Minggu, 29 November 2009

kuliah hk internasional

Organisasi Internasional

Definisi

Pasal 2 Konvensi Wina, organisasi internasional: organisasi antar pemerintah – pengertian sempit (karena membedakan antara organisasi pemerintah/ inter-govermental organizations (IGO’s) dan organisasi non pemerintah (NGO’s)

Personalitas Yuridisnya?

Pengertian sempit—tidak memuat syarat2; terutama tentang personalitas yuridis organisasi internasional ini

Pengertian teoretis; organisasi internasional: himpunan negara-negara yang terkait dengan suatu perjanjian internasional yang dilengkapi dengan anggaran dasar dan organ-organ bersama serta mempunyai personalitas yuridik yang berbeda dari yang dimiliki oleh negara-negara anggotanya

Definisi tersebut ditolak karena terlalu ketat dan doktrinal;

Definisi tersebut cukup memadai; karena telah mencakup 3 aspek pokok organisasi internasional:

- Pendirian atas dasar konvensi/ perjanjian

- Sifat kelembagaan

- Pemilikan personalitas yuridik

Sbg subjek HI…

Organisasi internasional merupakan subjek buatan; subjek hukum yang diciptakan oleh negara-negara yang mendirikannya

Organisasi internasional melaksanakan kehendak negara-negara anggota yang dituangkan dalam suatu perjanjian internasional; sehingga sangat dekata dan tergantung kepada negara-negara anggotanya

Tipologi organisasi:

Organisasi yang bersifat universal: semua negara dapat menjadi anggotanya; misalnya PBB (26 Juni 1945)

Organisasi yang bersifat regional: tidak bersifat universal dan anggotanya terbatas pada kawasan tertentu; misalnya NATO (1949), EEC (1957), NAFTA (1992), APEC (1989), dll

Pembentukan:

Akta sering berupa perajanjian internasional

Akte harus diterima secara integral; jika satu negara tidak setuju boleh keluar

Akte biasanya tida mempunyai batas waktu

Akte minimal berisi ketentuan2 menganai tujuan, struktur dan wewenang dari organisasi

Inisiatif pembentukan:

Dari satu negara

Dari kelompok negara yang berkepentingan

Suatu organisasi internasional yang telah ada; misalnya PBB membentuk WHO th 1946

Hak untuk ikut dalam organisasi internasional

Pendekatan tradisional: hanya negara yang dapat diwakili oleh organisasi internasional

Namun dalam perkembanganya, tidak ada yang melarang organisasi internasional untuk menerima entitas lain non-negara, seperti gerakan pembebasan/ colony

Penarikan diri:

Negara yang menjadi anggota organisasi intrnasional tetap memiliki kedaulatannya

Kebebasan untuk menarik diri dari organisasi internasional, dibatasi oleh ketentuan2 yang terdapat dalam piagam perjanjian

Penarikan diri berarti pembatalan terhadap piagam konstitutif organisasi

Negara yang akan menarik diri dari organisasi internasional, harus menghormati ketentuan tentang penarikan diri

Jika tidak ada pasal yang mengatur tentang pengunduran diri, maka pengunduran diri dapat dilakukan atas kesepakatan para pihak dalam perjanjian

Pemilikan personalitas yuridik

Organisasi internaional dapat memiliki personalitas yuridik dengan syarat:

- Dibentuk oleh suatu perjanjian internasional

- Memiliki organ yang terpisah dari negara2 anggotanya

- Diatur oleh hukum internasional

Tanggung jawab organisasi internasional

Sebagai subjek hukum, organisasi internasional juga harus tunduk kepada ketentuan2 perjanjian internasional; jika ada kelalaian ataupun pelanggaran, maka ia harus bertanggungjawab

Wewenangnya:

Wewenang implisit: untuk menafsirkan perjanjian

Wewenang normatif: untuk membuat norma atau aturan2

Wewenang pengawasan dan sanksi; dari organisasi internasional kepada negara2 anggotanya yang tidak menjalankan kewajiban

Struktur:

Wakil pemerintah negara anggota: kepala negara, perdana menteri, menteri luar negeri atau pejabat tinggi lainnya

Pegawai internasional: siapa saja yang digaji atau tidak, bekerja tetap atau tidak, yang ditugaskan oleh satu organ organisasi internasional untuk melaksanakan fungsinya

Sekretariat:

Organisasi internasional memiliki sekretariat, untuk kelacaran kegiatan organisasi

Sekretariat menunjukkan kepermanenan organisasi

Sekretariat dipimpin oleh kepala sekretariat yaitu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal

Anggaran Belanja:

Anggaran belanja tunduk kepada ketentuan2 yang telah ditetapkan dalam perjanjian

Sumber keuangan biasanya berasal dari kontribusi wajib negara2 anggotanya dan sumber lain seperti pinjaman dan sumbangan sukarela

Senin, 23 November 2009

hukum ruang udara

Hukum Ruang Udara dan Angkasa Luar

Konvensi Paris 13 okt 1919

n Diikuti 27 negara (negara2 sekutu, dan Amerika Latin)

n Sebagai upaya pertama pengaturan internasional tentang penerbangan udara

n Konvensi menegaskan kedaulatan penuh dan eksklusif negara terhadap ruang udara di atas wilayahnya (daratan dan lautan).

n Terdapat protes dari negara-negara Eropa yang netral (Ex: tidak melarang Jerman untuk melintas)

Pesawat Udara

n Pesawat untuk dapat diizinkan melakukan penerbangan internasional harus mempunyai kebangsaan, untuk:

- Kepentingan tanggung jawab; yaitu negara yang mempunyai pengawasan terhadap pesawat udara dapat membarikan dokumen-dokumen yang diperlukan

- Kepentingan perlindungan; dari perwakilan negara asalnya di luar negeri

- Kebangsaan pesawat ditentukan oleh pendaftarannya di satu negara tertentu

- Suatu negara hanya dapat menerima pendaftaran dari suatu pesawat udara yang dimiliki oleh warga negaranya

Jadi, kebangsaan pesawat ditentukan oleh kewarganegaraan pemiliknya

Konvensi Chicago 1944

n Konvensi Chicago tanggal 7 Desember 1944

n Konvensi ini membatalkan Konvensi Paris 1919.

n Sidang menerima tiga instrumen:

- Konvensi mengenai penerbangan Sipil Internasional

- Persetujuan mengenai transit jasa-jasa udara internasional

- Persetujuan mengenai

- Alat angkutan udara internasional

n Lima kebebasan dasar:

- Dua kebebasan dasar yaitu hak lintas damai (innocent passage) dan hak mendarat teknik untuk keperluan pengambilan bahan bakar dan reparasi (technical stop)

- Tiga kebebasan komersial/ berkaitan dengan lalu lintas komersial: a) hak untuk menurunkan penumpang dan barang dari negaranya di negara pihak; b) menaikkan para penumpang menuju ke negaranya; c)menaikkan penumpang dan barang dari negara pihak dan menurunkannya di negara lain

Wilayah Udara Nasional

n Tiap negara mempunyai kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara yang terdapat di atas wilayahnya (Konvensi Paris-Chicago)

n Wilayah negara terdiri dari daratan dan lautan (laut wilayah--Hukum Laut 1982)

n Contoh sengketa hukum udara: insiden U2 1 Mei 1960 (ditembak Uni Soviet, pilot ditangkap); penembakan pesawat komersial Korea Boeing 747 dalam perjalanan ke New York (oleh Uni Soviet) 1 sept 1983

Ruang Udara Internasional

n Ruang udara di atas laut lepas

n Semula pengawasan diserahkan kepada ICAO (International Civil Aviation Organization), tapi kemudian ICAO dianggap tidak punya wewenang

n Pengawasan oleh negara terdekat dan negara bendera

Hukum Ruang Angkasa Luar

n Perjanjian tahun 1967 tentang penggunaan angkasa luar

n Persetujuan mengenai penyelamatan astronot, pengembalian astronot dan restitusi benda-benda yang diluncurkan ke ruang angkasa (th 1968)

n Konvensi tentang tanggungjawab atas kerugian internasional atas benda-benda spasial (th 1972)

n Konvensi tentang imatrikulasi benda-benda yang diluncurkan ke ruang angkasa (1975)

n Persetujuan yang mengatur kegiatan negara di bulan dan benda-benda ruang angkasa lain (1979)

Status Ruang Angkasa Luar:

n Tidak dapat dimiliki

n Kebebasan penggunaannya

n Kekhususan status bulan dan benda-benda angkasa lainnya—untuk seluruh umat manusia

n Interntional Telecomunication Union (ITU) sebagai organ konsultasi PBB dalam bidang ruang angkasa luar, mengatur penggunaan damai ruang angkasa luar

Rabu, 11 November 2009

untuk mhsw MU


Semester Tujuh, Tentukan Masa Depan!
Oleh: Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.

“Yang masuk hanya sedikit…pulang saja ya bu….” ujar seorang mahasiswi. Maklum semester tujuh, mereka baru saja selesai program KKN; dan harus cepat menyelesaikan laporan programnya. Jadi, banyak yang belum bisa masuk di minggu pertama kuliah.
Semester tujuh, merupakan semester terakhir dan semester tertinggi untuk duduk di bangku kuliah. Karena di semester tujuh ini, materi perkuliahan alias paket SKS sudah habis. Selanjutnya, tinggal kreativitas mereka untuk menyelesaikan studi.
”Mau lulus cepat atau lambat; semua itu adalah pilihan. Semua keputusan baik, tapi semua ada konsekuensinya”, ujarku saat masuk hari pertama di semester tujuh kelas mu’amalah ini. ”Semester tujuh adalah masa pertobatan”. Kalau pada semester satu dua masih rajin-rajin karena mahasiswa baru; di semester tiga, empat, lima sampai enam biasanya lebih longgar (sudah terjangkit virus malas); atau ada yang sibuk dalam organisasi kemahasiswaan; maka di semester tujuh ini, saatnya mahasiswa mengambil keputusan. Apakah mau lulus cepat atau lambat. Mau mengejar cepat skipsi atau mencari jaringan kerja. Semua adalah pilihan.
Pada akhir bulan Agustus kemarin, banyak munaqasah dadakan. Banyak mahasiswa yang hampir DO, yang melaksanakan ujian skrirsi. Di antara mereka terdapat dua tipe; yang lulus ala kadarnya, dengan skripsi yang sederhana dan nilai pas-pasan; dan yang lulus dengan suatu idealisme, dan skripsi yang sangat bagus. Yang terakhir ini adalah mahasiswa aktivis. Mereka memiliki wacana yang bagus, wawasan yang luas, dan pengalaman aktivisme yang memadai, bahkan sudah memperoleh jaringan kerja yang relatif bagus. Mereka lulus lama karena aktivisme yang idealis tersebut. Sementara ada mahasiswa yang lulus dengan terpaksa dan ala kadarnya....
Lulus cepat atau lama tidak ada yang salah di antara keduanya. Yang penting adalah kesiapan untuk lulus dan memasuki dunia kerja. Lulus cepat tanpa pengalaman akan menimbulkan kesulitan tersendiri. Tetapi, lulus lama juga juga harus menambah uang kuliah dan biaya hidup. Semua keputusan, diikuti dengan konsekuensi yang harus ditanggung.
Banyak mahasiswa yang dapat digolongkan kepada tipe study oreinted, yang hanya belajar dan belajar; dapat nilai bagus dan lulus cepat dengan nilai bagus. Di sisi lain, ada mahasiswa aktivis yang banyak wacana, banyak pengalaman, dan banyak relasi. Jika dua meanstream ini dipadukan, akan menjadi ideal. Mahaiswa aktivis, nilai bagusa dan lulus cepat serta siap untuk masuk dunia kerja.
”Kalau bisa lulus cepat, dan siap masuk dunia kerja...mengapa harus diperlama....” ini adalah ideal yang mungkin ingin dicapai semua orang; Seharusnya keputusan seperti ini diambil sejak dini di semester satu. Tapi, tidak ada kata terlambat; dan semester tujuh adalah masa untuk mulai merenungkan dan merancang masa depan.