Senin, 23 November 2009

hukum ruang udara

Hukum Ruang Udara dan Angkasa Luar

Konvensi Paris 13 okt 1919

n Diikuti 27 negara (negara2 sekutu, dan Amerika Latin)

n Sebagai upaya pertama pengaturan internasional tentang penerbangan udara

n Konvensi menegaskan kedaulatan penuh dan eksklusif negara terhadap ruang udara di atas wilayahnya (daratan dan lautan).

n Terdapat protes dari negara-negara Eropa yang netral (Ex: tidak melarang Jerman untuk melintas)

Pesawat Udara

n Pesawat untuk dapat diizinkan melakukan penerbangan internasional harus mempunyai kebangsaan, untuk:

- Kepentingan tanggung jawab; yaitu negara yang mempunyai pengawasan terhadap pesawat udara dapat membarikan dokumen-dokumen yang diperlukan

- Kepentingan perlindungan; dari perwakilan negara asalnya di luar negeri

- Kebangsaan pesawat ditentukan oleh pendaftarannya di satu negara tertentu

- Suatu negara hanya dapat menerima pendaftaran dari suatu pesawat udara yang dimiliki oleh warga negaranya

Jadi, kebangsaan pesawat ditentukan oleh kewarganegaraan pemiliknya

Konvensi Chicago 1944

n Konvensi Chicago tanggal 7 Desember 1944

n Konvensi ini membatalkan Konvensi Paris 1919.

n Sidang menerima tiga instrumen:

- Konvensi mengenai penerbangan Sipil Internasional

- Persetujuan mengenai transit jasa-jasa udara internasional

- Persetujuan mengenai

- Alat angkutan udara internasional

n Lima kebebasan dasar:

- Dua kebebasan dasar yaitu hak lintas damai (innocent passage) dan hak mendarat teknik untuk keperluan pengambilan bahan bakar dan reparasi (technical stop)

- Tiga kebebasan komersial/ berkaitan dengan lalu lintas komersial: a) hak untuk menurunkan penumpang dan barang dari negaranya di negara pihak; b) menaikkan para penumpang menuju ke negaranya; c)menaikkan penumpang dan barang dari negara pihak dan menurunkannya di negara lain

Wilayah Udara Nasional

n Tiap negara mempunyai kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara yang terdapat di atas wilayahnya (Konvensi Paris-Chicago)

n Wilayah negara terdiri dari daratan dan lautan (laut wilayah--Hukum Laut 1982)

n Contoh sengketa hukum udara: insiden U2 1 Mei 1960 (ditembak Uni Soviet, pilot ditangkap); penembakan pesawat komersial Korea Boeing 747 dalam perjalanan ke New York (oleh Uni Soviet) 1 sept 1983

Ruang Udara Internasional

n Ruang udara di atas laut lepas

n Semula pengawasan diserahkan kepada ICAO (International Civil Aviation Organization), tapi kemudian ICAO dianggap tidak punya wewenang

n Pengawasan oleh negara terdekat dan negara bendera

Hukum Ruang Angkasa Luar

n Perjanjian tahun 1967 tentang penggunaan angkasa luar

n Persetujuan mengenai penyelamatan astronot, pengembalian astronot dan restitusi benda-benda yang diluncurkan ke ruang angkasa (th 1968)

n Konvensi tentang tanggungjawab atas kerugian internasional atas benda-benda spasial (th 1972)

n Konvensi tentang imatrikulasi benda-benda yang diluncurkan ke ruang angkasa (1975)

n Persetujuan yang mengatur kegiatan negara di bulan dan benda-benda ruang angkasa lain (1979)

Status Ruang Angkasa Luar:

n Tidak dapat dimiliki

n Kebebasan penggunaannya

n Kekhususan status bulan dan benda-benda angkasa lainnya—untuk seluruh umat manusia

n Interntional Telecomunication Union (ITU) sebagai organ konsultasi PBB dalam bidang ruang angkasa luar, mengatur penggunaan damai ruang angkasa luar

2 komentar:

  1. Izin Copy artikelnyah yah Non...., utk referensi tugas PKN saya, trima kasih :)

    BalasHapus
  2. Materi mk ini kadang-kadang, mohon ijin utk mempaste nya ya?

    BalasHapus