Rabu, 13 Oktober 2010

materi PHI

Pembidangan hukum
1. Menurut isinya: Hukum publik dan privat
2. Menurut cara penegakannya: Hukum material dan formal

1. Hukum publik dan privat
 Hukum Publik: Mengatur hubungan antara negara dan warga negara; antara lembaga negara; dan antara negara serta menitikberatkan kepada kepentingan umum
 Hukum Privat: mengatur hubungan antara person dan menitikberatkan pada kepentingan individu
Hukum publik
 Hukum tata negara : mengatur jalannya sistem pemerintahan, hubungan antara lembaga-lembaga negara
 Hukum administrasi negara: mengatur tentang jalannya administrasi pemeritahan negara; sering disebut hukum tata usaha negara
 Hukum pidana: mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menitikberatkan pada kepentingan umum; berisi tentang perintah dan larangan yang disertai sanksi-sanksi
 Hukum Internasional: mengatur hubungan antar negara dalam hubungan bilateral maupun multilateral
Lanjutan…
 Hukum acara pidana: keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana material yang dilanggar
 Hukum acara tata usaha negara: keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang cara menyelesaiakan sengketa tata usaha negara akibat dilanggarnya peraturan tata usaha negara
 Hukum acara tata negara; dikenal dengan hukum acara mahkamah konstitusi: praturan yang mengatur prosedur untuk mempertahankan konstitusi bila dilanggar
Hukum privat
 Hukum perdata : mengatur hubungan antar person dan menitikberatkan pada kepentingan individu; Hubungan Yang diatur :
- Antara subjek hukum dan subjek hukum: hukum tentang orang (van personen); buku 1 KUHPerdata/ BW
- Antara subjek hukum dan objek hukum: hukum tentang benda (van zaken); buku 2 KUHPerdata/ BW
- Antara subjek hukum dan subjek hukum dengan perantara objek hukum: hukum perikatan (van verbintenissen); buku 3 KUHPerdata/ BW
Lanjutan…
 Hukum Dagang: peruaturan hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dalam bidang bisnis atau perdagangan; diatur dalam KUHD / WvK (Wetboek van Koophandel)
 Hukum perdata internasional: peraturan ataupun asas-asas yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan atau badan hukum yang mengandung unsur asing dan mengutamankan kepentingan individu
 Hukum acara perdata: keseluruhan peraturan yang mengatur tata cara seseorang atau badan hukum mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya diperadilan perdata

2. Hukum material dan formal
 Hukum material: hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan, yang berisi perintah dan larangan. Misalnya hukum pidana material dan perdata material
 Hukum formal: hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum material; atau cara pengajuan perkara ke muka pengadilan. Disebut juga hukum acara (hukum acara perdata dan hukum acara pidana)

materi PHI

Sejarah Politik Hukum di Indonesia

 Hukum perdata Indonesia berasal dari Code Civil le Francais yang dikodifikasikan tahun 1804, dan tahun 1807 diundangkan sebagai Code Napoleon.
 Kemudian diadopsi oleh Belanda, yang membuat Burgerlijk Wetboek (BW), yang diundangkan tahun 1837, berlaku di Hindia Belanda th 1947
 Berdasarkan asas konkordansi, maka BW juga berlaku bagi orang-orang Belanda/ Eropha yang berada di wilayah Hindia Belanda (Indonesia sebelum merdeka).
 Belanda mengupayakan adanya unifikasi hukum perdata di Indonesia, tetapi tidak berhasil, karena adanya hukum adat (yang berdasarkan penelitian Van Volen Hoven, terdapat 19 wilayah hukum adat di Indonesia)

 Menjelang kemerdekaan, terdapat upaya untuk membuat kodifikasi hukum perdata Indonesia oleh para tokoh Indonesia, namun belum berhasil.
 Berdasarkan aturan Peralihan dalam UUD 1945, bahwa semua peraturan yang ada tetap berlaku selama belum ada peraturan baru yang mencabutnya, sehingga BW masih dianggap berlaku.
 Berdasarkan Surat Edaran MA no 3 tahun 1963, dihimbau bahwa hendaknya BW tidak dianggap sebagai kitab Undang-undang, melainkan hanya sebagai kitab hukum (yang sejajar dengan doktrin).
 Instruksi Presidium Kabinet no. 31/U/12/1966, instruksi kepada Menteri Kehakiman dan Catatan Sipil, untuk tidak memberlakukan penggolongan penduduk.
Pluralisme Hukum Perdata di Indonesia
 Berdasarkan pasal 163 IS bahwa penduduk hindia belanda, dibagi menjadi:
 Golongan Eropha, yaitu orang-orang belanda dan eropha yang buka belanda --- bagi mereka berlaku BW
 Golongan Timur Asing, yang dibagi menjadi golongan Tionghoa yaitu Cina --- --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan adopsi; dan non Tionghoa seperti Arab, Pakistan dll. --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan kewarisan
 Golongan pribumi yaitu penduduk hindia belanda (Indonesia) asli, berlaku bagi mereka hukum adat.
Sejarah Hukum Pidana
 Hukum pidana Indonesia berasal dari Code Penal le Francais yang dikodifikasikan tahun 1804, dan tahun 1807 diundangkan sebagai Code Napoleon.
 Kemudian diadopsi oleh Belanda, yang membuat Wetboek van Srtaafrecht (WvS)
 Hindia Belanda, sebagai wilayah koloni Belanda, diberlakukan hukum pidana Belanda/ WvS, yang diundangkan pada 1 januari 1915 berdasarkan Stb. 1915 – 732, berlaku untuk semua golongan penduduk di Hindia Belanda
 Setelah merdeka, hukum pidana Belanda masih diberlakukan berdasarkan UU no 1 tahun 1946 tentang pemberlakukan WvS Indonesia.
Pemberlakuan hukum Pasca-kemerdekaan
 Didasarkan kepada aturan peralihan dalam UUD 1945; bahwa segala peraturan per-UU yang masih ada tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
 Selama beberapa kali pergantian konstitusi Indonesia (UUD RIS; UUDS 1950) aturan peralihan tersebut masih ada, hingga berlakunya kembali UUD 1945
Peraturan per-UU peninggalan Belanda:
 Reglemen op de Rechterlijke Organisatie (RO): peraturan organisasi peradilan
 Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB): ketentuan umum tentang perundang-undangan
 Burgerlijk Wetboek (BW): KUH Perdata
 Wetboek van Koophandel (WvK): KUHD
 Reglemen op de Burgerlijk Rechtsvordering (RV): hukum acara perdata
Lanjutan…
 Wetboek van Straafrecht (WvS): KUHP
 Herziene Indonesische Reglement (HIR) atau Reglement Indonesia diberpaharuhi (RIB): hukum acara Perdata dan Pidana untuk Jawa dan Madura
 Rechtsreglement Buitengewesten untuk daerah luar jawa dan madura, diatur dalam Stb. 1927-227 tanggal 1 juli 1927
= 4 kitab kodifikasi: RO; AB; BW, WvK berlaku di Hindia Belanda 30 April 1948, dalam Stb. 1847- 23
- BW dan WvK mulai berlaku tanggal 1 mei 1848; dan WvS mulai berlaku tanggal 1 januari 1918
Politik Hukum Nasional Indonesia
 Politik hukum (Bellefroid)= Perubahan hukum:
ius constitutum – ius constituendum;
karena kebutuhan masyarakat
ius constituendum – ius constitutum
 Politik hukum (Mahfud MD) = pengaruh konfigurasi politik terhadap produk hukum

Rabu, 06 Oktober 2010

pengantar PHI

Pembidangan hukum
1. Menurut isinya: Hukum publik dan privat
2. Menurut cara penegakannya: Hukum material dan formal

Hukum publik dan privat
• Hukum Publik: Mengatur hubungan antara negara dan warga negara; antara lembaga negara; dan antara negara serta menitikberatkan kepada kepentingan umum
• Hukum Privat: mengatur hubungan antara person dan menitikberatkan pada kepentingan individu

Hukum publik
• Hukum tata negara : mengatur jalannya sistem pemerintahan, hubungan antara lembaga-lembaga negara
• Hukum pidana: mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menitikberatkan pada kepentingan umum; berisi tentang perintah dan larangan yang disertai sanksi-sanksi
• Hukum administrasi negara: mengatur tentang jalannya administrasi pemeritahan negara
• Hukum Internasional: mengatur hubungan antar negara dalam hubungan bilateral maupun multilateral
Hukum privat
• Hukum perdata : mengatur hubungan antar person dan menitikberatkan pada kepentingan individu
• Hubungan Yang diatur :
• Antara subjek hukum dan subjek hukum: hukum tentang orang (van personen)
• Antara subjek hukum dan objek hukum: hukum tentang benda (van zaken)
• Antara subjek hukum dan subjek hukum dengan perantara objek hukum: hukum perikatan dan perjanjian

Hukum material dan formal
• Hukum material: hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan, yang berisi perintah dan larangan. Misalnya hukum pidana material dan perdata material
• Hukum formal: hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum material; atau cara pengajuan perkara ke muka pengadilan. Disebut juga hukum acara (hukum acara perdata dan hukum acara pidana)
Perbedaan hukum perdata dan pidana; hukum perdata:
• Isinya: hubungan antara individu dan menekankan pada kepentiungan individu
• Hakim pasif; gugatan dari pihak yang dirugikan; dan penggugat bisa mencabut gugatannya
• Para pihak: penggugat dan tergugat; posisi sejajar
• Advokat sebagai kuasa hukum, para pihak dapat tidak hadir jika sudah menunjuk kuasa hukumnya
• Kebenaran yang dicapai kebenaran formal
• Alat bukti: tertilis, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah
Hukum pidana
• Isi: perintah dan larangan disertai sanksi-sanksi, mengatur hubungan antara negara dan warga negara, dan menitikberatkan pada kepentingan umum
• Polisi yang mengadakan penyelidikan dan penyidikan
• Jaksa penuntut umum yang mengajukan penuntutan
• Hakim aktif, perkara tidak bisa dicabut
• Pihaknya: tersangka – terdakwa – terpidana
• Terdakwa harus hadir dipersidangan
• Advokat sebagai penasehat hukum
• Kebenaran material
• Alat bukti: tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan

pengantar PHI

Pengantar Hukum Indonesia
Sebuah Pengantar
Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.
Pengantar Hukum Indonesia:
• Pengantar (introduction; inleiding): mengntarkan pada tujuan tertentu; memperkenalkan sesuatu secara umum atau garis besar yang tidak mendalam, tentang sesuatu hal tertentu
• Pengantar hukum Indonesia: memperkenalkan secara umum atau secara garis besar yang tidak mendalam, tentang dasar-dasar hukum yang berlaku sekarang di Indonesia.


• Hukum Indonesia: hukum yang berlaku di negara Indonesia sekarang ini; yang dikenal dengan hukum positif
• Hukum positif (ius positum) --- ius constitutum, yaitu hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatu negara
• Ius constituendum: hukum yang dicita-citakan

Hukum/ Legal positivisme:
• Pengaruh positivisme
• Hukum modern
• Hukum yang tertulis
• Di undangkan/ dilegislasikan

ingat konsep asal mula hukum: kedaulatan Tuhan; kedaulatan rakyat/ kontrak masyarakat; kedaulatan negara; kedaulatan hukum
PHI; untuk mengetahui:
• Macam-macam hukum yang berlaku di Indonesia
• Perbutan apa yang dilarang dan diharuskan, serta diperbolehkan
• Kedudukan, hak an kewajiban setiap orang dalam masyarakat dan negara menurut hukum
• Macam-macam lembaga pembuat dan pelaksana atau penegak hukum di Indonesia
• Prosedeur hukum/ hukum acara, jika menghadapi masalah hukum
Persamaan dan perbedaan PIH dan PHI:
• Persamaan:
- Objek studinya sama sama hukum
- Sebagai ilmu dasar bagi orang yang belajar hukum
• Perbedaan:
- PIH mempelajari hukum secara umum (inleiding tot de rechtswetenschap/ introdction of Jurisprudence/ pengantar ajaran hukum umum )
- PHI (Inleiding tot het positiefrecht van Indonesie/ Introduction to Indonesia Positive Law): mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia

SAP Pengantar Hukum Indonesia

SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)

Kode / nama mata kuliah : Pengantar Hukum Indonesia Revisi ke :
Fakultas : Syari’ah Tgl Revisi :
Program Studi : JS Tgl Mulai Berlaku :
Semester : 3 Penyusun : Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.
Satuan kredit semester : 3 SKS Penanggung Jawab : Udiyo Basuki, S.H., M.Hum.
Elemen Kompetensi : Mata kuliah keilmuan dan keterampilan (MKK)
Jenis Kompetensi : Utama
Mata Kuliah prasyarat : 1. Pengantar ilmu Hukum

Unsur Unsur Silabus
Standart kompetensi : Mahasiswa mampu memahami tatanan hukum yang berlaku saat (ius constitum) di Indonesia, sehingga mengetahui perbuatan/tindakan mana yang menurut hukum dan melawan hukum, kedudukan seseorang dalam masyarakat serta kewajiban dan wewenangnya.

Kompetensi Dasar Indikator Materi Pokok Strategi Pembelajaran Alokasi Waktu Sumber Belajar Evaluasi
1. Perkenalan dan Kontak Belajar
2. Penjelasan SAP 150 menit
3. Mahasiswa mampu memahami istilah-istilah dan konsep-konsep yang berkaitan dengan tata hukum Mahasiswa dapat menjelaskan :
a. Pengertian tata Hukum
b. Pengertian Masyarakat Hukum
c. Pengertian Politik Hukum
d. Pengertian Sistem Hukum Pengantar Tata Hukum Indonesia Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tatak Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1999.
• Hartono Hadisuprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 1999
• Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tatak Hukum Indonesia, Jakarta : sinar Grafika, 1990.
• Sumitro dkk, Pengantar Hukum Indonesia, Surakarta : UNS, 1991.
• Mudjiono, Sistem Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 1999.
• Achmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Bandung : Tarsito, 1977.
• FX. Willenborg, Pengantar Tata Hukum Indonesia, t.p.,1960
• H.S. Wiratmo, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta : Perpustakaan FH UII, 1988.
• Sudirman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1987.
• Lili Rasjidi dan IB Wijasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung : Mandar Maju, 2003.
• Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia ( Suatu Kajian Teoritik ), Yogyakarta : FH UII, 2005. Penilaian hasil belajar mahasiswa meliputi semua aspek berikut :
1. Ujian Mid Semester, berupa tes.
2. Ujian Akhir Semester, berupa tes tertulis yang dilakukan pada akhir semester.
3. Lain-lain Tugas, yang meliputi berbagai aspek penilaian seperti presensi, keaktifan dikelas, jawaban terhadap pertanyaan, atau permasalahan, resume bacaan, resume hasil diskusi,atau makalah.
4. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum tata Negara, HAN dan Ilmu Negara Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum tata negara, HAN dan ilmu Negara Dasar-dasar hukum tata negara, HAN dan Ilmu Negara Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • Jimmy Assidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta : Kons Press, 2005.
• Nikmatul Huda, hukum tata Negara, Jakarta : Rajawali Press, 2004.
5. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar HAN Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar HAN Dasar-dasar HAN Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • Jimmy Assidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta : Kons Press, 2005.
• Nikmatul Huda, hukum tata Negara, Jakarta : Rajawali Press, 2004.
6. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum perdata Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum perdata Dasar-dasar hukum perdata Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • HFA Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I dan II, Jakarta : Rajawali Press, 1996.
• R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab undang-undang Hukum Perdata (BW), Jakarta : Pradnya Paramita, 2000.
7. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hokum agraria Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum bisnis Dasar-dasar hokum bisnis Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

8. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hokum agraria Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum agraria Dasar-dasar hokum agraria Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

9. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum perburuhan Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum perburuhan Dasar-dasar hukum perburuhan Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

10. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum pidana Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hokum pidana Dasar-dasar hukum pidana Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • JE Sahetapi dkk, Hukum Pidana, Yogyakarta : Liberty,2000.
• Bambang Poernama, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983.
11. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum acara perdata Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dsar hukum acara perdata Dasar-dasar hukum acara perdata Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 2000.
12. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum acara pidana Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum acara pidana Dasar-dasar hukum acara pidana Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • Bambang Poernomo, Pokok-pokok Tata Acara Peradilan Pidana Inodnesia, Yogyakarta, Liberty, 1993.
• Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana, semarang : Aneka Ilmu, 1984.
13. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum adat Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum adat Dasar-dasar hukum adat Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • Imam Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta : Liberty, 1995.
• Buslayar Muhammad, Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta : Pradnya Paramita, 1995.
14. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum internasional Mahasiswa dapat menjelaskan dasar-dasar hukum internasional Dasar-dasar hukum internasional Ceramah, Diskusi, Penugasan 150 menit • Sugeng Istanto, Hukum Internasional, Yogyakarta : Andi Offset, 2001.
• J. Starke, Hukum Internasional, Jakarta : Ghalia, 2000.

Level Taksonomi : Komposisi Penilaian :
Kehadiran 10 %
UTS 30 %
UAS 30 %
Keaktifan 15 %
penugasan 15 %
Jumlah 100 %

Pengetahuan 30 %
Pemahaman 20 %
Penerapan 20 %
Analisis 20 %
Evaluasi 10 %
Jumlah 100 %

Integrasi-Integrasi
1. Mata Kuliah pendukung
a. Pengantar Ilmu Hukum
b. Filsafat Umum
2. Level Integrasi-Interkoneksi
a. Level Integrasi-Interkoneksi ada pada level materi
b. Pada level metodologi
3. Proses Intergrasi-Interkoneksi
Hukum secara umum dibahas dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum(PIH). Pendekatannya dimulai dari lahirnya hukum ditengah masyarakat, karena hukum adalah gejala social, ia lahir di tengah masyarakat manusi. Ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat dis situ ada hukum. Oleh karenanya PIH tidak terikat oleh ruang dan waktu, ia membahas hukum secara umum, universal, tidak menunjuk kondisi hukum Negara tertentu. Sedangkan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) membahas hukum secara khusus, menunjuk kondisi hukum Negara tertentu, Indonesia. Keduanya berhubungan erat, karena PIH akan memperkaya pemahaman hukum PHI, sehingga dalam proses pembelajaran PHI tidak dapat dipisahkan dengan PIH.
Dengan Filsafat Umum, PIH berhubungan teruatama ketika membahas mengenai atas asas hukum.



Disetujui,
Dekan Fakultas Syariah


Prof.Drs. Yudian Wahyudi, MA, Ph.D

Yogyakarta, 22 September 2009

Dosen Pengampu Mata Kuliah


Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.

Senin, 19 April 2010

materi kuliah hkm perdata

Hukum Agraria
Sebuah Pengantar
Prinsip-prinsip:
• untuk melepaskan diri dari hukum penjajah
• Untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
• Prinsip kesatuan hukum agraria untuk seluruh wilayah Indonesia
• Fungsi sosial atas tanah: kepemilikan tidak sakral
• Pengakuan eksistensi hukum adat dan hak ulayat
• Persamaan derajat sesama warga negara Indonesia
• Prinsip nasionalitas
Hak menguasai negara
• Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya
• Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas bumi, air, dan ruang angkasa
• Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan ruang angkasa
Macam-macam hak atas tanah:
• Hak milik: hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai atas tanah
• Asal: konversi eks BW dan adat
• Dapat dialihkan kpd siapa saja; dapat sebagai objek hak tanggungan; dapat dibangun HGB
• Berakhir, pencabutan hak; melanggar prinsip nasionalaitas; penyerahan sukarela; musnah

Hak guna usaha
• Hak guna usaha: hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan (paling lama 25 / 35 tahun, bisa diperpanjang 25 tahun)
• Prinsip nasionalitas: hanya bisa dimiliki oleh WNI dan Badan Hukum Indonesia

Hak Guna Bangunan
• Hak guna bangunan: hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya (tanah negara/ hak milik person dengan perjanjian otentik) dengan jangka waktu paling lama 25 tahun
• Yang bisa memperoleh: WNI dan badan hukum Indonesia
• Asalnya: konversi ex-tanah adat; ex-eigendom krn kewarganegaraan; hak opstal; erfpack
Hak pakai:
• Hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah milik negara atau milik orang lain
• Yang bisa memperoleh hak pakai: WNI, badan hukum Indonesia, WNA di Indonesia, badan hukum asing yang ada izin operasional
• Diperoleh dengan: penetapan pemerintah; perjanjian dengan orang lain; konversi eks eigendom orang asing; konversi eks hukum adat

Hak sewa
• Seseorang atau badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah– ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepeda pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa
• Hak sewa dimiliki oleh orang Indonesia asli atau orang asing (WNI dan WNA)
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
• hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia dan diatur oleh peraturan pemerintah
• dengan menggunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.


Hukum Waris
Menurut BW
Pengertian
 Yaitu Hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi terhadap harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia
 Mengatur tatacara peralihan harta kekayaan dari seorang yang telah meninggal kepada para ahli warisnya
 Terdapat 3 unsur: adanya orang yang meninggal dunia (pewaris); adanya harta kekayaan yang ditinggalkan; adanya ahli waris

 Harta warisan berupa hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang
 Ahli waris dapat menolak atau menerima warisan
 Menerima warisan: menerima sepenuhnya; dan menerima dengan syarat (misalnya menerima hak tidak menerima kewajiban)
 Akibat Penerimaan warisan dengan bersyarat (beneficiare) –Psl 1032– ahli waris tidak wajib menbayar hutang yang melebihi jumlah warisan; ia dapat membebaskan diri dari pembayaran utang pewaris dengan menyerahkan warisan kepada para kreditur; tidak terjadi percampuran antara harta warisan dan kekayaan pribadi ahli waris

Penolakan warisan
 Penolakan warisan harus dilakukan dengan tegas dihadapan panitera Pengadilan Negeri
 Orang yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris
 Bagian ahli waris yang menolak, diberikan kepada ahli waris lainnya
 jika penolakan karena paksaan atau penipuan, maka dapat ditiadakan
Cara mewaris
 Berdasarkan undang-undang/ab-istentato:
- Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri
- Mewaris berdasarkan penggantian tempat
 Berdasarkan surat wasiat/ ad-testamento

Ahli waris menurut undang-undang:
 Ahli waris berdasarkan hubungan darah
 Janda atau duda yang ditinggal mati
 Keluarga yang lebih dekat kepada pewaris (kerabat)
 Negara sebagai penerima warisan, jika tidak ada ahli waris (hanya berkewajiban membayar hutang pewaris, jika aktiva mencukupi; dapat mengambil alih hak dan kewajiban pewaris, dengan putusan hakim)
Bagian ahli waris menurut UU:
 Ahli waris golongan I:
- Anak beserta keturunannya (anak tidak mewaris bersama keturunannya; jika ada anak, keturunannya tidak mendapatkan)
- Suami atau isteri yang hidup lebih lama; bila istri mengandung, anak dianggap ada
---- suami/ istri bagiannya sama dengan anak
Ahli waris golongan II:
 Ahli waris golongan II: orang tua; saudara laki-laki atau perempuan dan keturunannya
 Bagian ayah dan ibu masing-masing:
- Bila ayah dan ibu mewaris tanpa saudara laki-laki/ perempuan, maka mereka mewaris seluruh harta warisan, masing-masing setengah bagian
- Bila mewaris bersama saudara laki-laki/ perempuan, masing-masing mendapatkan bagian yang sama (1/3)
- Bila hanya ada ayah atau ibu saja, dengan seorang saudara, masing-masing ½
- Bila ayah atau ibu mewaris dengan dua saudara, bagiannya 1/3
- Bila ayah atau ibu mewaris dengan tiga saudara atau lebih, maka baginnya ¼, sisanya dibagi untuk saudara
- Bila hanya ada saudara maka bagian semua untuk saudara
Ahli waris Golongan III:
 Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas setelah orang tua, baik dari pihak ayah maupun ibu
 dilakukan kloving (pembelahan harta warisan menjadi dua bagian) untuk membagi warisan --- untuk garis ayah dan ibu
 Ahli waris yang derajatnya sama mendapat bagian yang sama; yang lebih jauh tertutup

