Minggu, 29 November 2009

kuliah hk internasional

Organisasi Internasional

Definisi

• Pasal 2 Konvensi Wina, organisasi internasional: organisasi antar pemerintah – pengertian sempit (karena membedakan antara organisasi pemerintah/ inter-govermental organizations (IGO’s) dan organisasi non pemerintah (NGO’s)

Personalitas Yuridisnya?

• Pengertian sempit—tidak memuat syarat2; terutama tentang personalitas yuridis organisasi internasional ini

• Pengertian teoretis; organisasi internasional: himpunan negara-negara yang terkait dengan suatu perjanjian internasional yang dilengkapi dengan anggaran dasar dan organ-organ bersama serta mempunyai personalitas yuridik yang berbeda dari yang dimiliki oleh negara-negara anggotanya

• Definisi tersebut ditolak karena terlalu ketat dan doktrinal;

• Definisi tersebut cukup memadai; karena telah mencakup 3 aspek pokok organisasi internasional:

- Pendirian atas dasar konvensi/ perjanjian

- Sifat kelembagaan

- Pemilikan personalitas yuridik

Sbg subjek HI…

• Organisasi internasional merupakan subjek buatan; subjek hukum yang diciptakan oleh negara-negara yang mendirikannya

• Organisasi internasional melaksanakan kehendak negara-negara anggota yang dituangkan dalam suatu perjanjian internasional; sehingga sangat dekata dan tergantung kepada negara-negara anggotanya

Tipologi organisasi:

• Organisasi yang bersifat universal: semua negara dapat menjadi anggotanya; misalnya PBB (26 Juni 1945)

• Organisasi yang bersifat regional: tidak bersifat universal dan anggotanya terbatas pada kawasan tertentu; misalnya NATO (1949), EEC (1957), NAFTA (1992), APEC (1989), dll

Pembentukan:

• Akta sering berupa perajanjian internasional

• Akte harus diterima secara integral; jika satu negara tidak setuju boleh keluar

• Akte biasanya tida mempunyai batas waktu

• Akte minimal berisi ketentuan2 menganai tujuan, struktur dan wewenang dari organisasi

Inisiatif pembentukan:

• Dari satu negara

• Dari kelompok negara yang berkepentingan

• Suatu organisasi internasional yang telah ada; misalnya PBB membentuk WHO th 1946

Hak untuk ikut dalam organisasi internasional

• Pendekatan tradisional: hanya negara yang dapat diwakili oleh organisasi internasional

• Namun dalam perkembanganya, tidak ada yang melarang organisasi internasional untuk menerima entitas lain non-negara, seperti gerakan pembebasan/ colony

Penarikan diri:

• Negara yang menjadi anggota organisasi intrnasional tetap memiliki kedaulatannya

• Kebebasan untuk menarik diri dari organisasi internasional, dibatasi oleh ketentuan2 yang terdapat dalam piagam perjanjian

• Penarikan diri berarti pembatalan terhadap piagam konstitutif organisasi

• Negara yang akan menarik diri dari organisasi internasional, harus menghormati ketentuan tentang penarikan diri

• Jika tidak ada pasal yang mengatur tentang pengunduran diri, maka pengunduran diri dapat dilakukan atas kesepakatan para pihak dalam perjanjian

Pemilikan personalitas yuridik

• Organisasi internaional dapat memiliki personalitas yuridik dengan syarat:

- Dibentuk oleh suatu perjanjian internasional

- Memiliki organ yang terpisah dari negara2 anggotanya

- Diatur oleh hukum internasional

Tanggung jawab organisasi internasional

• Sebagai subjek hukum, organisasi internasional juga harus tunduk kepada ketentuan2 perjanjian internasional; jika ada kelalaian ataupun pelanggaran, maka ia harus bertanggungjawab

Wewenangnya:

• Wewenang implisit: untuk menafsirkan perjanjian

• Wewenang normatif: untuk membuat norma atau aturan2

• Wewenang pengawasan dan sanksi; dari organisasi internasional kepada negara2 anggotanya yang tidak menjalankan kewajiban

Struktur:

• Wakil pemerintah negara anggota: kepala negara, perdana menteri, menteri luar negeri atau pejabat tinggi lainnya

• Pegawai internasional: siapa saja yang digaji atau tidak, bekerja tetap atau tidak, yang ditugaskan oleh satu organ organisasi internasional untuk melaksanakan fungsinya

Sekretariat:

• Organisasi internasional memiliki sekretariat, untuk kelacaran kegiatan organisasi

• Sekretariat menunjukkan kepermanenan organisasi

• Sekretariat dipimpin oleh kepala sekretariat yaitu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal

Anggaran Belanja:

• Anggaran belanja tunduk kepada ketentuan2 yang telah ditetapkan dalam perjanjian

• Sumber keuangan biasanya berasal dari kontribusi wajib negara2 anggotanya dan sumber lain seperti pinjaman dan sumbangan sukarela

1 komentar:

  1. permisi, untuk materi alat dan kelengkapan organ yuridis (juridical organis) referensinya di temukan di buku apa? dan isi materinya membicarakan tentang apa? terima kasih

    BalasHapus