Hukum Ruang Udara dan Angkasa Luar
Konvensi Paris 13 okt 1919
n Diikuti 27 negara (negara2 sekutu, dan Amerika Latin)
n Sebagai upaya pertama pengaturan internasional tentang penerbangan udara
n Konvensi menegaskan kedaulatan penuh dan eksklusif negara terhadap ruang udara di atas wilayahnya (daratan dan lautan).
n Terdapat protes dari negara-negara Eropa yang netral (Ex: tidak melarang Jerman untuk melintas)
Pesawat Udara
n Pesawat untuk dapat diizinkan melakukan penerbangan internasional harus mempunyai kebangsaan, untuk:
- Kepentingan tanggung jawab; yaitu negara yang mempunyai pengawasan terhadap pesawat udara dapat membarikan dokumen-dokumen yang diperlukan
- Kepentingan perlindungan; dari perwakilan negara asalnya di luar negeri
- Kebangsaan pesawat ditentukan oleh pendaftarannya di satu negara tertentu
- Suatu negara hanya dapat menerima pendaftaran dari suatu pesawat udara yang dimiliki oleh warga negaranya
Jadi, kebangsaan pesawat ditentukan oleh kewarganegaraan pemiliknya
Konvensi Chicago 1944
n Konvensi Chicago tanggal 7 Desember 1944
n Konvensi ini membatalkan Konvensi Paris 1919.
n Sidang menerima tiga instrumen:
- Konvensi mengenai penerbangan Sipil Internasional
- Persetujuan mengenai transit jasa-jasa udara internasional
- Persetujuan mengenai
- Alat angkutan udara internasional
n
- Dua kebebasan dasar yaitu hak lintas damai (innocent passage) dan hak mendarat teknik untuk keperluan pengambilan bahan bakar dan reparasi (technical stop)
- Tiga kebebasan komersial/ berkaitan dengan lalu lintas komersial: a) hak untuk menurunkan penumpang dan barang dari negaranya di negara pihak; b) menaikkan para penumpang menuju ke negaranya; c)menaikkan penumpang dan barang dari negara pihak dan menurunkannya di negara lain
Wilayah Udara Nasional
n Tiap negara mempunyai kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara yang terdapat di atas wilayahnya (Konvensi Paris-Chicago)
n Wilayah negara terdiri dari daratan dan lautan (laut wilayah--Hukum Laut 1982)
n Contoh sengketa hukum udara: insiden U2 1 Mei 1960 (ditembak Uni Soviet, pilot ditangkap); penembakan pesawat komersial Korea Boeing 747 dalam perjalanan ke
Ruang Udara Internasional
n Ruang udara di atas laut lepas
n Semula pengawasan diserahkan kepada ICAO (International Civil Aviation Organization), tapi kemudian ICAO dianggap tidak punya wewenang
n Pengawasan oleh negara terdekat dan negara bendera
Hukum Ruang Angkasa Luar
n Perjanjian tahun 1967 tentang penggunaan angkasa luar
n Persetujuan mengenai penyelamatan astronot, pengembalian astronot dan restitusi benda-benda yang diluncurkan ke ruang angkasa (th 1968)
n Konvensi tentang tanggungjawab atas kerugian internasional atas benda-benda spasial (th 1972)
n Konvensi tentang imatrikulasi benda-benda yang diluncurkan ke ruang angkasa (1975)
n Persetujuan yang mengatur kegiatan negara di bulan dan benda-benda ruang angkasa lain (1979)
Status Ruang Angkasa Luar:
n Tidak dapat dimiliki
n Kebebasan penggunaannya
n Kekhususan status bulan dan benda-benda angkasa lainnya—untuk seluruh umat manusia
n Interntional Telecomunication Union (ITU) sebagai organ konsultasi PBB dalam bidang ruang angkasa luar, mengatur penggunaan damai ruang angkasa luar
Izin Copy artikelnyah yah Non...., utk referensi tugas PKN saya, trima kasih :)
BalasHapusMateri mk ini kadang-kadang, mohon ijin utk mempaste nya ya?
BalasHapus