Golongan IV:
 Keluarga dengan garis menyamping, termasuk saudara-saudara ahli waris golongan III beserta keturunannya (Ex: paman dan bibi)
 Dilakukan kloving, baru dibagi ½ dan ½
 Keluarga dalam garis derajat yang lebih dekat menutup keluarga yang lebih jauh

Legitieme portie:
 Yaitu suatu bagian tertentu dari harta warisan yang tidak dapat dihapuskan oleh pewaris.
 Penerimanya: legitimaris; yaitu”
- Mereka dalam garis lurus ke bawah (Psl 914)
- Mereka dalam garis lurus ke atas (Psl 915)
- Anak luar kawin yang diakui sah (Psl 916)
Orang yang tidak patut mendapatkan warisan:
 Orang yang pernah dihukum karena dipersalahkan membunuh atau mencoba membunuh si pewaris
 Orang yang diputus oleh hakim bersalah karena menfitnah si pewaris
 Orang yang dengan kekerasan mencegah si pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat
 Orang yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris
Warisan anak luar kawin
 Anak luar kawin:
- Dalam arti luas: anak zina (dilahirkan karena perzinahan) dan anak sumbang (dilahirkan dari mereka yang masih mempunyai hubungan darah sangat dekat)
Dalam arti sempit: anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah, sebagai akibat dari hubungan antara dua orang lajang.—bisa diakui sah, shg dapat mempunyai hubungan dengan orang tua yang mengakuinya, buka dengan keluarga ortu tersebut.
Bagian waris anak luar kawin
 Yang mendapat bagian waris: anak luar kawin yang diakui sah
 Jika mewaris bersama dengan ahli waris golongan I, bagiannya 1/3 dari bagian anak sah
 Bila mewaris bersama dengan ahli waris golongan II dan III, maka bagiannya adalah ½. Begitu juga jika anak luar kawin mewaris bersama-sama (lebih dari satu)
Pewarisan menurut surat wasiat
 Surat wasiat/ testament : suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali.
 Yang boleh membuat surat wasiat: yang telah berumur 18 tahun, atau telah dewasa, atau belum 18 tahun tapi sudah menikah


Bentuk surat wasiat:
 Wasiat olographis/ olographis testament : Wasiat yang ditulis dengan tangan sendiri dan ditandatangani oleh pewaris, kemudian diserahkan kepada notaris untuk disimpan, secara terbuka/tertutup; dihadiri dua saksi
 Wasiat umum/ openbaar testament : Wasiat yang dibuat dihadapan notaris, dengan dua saksi. Notaris menulis kehendak di pewaris.
 Wasiat rahasia/ testament tertutup: Wasiat yang ditulis tangan sendiri atau ditulis tangan oleh orang lain, dan ditandatangani pewaris; kemudian diserahkan ke notaris dlm keadaan tertutup/ rahasia untuk disimpan
 Akta di bawah tangan/ codicil : penetapan hal-hal yang tidak termasuk dalam pembagian warisan itu sendiri; misalnya tentang penguburannya, memberikan pakaian dan perhiasan…


Isi surat wasiat:
 Hibah wasiat/ legaat : pemberian sebagian harta warisan kepada orang-orang tertentu setelah pewaris meninggal dunia; yang menerima legaat: legataris (bukan dari ahli waris; menerima legaat atas hak khusus; hanya menerima aktiva)
 Pengangkatan ahli waris ---ahli waris testamenter
Wasiat juga dapat berisi:
Yang tidak terkait dengan harta peninggalan:
 Perintah atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau larangan untuk melakukan sesuatu
 Pencabutan testament terdahulu
 Pengangkatan seorang wali/ pelaksana wasiat

Fidel commis:
 Pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu, dan bila lewat waktu ia harus menyerahkannya kepada seseorang yang sudah ditetapkan dalam testament.
 Disebut juga erfselling over de hand (hibah wasiat lompat tangan) yaitu pemberian warisan secara melangkah
Lanjutan…
 Pada dasarnya Fidel commis dilarang, namun dapat diperbolehkan dalam hal:
- Untuk memenuhi keinginan pewaris agar harta peninggalannya tidak dihabiskan oleh anak-anaknya
- Fidel commis de residuo; seorang ketiga yang meninggal dunia sebelumnya, diberikan untuk anaknya yang sah sudah atau belum dilahirkan



Hukum Perikatan/
Verbintenis
Buku III BW
Pengertian
 Verbintenis: perikatan (KUHPdt, Soebekti); perutangan (Utrecht); Perjanjian (Wirjono Projodikoro)
 Perikatan: hubungan hukum antara dua pihak, pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut
 Tuntutan tersebut juga disebut prestasi
 Pihak yang menuntut: (kreditur/ berpiutang); dan pihak yang dituntut untuk memenuhi prestasi: (debitur/ berutang)
Macam-macam Perikatan:
 Perikatan bersyarat--- dengan syarat tangguh (perikatan lahir jika peristiwa yang disyaratkan telah terjadi); dengan syarat batal (bertentangan dengan kesusilaan dan hanya kemauan debitur)
 Perikatan dengan ketetapan waktu: ditentukan lamanya waktu berlakunya perikatan
 Perikatan tanggung-menanggung (tanggung renteng): beberapa orang berhutang; jika salah satu sudah memenuhinya yang lain tidak dituntut lagi
 Perikatan mana suka: dalam perjanjian disebutkan untuk menyerahkan salah satu dari dua barang
 Perikatan dengan ancaman hukuman: ditambah kewajiban untuk melakukan sesuatu jika perikatan tidak terpenuhi
Sumber Perikatan:
 Perikatan yang bersumber dari perjanjian, terdiri dari:
- Perjanjian bernama, misal: jual beli, sewa menyewa, tukar-menukar
- Perjanjian tidak bernama, misal: leasing
 Perikatan yang bersumber dari UU, terdiri dari:
- UU saja, misal: dalam hubungan keluarga
- UU dan perbuatan manusia, misal: perbuatan yang halal/ perbuatan menurut hukum (zaakwaarneming/perwakilan sukarela); perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
Hapusnya Perikatan:
 Pembayaran
 Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
 Novasi (pembaruan hutang)
 Perjumpaan utang (kompensasi)
 Percampuran utang
 Pembebasan utang
 Musnahnya barang yang dihutang
 Batal atau pembatalan
 Berlakunya syarat batal
 Daluarsa (lewat waktu)
 Meninggalnya salah satu pihak


Perjanjian/ overeenkomst
 Perjanjian: suatu perbuatan, dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
 Unsur-unsurnya: para pihak; ada persetujuan antara para pihak; ada tujuan yang akan dicapai; ada prestasi yang akan dipenuhi; ada bentuk tertentu; ada syarat-syarat tertentu
Asas-asas perjanjian:
 Asas kebebasan berkontrak (setiap orang berhak untuk mengadakan atau tidak mengadakan perjanjian; mengadakan perjanjian dengan siapa saja; menentukan bentuk perjanjian; menentukan isi dan syarat perjanjian; mengadakan pilihan hukum)
 Asas konsensualisme (adanya kesepakatan)
 Asas pacta sunt servanda (akibat perjanjian;para pihak harus mentaati)
 Asas kepribadian (hanya subjek perjanjian yang terikat)
 Asas iktikad baik (subjektif:kejujuran; objektif: didasarkan kepada norma kepatutan)
Syarat-syarat sah perjanjian:
 Kata sepakat untuk mengikatkan diri
 Kecakapan para pihak
 Adanya suatu hal tertentu
 Adanya sebab halal
- 1 dan 2 (syarat subjektif), Jika tidak terpenuhi bisa dibatalkan
- 3 dan 4 (syarat objektif), Jika tidak terpenuhi batal demi hukum
Jenis-jenis Perjanjian:
 Berdasarkan cara terbentuknya:
- perjanjian konsensuil
- Perjanjian riil –diikuti penyerahaan nyata suatu barang
 Berdasarkan tujuannya:
- Perjanjian Kebendaan –memindahkan hak milik
- Perjanjian obligatoir –meletakkan kewajiban
Jenis lain: timbal balik; sepihak; Cuma-Cuma; atas beban; bernama & tak bernama; liberatoir; dan accesoir
Wanprestasi
 Secara bahasa: kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian
 Wanprestasi: suatu keadaan, seorang debitur tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian
 Dapat terjadi karena:
- Kesengajaan atau kelalaian debitur
- Adanya keadaan memaksa (overmacht)
Macam-macam wanprestasi:
 Debitur tidak memenuhi sama sekali
 Debitur memenuhi, tetapi tidak sebagaimana mestinya dalam perjanjian
 Debitur memenuhi, tetapi tidak tepat waktu
 Debitur memenuhi, tetapi melakukan larangannya


Akibat wanpresrasi:
 Debitur diharuskan membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur
 Pembatalan perjanjian disertai dengan membayaran ganti rugi
 Peralihan resiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi
 Pembayaran biaya perkara apabila diajukan ke pengadilan

Keadaan memaksa
 Keadaan memaksa/ overmacht/ force majeur: keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya;
 peristiwa ini tidak dapat diketahui dan diduga pada waktu membuat perikatan;
 debitur tidak dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko;
 semua itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya pada saat timbulnya keadaan tersebut
Risiko
 Risiko: kewajiban untuk menanggung kerugian jika di luar salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksud dalam perjanjian
 Pengaturan risiko:
- Perjanjian sepihak seperti hibah, tanggungan pada pihak yang akan memberikan (psl 1237)
- Sejak saat pembelian, barang menjadi tanggungan pembali, penjual berhal menuntut harganya (psl 1460)
- Barang yang ditukar hilang, perjanjian gugur, pihak yang telah memenuhi perjanjian berhak menuntut kembali barang yang telah diberikannya (Psl 1545)
- Barang sewa hilang, perjanjian gugur (Psl 1553)
Pembatalan perjanjian:
 Hak bagi kreditur untuk meminta pembatalan perjanjian disebut actio paulina
 Pembatalan dapat dimintakan oleh pihak yang merasa dirugikan; apabila:
- Perjanjian dibuat oleh orang yang tidak cakap hukum
- Perjanjian itu bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan
- Perjanjian dibuat karena kekhilafan (dwaling); paksaan (dwang); dan penipuan (bedrog)

Rabu, 31 Maret 2010

seminar hukum pidana Islam

Kontribusi Hukum Pidana Islam dalam Hukum Nasional
Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.
www.sriwahyuni-suka@blogspot.com

Latar Belakang Kebijakan Pembangunan Hukum di Indonesia
 Tahap unifikasi; industrialisasi, welfare state; bersamaan sekaligus
 Gerakan politik Islam (Islam ideologis/ Islam politik)– pasang surut dalam setiap periode pemerintahan:
- Orde lama (perimbangan ideologi Islam, Nasionalis dan Komunis)
- Orde Baru: penekanan terhadap Islam ideologis; muncul gerakan Islam kultural dan Islam moderat –memperjuangkan Islam subtansial
- Pasca-Reformasi: rezim sisa orba (Partai Golkar), kekuatan baru (PDI), poros tengah (Partai2 Islam); gerakan Islamis muncul kembali baik melalui partai maupun ormas, gerakan mahasiswa
Perjuangan Penerapan Hukum Islam di Indonesia
 Kelompok Islam Legal Formal; pemikiran tradisional dan fundamental; ingin menerapkan syariat Islam secara kaffah; meliputi:
- Partai: PPP, PBB, (PKS – fundamental modernis)
- Ormas: MMI, HTI, FPI
 Kelompok Islam substansial; pemikiran moderat; menerapkan nilai-nilai Islam dalam hukum Nasional; meliputi:
- Partai: PKB, PAN
- Ormas: NU, Muhammadiyah dll
Islamic Law Reform in The Muslim countries
 The first period: in the personal law and family law
 The second period: Islamic Banking and Finance
 Hukum pidana Islam???
- Di Sudan diterapkan; terjadi konflik antara Sudan Utara dan Sudan Selatan
- Indonesia; di Aceh (NAD) dengan otonomi khusus
Hukum Pidana Islam?
 Pemikiran tradisional dan fundamental:
- Fiqh jinayat:
--hudud (pidana yg hukumannya telah ditetapkan dalam nash) diantaranya pencurian: potong tangan; zina: rajam/ jild; qazaf: jild; minum khamr: jild; riddah: hukum mati; hirabah: potong kaki dan tangan
--qishash dan diyat, untuk pembunuhan dan penganiayaan (membunuh jiwa dibalas dengan jiwa, melukai mata dibalas dengan mata, gigi dengan gigi, dll.)
--diyat (pidana yang hukumannya diserahkan kepada Imam; karena tidak disebutkan hukumnya secara tegas dalam nash)
Pola pikir: metode tekstual (istinbath al-hukm al-lafzi)

 Pemikiran moderat:
- Reinterpretasi fiqh jinayat/ pemikiran hukum pidana Islam
- Menggunakan metode konstekstual dalam rangka pembacaan kembali terhadap konsep fiqh jinayah; misalnya pemikiran an-Naim; teori had Syahrur; teori double movement Fazlurrahman dll

Hukum Pidana Nasional
 WvS Indonesia, 1946; dari WvS warisan Belanda
 Diterapkan hingga saat ini
 Telah ada upaya untuk membuat kodifikasi baru – KUHP Indonesia; legislasi belum terwujud
 Upaya memasukkan nilai-nilai hukum pidana Islam dalam konsep KUHP Indonesia?
Contoh: konsep delik perzinahan

Konsep Hukum Islam
Values
Moral prinsiples
Moral norms
Legal norms
Legal rules
 Hukum Islam; tidak memisahkan antara hukum dan moral
 Hukum untuk menegakkan moral; bukan hanya sekedar ketertiban dan keamanan

Aspek Hukum Pidana
 Kriminalisasi: menentukan bentuk dan macam delik
 Pemidanaan: untuk pembalasan/ penjeraan/pendidikan dan pembinaan
 Penegakan hukum
Perjuangan hukum Islam?
 Gerakan Islam kultural
 Gerakan Islam modernis
 Gerakan Islam fundamentalis
Semua ingin menerapkan hukum Islam dan hukum pidana Islam, dengan konsep dan strategi perjuangannya masing-masing