SATUAN ACARA PERKULIAHAN
Nama Mata Kuliah : Hukum Internasional Revisi ke : 4 (tiga)
Satuan Kredit Semester : 2 SKS Tanggal revisi : 26 Agustus 2009
Jumlah Jam Kuliah dalam seminggu : 90 menit Tanggal Mulai berlaku : 1 September 2009
Penyusun : Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum.
Ranah Integrasi-interkoneksi :
a. Filosofis
Keberadaan Hukum Internasional tidak terlepas dari disiplin ilmu lain. Dalam sejarahnya, lahirnya ilmu ini berawal dari beberapa kasus yang terjadi yang menyangkut negara sebagai subyek hukumnya. Perbedaan kebiasaan yang berlaku di setiap negara, menuntut adanya aturan yang disepakati antar negara termasuk menyangkut wilayah kedaulatan. Maka antropologi dan geografi merupakan salah satu ilmu yang mendukung pembahasan Hukum Internasional ini.
b. Materi
Penamaan materi tetap dan tidak menggunakan kata Islam dengan tujuan, pengenalan terhadap ilmu ini lebih obyektif karena merupakan relasi antara beberapa negara yang secara de facto, tidak menggunakan perspektif Islam. Namun dalam kajiannya di beberapa materi, banyak hal yang bisa diintegrasikan dan interkoneksikan dengan kajian Islam dengan harapan mahasiswa mampu menganalisa dengan berbagai pendekatan yang dimilkinya dalam memahami Hukum Internasional. Hal tersebut dilakukan supaya kajian ilmu ini tidak menjadi suatu hafalan, namun sesuatu yang difahami dan menjadi pisau analisa dalam mengkaji kasus-kasus yang terjadi dalam dunia internasional.
c. Metodologi
Metode integrasi digunakan dengan pendekatan pengalaman dan pemahaman pribadi dari mahasiswa yang bersifat reflektif
d. Strategi
Untuk menciptakan nuansa belajar yang kondusif dan menarik dengan kajian ilmu yang cenderung ”hitam-putih” ini, maka strategi yang digunakan adalah melibatkan pengalaman reflektif dari mahasiswa dan kebebasan dalam berargumen sehingga muncul rasa kepemilikan mahasiswa terhadap ilmu Hukum Internasional ini. Hal tersebut didorong dengan kasus-kasus aktual dapat merangsang mahasiswa untuk lebih memiliki rasa ingin tahu dan mencari jawabannya.
Matakuliah Pendukung Integrasi-interkoneksi :
a. Hukum Perdata Internasional
b. Hukum Dagang Internasional
c. Pancasila dan Kewarganegaraan
d. Hukum Pidana
e. Pengantar Ilmu Hukum
f. Hukum Tata Negara
g. Tafsir Ahkam
h. Fiqh Jinayah
i. Fiqh Siyasah
DESKRIPSI MATA KULIAH :
Hukum Internasional adalah salah satu mata kuliah keterampilan berkarya yang khusus diajarkan di jurusan tertentu di fakultas Syari’ah yaitu PMH, MU dan JS. Meskipun judul Mata Kuliah ini adalah ”Hukum Internasional”, namun pembahasannya lebih bersifat pengantar, mengingat sebelumnya tidak ada mata kuliah pengantar hukum internasional. Pengantar menjadi penting karena pembacaan yang jelas tentang ”jati diri” hukum internasional merupakan modal awal dalam memahami dan menganalisa permasalahan yang ada dalam dunia internasional.
Hal pertama yang dibahas adalah mengenal hukum internasional beserta ruang lingkupnya, kemudian membahas subjek hukum intrenasioanla, sumber-sumber hukumnya, dan beberapa isu yang menjadi perbincangan para ahli hukum, seperti hirarki antara hukum internasional dan hukum nasional. Selanjutnya membahas beberapa bagian yang merupakan cabang dari hukum internasional seperti: Hukum Laut Internasional, Hukum Humaniter, Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Penyelesaian Sengketa Internasional dan lain sebagainya, disesuaikan dengan pilihan kelas dan waktu.
STANDAR KOMPETENSI :
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan objek dan Materi Pengantar dalam Hukum Internasional. Mahasiswa juga dengan mempelajari beberapa bagian dari hukum Internasional dan diharapkan dapat menganalisa, mengkritisi dan melakukan pilihan sikap terhadap beberapa kasus yang terjadi dalam lingkungan internasional dengan menggunakan perspektif Islam dan global.
No | Kompetensi Dasar | Indikator | Pokok Bahasan/Materi | Aktivitas Pembelajaran |
1 | Kontrak belajar, pembahasan silabus, dan perkenalan | Adanya kesepakatan, memahami silabus, dan saling mengenal untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar | Aturan-aturan main dalam perkuliahan, sistem penilaian, penjelasan silabus, dan perkenalan | · Buka sesi · Pembukaan mengenai Mata Kuliah · Ta’aruf · Assessment Search · Kontrak Belajar |
2 | Mahasiswa mampu memahami pengertian dan ruang lingkup Hukum Internasional; dan perbedaannya dengan Hukum Perdata Internasional | a) Mampu memahami pengertian hukum internasional (HI) b) membedakannya dengan hukum perdata internasional c) menyebutkan batasan-batasan HI dan beberapa materi (peta konsep) dalam HI | a.Pengertian HI b. Perbedaannya dengan Hukum Perdata Internasional c. Ruang Lingkup HI | · The Point of Two mengenai Definisi HI. · Klarifikasi · Menyepakati materi selanjutnya dan tutup sesi |
3 | Mahasiswa mampu memahami sejarah dan perkembangan Hukum Internasional | Mampu menjelaskan tentang sejarah dan perkembangan hukum internasional | Sejarah hukum internasional | - ceramah - diskusi |
4 | Menganalisa antara teori/konsep negara dan prakteknya dalam hukum Internasional | Menyebutkan perbedaan antara syarat konstitutif dan syarat deklaratif negara dan menganalisa beberapa negara yang tidak sesuai dengan persyaratan untuk menjadi subjek HI | a. Syarat-syarat Konstitutif dan deklaratif negara: - penduduk - wilayah - pemerintah - kedaulatan | - ceramah - diskusi |
5 | Memahami tentang proses lahirnya suatu negara dan akibat hukumnya; serta status pengakuan dan kedaulatan | - Mengetahui tentang lahirnya suatu negara - Menyebutkan teori kedaulatan dan pengakuannya - Mengungkapkan analisanya tentang kondisi kedaulatan beberapa negara dan persoalan-persoalan yang timbul dalam mempertahankan kedaulatan negara | a.Lahirnya suatu negara b. Teori kedaulatan dan pengakuan kedaulatan c. Deskripsi kondisi kedaulatan di beberapa negara | · Buka sesi · Diskusi kelompok · Studi kasus · klarifikasi |
6 | Memahami tentang hukum kelautan | a. memahami tentang Hukum Kelautan Internasional b. memahami Batas-batas laut suatu negara c. dapat membedakan Landas kontinen, Zona Eclusif dan laut lepas. d. dapat memahami kasus-kasus hukum kelautan internasional | a. Hukum Kelautan Internasional b. Batas-batas laut suatu negara c. Landas Kontinen, Zona Ekonomi Eclusif dan laut lepas d. studi kasus | · Buka sesi · Ceramah · Dialog · Studi kasus · Tutup sesi |
7 | Melakukan evaluasi dan refleksi terhadap proses belajar dan hasil belajar sebelumnya | a) Mengukur proses belajar yang dilakukannya b) Menemukan cara belajar yang efektif dan kualitatif a) Memiliki motivasi belajar yang lebih tinggi | a. Soal-soal ujian MID b.Materi sebelumnya | · Buka sesi · Debreafing · Pembagian nilai ujian MID Semester · Everyonet is a teacher here · Tutup Sesi |
8 | 1. Memahami tentang karakter organisasi-organisasi internasional yang menjadi subjek hukum internasional 2.Mengetahui sejarah subjek-subjek hukum internasional selain negara | 1. Menyebutkan perbedaan antara NGO, dan Organisasi internasional yang anggotanya negara, dan peran masing-masing dalam dunia internasional 2. Mendeskripsikan sejarah beberapa subjek hukum, sehingga diakui menjadi subjek hukum internasional | a. Organisasi internasional a. Individu b. PMI c. Vatikan (Tahta Suci) | b. Buka sesi c. Focus Group Discussion dengan Key Question d. Klarifikasi e. Deskripsi ujian MID f. Tutup Sesi |
9 | Memahami tipologi organisasi internasional, dan karakter-karakter umum dalam organisasi internasional | a) Menjelaskan karakter dari beberapa organisasi internasional khususnya PBB dan beberapa konsekuensi dari keikutsertaan suatu negara dalan suatu organisasi internasional b) Menganalisa suatu organisasi internasional sesuai dengan tipologinya | a. Tipologi Organisasi Internasional b. Sistem Keanggotaan c. Berakhirnya Organisasi dan Keanggotaan, dll. | · Buka sesi · Group Resume · Klarifikasi · Menentukan materi selanjutnya, dan tutup sesi |
10 | Mengetahui sumber-sumber hukum internasional dan eksistensi masing-masing sumber dalam praktek hubungan internasional | b) Menyebutkan perbedaan antara law making treaty dan treaty contract c) Melakukan analisa terhadap efektifitas dan kekuatan masing-masing sumber hukum internasional | a.Perjanjian (treaty) b. Kebiasaan internasional c) Prinsip Hukum Umum d)Keputusan Pengadilan, dll. | a. Buka sesi b. Elisitasi sumber-sumber HI c. Analisa kekuatan masing-masing sumber hukum d. Tutup sesi |
11 | Memahami tentang prosedur pembuatan perjanjian internasional | Menjelaskan prosedur perjanjian internasional | a. Definisi Perjanjian b. Kemampuan membuat Perjanjian c. Amandemen dan Modifikasi d. Sifat Hukum dari Perjanjian Internasional e. Istilah-istilah dalam perjanjian dll | · Buka sesi · Bedah hukum (Vina Convention on The Law of Treaties 1969) · Memberi penugasan tentang profil organisasi internasional, dan tutup sesi |
12 | Menentukan pilihan secara kritis dalam membandingkan antara hukum internasional dan hukum nasional | a) Melakukan menilaian terhadap kekuatan dan kelemahanmasing-masing teori b) Menentukan pilihan dengan kesadaran kritis, dengan melihat praktek negara-negara maju dalam relasi internasional | a. Dualisme b. Monisme (primat hukum internasional dan primat hukum nasional) | · Buka sesi · Snow Balling · Active Debate · Klarifikasi · Menentukan materi selanjutnya, memberi penugasan untuk membaca dan membawa konvensi Vina 1969, dan tutup sesi |
13 | Mahasiswa mampu memahami cara-cara penyelesaian sengketa secara hukum internasional | Menyebutkan perbedaan masing-masing metode penyelesaian sengketa Melakukan perbandingan dengan dengan cara-cara yang digunakan dalam Pemerintahan Islam | - Penyelesaian secara yuridis ke Mahkamah Intrenasional - Penyelesaian politis/ deplomatis. - ADR lainnya: a. Arbitrase b. Good Offices c. Rekonsiliasi d. Mediasi | · Buka sesi · Practice-Rehearsal Pairs · Klarifikasi · Giving Question and Getting Answers · Deskripsi Ujian Semester · Tutup Sesi |
14 | Memahami tentang tanggung jawab negara dan konsep HAM dalam perspektif hukum internasional dan hukum Islam | 1. Menganalisa konsep HAM dan tanggung jawab negara dalam perspektif hukum internasional dan hukum Islam 2. mengungkapkan nilai-nilai HAM yang ada dalam hukum Islam dan hukum internasional | b. Sifat Pertanggungjawaban c. Perlakuan terhadap orang Asing d. Definisi HAM e. Konsep HAM f. Nilai-nilai HAM dalam Islam g. Prospek HAM dalam Hukum Internasional di Indonesia | · Buka sesi · Ceramah · Brainstorming kondisi HAM di Indonesia dan Perkembangan HAM dalam politik hukum di Indonesia · Memberikan key question untuk sesi selanjutnya · Tutup sesi |
LEVEL TAKSONOMI :
Pengetahuan | 5% |
Pemahaman | 10% |
Penerapan | 5% |
Analisis | 30% |
Sintetis | 20% |
Evaluasi | 30% |
KOMPOSISI PENILAIAN :
Aspek Penilaian | Prosentase |
Ujian Akhir Semester | 30 % |
Ujian Tengah Semester | 30% |
Keaktifan Mahasiswa | 15 % |
Tugas | 15% |
Kehadiran | 10 % |
DAFTAR REFERENSI :
1. Soegeng Istanto, Hukum internasional, Yogyakarta, Atmajaya, 1997
2. Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung, Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan & PT. Alumni, 2003.
3. Broer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Edisi Ke-2,
4. Konvensi Internasional tahun 1946 tentang HAM dan 2 Kovenannya (Sosial Budaya dan Ekonomi Politik)
5. Vina Convention on The Law of Treaties 1969
6. Jawahir Thontowi, Hukum Internasional di Indonesia, Madyan Press,
7. Undang-Undang No 20 tahun 2004 tentang HAM
8. Sumaryo Suryokusum, Hukum Perjanjian Internasional
9. J.G. Merill, International Dispute Settlement, 1984.
10. Rebecca M.M. Walance, International Law, Sweet & Maxwell Limited,
11. D.W. Greig, International Law, second edition,
12. G. Starke, Introduction to International Law, Tenth Edition,
13. D.J. Harris, Cases and Materials on International Law, Chapter 1, 1983
14. M. Akehurst, A Modern Introduction to International Law, Bab X, 1982
15. D.W. Bowett, The Law of international Institution, 1982
16. J. Sweeny, C. Oliver and N. Leech, The International Legal System: Cases and Materials, Chapters 10, 11, 12 and 14, 1981.
17. Lord Mc Nair, The Law of Treaties, 1961
Sisusun Oleh | Diperiksa Oleh: | Disahkan Oleh | |
Dosen Pengampu Sri wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum. | Penanggungjawab Keilmuan | Kepala Jurusan Drs. Makhrus Munajat, M.Hum | Dekan Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar