Minggu, 29 November 2009

kuliah hk internasional

Organisasi Internasional

Definisi

Pasal 2 Konvensi Wina, organisasi internasional: organisasi antar pemerintah – pengertian sempit (karena membedakan antara organisasi pemerintah/ inter-govermental organizations (IGO’s) dan organisasi non pemerintah (NGO’s)

Personalitas Yuridisnya?

Pengertian sempit—tidak memuat syarat2; terutama tentang personalitas yuridis organisasi internasional ini

Pengertian teoretis; organisasi internasional: himpunan negara-negara yang terkait dengan suatu perjanjian internasional yang dilengkapi dengan anggaran dasar dan organ-organ bersama serta mempunyai personalitas yuridik yang berbeda dari yang dimiliki oleh negara-negara anggotanya

Definisi tersebut ditolak karena terlalu ketat dan doktrinal;

Definisi tersebut cukup memadai; karena telah mencakup 3 aspek pokok organisasi internasional:

- Pendirian atas dasar konvensi/ perjanjian

- Sifat kelembagaan

- Pemilikan personalitas yuridik

Sbg subjek HI…

Organisasi internasional merupakan subjek buatan; subjek hukum yang diciptakan oleh negara-negara yang mendirikannya

Organisasi internasional melaksanakan kehendak negara-negara anggota yang dituangkan dalam suatu perjanjian internasional; sehingga sangat dekata dan tergantung kepada negara-negara anggotanya

Tipologi organisasi:

Organisasi yang bersifat universal: semua negara dapat menjadi anggotanya; misalnya PBB (26 Juni 1945)

Organisasi yang bersifat regional: tidak bersifat universal dan anggotanya terbatas pada kawasan tertentu; misalnya NATO (1949), EEC (1957), NAFTA (1992), APEC (1989), dll

Pembentukan:

Akta sering berupa perajanjian internasional

Akte harus diterima secara integral; jika satu negara tidak setuju boleh keluar

Akte biasanya tida mempunyai batas waktu

Akte minimal berisi ketentuan2 menganai tujuan, struktur dan wewenang dari organisasi

Inisiatif pembentukan:

Dari satu negara

Dari kelompok negara yang berkepentingan

Suatu organisasi internasional yang telah ada; misalnya PBB membentuk WHO th 1946

Hak untuk ikut dalam organisasi internasional

Pendekatan tradisional: hanya negara yang dapat diwakili oleh organisasi internasional

Namun dalam perkembanganya, tidak ada yang melarang organisasi internasional untuk menerima entitas lain non-negara, seperti gerakan pembebasan/ colony

Penarikan diri:

Negara yang menjadi anggota organisasi intrnasional tetap memiliki kedaulatannya

Kebebasan untuk menarik diri dari organisasi internasional, dibatasi oleh ketentuan2 yang terdapat dalam piagam perjanjian

Penarikan diri berarti pembatalan terhadap piagam konstitutif organisasi

Negara yang akan menarik diri dari organisasi internasional, harus menghormati ketentuan tentang penarikan diri

Jika tidak ada pasal yang mengatur tentang pengunduran diri, maka pengunduran diri dapat dilakukan atas kesepakatan para pihak dalam perjanjian

Pemilikan personalitas yuridik

Organisasi internaional dapat memiliki personalitas yuridik dengan syarat:

- Dibentuk oleh suatu perjanjian internasional

- Memiliki organ yang terpisah dari negara2 anggotanya

- Diatur oleh hukum internasional

Tanggung jawab organisasi internasional

Sebagai subjek hukum, organisasi internasional juga harus tunduk kepada ketentuan2 perjanjian internasional; jika ada kelalaian ataupun pelanggaran, maka ia harus bertanggungjawab

Wewenangnya:

Wewenang implisit: untuk menafsirkan perjanjian

Wewenang normatif: untuk membuat norma atau aturan2

Wewenang pengawasan dan sanksi; dari organisasi internasional kepada negara2 anggotanya yang tidak menjalankan kewajiban

Struktur:

Wakil pemerintah negara anggota: kepala negara, perdana menteri, menteri luar negeri atau pejabat tinggi lainnya

Pegawai internasional: siapa saja yang digaji atau tidak, bekerja tetap atau tidak, yang ditugaskan oleh satu organ organisasi internasional untuk melaksanakan fungsinya

Sekretariat:

Organisasi internasional memiliki sekretariat, untuk kelacaran kegiatan organisasi

Sekretariat menunjukkan kepermanenan organisasi

Sekretariat dipimpin oleh kepala sekretariat yaitu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal

Anggaran Belanja:

Anggaran belanja tunduk kepada ketentuan2 yang telah ditetapkan dalam perjanjian

Sumber keuangan biasanya berasal dari kontribusi wajib negara2 anggotanya dan sumber lain seperti pinjaman dan sumbangan sukarela

1 komentar:

  1. permisi, untuk materi alat dan kelengkapan organ yuridis (juridical organis) referensinya di temukan di buku apa? dan isi materinya membicarakan tentang apa? terima kasih

    BalasHapus