Hukum Laut
• Laut adalah keseluruhan rangkaian air asin yang menggenangi permukaan bumi (fisik)
• Secara hukum: laut yaitu keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas di seluruh permukaan bumi.
• Jadi, laut mati, laut Kaspia dan the
Gambaran geografis:
• Permukaan bumi luasnya 200jt mil persegi; 70 % (140jt mil) terdiri dari air; 97 % (135.800mil) air asin an 3 % (4,2jt mil) air tawar.
• Lautan pasifik seluas 63.855.000mil persegi; Lautanh Atlantik 31.744.000 mil; laut artik 5.427.000mil; laut Meditarania 967.000mil
Laut dibagi menjadi:
• Dataran Kontinen (Continental Shelf) sampai pada kedalaman kira-kira 200m
• Lereng Kontinen (Continental Slope), antara 200m sampai 2.000 m
• Kaki kontinen (Continental Rise), antara 2.000m sampai 3.000m
• Abyssal Palin dengan kedalaman lebih dari 3.000m
Kekayaan alam:
• Continental Shelf: minyak/ gas bumi, sulfur, hard mineral, batu bara, diamons dll
• Continental Slope: phospor
• Abyssal Plain dan dasar laut dalam: nodules yang kira-kira terdiri dari 25 % mangaan; 15 % besi; cobalt, nikel dan copper
Pentingnya hukum laut:
• Untuk mengatur kegunaan laut sebagai jalan raya dan sebagai sumber kekayaan
• Untuk mengatur kompetisi antara negara-negara dalam mencari dan menggunakan kekayaan laut
Dasar Hukum:
• Hukum kebiasaan
• Konvensi untuk menyelamatkan jiwa manusia di laut tgl 20 januari 1914; diperbaharui dengan Konvensi Bruxelles 10 mei 1952 tentang tabrakan kapal-kapal di laut.
• UNCLOS (United Nations Conference on the Law Of the Sea) I tahun 1958 di Jenewa, terdapat 4 Konvensi:
- Convention on the Territorial sea and Contiguous Zone / Laut wilayah dan zona tambahan
- Convention on the High Seas/ laut lepas
- Convention on Fishing and Conservation of the living Resources of the High Seas/ perikanan dan perlindungan kekayaan hayati di laut lepas
- Convention on the Continental Shelf
- UNCLOS II tahun 1960 untukmembahas tentang luas laut wilayah; gagal
- UNCLOS III tahun 1982: karya hukum terbesar masyarakat internasional abad-20; berlangsung selama 9 tahun, diikuti oleh 160 negara
Laut lepas:
• Yaitu semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, dalam laut teritorial, atau dalam laut kepulauan
• Prinsip kebebasan di laut lepas: bebas berlayar; bebas penerbangan; bebas memasang kabel-kabel dan pipa di bawah laut; bebas membangun pulau buatan; bebas menangkap ikan; bebas riset ilmiah
• Status kapal di laut lepas: baik kapal publik maupun swasta tunduk kepada hukum negara bendera
• Pengawasan: kapal perang negara bendera yang melakukan pengawasan terhadap kapal swasta; kapal perang berhak melakukan pengawasan terhadap kapal swasta negara bendera lain
Landas Kontinen:
• Lebar landas kontinen: kurang lebih 200mil, tergantung lebar landas kontinen suatu negara
• Negara berhak menggunakan dan mengeksploitasi landas kontinen
• Delimitasi landas kontinen: untuk negara yang berbatasan dan landas kontinen masing-masing kurang dari 200 mil
Zona ekonomi Eksklusif:
• Lebarnya: 200 mil atau 370,4 km, dikurangi laut wilayah (12 km)
• Hak penuh baginegara pantai untuk keperluan ekploitasi, eksplorasi dan konservasi serta pengelolaan sumber daya alam baik hayati maupun non hayati
• Delimitasi zona ekonomi eksklusif: bagi negara berbatasan yang zona ekonomi eksklusifnya kurang dari 200 mil
Laut wilayah:
• Antara hak milik dan kedaulatan
• Laut wilayah dapat ditutup dan dibuka semaunya oleh negara pantai
• Dapat melarang masuknya kapal-kapal asing
• Monopoli negara untuk pelayaran dan penangkapan ikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar