Senin, 19 April 2010

materi kuliah hkm perdata

Hukum Agraria
Sebuah Pengantar
Prinsip-prinsip:
• untuk melepaskan diri dari hukum penjajah
• Untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
• Prinsip kesatuan hukum agraria untuk seluruh wilayah Indonesia
• Fungsi sosial atas tanah: kepemilikan tidak sakral
• Pengakuan eksistensi hukum adat dan hak ulayat
• Persamaan derajat sesama warga negara Indonesia
• Prinsip nasionalitas
Hak menguasai negara
• Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya
• Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas bumi, air, dan ruang angkasa
• Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan ruang angkasa
Macam-macam hak atas tanah:
• Hak milik: hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai atas tanah
• Asal: konversi eks BW dan adat
• Dapat dialihkan kpd siapa saja; dapat sebagai objek hak tanggungan; dapat dibangun HGB
• Berakhir, pencabutan hak; melanggar prinsip nasionalaitas; penyerahan sukarela; musnah

Hak guna usaha
• Hak guna usaha: hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan (paling lama 25 / 35 tahun, bisa diperpanjang 25 tahun)
• Prinsip nasionalitas: hanya bisa dimiliki oleh WNI dan Badan Hukum Indonesia

Hak Guna Bangunan
• Hak guna bangunan: hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya (tanah negara/ hak milik person dengan perjanjian otentik) dengan jangka waktu paling lama 25 tahun
• Yang bisa memperoleh: WNI dan badan hukum Indonesia
• Asalnya: konversi ex-tanah adat; ex-eigendom krn kewarganegaraan; hak opstal; erfpack
Hak pakai:
• Hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah milik negara atau milik orang lain
• Yang bisa memperoleh hak pakai: WNI, badan hukum Indonesia, WNA di Indonesia, badan hukum asing yang ada izin operasional
• Diperoleh dengan: penetapan pemerintah; perjanjian dengan orang lain; konversi eks eigendom orang asing; konversi eks hukum adat

Hak sewa
• Seseorang atau badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah– ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepeda pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa
• Hak sewa dimiliki oleh orang Indonesia asli atau orang asing (WNI dan WNA)
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
• hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia dan diatur oleh peraturan pemerintah
• dengan menggunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.


Hukum Waris
Menurut BW
Pengertian
 Yaitu Hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi terhadap harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia
 Mengatur tatacara peralihan harta kekayaan dari seorang yang telah meninggal kepada para ahli warisnya
 Terdapat 3 unsur: adanya orang yang meninggal dunia (pewaris); adanya harta kekayaan yang ditinggalkan; adanya ahli waris

 Harta warisan berupa hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang
 Ahli waris dapat menolak atau menerima warisan
 Menerima warisan: menerima sepenuhnya; dan menerima dengan syarat (misalnya menerima hak tidak menerima kewajiban)
 Akibat Penerimaan warisan dengan bersyarat (beneficiare) –Psl 1032– ahli waris tidak wajib menbayar hutang yang melebihi jumlah warisan; ia dapat membebaskan diri dari pembayaran utang pewaris dengan menyerahkan warisan kepada para kreditur; tidak terjadi percampuran antara harta warisan dan kekayaan pribadi ahli waris

Penolakan warisan
 Penolakan warisan harus dilakukan dengan tegas dihadapan panitera Pengadilan Negeri
 Orang yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris
 Bagian ahli waris yang menolak, diberikan kepada ahli waris lainnya
 jika penolakan karena paksaan atau penipuan, maka dapat ditiadakan
Cara mewaris
 Berdasarkan undang-undang/ab-istentato:
- Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri
- Mewaris berdasarkan penggantian tempat
 Berdasarkan surat wasiat/ ad-testamento

Ahli waris menurut undang-undang:
 Ahli waris berdasarkan hubungan darah
 Janda atau duda yang ditinggal mati
 Keluarga yang lebih dekat kepada pewaris (kerabat)
 Negara sebagai penerima warisan, jika tidak ada ahli waris (hanya berkewajiban membayar hutang pewaris, jika aktiva mencukupi; dapat mengambil alih hak dan kewajiban pewaris, dengan putusan hakim)
Bagian ahli waris menurut UU:
 Ahli waris golongan I:
- Anak beserta keturunannya (anak tidak mewaris bersama keturunannya; jika ada anak, keturunannya tidak mendapatkan)
- Suami atau isteri yang hidup lebih lama; bila istri mengandung, anak dianggap ada
---- suami/ istri bagiannya sama dengan anak
Ahli waris golongan II:
 Ahli waris golongan II: orang tua; saudara laki-laki atau perempuan dan keturunannya
 Bagian ayah dan ibu masing-masing:
- Bila ayah dan ibu mewaris tanpa saudara laki-laki/ perempuan, maka mereka mewaris seluruh harta warisan, masing-masing setengah bagian
- Bila mewaris bersama saudara laki-laki/ perempuan, masing-masing mendapatkan bagian yang sama (1/3)
- Bila hanya ada ayah atau ibu saja, dengan seorang saudara, masing-masing ½
- Bila ayah atau ibu mewaris dengan dua saudara, bagiannya 1/3
- Bila ayah atau ibu mewaris dengan tiga saudara atau lebih, maka baginnya ¼, sisanya dibagi untuk saudara
- Bila hanya ada saudara maka bagian semua untuk saudara
Ahli waris Golongan III:
 Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas setelah orang tua, baik dari pihak ayah maupun ibu
 dilakukan kloving (pembelahan harta warisan menjadi dua bagian) untuk membagi warisan --- untuk garis ayah dan ibu
 Ahli waris yang derajatnya sama mendapat bagian yang sama; yang lebih jauh tertutup

Golongan IV:
 Keluarga dengan garis menyamping, termasuk saudara-saudara ahli waris golongan III beserta keturunannya (Ex: paman dan bibi)
 Dilakukan kloving, baru dibagi ½ dan ½
 Keluarga dalam garis derajat yang lebih dekat menutup keluarga yang lebih jauh

Legitieme portie:
 Yaitu suatu bagian tertentu dari harta warisan yang tidak dapat dihapuskan oleh pewaris.
 Penerimanya: legitimaris; yaitu”
- Mereka dalam garis lurus ke bawah (Psl 914)
- Mereka dalam garis lurus ke atas (Psl 915)
- Anak luar kawin yang diakui sah (Psl 916)
Orang yang tidak patut mendapatkan warisan:
 Orang yang pernah dihukum karena dipersalahkan membunuh atau mencoba membunuh si pewaris
 Orang yang diputus oleh hakim bersalah karena menfitnah si pewaris
 Orang yang dengan kekerasan mencegah si pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat
 Orang yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris
Warisan anak luar kawin
 Anak luar kawin:
- Dalam arti luas: anak zina (dilahirkan karena perzinahan) dan anak sumbang (dilahirkan dari mereka yang masih mempunyai hubungan darah sangat dekat)
Dalam arti sempit: anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah, sebagai akibat dari hubungan antara dua orang lajang.—bisa diakui sah, shg dapat mempunyai hubungan dengan orang tua yang mengakuinya, buka dengan keluarga ortu tersebut.
Bagian waris anak luar kawin
 Yang mendapat bagian waris: anak luar kawin yang diakui sah
 Jika mewaris bersama dengan ahli waris golongan I, bagiannya 1/3 dari bagian anak sah
 Bila mewaris bersama dengan ahli waris golongan II dan III, maka bagiannya adalah ½. Begitu juga jika anak luar kawin mewaris bersama-sama (lebih dari satu)
Pewarisan menurut surat wasiat
 Surat wasiat/ testament : suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali.
 Yang boleh membuat surat wasiat: yang telah berumur 18 tahun, atau telah dewasa, atau belum 18 tahun tapi sudah menikah


Bentuk surat wasiat:
 Wasiat olographis/ olographis testament : Wasiat yang ditulis dengan tangan sendiri dan ditandatangani oleh pewaris, kemudian diserahkan kepada notaris untuk disimpan, secara terbuka/tertutup; dihadiri dua saksi
 Wasiat umum/ openbaar testament : Wasiat yang dibuat dihadapan notaris, dengan dua saksi. Notaris menulis kehendak di pewaris.
 Wasiat rahasia/ testament tertutup: Wasiat yang ditulis tangan sendiri atau ditulis tangan oleh orang lain, dan ditandatangani pewaris; kemudian diserahkan ke notaris dlm keadaan tertutup/ rahasia untuk disimpan
 Akta di bawah tangan/ codicil : penetapan hal-hal yang tidak termasuk dalam pembagian warisan itu sendiri; misalnya tentang penguburannya, memberikan pakaian dan perhiasan…


Isi surat wasiat:
 Hibah wasiat/ legaat : pemberian sebagian harta warisan kepada orang-orang tertentu setelah pewaris meninggal dunia; yang menerima legaat: legataris (bukan dari ahli waris; menerima legaat atas hak khusus; hanya menerima aktiva)
 Pengangkatan ahli waris ---ahli waris testamenter
Wasiat juga dapat berisi:
Yang tidak terkait dengan harta peninggalan:
 Perintah atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau larangan untuk melakukan sesuatu
 Pencabutan testament terdahulu
 Pengangkatan seorang wali/ pelaksana wasiat

Fidel commis:
 Pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu, dan bila lewat waktu ia harus menyerahkannya kepada seseorang yang sudah ditetapkan dalam testament.
 Disebut juga erfselling over de hand (hibah wasiat lompat tangan) yaitu pemberian warisan secara melangkah
Lanjutan…
 Pada dasarnya Fidel commis dilarang, namun dapat diperbolehkan dalam hal:
- Untuk memenuhi keinginan pewaris agar harta peninggalannya tidak dihabiskan oleh anak-anaknya
- Fidel commis de residuo; seorang ketiga yang meninggal dunia sebelumnya, diberikan untuk anaknya yang sah sudah atau belum dilahirkan



Hukum Perikatan/
Verbintenis
Buku III BW
Pengertian
 Verbintenis: perikatan (KUHPdt, Soebekti); perutangan (Utrecht); Perjanjian (Wirjono Projodikoro)
 Perikatan: hubungan hukum antara dua pihak, pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut
 Tuntutan tersebut juga disebut prestasi
 Pihak yang menuntut: (kreditur/ berpiutang); dan pihak yang dituntut untuk memenuhi prestasi: (debitur/ berutang)
Macam-macam Perikatan:
 Perikatan bersyarat--- dengan syarat tangguh (perikatan lahir jika peristiwa yang disyaratkan telah terjadi); dengan syarat batal (bertentangan dengan kesusilaan dan hanya kemauan debitur)
 Perikatan dengan ketetapan waktu: ditentukan lamanya waktu berlakunya perikatan
 Perikatan tanggung-menanggung (tanggung renteng): beberapa orang berhutang; jika salah satu sudah memenuhinya yang lain tidak dituntut lagi
 Perikatan mana suka: dalam perjanjian disebutkan untuk menyerahkan salah satu dari dua barang
 Perikatan dengan ancaman hukuman: ditambah kewajiban untuk melakukan sesuatu jika perikatan tidak terpenuhi
Sumber Perikatan:
 Perikatan yang bersumber dari perjanjian, terdiri dari:
- Perjanjian bernama, misal: jual beli, sewa menyewa, tukar-menukar
- Perjanjian tidak bernama, misal: leasing
 Perikatan yang bersumber dari UU, terdiri dari:
- UU saja, misal: dalam hubungan keluarga
- UU dan perbuatan manusia, misal: perbuatan yang halal/ perbuatan menurut hukum (zaakwaarneming/perwakilan sukarela); perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
Hapusnya Perikatan:
 Pembayaran
 Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
 Novasi (pembaruan hutang)
 Perjumpaan utang (kompensasi)
 Percampuran utang
 Pembebasan utang
 Musnahnya barang yang dihutang
 Batal atau pembatalan
 Berlakunya syarat batal
 Daluarsa (lewat waktu)
 Meninggalnya salah satu pihak


Perjanjian/ overeenkomst
 Perjanjian: suatu perbuatan, dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
 Unsur-unsurnya: para pihak; ada persetujuan antara para pihak; ada tujuan yang akan dicapai; ada prestasi yang akan dipenuhi; ada bentuk tertentu; ada syarat-syarat tertentu
Asas-asas perjanjian:
 Asas kebebasan berkontrak (setiap orang berhak untuk mengadakan atau tidak mengadakan perjanjian; mengadakan perjanjian dengan siapa saja; menentukan bentuk perjanjian; menentukan isi dan syarat perjanjian; mengadakan pilihan hukum)
 Asas konsensualisme (adanya kesepakatan)
 Asas pacta sunt servanda (akibat perjanjian;para pihak harus mentaati)
 Asas kepribadian (hanya subjek perjanjian yang terikat)
 Asas iktikad baik (subjektif:kejujuran; objektif: didasarkan kepada norma kepatutan)
Syarat-syarat sah perjanjian:
 Kata sepakat untuk mengikatkan diri
 Kecakapan para pihak
 Adanya suatu hal tertentu
 Adanya sebab halal
- 1 dan 2 (syarat subjektif), Jika tidak terpenuhi bisa dibatalkan
- 3 dan 4 (syarat objektif), Jika tidak terpenuhi batal demi hukum
Jenis-jenis Perjanjian:
 Berdasarkan cara terbentuknya:
- perjanjian konsensuil
- Perjanjian riil –diikuti penyerahaan nyata suatu barang
 Berdasarkan tujuannya:
- Perjanjian Kebendaan –memindahkan hak milik
- Perjanjian obligatoir –meletakkan kewajiban
Jenis lain: timbal balik; sepihak; Cuma-Cuma; atas beban; bernama & tak bernama; liberatoir; dan accesoir
Wanprestasi
 Secara bahasa: kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian
 Wanprestasi: suatu keadaan, seorang debitur tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian
 Dapat terjadi karena:
- Kesengajaan atau kelalaian debitur
- Adanya keadaan memaksa (overmacht)
Macam-macam wanprestasi:
 Debitur tidak memenuhi sama sekali
 Debitur memenuhi, tetapi tidak sebagaimana mestinya dalam perjanjian
 Debitur memenuhi, tetapi tidak tepat waktu
 Debitur memenuhi, tetapi melakukan larangannya


Akibat wanpresrasi:
 Debitur diharuskan membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur
 Pembatalan perjanjian disertai dengan membayaran ganti rugi
 Peralihan resiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi
 Pembayaran biaya perkara apabila diajukan ke pengadilan

Keadaan memaksa
 Keadaan memaksa/ overmacht/ force majeur: keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya;
 peristiwa ini tidak dapat diketahui dan diduga pada waktu membuat perikatan;
 debitur tidak dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko;
 semua itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya pada saat timbulnya keadaan tersebut
Risiko
 Risiko: kewajiban untuk menanggung kerugian jika di luar salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksud dalam perjanjian
 Pengaturan risiko:
- Perjanjian sepihak seperti hibah, tanggungan pada pihak yang akan memberikan (psl 1237)
- Sejak saat pembelian, barang menjadi tanggungan pembali, penjual berhal menuntut harganya (psl 1460)
- Barang yang ditukar hilang, perjanjian gugur, pihak yang telah memenuhi perjanjian berhak menuntut kembali barang yang telah diberikannya (Psl 1545)
- Barang sewa hilang, perjanjian gugur (Psl 1553)
Pembatalan perjanjian:
 Hak bagi kreditur untuk meminta pembatalan perjanjian disebut actio paulina
 Pembatalan dapat dimintakan oleh pihak yang merasa dirugikan; apabila:
- Perjanjian dibuat oleh orang yang tidak cakap hukum
- Perjanjian itu bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan
- Perjanjian dibuat karena kekhilafan (dwaling); paksaan (dwang); dan penipuan (bedrog)