Rabu, 21 Oktober 2009

bahan kulian hukum internasional


Negara Sebagai Subyek Hukum Internasional

Syarat Konstitutif Negara
- Penduduk yang tetap
- Wilayah tertentu
- Pemerintah
- Kedaulatan
Penduduk
Penduduk merupakan kumpulan individu-individu tanpa memandang suku, agama, bahasa dan kebudayaan, yang hidup dalam satu masyarakat dan terikat dalam satu negara melalui hubungan yuridik dan politik yang diwujudkan dalam bentuk kewarganegaraan
Penduduk harus ada unsur kediaman yang tetap; kalau nomade tidak dapat dinamakan penduduk
Penetapan Kewarganegaraan:
- Jus Sanguinis --- ditentukan oleh garis keturunan
- Jus Soli --- ditentukan dengan tempat kelahiran
- Naturalisasi: harus memenuhi syarat tertentu
Kewarganegaraan bukan hanya untuk individu, tetapi juga badan hukum dan benda-benda bergerak seperti mobil, pesawat dll
Wilayah
- Wilayah negara terdiri dari daratan, lautan dan udara di atasnya
- Tidak ditetapkan syarat berapa luas negara; Nauru hanya 21 km2, Singapura 218 km2, Cina 9.596.961 km2; dan tidak harus menjadi satu kesatuan, bisa di seberang2 lautan
Pemerintah
- Negara memerlukan sejumlah organ untuk mewakili dan menyalurkan kehendaknya
- Pemerintah; badan eksekutif yang dibentuk secara konstitusional
- Pemerintah harus mempunyai kekuasaan efektif terhadap seluruh penduduk dan wilayah negaranya
Kedaulatan
- Pasal 1 konvensi Montevideo 27 Desember 1933 mengenai hak dan kewajiban negara, menyebutkan bahwa unsur konstitutif negara yang ke-4 adalah the capacity to enter into relations with other states.
- Kapasitas tersebut : kedaulatan
- Kedaulatan ada 3 aspek: aspek ekstern (bebas untuk menentukan hubungan dengan negara lain); aspek intern (bebas untuk mengatur negaranya); aspek teritorial (kekuasaan penuh atas individu-individu dan benda-benda di wilayahnya)
- Kedaulatan : kemerdekaan
- Pengertian positif kedaulatan: negara sebagai pimpinan tertinggi atas warganya, memiliki wewenang penuh atas negara; kekuasaan penuh untuk mengeksploitasi sumber-sumber alam wilayah nasional untuk kesejahteraan umum
- Pengertian negatif kedaulatan: negara tidak tunduk kepada ketentuan; negara tidak tunduk kepada kekuasaan apapun tanpa persetujuan dari negara tersebut

Bentuk-bentuk negara
- Negara Kesatuan: memberikan kekuasaan penuh kepada pemerintah pusat untuk melaksanakan hubungan luar negeri
- Negara Federal: gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara bagian; negara bagian memiliki konstitusi dan pemerintahan masing-masing; subjek hukum internasional: negara federal
- Gabungan negara-negara merdeka: uni riil (anggotanya bukan subjek hukum internasional); uni personil (anggotanya subjek hukum internasional); konfederasi (negara konfederasi memiliki kewenangan tertentu)
- Negara-negara netral: Swiss (the Vienna Congress 1815); Austria (Konstitusi Austria 26 okt 1955)
- Negara-negara terpecah: Jerman (Republik Federal Jerman 8 Mei 1949 dan Republik Demokratik Jerman 7 okt 1949); Cina (RRC di Cina Daratan dan Pemerintah Nasionalis Republik Cina di Taiwan); Korea (Korea Utara/ komunis dan Korea Selatan/ demokrasi liberal); Vietnam (Vietnam Utara/ komunis dan Selatan liberal)
- Negara Protektorat

Suksesi Negara
- Sebagian wilayah negara A bergabung dengan B, atau dibagi menjadi negara B, C, D dan seterusnya
- Sebagian wilayah A menjadi negara baru
- Seluruh negara A menyatu dengan negara B, dan negara A tidak eksis lagi
- Seluruh wilayah A terbagi-bagi dan masing-masing menyatu dengan negara A, B, C dan seterusnya
- Seluruh wilayah negara A terbagi-bagi menjadi negara baru, dan negara A tidak eksis lagi

Kasus Uni Soviet
n Negara-negara Baltik yaitu Estonia, Lithuania dan Latvia tahun 1940 diintegrasikan ke dalam Uni Siviet. Ketika Uni Soviet pecah, negara-negara tersebut masing-masing kembali merdeka
n Federasi Rusia dianggap sebagai penerus Uni Soviet
n Negara-negara lainnya, yang sejak semula telah menjadi subjek hukum internasional, tetap eksis.
(Deklarasi Alma-Ata tanggal 21 Desember 1991)

Implikasi suksesi negara
- Status individu: penduduk wilayah bisa menjadi warga negaranya; atau ada hak opsi untuk menerima atau menolak
- Barang-barang milik pemerintah lama menjadi milik pemerintah baru
- Hutang negara; ketentuan umum: pemindahan hutang negara kepada negara pengganti dilakukan secara proporsional yang adil, dengan memperhitungkan benda-benda, hak-hak dan kepentingan yang dipindahkan kepada negara pengganti. Tetapi, negara yang lahir akibat dekolonisasi, tidak dibebani hutang negara sebelumnya.

Status perjanjian internasional sebelumnya:
- Perjanjian-perjanjian politik dapat dikesampingkan oleh konvensi khusus
- Perjanjian yang bernilai hukum kebiasaan tetap berlaku; misalnya: tentang batas teritorial negara
- Perjanjian yang dibuat untuk kepentingan umum masyarakat internasional, dapat dipindahkan ke negara pengganti

Lahirnya suatu negara:
Ada dua pendapat:
- Peristiwa fakta biasa, lepas dari ketentuan hukum internasional
- Proses hukum yang diatur oleh ketentuan-ketentuan hukum internasional; maka:
-- lahirnya suatu negar tidak mungkin ditolak
-- lahirnya suatu negara bebas dari pengakuan/ pengakuan tidak menentukan pembentukan suatu negara

Teori pengakuan:
- Teori konstitutif– negara baru lahir jika diakui oleh negara lain; recognition is a quasi judicial duty
- Teori deklaratif– negara yang baru lahir langsung menjadi anggota masyarakat internasional; pengakuan hanya merupakan pengukuhan terhadap lahirnya negara tersebut; recognition is an act of arbitrary discretion or a political concession

Contoh kasus:
- Rhodesia , 11 nov 1965 melepaskan diri dari Inggris– dikecam PBB; tidak bertahan
- Turkish Republic Northem Cyprus, 15 nov 1983 – dikecam DK PPP (legally invalid); hanya Turki yang mengakui
- Israel, 14 Mei 1948– sampai sekarang tidak diakui oleh negara-negara Arab; Amerika langsung mengakui

Pengakuan de facto dan de jure:
De facto: pengakuan yang diberikan kepada pemerintah yang belum sah secara konstutusional
De jure: pengakuan terhadap pemerintah yang telah meliputi:
- eketivitas: kekuasaan yang diakui di seluruh wilayah negara
- regularitas: telah disahkan secara konstitusi
- Eksklusivitas: hanya pemerintah itu sendiri; tidak ada pemerintah tandingan

Pengakuan terhadap pembrontak/belligerency
- Artinya: memberikan kepada pihak pemberontak hak-hak dan kewajiban suatu negara merdeka selama berlangsungnya peperangan
- Dapat menjadi subjek hukum internasional terbatas, tidka penuh dan bersifat sementara



Pengakuan terhadap gerakan pembebasan:
- Pengakuan bersifat terbatas; tidak universal
- Contoh: Resolusi PBB no 3237 tanggal 22 Nov 1974, PLO diberi status sebagai peninjau tetap di PBB; no 311 tahun 1973 kepada SWAPO (South West Africa People’s Organization) sebagai the sole and authentic representative of the Namibian People

Tidak ada komentar:

Posting Komentar