menggadaikannya lagi (Psl 1155)
- Jika pemberi gadai melakukan wanprestasi (ingkar), si pemegang gadai berhak menjual barang tersebut (Psl 1156)
- Si pemegang hak gadai berhak mendapatkan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut (Psl 1157)
- Pemegang gadai berhak untuk menahan barang yang digadaikan tersebut, hingga waktu utang dilunasi (Psl 1159)


Kewajiban Pemegang Gadai:
 Pemegang gadai berkewajiban untuk memberitahukan kepada si berutang, bila barang gadai akan dijual (Psl 1156)
 Pemegang gadai bertanggungjawab jika barang rusak atau hilang karena kelalaiannya (Psl 1157)
 Pemegang gadai harus memberikan hasil penjualan barang, setelah mengambil pelunasannya, dan menyerahkan kelebihannya pada si berhutang (Psl 1158)
 Si pemegang gadai harus mengembalikan barang gadai, jika utang telah lunas (Psl 1159)

Hapusnya Hak Gadai:
 Seluruh utang sudah terbayar
 Barang gadai musnah
 Barang gadai keluar dari kekuasaan si penerima gadai
 Barang gadai dilepaskan dengan sukarela

Hak Hipotik
 Adalah: hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan (Psl 1162)
 Hapusnya hipotik:
- Hapusnya perikatan pokoknya
- Si berpiutang melepaskan hipotinya

2 komentar: