Hukum Internasional
Pengantar
• Hukum Internasional adalah Hukum Internasional Publik, bukan Hukum Perdata Internasional
• Hukum Internasional= Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata
• Hukum Perdata Internasional=Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan
HI dan HPI:
• Persamaan: Mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara
• Perbedaan: Sifat hukum hubungan atau persoalan yang diaturnya (objeknya). HI mengatur tentang negara-negara, HPI mengatur tentang perseorangan
• HI subjeknya negara
• HPI subjeknya perseorangan dan badan hukum
Beberapa ketentuah HPI:
• Lex locus actus/ hukum tempat perbuatan dilakukan --- utk perbuatan melawan hukum
• Lex celebretionis --- untuk perkawinan/ perceraian
• Lex situs/ lex rae sitae --- untuk sengketa kebendaan
• Lex locus contractus --- untuk sengketa perjanjian
- eropha continental --- kewarganegaraan
- anglo saxon --- domisili
Sejarah dan Perkembangan HI
• HI telah dikenal pada zaman Mesir dan Yunani Kuno
• HI sekarang merupakan perkembangan dari 4 abad terakhir.
• Pertama, penjanjian Westphalia tahun 1648 yang merupakan dasar perkembangan sistem negara modern di Eropa dan masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara merdeka. Hkm kebiasaan di Masyarakat Eropa yang dipengaruhi pendapat para yuris
• Hukum alam (natural law); devine law (wahyu Tuhan); positivisme, hukum adalah ketentuan yang ditetapkan oleh penguasa yang berdaulat.
• Ajaran moderen: Hukum adalah ketentuan yang disepakati berlakunya dalam masyarakat melalui penguasa atau kebiasaan masyarakat.
Sejarah HI:
• Hukum Bangsa-bangsa, sejarah HI tua
• Hukum yang mengatur hubungan antar negara.
• HI berusia ratusan tahun ketika lahirnya masyarakat internasional yg terdiri dari negara2 nasional. Perjanjian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh tahun (Thirty Years War) di Eropa
Sej HI: Hukum Raja-raja/Bangsa2
• Lingkungan kebudayaan India Kuno telah ada kaidah atau lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku bangsa dan raja-raja.
• Beberapa abad sebelum masehi, Kerajaan2 India sudah mengadakan hubungan satu dengan lain dan diatur oleh kebiasaan (desa dharma)
• Buku Gautamasutra dari abad VI SM adalah karya hukum tertua yang telah menyebutkan tentang hukum kerajaan disamping hukum kasta dan keluarga.
Apakah Hukum2 India Kuno bisa disebut HI?
• Tidak bisa disebut HI modern karena belum ada pemisahan antara masalah agama dan kemasyarakatan beserta negara
• Tapi Hukum
Sejarah HI lanjutan…
• Dalam kebudayaan Yahudi, KItab Perjanjian Lama, ada ketentuan cara memperlakukan orang asing dan cara melakukan perang (kecuali bagi musuh bebuyutan yang diperbolehkan menyimpang dari ketentuan)
• Yunani; Menurut Hukum negara2
• Dari Yunani yang paling berharga adalah konsep Hukum Alam (Hukum yg berlaku secara mutlak di mana saja yang berasal dari rasio ato akal manusia). Ini merupakan konsep filusuf abad II SM.
Sej…HI. Perjanjian Westpalia
• Selain mengakhiri perang tigapuluh tahunan, juga meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang terjadi karena perang itu di Eropa
• Perjanjian itu mengakhiri usaha kaisar Romawi untuk menegakkan kembali imperium Roma yang suci
• Hubungan antara negara2 dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara masing2
• Kemerdekaan negara
Perubahan masyarakat internasional
• Masyarakat Internasional selalu berubah dan perubahan terbesar ketika perubahan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah PD II. Proses ini terjadi mulai abad XX , mengubah pola kekuasaan politik di dunia dari satu masyarakat internasional yang terbagi dalam beberapa negara besar yang masing-masing mempunyai daerah jajahan dan lingkungan pengaruhnya menjadi satu masyarakat bangsa-bangsa yang terdiri dari banyak sekali negara yang merdeka.
• Negara jajahan --- Negara merdeka
• Perubahan penting berhubungan dengan konsep ilmu hukum yang berkaitan dengan perjanjian, kewajiban negara (responsibility of state), nasionalisasi, hukum laut publik, adalah hal yang progresif dari sifat penjajahan sebelumnya.
• Perubahan kedua berkaitan dengan kemajuan teknologi, alat transportasi yang mepermudah lintas batas antar negara
• Perubahan ketiga tejadi dalam struktur organisasi masyarakat internasional dengan banyaknya organisasi nasional yang eksistensinya terlepas dari negara-negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar