Senin, 26 Oktober 2009

kuliah hk internasional

Hukum Laut

Laut adalah keseluruhan rangkaian air asin yang menggenangi permukaan bumi (fisik)

Secara hukum: laut yaitu keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas di seluruh permukaan bumi.

Jadi, laut mati, laut Kaspia dan the Great Salt Lake, bukan laut

Gambaran geografis:

Permukaan bumi luasnya 200jt mil persegi; 70 % (140jt mil) terdiri dari air; 97 % (135.800mil) air asin an 3 % (4,2jt mil) air tawar.

Lautan pasifik seluas 63.855.000mil persegi; Lautanh Atlantik 31.744.000 mil; laut artik 5.427.000mil; laut Meditarania 967.000mil

Laut dibagi menjadi:

Dataran Kontinen (Continental Shelf) sampai pada kedalaman kira-kira 200m

Lereng Kontinen (Continental Slope), antara 200m sampai 2.000 m

Kaki kontinen (Continental Rise), antara 2.000m sampai 3.000m

Abyssal Palin dengan kedalaman lebih dari 3.000m

Kekayaan alam:

Continental Shelf: minyak/ gas bumi, sulfur, hard mineral, batu bara, diamons dll

Continental Slope: phospor

Abyssal Plain dan dasar laut dalam: nodules yang kira-kira terdiri dari 25 % mangaan; 15 % besi; cobalt, nikel dan copper

Pentingnya hukum laut:

Untuk mengatur kegunaan laut sebagai jalan raya dan sebagai sumber kekayaan

Untuk mengatur kompetisi antara negara-negara dalam mencari dan menggunakan kekayaan laut

Dasar Hukum:

Hukum kebiasaan

Konvensi untuk menyelamatkan jiwa manusia di laut tgl 20 januari 1914; diperbaharui dengan Konvensi Bruxelles 10 mei 1952 tentang tabrakan kapal-kapal di laut.

UNCLOS (United Nations Conference on the Law Of the Sea) I tahun 1958 di Jenewa, terdapat 4 Konvensi:

- Convention on the Territorial sea and Contiguous Zone / Laut wilayah dan zona tambahan

- Convention on the High Seas/ laut lepas

- Convention on Fishing and Conservation of the living Resources of the High Seas/ perikanan dan perlindungan kekayaan hayati di laut lepas

- Convention on the Continental Shelf

- UNCLOS II tahun 1960 untukmembahas tentang luas laut wilayah; gagal

- UNCLOS III tahun 1982: karya hukum terbesar masyarakat internasional abad-20; berlangsung selama 9 tahun, diikuti oleh 160 negara

Laut lepas:

Yaitu semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, dalam laut teritorial, atau dalam laut kepulauan

Prinsip kebebasan di laut lepas: bebas berlayar; bebas penerbangan; bebas memasang kabel-kabel dan pipa di bawah laut; bebas membangun pulau buatan; bebas menangkap ikan; bebas riset ilmiah

Status kapal di laut lepas: baik kapal publik maupun swasta tunduk kepada hukum negara bendera

Pengawasan: kapal perang negara bendera yang melakukan pengawasan terhadap kapal swasta; kapal perang berhak melakukan pengawasan terhadap kapal swasta negara bendera lain

Landas Kontinen:

Lebar landas kontinen: kurang lebih 200mil, tergantung lebar landas kontinen suatu negara

Negara berhak menggunakan dan mengeksploitasi landas kontinen

Delimitasi landas kontinen: untuk negara yang berbatasan dan landas kontinen masing-masing kurang dari 200 mil

Zona ekonomi Eksklusif:

Lebarnya: 200 mil atau 370,4 km, dikurangi laut wilayah (12 km)

Hak penuh baginegara pantai untuk keperluan ekploitasi, eksplorasi dan konservasi serta pengelolaan sumber daya alam baik hayati maupun non hayati

Delimitasi zona ekonomi eksklusif: bagi negara berbatasan yang zona ekonomi eksklusifnya kurang dari 200 mil

Laut wilayah:

Antara hak milik dan kedaulatan

Laut wilayah dapat ditutup dan dibuka semaunya oleh negara pantai

Dapat melarang masuknya kapal-kapal asing

Monopoli negara untuk pelayaran dan penangkapan ikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar