Jumat, 12 Februari 2010

SAP Hukum Antar Golongan

SATUAN ACARA PERKULIAHAN

Kode/ Nama Matakuliah : Hukum Antar Golongan Revisi ke :
Satuan Kredit Semester : 2 SKS Tgl revisi :
Jml Jam kuliah dalam seminggu : 2 jam Tgl mulai berlaku : 8 Februari 2010
Penyusun : Sri Wahyuni,
Jml Jam kegiatan laboratorium : - jam M.Ag., M.Hum.
Penanggungjawab keilmuan :

Mata kuliah pendukung integrasi-interkoneksi:
1. hokum perdata
2. hokum perdata Islam
3. hokum perdata internasional
4. hokum internasional
5. fiqh siyasah
6. fiqh jinayah
7. fiqh muamalah

Ranah integrasi-interkoneksi : filosofi, materi dan metodologi
1. Filosofis
Matakuliah Hukum Antar Golongan ini meramu berbagai materi dari matakuliah tersebut di atas. Sehingga, integrasi dan interkoneksi dari berbagai materi tersebut terjadi pada semua level, termasuk level filosofis. Hukum antara golongan yang dahulu dikenal dengan hokum intergentiel, mencakup pembahasan tentang hokum antara tempat, waktu, golongan, antara agama dan hokum antara tata hokum. Sehingga, banyak aspek yang terkait dalam pembahasan matakuliah ini.
2. Materi
Pada level materi, pembahasan matakuliah ini merupakan percampran dari berbagai materi matakuliah hokum maupun fiqh. Seperti materi hokum perdata, perdata Islam dan perdata internasional; begitu juga materi fiqh iyasah dan fiqh jinayah. Semua materi ini saling berkait dan dipersandingkan dalam pembahasan matakuliah ini.
3. Metodologi
Pembahasan matakuliah hokum antara golongan ini menggunakan pendekatan komparatif antara materi hokum positif dan fiqh, dalam berbagai bidangnya. Sehingga, integrasi dan interkoneksib juga terjadai pada level metodologi ini.

Deskripsi matakuliah : Matakuliah Hukum Antar Golongan membahas tentang hokum antara tata hokum, yang meliputi hokum antara agama. Sehingga wilayah hokum positif dan hokum Islam (fiqh) menjadi pembahasan dalam materi matakuliah ini. Dalam perkembangannya, hokum antara golongan tergant8ikan dengan hokum antar Negara, sehingga materi hokum internasional dan perdata internasional juga menjadi pembahasan matakuhiah ini.

Standar kompetensi : mahasiswa mampu memahami tentang hokum antara golongan dan perkembangannya, serta hokum antara agama dalam wacana fiqh.

Pertemuan ke: Kompetensi dasar Indicator Pokok bahasan/ materi Aktivitas pembelajaran Rujukan
1. Mahasiswa mampu menjelaskan tujuan pembelajaran matakuliah ini. 1. Mahasiswa mampu memetakan pokok-pokok bahasan matakuliah
2. Mahasiswa memperoleh motivasi untuk melaksanakan proses pembelajaran matakuliah ini. 1. Kontrak belajar (kompetensi)

2. Orientasi perkuliahan (Overview Pokok-pokok pembahasan matakuliah dengan menggunakan concept map)  Ceramah dan diskusi
- kurikulum
- silabus
- SAP
2 Mahasiswa mampu memahami tentang pengantar hokum antara golongan

1. mahasiswa mampu mengidentifikasi hokum antara tata hokum, hokum antar golongan, hokum antar agama, dll

2. mahasiswa mampu menjelaskan Perbedaan dan Hubungan masing-masing Pengantar:
- Hokum Antar Golongan
- Hukum Antar Tata Hukum
- Hukum Antar Agama  Ceramah dan diskusi
 Penugasan
3 mahasiswa mampu memahami tentang sekilas pengantar hokum perdata internasional
1. mahasiswa mampu menjelaskan tentang permasalahan hokum perdata internasional
2. mahasiswa mampu menjelaskan subjek hukumnya Hukum Perdata Internasional (pengantar)  Ceramah dan diskusi
 Penugasan
4 mahasiswa mampu memahami tentang teori-teori modern hokum perdata internasional, guna menyelesaikan kasus-kasusnya
1. Mahasiswa mampu menyebutkan dan menjelaskan tentang teori-teori modern hokum perdata internasional
2. mahasiswa mampu menjelaskan cara penyelesaian kasus hokum perdata internasional Teori-teori hokum Internasional modern  Ceramah dan diskusi
 Penugasan
5





mahasiswa mampu memahami tentang ketertiban umum dan penyelundupan hukum
mahasiswa mampu menjelaskan tentang ketertiban umum dan mampu mengidentifikasi tentang penyelundupan hokum Ketertiban umum dan penyelundupan hokum  Diskusi kelompok
 Ceramah dan diskusi
 Penugasan
6. mahasiswa mampu memahami sekilas pengantar tentang hokum humaniter



- Mahasiswa mampu menjelaskan sekilas pengantar tentang hokum humaniter
- Mahasiswa mampu menyebutkan dan menjelaskan kasus-kasus perang dan perdamaian antara berbagai Negara di dunia Hukum Humaniter
(Pengantar)  Ceramah dan diskusi
 Penugasan
7 mahasiswa mampu memahami tentang hubungan deplomatik dan konsulat - Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hubungan antara Negara terutama hubungan deplomatik dan konsulat
- mampu membedakan antara keduanya Hubungan antara Negara (deplomatik dan konsulat)  Ceramah dan diskusi
 Penugasan
8 mahasiswa mampu memahami tentang masalah hokum antar agama dalam kajian fiqh, terutama bidang hukum perdata Mahasiswa mampu menjelaskan dan memecahkan masalah hokum antara agama, terutama dalam bidang keperadataan; yaitu tentang perkawinan beda agama dan waris serta wasiat Hokum antar agama dalam Fiqh:
- Perkawinan Beda Agama
- Kewarisan dan Wasiat
 Presentasi makalah kelompok
 Tanya jawab mahasiswa
 klarifikasi
9




mahasiswa mampu memahami tentang masalah hokum antar agama dalam kajian fiqh, terutama bidang hukum perdata Mahasiswa mampu menjelaskan dan memecahkan masalah hokum antara agama, terutama dalam bidang keperadataan; yaitu tentang persaksian; sedekah, zakat dan wakaf - Persaksian
- shadaqah, Zakat dan Wakaf
 Presentasi makalah kelompok
 Tanya jawab mahasiswa
 Klarifikasi
10 mahasiswa mampu memahami tentang masalah hokum antar agama dalam kajian fiqh, terutama dalam bidang hokum muamalah Mahasiswa mampu menjelaskan dan memecahkan masalah hokum antara agama, terutama dalam bidang muamalah; yaitu tentang muamalah dalam atri sempit dan penggunaan fasilitas ibadah - Muamalah
- Penggunaan fasilitas ibadah
 Presentasi makalah kelompok
 Tanya jawab mahasiswa
 klarifikasi
11 mahasiswa mampu memahami tentang masalah hokum antar agama dalam kajian fiqh, terutama dalam bidang hokum muamalah Mahasiswa mampu menjelaskan dan memecahkan masalah hokum antara agama, terutama dalam bidang muamalah; yaitu tentang upacara kematian, makanan minuman dan sembelihan - Upacara kematian
- Makanan, minuman dan sembelihan  Presentasi makalah kelompok
 Tanya jawab mahasiswa
 Klarifikasi
12 mahasiswa mampu memahami tentang masalah hokum antar agama dalam kajian fiqh, terutama dalam bidang hokum pidana Islam Mahasiswa mampu menjelaskan dan memecahkan masalah hokum antara agama, terutama dalam bidang pidana Islam; yaitu tentang kejahatan terhadap jiwa seperti pembunuhan dan penganiayaan kasus hokum pidana Islam:
- kejahatan terhadap jiwa
 Presentasi makalah kelompok
 Tanya jawab mahasiswa
 klarifikasi
13 mahasiswa mampu memahami tentang masalah hokum antar agama dalam kajian fiqh, terutama dalam bidang hokum pidana Islam Mahasiswa mampu menjelaskan dan memecahkan masalah hokum antara agama, terutama dalam bidang pidana Islam; yaitu tentang kejahatan terhadap harta seperti pencurian dan perampokan - kejahatan terhadap harta  Presentasi makalah kelompok
 Tanya jawab mahasiswa
 klarifikasi

14 Mahasiswa mampu memahami tentang hokum perang dan adamai dalam wacana fiqh siyasah Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hubungan antara Negara muslim dan non muslim dalam waktu perang dan damai Hubungan antara Negara muslim dan non muslim dalam waktu perang dan damai  Presentasi makalah kelompok
 Tanya jawab mahasiswa
 klarifikasi










Pengetahuan 20 %
Pemahaman 20 %
Penerapan 20 %
Analisis 20 %
Sintesis 10 %
Evaluasi 10 %
Aspek Penilaian Prosentase
Ujian Akhir Semester 30 %
Ujian Tengah Semester 30 %
Tugas Mandiri 15 %
Keaktifan Mahasiswa 15 %
Kehadiran 10 %
Total 100 %
Level Taksonomi : Komposisi Penilaian :

Komposisi penilaian:





Daftar Referensi:
1. Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Binacipta, 1977
2. Abd. Qadir Audah, at-Tasyri’ al-Jina’I al-Islamiy, Mesir, dar al-Fikr, tt
3. Abdul Karim Zaidan, Ahkamu az-Zimm wa al-Musta’min fi dari al-Islami
4. J. G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Cet-7, Jakarta, Sinar Grafika, 2004
5. Boer Mauna, Hukum Internasional, Bandung, Alumni, 2000
6. Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, Kairo: Dar al-Fikr, 1983
7. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet-12, Jakarta: Intermasa. 1989
8. Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
9. PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
10. Suparman Usman, Ikhtisar Hukum waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlij Wetboek), Serang: Darul Ulum Press, 1991







Disusun oleh Diperiksa oleh Disahkan oleh
Dosen Pengampu



Sri Wahyuni, M.Ag,M.Hum.


Penanggungjawab



Kepala Program Studi Dekan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar