Rabu, 13 Oktober 2010

materi PHI

Pembidangan hukum
1. Menurut isinya: Hukum publik dan privat
2. Menurut cara penegakannya: Hukum material dan formal

1. Hukum publik dan privat
 Hukum Publik: Mengatur hubungan antara negara dan warga negara; antara lembaga negara; dan antara negara serta menitikberatkan kepada kepentingan umum
 Hukum Privat: mengatur hubungan antara person dan menitikberatkan pada kepentingan individu
Hukum publik
 Hukum tata negara : mengatur jalannya sistem pemerintahan, hubungan antara lembaga-lembaga negara
 Hukum administrasi negara: mengatur tentang jalannya administrasi pemeritahan negara; sering disebut hukum tata usaha negara
 Hukum pidana: mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menitikberatkan pada kepentingan umum; berisi tentang perintah dan larangan yang disertai sanksi-sanksi
 Hukum Internasional: mengatur hubungan antar negara dalam hubungan bilateral maupun multilateral
Lanjutan…
 Hukum acara pidana: keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana material yang dilanggar
 Hukum acara tata usaha negara: keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang cara menyelesaiakan sengketa tata usaha negara akibat dilanggarnya peraturan tata usaha negara
 Hukum acara tata negara; dikenal dengan hukum acara mahkamah konstitusi: praturan yang mengatur prosedur untuk mempertahankan konstitusi bila dilanggar
Hukum privat
 Hukum perdata : mengatur hubungan antar person dan menitikberatkan pada kepentingan individu; Hubungan Yang diatur :
- Antara subjek hukum dan subjek hukum: hukum tentang orang (van personen); buku 1 KUHPerdata/ BW
- Antara subjek hukum dan objek hukum: hukum tentang benda (van zaken); buku 2 KUHPerdata/ BW
- Antara subjek hukum dan subjek hukum dengan perantara objek hukum: hukum perikatan (van verbintenissen); buku 3 KUHPerdata/ BW
Lanjutan…
 Hukum Dagang: peruaturan hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dalam bidang bisnis atau perdagangan; diatur dalam KUHD / WvK (Wetboek van Koophandel)
 Hukum perdata internasional: peraturan ataupun asas-asas yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan atau badan hukum yang mengandung unsur asing dan mengutamankan kepentingan individu
 Hukum acara perdata: keseluruhan peraturan yang mengatur tata cara seseorang atau badan hukum mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya diperadilan perdata

2. Hukum material dan formal
 Hukum material: hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan, yang berisi perintah dan larangan. Misalnya hukum pidana material dan perdata material
 Hukum formal: hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum material; atau cara pengajuan perkara ke muka pengadilan. Disebut juga hukum acara (hukum acara perdata dan hukum acara pidana)

materi PHI

Sejarah Politik Hukum di Indonesia

 Hukum perdata Indonesia berasal dari Code Civil le Francais yang dikodifikasikan tahun 1804, dan tahun 1807 diundangkan sebagai Code Napoleon.
 Kemudian diadopsi oleh Belanda, yang membuat Burgerlijk Wetboek (BW), yang diundangkan tahun 1837, berlaku di Hindia Belanda th 1947
 Berdasarkan asas konkordansi, maka BW juga berlaku bagi orang-orang Belanda/ Eropha yang berada di wilayah Hindia Belanda (Indonesia sebelum merdeka).
 Belanda mengupayakan adanya unifikasi hukum perdata di Indonesia, tetapi tidak berhasil, karena adanya hukum adat (yang berdasarkan penelitian Van Volen Hoven, terdapat 19 wilayah hukum adat di Indonesia)

 Menjelang kemerdekaan, terdapat upaya untuk membuat kodifikasi hukum perdata Indonesia oleh para tokoh Indonesia, namun belum berhasil.
 Berdasarkan aturan Peralihan dalam UUD 1945, bahwa semua peraturan yang ada tetap berlaku selama belum ada peraturan baru yang mencabutnya, sehingga BW masih dianggap berlaku.
 Berdasarkan Surat Edaran MA no 3 tahun 1963, dihimbau bahwa hendaknya BW tidak dianggap sebagai kitab Undang-undang, melainkan hanya sebagai kitab hukum (yang sejajar dengan doktrin).
 Instruksi Presidium Kabinet no. 31/U/12/1966, instruksi kepada Menteri Kehakiman dan Catatan Sipil, untuk tidak memberlakukan penggolongan penduduk.
Pluralisme Hukum Perdata di Indonesia
 Berdasarkan pasal 163 IS bahwa penduduk hindia belanda, dibagi menjadi:
 Golongan Eropha, yaitu orang-orang belanda dan eropha yang buka belanda --- bagi mereka berlaku BW
 Golongan Timur Asing, yang dibagi menjadi golongan Tionghoa yaitu Cina --- --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan adopsi; dan non Tionghoa seperti Arab, Pakistan dll. --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan kewarisan
 Golongan pribumi yaitu penduduk hindia belanda (Indonesia) asli, berlaku bagi mereka hukum adat.
Sejarah Hukum Pidana
 Hukum pidana Indonesia berasal dari Code Penal le Francais yang dikodifikasikan tahun 1804, dan tahun 1807 diundangkan sebagai Code Napoleon.
 Kemudian diadopsi oleh Belanda, yang membuat Wetboek van Srtaafrecht (WvS)
 Hindia Belanda, sebagai wilayah koloni Belanda, diberlakukan hukum pidana Belanda/ WvS, yang diundangkan pada 1 januari 1915 berdasarkan Stb. 1915 – 732, berlaku untuk semua golongan penduduk di Hindia Belanda
 Setelah merdeka, hukum pidana Belanda masih diberlakukan berdasarkan UU no 1 tahun 1946 tentang pemberlakukan WvS Indonesia.
Pemberlakuan hukum Pasca-kemerdekaan
 Didasarkan kepada aturan peralihan dalam UUD 1945; bahwa segala peraturan per-UU yang masih ada tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
 Selama beberapa kali pergantian konstitusi Indonesia (UUD RIS; UUDS 1950) aturan peralihan tersebut masih ada, hingga berlakunya kembali UUD 1945
Peraturan per-UU peninggalan Belanda:
 Reglemen op de Rechterlijke Organisatie (RO): peraturan organisasi peradilan
 Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB): ketentuan umum tentang perundang-undangan
 Burgerlijk Wetboek (BW): KUH Perdata
 Wetboek van Koophandel (WvK): KUHD
 Reglemen op de Burgerlijk Rechtsvordering (RV): hukum acara perdata
Lanjutan…
 Wetboek van Straafrecht (WvS): KUHP
 Herziene Indonesische Reglement (HIR) atau Reglement Indonesia diberpaharuhi (RIB): hukum acara Perdata dan Pidana untuk Jawa dan Madura
 Rechtsreglement Buitengewesten untuk daerah luar jawa dan madura, diatur dalam Stb. 1927-227 tanggal 1 juli 1927
= 4 kitab kodifikasi: RO; AB; BW, WvK berlaku di Hindia Belanda 30 April 1948, dalam Stb. 1847- 23
- BW dan WvK mulai berlaku tanggal 1 mei 1848; dan WvS mulai berlaku tanggal 1 januari 1918
Politik Hukum Nasional Indonesia
 Politik hukum (Bellefroid)= Perubahan hukum:
ius constitutum – ius constituendum;
karena kebutuhan masyarakat
ius constituendum – ius constitutum
 Politik hukum (Mahfud MD) = pengaruh konfigurasi politik terhadap produk hukum

Rabu, 06 Oktober 2010

pengantar PHI

Pembidangan hukum
1. Menurut isinya: Hukum publik dan privat
2. Menurut cara penegakannya: Hukum material dan formal

Hukum publik dan privat
• Hukum Publik: Mengatur hubungan antara negara dan warga negara; antara lembaga negara; dan antara negara serta menitikberatkan kepada kepentingan umum
• Hukum Privat: mengatur hubungan antara person dan menitikberatkan pada kepentingan individu

Hukum publik
• Hukum tata negara : mengatur jalannya sistem pemerintahan, hubungan antara lembaga-lembaga negara
• Hukum pidana: mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menitikberatkan pada kepentingan umum; berisi tentang perintah dan larangan yang disertai sanksi-sanksi
• Hukum administrasi negara: mengatur tentang jalannya administrasi pemeritahan negara
• Hukum Internasional: mengatur hubungan antar negara dalam hubungan bilateral maupun multilateral
Hukum privat
• Hukum perdata : mengatur hubungan antar person dan menitikberatkan pada kepentingan individu
• Hubungan Yang diatur :
• Antara subjek hukum dan subjek hukum: hukum tentang orang (van personen)
• Antara subjek hukum dan objek hukum: hukum tentang benda (van zaken)
• Antara subjek hukum dan subjek hukum dengan perantara objek hukum: hukum perikatan dan perjanjian

Hukum material dan formal
• Hukum material: hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan, yang berisi perintah dan larangan. Misalnya hukum pidana material dan perdata material
• Hukum formal: hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum material; atau cara pengajuan perkara ke muka pengadilan. Disebut juga hukum acara (hukum acara perdata dan hukum acara pidana)
Perbedaan hukum perdata dan pidana; hukum perdata:
• Isinya: hubungan antara individu dan menekankan pada kepentiungan individu
• Hakim pasif; gugatan dari pihak yang dirugikan; dan penggugat bisa mencabut gugatannya
• Para pihak: penggugat dan tergugat; posisi sejajar
• Advokat sebagai kuasa hukum, para pihak dapat tidak hadir jika sudah menunjuk kuasa hukumnya
• Kebenaran yang dicapai kebenaran formal
• Alat bukti: tertilis, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah
Hukum pidana
• Isi: perintah dan larangan disertai sanksi-sanksi, mengatur hubungan antara negara dan warga negara, dan menitikberatkan pada kepentingan umum
• Polisi yang mengadakan penyelidikan dan penyidikan
• Jaksa penuntut umum yang mengajukan penuntutan
• Hakim aktif, perkara tidak bisa dicabut
• Pihaknya: tersangka – terdakwa – terpidana
• Terdakwa harus hadir dipersidangan
• Advokat sebagai penasehat hukum
• Kebenaran material
• Alat bukti: tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan

pengantar PHI

Pengantar Hukum Indonesia
Sebuah Pengantar
Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.
Pengantar Hukum Indonesia:
• Pengantar (introduction; inleiding): mengntarkan pada tujuan tertentu; memperkenalkan sesuatu secara umum atau garis besar yang tidak mendalam, tentang sesuatu hal tertentu
• Pengantar hukum Indonesia: memperkenalkan secara umum atau secara garis besar yang tidak mendalam, tentang dasar-dasar hukum yang berlaku sekarang di Indonesia.


• Hukum Indonesia: hukum yang berlaku di negara Indonesia sekarang ini; yang dikenal dengan hukum positif
• Hukum positif (ius positum) --- ius constitutum, yaitu hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatu negara
• Ius constituendum: hukum yang dicita-citakan

Hukum/ Legal positivisme:
• Pengaruh positivisme
• Hukum modern
• Hukum yang tertulis
• Di undangkan/ dilegislasikan

ingat konsep asal mula hukum: kedaulatan Tuhan; kedaulatan rakyat/ kontrak masyarakat; kedaulatan negara; kedaulatan hukum
PHI; untuk mengetahui:
• Macam-macam hukum yang berlaku di Indonesia
• Perbutan apa yang dilarang dan diharuskan, serta diperbolehkan
• Kedudukan, hak an kewajiban setiap orang dalam masyarakat dan negara menurut hukum
• Macam-macam lembaga pembuat dan pelaksana atau penegak hukum di Indonesia
• Prosedeur hukum/ hukum acara, jika menghadapi masalah hukum
Persamaan dan perbedaan PIH dan PHI:
• Persamaan:
- Objek studinya sama sama hukum
- Sebagai ilmu dasar bagi orang yang belajar hukum
• Perbedaan:
- PIH mempelajari hukum secara umum (inleiding tot de rechtswetenschap/ introdction of Jurisprudence/ pengantar ajaran hukum umum )
- PHI (Inleiding tot het positiefrecht van Indonesie/ Introduction to Indonesia Positive Law): mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia

SAP Pengantar Hukum Indonesia

SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)

Kode / nama mata kuliah : Pengantar Hukum Indonesia Revisi ke :
Fakultas : Syari’ah Tgl Revisi :
Program Studi : JS Tgl Mulai Berlaku :
Semester : 3 Penyusun : Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.
Satuan kredit semester : 3 SKS Penanggung Jawab : Udiyo Basuki, S.H., M.Hum.
Elemen Kompetensi : Mata kuliah keilmuan dan keterampilan (MKK)
Jenis Kompetensi : Utama
Mata Kuliah prasyarat : 1. Pengantar ilmu Hukum

Unsur Unsur Silabus
Standart kompetensi : Mahasiswa mampu memahami tatanan hukum yang berlaku saat (ius constitum) di Indonesia, sehingga mengetahui perbuatan/tindakan mana yang menurut hukum dan melawan hukum, kedudukan seseorang dalam masyarakat serta kewajiban dan wewenangnya.

Kompetensi Dasar Indikator Materi Pokok Strategi Pembelajaran Alokasi Waktu Sumber Belajar Evaluasi
1. Perkenalan dan Kontak Belajar
2. Penjelasan SAP 150 menit
3. Mahasiswa mampu memahami istilah-istilah dan konsep-konsep yang berkaitan dengan tata hukum Mahasiswa dapat menjelaskan :
a. Pengertian tata Hukum
b. Pengertian Masyarakat Hukum
c. Pengertian Politik Hukum
d. Pengertian Sistem Hukum Pengantar Tata Hukum Indonesia Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tatak Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1999.
• Hartono Hadisuprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 1999
• Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tatak Hukum Indonesia, Jakarta : sinar Grafika, 1990.
• Sumitro dkk, Pengantar Hukum Indonesia, Surakarta : UNS, 1991.
• Mudjiono, Sistem Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 1999.
• Achmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Bandung : Tarsito, 1977.
• FX. Willenborg, Pengantar Tata Hukum Indonesia, t.p.,1960
• H.S. Wiratmo, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta : Perpustakaan FH UII, 1988.
• Sudirman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1987.
• Lili Rasjidi dan IB Wijasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung : Mandar Maju, 2003.
• Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia ( Suatu Kajian Teoritik ), Yogyakarta : FH UII, 2005. Penilaian hasil belajar mahasiswa meliputi semua aspek berikut :
1. Ujian Mid Semester, berupa tes.
2. Ujian Akhir Semester, berupa tes tertulis yang dilakukan pada akhir semester.
3. Lain-lain Tugas, yang meliputi berbagai aspek penilaian seperti presensi, keaktifan dikelas, jawaban terhadap pertanyaan, atau permasalahan, resume bacaan, resume hasil diskusi,atau makalah.
4. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum tata Negara, HAN dan Ilmu Negara Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum tata negara, HAN dan ilmu Negara Dasar-dasar hukum tata negara, HAN dan Ilmu Negara Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • Jimmy Assidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta : Kons Press, 2005.
• Nikmatul Huda, hukum tata Negara, Jakarta : Rajawali Press, 2004.
5. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar HAN Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar HAN Dasar-dasar HAN Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • Jimmy Assidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta : Kons Press, 2005.
• Nikmatul Huda, hukum tata Negara, Jakarta : Rajawali Press, 2004.
6. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum perdata Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum perdata Dasar-dasar hukum perdata Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • HFA Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I dan II, Jakarta : Rajawali Press, 1996.
• R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab undang-undang Hukum Perdata (BW), Jakarta : Pradnya Paramita, 2000.
7. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hokum agraria Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum bisnis Dasar-dasar hokum bisnis Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

8. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hokum agraria Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum agraria Dasar-dasar hokum agraria Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

9. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum perburuhan Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum perburuhan Dasar-dasar hukum perburuhan Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

10. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum pidana Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hokum pidana Dasar-dasar hukum pidana Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • JE Sahetapi dkk, Hukum Pidana, Yogyakarta : Liberty,2000.
• Bambang Poernama, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983.
11. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum acara perdata Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dsar hukum acara perdata Dasar-dasar hukum acara perdata Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 2000.
12. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum acara pidana Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum acara pidana Dasar-dasar hukum acara pidana Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • Bambang Poernomo, Pokok-pokok Tata Acara Peradilan Pidana Inodnesia, Yogyakarta, Liberty, 1993.
• Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana, semarang : Aneka Ilmu, 1984.
13. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum adat Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum adat Dasar-dasar hukum adat Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • Imam Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta : Liberty, 1995.
• Buslayar Muhammad, Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta : Pradnya Paramita, 1995.
14. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum internasional Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum internasional Dasar-dasar hukum internasional Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • Sugeng Istanto, Hukum Internasional, Yogyakarta : Andi Offset, 2001.
• J. Starke, Hukum Internasional, Jakarta : Ghalia, 2000.

Level Taksonomi : Komposisi Penilaian :
Kehadiran 10 %
UTS 30 %
UAS 30 %
Keaktifan 15 %
penugasan 15 %
Jumlah 100 %

Pengetahuan 30 %
Pemahaman 20 %
Penerapan 20 %
Analisis 20 %
Evaluasi 10 %
Jumlah 100 %

Integrasi-Integrasi
1. Mata Kuliah pendukung
a. Pengantar Ilmu Hukum
b. Filsafat Umum
2. Level Integrasi-Interkoneksi
a. Level Integrasi-Interkoneksi ada pada level materi
b. Pada level metodologi
3. Proses Intergrasi-Interkoneksi
Hukum secara umum dibahas dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum(PIH). Pendekatannya dimulai dari lahirnya hukum ditengah masyarakat, karena hukum adalah gejala social, ia lahir di tengah masyarakat manusi. Ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat dis situ ada hukum. Oleh karenanya PIH tidak terikat oleh ruang dan waktu, ia membahas hukum secara umum, universal, tidak menunjuk kondisi hukum Negara tertentu. Sedangkan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) membahas hukum secara khusus, menunjuk kondisi hukum Negara tertentu, Indonesia. Keduanya berhubungan erat, karena PIH akan memperkaya pemahaman hukum PHI, sehingga dalam proses pembelajaran PHI tidak dapat dipisahkan dengan PIH.
Dengan Filsafat Umum, PIH berhubungan teruatama ketika membahas mengenai atas asas hukum.



Disetujui,
Dekan Fakultas Syariah


Prof.Drs. Yudian Wahyudi, MA, Ph.D

Yogyakarta, 22 September 2009

Dosen Pengampu Mata Kuliah


Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.