Senin, 28 Desember 2009

Primat Hukum
Hukum Nasional Vs Hukum Internasional

Teori hubungan antara hukum nasional dan internasional:
n Teori dualisme/ pluralisme:
- Hukum nasional berbeda dengan hukum internasional
- Subjek hukum nasional adalah individu, sedangkan subjek hukum internasional adalah negara
- Sumber hukum nasional adalah kehendak negara itu sendiri; sumber hukum internasional adalah kehendak bersama dari negara-negara
n Teori monisme:
- Hukum sebagai suatu ketentuan tunggal
- Hukum nasional daninternasional, keduanya merupakan sistem kaidah, merupakan bagian-bagian yang saling berkaitan di dalam struktur hukum
- Keduanya merupakan bagian dari seluruh kaidah hukum universal yang mengikat segenap umat manusia, baik secara kolektif ataupun individual
- Individu yang sesungguhnya menjadi akar kesatuan dari semua hukum ini

Primat/ primacy hukum?
n Teori dualistik: primat ada pada hukum nasional
n Teori monistik—kelsen: membuat hierarkis antara hukum nasional dan hukum internasional
n Pendapat bisa berbeda-beda:
- Primat hukum nasional ---kedaulatan negara
- Primat hukum internasional --- kedaulatan negara tidak melebihi batas-batas internasional

Penerapan hukum internasional di sebuah negara:
n Teori transformasi:
- Transformasi traktat ke dalam hukum internasional
- Traktat bersifat konsensual; hukum nasional non-konsesnsual
- Traktat berupa perjanjian; perundang-undangan nasional berupa perintah-perintah
n Teori adopsi khusus:
- Hukum internasional tidak secara langsung diberlakukan di lingkungan nasional; harus mengalami proses adopsi khusus

Praktik di negara-negara:
n Jika tidak ada konflik antara hukum nasional dan internasional, di banyak negara hukum internasional langsung diterapakan tanpa adopsi khusus
n Jika ada konflik, perlu adopsi khusus
n Praktik di negara-negara berbeda-beda…

kuliah hukum internasional

Perjanjian Internasional
Sumber hukum Internasional
Berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional:
l Perjanjian internasional (international convention)
l Kebiasaan internasional (international custom)
l Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh bangsa yang beradab
l Keputusan pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya

Definisi
l Pasal 2 Konvensi Wina: suatu perjanjian yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional
l Pasal 1 UU no 37/ 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apa pun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik

Istilah2
l Treaty/ traktat
l Convention/ konvensi
l Agreement/ persetujuan
l Charter/ piagam
l Protocol/ protokol; lebih sempit dari pada treaty dan convention
l Declaration/ deklarasi; lebih ringkas dan padat
l Final Act: suatu dokumen berisikan ringkasan laporan sidang suatu konferensi; dan yang menyebutkan konvensi yang dihasilkan
l Memorandum of understanding (MoU): mengatur tehnik operasional
l Arrangement:perjanjian yang mengatur tehnik operasional suatu perjanjian induk
l Exchange of Notes:nota yang saling dipertukarkan , yang telah ditandatangai kedua pihak, yang berisi kesepakatan2 yang telah dicapai
l Process-verbal:pencatatan pertukaran atau penyimpanan piagam pengesahan, atau mencatat kesepakatan hal2 yang bersifat tehnis administratif atau perubahan2 kecil suatu perjanjian
l Modes vivendi: perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap dan terperinci

Pembuatan
l Full power: mrmberikan kewenangan kepada delegasi untuk menandatangani suatu perjanjian
l Credentials: surat kpercayaan kepada delegasi untuk menghadiri konferensi
l Di Indonesia, dipisahkan antara keduanya; biasanya tidak langsung menandatangani perjanjian setelah selesai konferensi; sehingga delegasi, kadang hanya mendapat credentials bukan fullpower

Prosedur pembuatan:
l Perundingan (negosiation); beberapa draft diajukan; usulan dan amandement
l Penyusunan naskah perjanjian
l Penerimaan naskah; dengan membubuhi paraf atau tanda tangan

Redaksi dan persoalan bahasa
l Jika perjanjian bilateral dilakukan oleh dua negara yang bahasanya sama, tidak ada persoalan bahasa
l Jika perjanjian bilateral antara negara yang berbeda bahasa, msing-masing memiliki salinan naskah perjanjian dalam bahasanya; misalnya Indonesia-Australia: bahasa Indonesia-Inggeris; masing-masing otentik dan memiliki kekuatan hukum yang sama
l Perjanjian antara Indonesia dan negara yang berbahasa lain; perjanjian dalam 3 bahasa; misalnya Indonesia-Thailan tentang Landas Kontinen: dalam bahasa Indonesia-Thailand-Inggeris;
l Perjanjian multilateral: dalam bahasa masing-masing negara dan bahasa Inggeris
l Bisa dengan bahasa Inggeris saja
l Di PBB hanya ada 6 bahasa resmi: Inggeris, Perancis, Spanyol, Cina, Rusia, dan Arab

Unsur-unsur formal perjanjian
l Mukadimah: berisi tentang para pihak/ negara-negara peserta, spirit perjanjian; negara Islam terdapat pujian kepada Allah; PBB: we are the people of United Nations…
l Batang tubuh: isi perjanjian
l Klausa-klauasa penutup: masih batang tubuh; mengenai mekanisme pengaturan, misanya mulai berlaku, syarat-syarat berlaku, lama perjanjian, amandemen, revisi dll
l Annex: ketentuan-ketentuan tehnik atau tambahan mengenai satu pasal atau keseluruhan perjanjian; dibuat terpisah, tapi merupakan satu kesatuan dengan perjanjian

Penerimaan naskah perjanjian
l Adoption of the text:
l Pasal 9 konvensi Wina:
- Penerimaan naskah ditentukan dengan persetujuan semua anggota (secara bulat);
- Mayoritas dua pertiga yang hadir yang memberikan suara
l Penandatanganan terbuka selama jangka waktu tertentu, biasanya selama satu tahun terhitung dari tanggal penerimaan perjanjian

Tahapan:
l Perundingan/ Negosiation
l Penandatanganan/ Signature
l Pengesahan/ ratification


Pernyataan persetujuan
l Penandatanganan (signature); perjanjian bisa berlaku dengan penandatanganan tanpa pengesahan jika:
- Perjanjian itu sendiri yang menyatakannya
- Negara-negara yang ikut berunding menyetujui demikian
- Persetujuan negara untuk diikat suatu perjanjian dapat dinyatakan dalam bentuk penandatanganan wakil negara tersebut
l Pengesahan (ratification); dilakukan karena:
- Perjanjian itu menyangkut kepentingan dan mengikat masa depan negara dalam hal-hal tertentu, maka harus disahkan oleh kekuasaan tertinggi suatu negara
- Untuk menghindari kontroversi antara utusan-utusan yang berunding dengan pemerintah yang mengutusnya
- Perlu adanya waktu untuk mempelajari naskah yang telah diterima
- Pengaruh rezim parlementer untuk mengawasi eksekutif
l Pasal 14 Konvensi Wina: persetujuan suatu negara untuk diikat suatu perjanjian dinyatakan dalam bentuk ratifikasi, bila:
- Perjanjian itu sendiri mengharuskan ratifikasi
- Persetujuan negara-negara yang berunding untuk ratifikasi
- Para utusan yang menandatangani menyepakati adanya ratifikasi kemudian; atau fullpower menghendaki ratifikasi
- Menolak ratifikasi dapat dilakukan; setelah suatu negara menandatangani perjanjian, ia dapat saja menolak untuk ratifikasi. Misalnya penolakan Amerika Serikat meratifikasi Pakta Liga Bangsa-bangsa tahun 1919; penolakan Perancis untuk meratifikasi perjanjian pendirian masyarakat Pertahanan Eropa tahun 1952
- Naskah ratifikasi dipertukarkan antara negara dalam perjanjian bilateral, kemudian dengan proses verbal
- Dalam perjanjian multilateral, disederhanakan dengan penyimpanan naskah ratifikasi di tempat tertentu

Akibat perjanjian internasional
l Prinsip pacta sunt servanda; perjanjian internasional mengikat para pihak
l Prinsip pacta tertiis nex nocent prosunt: perjanjian tidak dapat menimbulkan kewajiban-kewajiban dan memberaikan hak-hak bagi negara ketiga (bukan negara pihak); kecuali atas persetujuan mereka dan sejauh untuk perdamaian dan keamanan internasional
l Implementasinya dalam per-UU nasional; dibuat peraturan nasional untuk menerapkan suatu perjanjian internasional

Batalnya perjanjian internasional
l Iregularitas formal; jika kepala negara meratifikasi tanpa persetujuan parlemen
l Iregularitas substansial;
- Kekelituan
- Penipuan
- Korupsi wakil negara
- kekerasan

Minggu, 13 Desember 2009

materi kuliah hukum internasional

Perjanjian Internasional
Sumber hukum Internasional
Berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional:
l Perjanjian internasional (international convention)
l Kebiasaan internasional (international custom)
l Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh bangsa yang beradab
l Keputusan pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya

Definisi
l Pasal 2 Konvensi Wina: suatu perjanjian yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional
l Pasal 1 UU no 37/ 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apa pun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik

Istilah2
l Treaty/ traktat
l Convention/ konvensi
l Agreement/ persetujuan
l Charter/ piagam
l Protocol/ protokol; lebih sempit dari pada treaty dan convention
l Declaration/ deklarasi; lebih ringkas dan padat
l Final Act: suatu dokumen berisikan ringkasan laporan sidang suatu konferensi; dan yang menyebutkan konvensi yang dihasilkan
l Memorandum of understanding (MoU): mengatur tehnik operasional
l Arrangement:perjanjian yang mengatur tehnik operasional suatu perjanjian induk
l Exchange of Notes:nota yang saling dipertukarkan , yang telah ditandatangai kedua pihak, yang berisi kesepakatan2 yang telah dicapai
l Process-verbal:pencatatan pertukaran atau penyimpanan piagam pengesahan, atau mencatat kesepakatan hal2 yang bersifat tehnis administratif atau perubahan2 kecil suatu perjanjian
l Modes vivendi: perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap dan terperinci

Pembuatan
l Full power: mrmberikan kewenangan kepada delegasi untuk menandatangani suatu perjanjian
l Credentials: surat kpercayaan kepada delegasi untuk menghadiri konferensi
l Di Indonesia, dipisahkan antara keduanya; biasanya tidak langsung menandatangani perjanjian setelah selesai konferensi; sehingga delegasi, kadang hanya mendapat credentials bukan fullpower

Prosedur pembuatan:
l Perundingan (negosiation); beberapa draft diajukan; usulan dan amandement
l Penyusunan naskah perjanjian
l Penerimaan naskah; dengan membubuhi paraf atau tanda tangan

Redaksi dan persoalan bahasa
l Jika perjanjian bilateral dilakukan oleh dua negara yang bahasanya sama, tidak ada persoalan bahasa
l Jika perjanjian bilateral antara negara yang berbeda bahasa, msing-masing memiliki salinan naskah perjanjian dalam bahasanya; misalnya Indonesia-Australia: bahasa Indonesia-Inggeris; masing-masing otentik dan memiliki kekuatan hukum yang sama
l Perjanjian antara Indonesia dan negara yang berbahasa lain; perjanjian dalam 3 bahasa; misalnya Indonesia-Thailan tentang Landas Kontinen: dalam bahasa Indonesia-Thailand-Inggeris;
l Perjanjian multilateral: dalam bahasa masing-masing negara dan bahasa Inggeris
l Bisa dengan bahasa Inggeris saja
l Di PBB hanya ada 6 bahasa resmi: Inggeris, Perancis, Spanyol, Cina, Rusia, dan Arab

Unsur-unsur formal perjanjian
l Mukadimah: berisi tentang para pihak/ negara-negara peserta, spirit perjanjian; negara Islam terdapat pujian kepada Allah; PBB: we are the people of United Nations…
l Batang tubuh: isi perjanjian
l Klausa-klauasa penutup: masih batang tubuh; mengenai mekanisme pengaturan, misanya mulai berlaku, syarat-syarat berlaku, lama perjanjian, amandemen, revisi dll
l Annex: ketentuan-ketentuan tehnik atau tambahan mengenai satu pasal atau keseluruhan perjanjian; dibuat terpisah, tapi merupakan satu kesatuan dengan perjanjian

Penerimaan naskah perjanjian
l Adoption of the text:
l Pasal 9 konvensi Wina:
- Penerimaan naskah ditentukan dengan persetujuan semua anggota (secara bulat);
- Mayoritas dua pertiga yang hadir yang memberikan suara
l Penandatanganan terbuka selama jangka waktu tertentu, biasanya selama satu tahun terhitung dari tanggal penerimaan perjanjian

Tahapan:
l Perundingan/ Negosiation
l Penandatanganan/ Signature
l Pengesahan/ ratification


Pernyataan persetujuan
l Penandatanganan (signature); perjanjian bisa berlaku dengan penandatanganan tanpa pengesahan jika:
- Perjanjian itu sendiri yang menyatakannya
- Negara-negara yang ikut berunding menyetujui demikian
- Persetujuan negara untuk diikat suatu perjanjian dapat dinyatakan dalam bentuk penandatanganan wakil negara tersebut
l Pengesahan (ratification); dilakukan karena:
- Perjanjian itu menyangkut kepentingan dan mengikat masa depan negara dalam hal-hal tertentu, maka harus disahkan oleh kekuasaan tertinggi suatu negara
- Untuk menghindari kontroversi antara utusan-utusan yang berunding dengan pemerintah yang mengutusnya
- Perlu adanya waktu untuk mempelajari naskah yang telah diterima
- Pengaruh rezim parlementer untuk mengawasi eksekutif
l Pasal 14 Konvensi Wina: persetujuan suatu negara untuk diikat suatu perjanjian dinyatakan dalam bentuk ratifikasi, bila:
- Perjanjian itu sendiri mengharuskan ratifikasi
- Persetujuan negara-negara yang berunding untuk ratifikasi
- Para utusan yang menandatangani menyepakati adanya ratifikasi kemudian; atau fullpower menghendaki ratifikasi
- Menolak ratifikasi dapat dilakukan; setelah suatu negara menandatangani perjanjian, ia dapat saja menolak untuk ratifikasi. Misalnya penolakan Amerika Serikat meratifikasi Pakta Liga Bangsa-bangsa tahun 1919; penolakan Perancis untuk meratifikasi perjanjian pendirian masyarakat Pertahanan Eropa tahun 1952
- Naskah ratifikasi dipertukarkan antara negara dalam perjanjian bilateral, kemudian dengan proses verbal
- Dalam perjanjian multilateral, disederhanakan dengan penyimpanan naskah ratifikasi di tempat tertentu

Akibat perjanjian internasional
l Prinsip pacta sunt servanda; perjanjian internasional mengikat para pihak
l Prinsip pacta tertiis nex nocent prosunt: perjanjian tidak dapat menimbulkan kewajiban-kewajiban dan memberaikan hak-hak bagi negara ketiga (bukan negara pihak); kecuali atas persetujuan mereka dan sejauh untuk perdamaian dan keamanan internasional
l Implementasinya dalam per-UU nasional; dibuat peraturan nasional untuk menerapkan suatu perjanjian internasional

Batalnya perjanjian internasional
l Iregularitas formal; jika kepala negara meratifikasi tanpa persetujuan parlemen
l Iregularitas substansial;
- Kekelituan
- Penipuan
- Korupsi wakil negara
- kekerasan