Jumat, 19 Februari 2010

materi kuliah hukum antar golongan

Hukum Antar Tata Hukum (HATAH)
Sebuah Pengantar

Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.

HATAH dibagi menjadi:
 HATAH Intern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda, baik lingkungan kuasa waktu, ruang, pribadi maupun soal
 HATAH Ekstern: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjuk hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara pada satu waktu yang menunjukkan titik-titik pertalian dari dua negara atau lebih (Hukum Perdata Internasional)

Landasan Teori HATAH:
 Dikembangkan oleh Logemann tentang gebieden yaitu lingkungan kekuasaan hukum
 Hans Kelsen; tiap norma hukum memiliki 4 lingkungan kekuasaan:
- Lingkungan kekuasaan waktu (the sphere of time/ temporal sphere)---Hukum Antara Waktu
- Lingkungan kekuasaan ruang/tempat (territorial sphere) --- Hukum Antara Tempat
- Lingkungan kekuasaan pribadi (personal sphere) --- Hukum Antar Golongan
- Lingkungan kekuasaan soal (material sphere)

Hukum Antar Waktu (HAW)
 Adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa waktu dan soal
 Contoh: tahun 1964 ada UU lalu lintas devisa; penduduk Indonesia dilarang mempunyai alat-alat pembayaran luar negeri tanpa izin. Sekarang tidak berlaku lagi, dengan adanya UU devisa baru thun 1976

Hukum Antar Tempat (HAT):
 Adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa ruang dan soal
 Misalnya: seorang laki-laki dari Palembang menikah dengan perempuan Sunda; ada adat yang berbeda

Hukum Antar Golongan (HAG)
 Adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa pribadi dan soal
 Misalnya; dalam masa Hindia Belanda; terdapat golongan penduduk Indonesia; ada perbedaan golongan penduduk dengan peraturan hukum yang berbeda

Penggolongan Penduduk Masa Hindia Belanda:
 Berdasarkan pasal 163 IS bahwa penduduk hindia belanda, dibagi menjadi:
 Golongan Eropha, yaitu orang-orang belanda dan eropha yang buka belanda --- bagi mereka berlaku BW
 Golongan Timur Asing, yang dibagi menjadi golongan Tionghoa yaitu Cina --- --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan adopsi; dan non Tionghoa seperti Arab, Pakistan dll. --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan kewarisan
 Golongan pribumi yaitu penduduk hindia belanda (Indonesia) asli, berlaku bagi mereka hukum adat.
 Hukum Antar Agama (HAA) termasuk dalam Hukum Antar Golongan
 Mislanya GHR (Gemende Huwelijken Regeling/ Regeling op de Gemende Huwelijken)--- peraturan perkawinan beda agama

 Hukum Antar Agama (HAA) termasuk dalam Hukum Antar Golongan
 Mislanya GHR (Gemende Huwelijken Regeling/ Regeling op de Gemende Huwelijken)--- peraturan perkawinan beda agama


HATAH Ekstern/ HPI;
Permasalahan pokoknya:
1. Hakim atau badan peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan persoalan-persoalan yang mengandung unsur asing
2. Hukum manakah yang diberlakukan untuk mengatur dan atau menyelesaikan persoalan-persoalan yuridis yang mengandung unsur-unsur asing
3. Bilamana atau sejauhmana suatu pengadilan harus memperhatikan dan mengakui putusan-putusan Hakim asing dan atau mengakui hak-hak atau kewajiban-kewajiban hukum yang terbit berdasarkan hukum atau putusan hukum asing

Pembahasan:
 Titik taut dalam HPI
 Kualifikasi pokok perkara HPI
 Kualifikasi titik-titik taut
 Kualifikasi masalah substansial dan proseduran
 Penunjukan kembali
 Ketertiban umum

Titik Taut HPI
 Titik taut: connecting factors; points of contact; aanknopingsputen
 Titik taut: Hal-hal atau keadaan yang menyebabkan berlakunya suatu stelsel hukum
 Dibagi menjadi:
- Titik taut primer: Faktor-faktor atau keadaan-keadaan atau sekumpulan fakta yang melahirkan atau menciptakan hubungan Hukum Perdata Internasional
- Titik taut sekunder:Faktor-faktor atau sekumpulan fakta yang menentukan hukum mana yang harus digunakan atau berlaku dalam suatu hubungan Hukum Perdata Internasional (titik taut penentu)

Faktor-faktor yang termasuk dalam Titik
Pertalian Primer

1. Kewarganegaraan
2. Bendera kapal dan pesawat udara
3. Domisili (domicile)
4. Tempat kediaman (residence)
5. Tempat kedudukan badan hukum (legal seat)
6. Pilihan hukum dalam hubungan intern

Faktor-faktor yang Termasuk dalam
Titik Pertalian Sekunder
1. Tempat terletaknya benda (Lex Situs = Lex rei sitae)

1. Tempat dilangsungkannya perbuatan hukum (Lex Loci Actus)

1. Tempat dilangsungkannya atau diresmikannya perkawinan (Lex Loci Celebrationis)

1. Tempat ditandatanganinya kontrak (Lex Loci Contractus)

1. Tempat dilaksanakannya perjanjian (Lex Loci Solutionis = Lex Loci Executionis)

1. Tempat terjadinya perbuatan melawan hukum (Lex Loci Delicti Commisi)

1. Pilihan Hukum (Choice of Law)

Tahapan-tahapan penyelesaian perkara HPI
1. Pertama harus ditentukan dulu titik-titik taut primer karena disini sangat menentukan apakah itu merupakan persoalan HPI atau bukan. Disini akan dicari unsur-unsur dalam sekumpulan fakta yang dihadapi.
2. Melakukan kualifikasi fakta berdasarkan lex fori untuk menetapkan kategori yuridis perkara yang dihadapi.
3. Penentuan kaidah HPI mana dari lex fori yang harus digunakan untuk menentukan lex causae. Pada tahap ini sebenarnya orang menentukan titik taut sekunder yang paling menentukan.
4. Jika kaidah hukum internal sudah dapat ditentukan, maka barulah perkara dapat diputuskan

Jumat, 12 Februari 2010

materi kuliah hukum perdata

Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Oleh
Sri Wahyuni, S.Ag.,M.Ag.,M.Hum.

Perbedaan Hukum perdata dan hukum publik
• Hukum perdata/ privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain, yang menitikberatkan pada kepentingan individu.
• Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara (misalnya hukum pidana), antar lembaga negara (hukum tata negara) dan antar negara (hukum Internasional)

Pengertian Hukum Perdata
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum (antara hak dan kewajiban) orang/ badan hukum dengan orang/ badan hukum lain di dalam kehidupan masyarakat, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan/ individu
• Hukum privat vs hukum publik
• Hukum perdata – hukum pidana
• Hukum sipil, namun istilah sipil sering diasosiasikan dengan lawan kata militer, sehingga jarang dipakai

Pengertian Hukum perdata : 2:
• pertama, dalam arti luas; meliputi semua hukum privat materiil: segala hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan--Vs h Pidana. (Soebekti)--- meliputi hukum perdata, hukum dagang, hukum Islam, hukum adat, hukum perburuhan, hukum agraria dsb.
• Kedua, dalam arti sempit yaitu hukum perdata yang ada dalam BW/ KUH Perdata.

Socialisharing process: campur tangan publik dalam hukum perdata, misalnya:
• Hukum agraria --- tanah sebagai wilayah teritorial negara
• Hukum perburuhan --- adanya HAM dan hak-hak buruh
• Hukum perkawinan --- ketertiban umum

Ruang lingkup hukum perdata
• Hukum perdata mengatur hubungan antar individu:
• S – S = Subyek hukum dengan subyek hukum = misalnya dalam hukum perkawinan dan hukum keluarga
• S – O = subyek hukum dengan obyek hukum = misalnya dalam hukum kebendaan
• S – S – O = subyek hukum dengan subyek hukum dengan perantara obyek hukum = misalnya dalam hukum perikatan

Maka, wilayah hukum perdata meliputi hukum tentang orang; hukum tentang benda; hukum perikatan


• Sistematika BW (Burgerlijk Wetboek)/KUHPerdata:
- hukum tentang orang/ van personen (dalam buku I BW);
- hukum tentang benda/ van zaken (buku II BW);
- hukum perikatan/ van verbintenissen (buku III BW); dan
- pembuktian dan daluarsa/ van bewij en veryaring (buku IV BW)
Adapun pembidangan hukum perdata menurut ilmu hukum tentang pembidangan hukum diantaranya adalah:
1. hukum orang/ personen recht,
2. hukum keluarga/ familie recht,
3. hukum waris/ erf recht,
4. hukum harta kekayaan/ vermorgen recht, dan
5. hukum perikatan/ verbintenissen recht.

Sejarah Hukum Perdata Indonesia
• Hukum perdata Indonesia berasal dari Code Civil le Francais yang dikodifikasikan tahun 1804, dan tahun 1807 diundangkan sebagai Code Napoleon.
• Kemudian diadopsi oleh Belanda, yang membuat Burgerlijk Wetboek (BW), yang diundangkan tahun 1837.
• Berdasarkan asas konkordansi, maka BW juga berlaku bagi orang-orang Belanda/ Eropha yang berada di wilayah Hindia Belanda (Indonesia sebelum merdeka).
• Belanda mengupayakan adanya unifikasi hukum perdata di Indonesia, tetapi tidak berhasil, karena adanya hukum adat (yang berdasarkan penelitian Van Volen Hoven, terdapat 19 wilayah hukum adat di Indonesia)

• Menjelang kemerdekaan, terdapat upaya untuk membuat kodifikasi hukum perdata Indonesia oleh para tokoh Indonesia, namun belum berhasil.
• Berdasarkan aturan Peralihan dalam UUD 1945, bahwa semua peraturan yang ada tetap berlaku selama belum ada peraturan baru yang mencabutnya, sehingga BW masih dianggap berlaku.
• Berdasarkan Surat Edaran MA no 3 tahun 1963, dihimbau bahwa hendaknya BW tidak dianggap sebagai kitab Undang-undang, melainkan hanya sebagai kitab hukum (yang sejajar dengan doktrin).
• Instruksi Presidium Kabinet no. 31/U/12/1966, instruksi kepada Menteri Kehakiman dan Catatan Sipil, untuk tidak memberlakukan penggolongan penduduk.

Pluralisme Hukum Perdata di Indonesia
• Berdasarkan pasal 163 IS bahwa penduduk hindia belanda, dibagi menjadi:
• Golongan Eropha, yaitu orang-orang belanda dan eropha yang buka belanda --- bagi mereka berlaku BW
• Golongan Timur Asing, yang dibagi menjadi golongan Tionghoa yaitu Cina --- --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan adopsi; dan non Tionghoa seperti Arab, Pakistan dll. --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan kewarisan
• Golongan pribumi yaitu penduduk hindia belanda (Indonesia) asli, berlaku bagi mereka hukum adat.
• Dan dalam perkembangannya, terjadi legislasi UU Perkawinan tahun 1974, yang dianggap sebagai “hukum Islam keindonesiaan”; KHI sebagai rujukan hakim PA dalam menyelesaikan masalah bagi umat Islam, dan sebagainya, sehingga berlaku juga hukum Islam.
• Maka, Pluralisme hukum perdata di Indonesia tidak dapat dipungkiri, yaitu adanya BW, hukum adat, dan hukum Islam.

Status BW
• Berdasarkan Surat Edaran MA no 3 tahun 1963, dihimbau bahwa hendaknya BW tidak dianggap sebagai kitab Undang-undang, melainkan hanya sebagai kitab hukum (yang sejajar dengan doktrin).

SAP Hukum Antar Golongan

SATUAN ACARA PERKULIAHAN

Kode/ Nama Matakuliah : Hukum Antar Golongan Revisi ke :
Satuan Kredit Semester : 2 SKS Tgl revisi :
Jml Jam kuliah dalam seminggu : 2 jam Tgl mulai berlaku : 8 Februari 2010
Penyusun : Sri Wahyuni,
Jml Jam kegiatan laboratorium : - jam M.Ag., M.Hum.
Penanggungjawab keilmuan :

Mata kuliah pendukung integrasi-interkoneksi:
1. hokum perdata
2. hokum perdata Islam
3. hokum perdata internasional
4. hokum internasional
5. fiqh siyasah
6. fiqh jinayah
7. fiqh muamalah

Ranah integrasi-interkoneksi : filosofi, materi dan metodologi
1. Filosofis
Matakuliah Hukum Antar Golongan ini meramu berbagai materi dari matakuliah tersebut di atas. Sehingga, integrasi dan interkoneksi dari berbagai materi tersebut terjadi pada semua level, termasuk level filosofis. Hukum antara golongan yang dahulu dikenal dengan hokum intergentiel, mencakup pembahasan tentang hokum antara tempat, waktu, golongan, antara agama dan hokum antara tata hokum. Sehingga, banyak aspek yang terkait dalam pembahasan matakuliah ini.
2. Materi
Pada level materi, pembahasan matakuliah ini merupakan percampran dari berbagai materi matakuliah hokum maupun fiqh. Seperti materi hokum perdata, perdata Islam dan perdata internasional; begitu juga materi fiqh iyasah dan fiqh jinayah. Semua materi ini saling berkait dan dipersandingkan dalam pembahasan matakuliah ini.
3. Metodologi
Pembahasan matakuliah hokum antara golongan ini menggunakan pendekatan komparatif antara materi hokum positif dan fiqh, dalam berbagai bidangnya. Sehingga, integrasi dan interkoneksib juga terjadai pada level metodologi ini.

Deskripsi matakuliah : Matakuliah Hukum Antar Golongan membahas tentang hokum antara tata hokum, yang meliputi hokum antara agama. Sehingga wilayah hokum positif dan hokum Islam (fiqh) menjadi pembahasan dalam materi matakuliah ini. Dalam perkembangannya, hokum antara golongan tergant8ikan dengan hokum antar Negara, sehingga materi hokum internasional dan perdata internasional juga menjadi pembahasan matakuhiah ini.

Standar kompetensi : mahasiswa mampu memahami tentang hokum antara golongan dan perkembangannya, serta hokum antara agama dalam wacana fiqh.

Pertemuan ke: Kompetensi dasar Indicator Pokok bahasan/ materi Aktivitas pembelajaran Rujukan
1. Mahasiswa mampu menjelaskan tujuan pembelajaran matakuliah ini. 1. Mahasiswa mampu memetakan pokok-pokok bahasan matakuliah
2. Mahasiswa memperoleh motivasi untuk melaksanakan proses pembelajaran matakuliah ini. 1. Kontrak belajar (kompetensi)

2. Orientasi perkuliahan (Overview Pokok-pokok pembahasan matakuliah dengan menggunakan concept map)  Ceramah dan diskusi
- kurikulum
- silabus
- SAP
2 Mahasiswa mampu memahami tentang pengantar hokum antara golongan

1. mahasiswa mampu mengidentifikasi hokum antara tata hokum, hokum antar golongan, hokum antar agama, dll

2. mahasiswa mampu menjelaskan Perbedaan dan Hubungan masing-masing Pengantar:
- Hokum Antar Golongan
- Hukum Antar Tata Hukum
- Hukum Antar Agama  Ceramah dan diskusi
 Penugasan
3 mahasiswa mampu memahami tentang sekilas pengantar hokum perdata internasional
1. mahasiswa mampu menjelaskan tentang permasalahan hokum perdata internasional
2. mahasiswa mampu menjelaskan subjek hukumnya Hukum Perdata Internasional (pengantar)  Ceramah dan diskusi
 Penugasan
4 mahasiswa mampu memahami tentang teori-teori modern hokum perdata internasional, guna menyelesaikan kasus-kasusnya
1. Mahasiswa mampu menyebutkan dan menjelaskan tentang teori-teori modern hokum perdata internasional
2. mahasiswa mampu menjelaskan cara penyelesaian kasus hokum perdata internasional Teori-teori hokum Internasional modern  Ceramah dan diskusi
 Penugasan
5





mahasiswa mampu memahami tentang ketertiban umum dan penyelundupan hukum
mahasiswa mampu menjelaskan tentang ketertiban umum dan mampu mengidentifikasi tentang penyelundupan hokum Ketertiban umum dan penyelundupan hokum  Diskusi kelompok
 Ceramah dan diskusi
 Penugasan
6. mahasiswa mampu memahami sekilas pengantar tentang hokum humaniter



- Mahasiswa mampu menjelaskan sekilas pengantar tentang hokum humaniter
- Mahasiswa mampu menyebutkan dan menjelaskan kasus-kasus perang dan perdamaian antara berbagai Negara di dunia Hukum Humaniter
(Pengantar)  Ceramah dan diskusi
 Penugasan
7 mahasiswa mampu memahami tentang hubungan deplomatik dan konsulat - Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hubungan antara Negara terutama hubungan deplomatik dan konsulat
- mampu membedakan antara keduanya Hubungan antara Negara (deplomatik dan konsulat)  Ceramah dan diskusi
 Penugasan
8 mahasiswa mampu memahami tentang masalah hokum antar agama dalam kajian fiqh, terutama bidang hukum perdata Mahasiswa mampu menjelaskan dan memecahkan masalah hokum antara agama, terutama dalam bidang keperadataan; yaitu tentang perkawinan beda agama dan waris serta wasiat Hokum antar agama dalam Fiqh:
- Perkawinan Beda Agama
- Kewarisan dan Wasiat
 Presentasi makalah kelompok
 Tanya jawab mahasiswa
 klarifikasi
9




mahasiswa mampu memahami tentang masalah hokum antar agama dalam kajian fiqh, terutama bidang hukum perdata Mahasiswa mampu menjelaskan dan memecahkan masalah hokum antara agama, terutama dalam bidang keperadataan; yaitu tentang persaksian; sedekah, zakat dan wakaf - Persaksian
- shadaqah, Zakat dan Wakaf
 Presentasi makalah kelompok
 Tanya jawab mahasiswa
 Klarifikasi
10 mahasiswa mampu memahami tentang masalah hokum antar agama dalam kajian fiqh, terutama dalam bidang hokum muamalah Mahasiswa mampu menjelaskan dan memecahkan masalah hokum antara agama, terutama dalam bidang muamalah; yaitu tentang muamalah dalam atri sempit dan penggunaan fasilitas ibadah - Muamalah
- Penggunaan fasilitas ibadah
 Presentasi makalah kelompok
 Tanya jawab mahasiswa
 klarifikasi
11 mahasiswa mampu memahami tentang masalah hokum antar agama dalam kajian fiqh, terutama dalam bidang hokum muamalah Mahasiswa mampu menjelaskan dan memecahkan masalah hokum antara agama, terutama dalam bidang muamalah; yaitu tentang upacara kematian, makanan minuman dan sembelihan - Upacara kematian
- Makanan, minuman dan sembelihan  Presentasi makalah kelompok
 Tanya jawab mahasiswa
 Klarifikasi
12 mahasiswa mampu memahami tentang masalah hokum antar agama dalam kajian fiqh, terutama dalam bidang hokum pidana Islam Mahasiswa mampu menjelaskan dan memecahkan masalah hokum antara agama, terutama dalam bidang pidana Islam; yaitu tentang kejahatan terhadap jiwa seperti pembunuhan dan penganiayaan kasus hokum pidana Islam:
- kejahatan terhadap jiwa
 Presentasi makalah kelompok
 Tanya jawab mahasiswa
 klarifikasi
13 mahasiswa mampu memahami tentang masalah hokum antar agama dalam kajian fiqh, terutama dalam bidang hokum pidana Islam Mahasiswa mampu menjelaskan dan memecahkan masalah hokum antara agama, terutama dalam bidang pidana Islam; yaitu tentang kejahatan terhadap harta seperti pencurian dan perampokan - kejahatan terhadap harta  Presentasi makalah kelompok
 Tanya jawab mahasiswa
 klarifikasi

14 Mahasiswa mampu memahami tentang hokum perang dan adamai dalam wacana fiqh siyasah Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hubungan antara Negara muslim dan non muslim dalam waktu perang dan damai Hubungan antara Negara muslim dan non muslim dalam waktu perang dan damai  Presentasi makalah kelompok
 Tanya jawab mahasiswa
 klarifikasi










Pengetahuan 20 %
Pemahaman 20 %
Penerapan 20 %
Analisis 20 %
Sintesis 10 %
Evaluasi 10 %
Aspek Penilaian Prosentase
Ujian Akhir Semester 30 %
Ujian Tengah Semester 30 %
Tugas Mandiri 15 %
Keaktifan Mahasiswa 15 %
Kehadiran 10 %
Total 100 %
Level Taksonomi : Komposisi Penilaian :

Komposisi penilaian:





Daftar Referensi:
1. Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Binacipta, 1977
2. Abd. Qadir Audah, at-Tasyri’ al-Jina’I al-Islamiy, Mesir, dar al-Fikr, tt
3. Abdul Karim Zaidan, Ahkamu az-Zimm wa al-Musta’min fi dari al-Islami
4. J. G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Cet-7, Jakarta, Sinar Grafika, 2004
5. Boer Mauna, Hukum Internasional, Bandung, Alumni, 2000
6. Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, Kairo: Dar al-Fikr, 1983
7. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet-12, Jakarta: Intermasa. 1989
8. Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
9. PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
10. Suparman Usman, Ikhtisar Hukum waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlij Wetboek), Serang: Darul Ulum Press, 1991







Disusun oleh Diperiksa oleh Disahkan oleh
Dosen Pengampu



Sri Wahyuni, M.Ag,M.Hum.


Penanggungjawab



Kepala Program Studi Dekan

Senin, 08 Februari 2010

SAP HUkum Perdata

Satuan Acara Perkuliahan


Kode / Nama Mata Kuliah : ............. /Hukum Perdata Revisi ke :
Satuan Kredit Semester : 2 SKS Tgl revisi :
Jml Jam kuliah dalam seminggu : 100 menit. Tgl mulai berlaku :
Penyusun : Sri Wahyuni, Sag.,M.Ag.,M.Hum.
Jml Jam kegiatan laboratorium : ......... jam Penanggungjawab Keilmuan :

Level Integrasi-Interkoneksi :
- Materi; yakni dengan menyisipkan materi hukum perdata Islam dalam matakuliah hukum perdata ini. Karena, dalam beberapa materi hukum perdata di Indonesia, hukum perdata Islam juga digunakan, misalnya dalam hal hukum perkawinan. Interkoneksi dan integrasi matakuliah ini dengan matakuliah hukum positif yang laian juga mutlak dilakukan pada level ini, karena materi hukum positif saling terkait satu sama lain. Bahkan, mahasiswa yang belum mengambil mata kuliah pengantar ilmu hukum, pengantar hukum Indonesia, tidak dapat mengambilmata kuliah ini.
- Metodologi; integrasi dan interkoneksi juga dapat dilakukan pada level metodologi, yakni dengan menggunakan metodologi komparasi antara hukum perdata positif dan hukum perdata Islam, atau membuat contoh-contoh yang terkait dengan hukum perdata Islam.


Matakuliah pendukung Integrasi-Interkoneksi : 1. Pengantar Ilmu Hukum
2. Pengantar Hukum Indonesia
3. Hukum Perdata Islam


Deskripsi Mata kuliah : Kuliah Hukum Perdata ini menjelaskan kepada mahasiswa tentang
1. Pengertian, ruang lingkup dan sejarah hukum perdata
2. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Perorangan
3. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Keluarga
4. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Benda
5. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Perikatan


Standar Kompetensi :
Mahasiswa mampu memahami dengan baik Hukum Perdata Materiil


Pertemuan ke : Kompetensi Dasar Indikator Pokok Bahasan/Materi Strategi Pembelajaran Rujukan
1 Kontrak belajar, pembahasan silabus, dan perkenalan
Adanya kesepakatan, memahami silabus, dan saling mengenal untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar
Aturan-aturan main dalam perkuliahan, sistem penilaian, penjelasan silabus, dan perkenalan
Ceramah dan diskusi

2 mahasiswa mampu memahami Pengertian dan ruang lingkup hukum perdata - mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelskan ruang lingkup hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelskan tentang sistematika hukum perdata
Pengertian dan ruang lingkup hukum perdata  Ceramah dan diskusi
 Penugasan - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)

3 mahasiswa mampu memahami Sejarah hukum Perdata di Indonesia - mahasiswa mampu menjelaskan asal mula terbentuknya hukum perdata BW
- Mahasiswa mampu menjelaskan pemberlakuan Hukum Perdata BW di Indonesia
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang posisi BW di Indonesia
Sejarah hukum Perdata di Indonesia  Ceramah dan diskusi
 Penugasan - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- Soetandyo Wingjosoebroto, Dari Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994)
4 mahasiswa mampu memahami Hukum tentang Orang - mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian orang sebagai subjek hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelaskan kecakapan subjek hukum perdata
Hukum tentang Orang  Ceramah dan diskusi
 Studi kasus - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
- Sri Sudewi, Hukum Badan Pribadi, (Yogyakarta: Penerbit Gajah Mada, 1964)

5 mahasiswa mampu memahami Badan hukum sebagai subjek hukum - mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian badan hukum sebagai subjek hukum, dan macam-macamnya
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pembentukan badan hukum
Badan hukum sebagai subjek hukum  Ceramah dan diskusi
 Studi kasus
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
6 mahasiswa mampu memahami Hukum keluarga - mahasiswa mampu menjelaskan tentang lingkup hukum keluarga
- Mahasiswa mampu menjelaskan hukum perkawinan
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang status anak dan orang tua, perwalian dalam hukum perdata
Hukum keluarga  Ceramah dan diskusi
 Penugasan - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
- Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976)

7 mahasiswa mampu memahami Hukum benda - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian hukum benda
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang macam-macam benda
Hukum benda  Ceramah dan diskusi
 Penugasan - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
8 mahasiswa mampu memahami tentang Hak-hak kebendaan - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian hak-hak kebendaan
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang macam-macam hak kebendaan
Hak-hak kebendaan  Ceramah dan diskusi
 Studi kasus
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
9 mahasiswa mampu memahami tentang hukum waris dalam BW - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian istilah kewarisan dalam BW
- Mahasiswa mampu menjelaskan sistem kewarisan dalam BW
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang perbedaannya dengan sistem kewarisan dalam hukum adat dan hukum Islam Hukum waris  Ceramah dan diskusi
 Penugasan - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
10 mahasiswa mampu memahami tentang Hukum perikatan - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian perikatan
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang sumber perikatan
Hukum perikatan  Ceramah dan diskusi
 Penugasan - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
11 mahasiswa mampu memahami tentang Macam-macam perjanjian - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian dan syarat-syarat perjanjian
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang macam-macam perjanjian dalam hukum perdata Macam-macam perjanjian  Ceramah dan diskusi
 Studi kasus
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
12 mahasiswa mampu memahami tentang Pembuktian dan daluarsa - mahasiswa mampu menjelaskan tentang pembuktian
- Mahasiswa mampu menjelaskan tetang daluarsa dan macam-macamnya
Pembuktian dan daluarsa  Ceramah dan diskusi
 Penugasan
 Studi kasus - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)



Pengetahuan 20 %
Pemahaman 20 %
Penerapan 20 %
Analisis 20 %
Sintesis 10 %
Evaluasi 10 %
Aspek Penilaian Prosentase
Ujian Akhir Semester 30 %
Ujian Tengah Semester 30 %
Tugas Mandiri 15 %
Keaktifan Mahasiswa 15 %
kehadiran 10 %
Total 100 %
Level Taksonomi : Komposisi Penilaian :





Daftar Referensi

Wajib :
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)

Anjuran :
- Soetandyo Wingjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994)
- Sri Sudewi, Hukum Badan Pribadi, (Yogyakarta: Penerbit Gajah Mada, 1964)
- Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976)



Disusun oleh : Diperiksa oleh :
Dosen Pengampu




Sri Wahyuni, S.Ag.,M.Ag,.M.Hum.
NIP. 150 377 483 Ketua Jurusan JS/AS

Jumat, 05 Februari 2010

berita PSKH tour

PSKH Fakultas Syari’ah Study Tour ke MA, MK dan KPK

Dua bus besar sedang parkir di depan gedung Poliklinik UIN Sunan Kalijaga. Tampak para mahasiswa berkerumun menunggu keberangkatan. Panitia pun sibuk berkoordinasi.
Tanggal 19 – 22 Januari 2010, Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan study tour ke Jakarta. Panitia PSKH bekerjasama dengan Visi Tour sebagai Event Organizer (EO) dalam pelaksaan kegiatan ini. Adapun tujuan study tour ini adalah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), MetroTV dalam acara Kick Andy, serta jalan-jalan ke Pantai Marina Jaya Ancol.
Jika mahasiswa Fakultas Syari’ah selama ini menyelenggarakan PKL dan Praktik Peradilan di tingkat local Yogyakarta, maka PSKH sebagai kelompok study hokum di Fakultas Syari’ah, berinisiatif untuk mengadakan studi lapangan ke berbagai lembaga hokum di tingkat pusat. Kegiiatan ini diikuti sekiran 115 orang dari berbagai jurusan dan semester di lingkungan Fakultas Syari’ah.
Kunjungan pertama dilakukan ke MA. Di sana, para hakim tinggi menyembut rombongan dengan baik. Forum diskusi pun diselenggarakan. Para hakin tinggi yang mewakili, memaparkan tentang kelembagaan MA, peran, fungsi dan tugasnya, beserta mekanisme kinerjanya selama ini. Jika di bangku kuliah, lembaga MA telah dikenal sebagai lembaga peradilan paling tinggi untuk uapaya hokum kasasi; di MA mahasiswa langsung dapat mengetahui secara detail, mekanisme kerja lembaga ini. Para mahasiwa sangat antusias mengikuti dialog, tampak para peserta banyak yang mengajukan pertanyaan dalam sesi tersebut.
Adapun kunjungan selanjutnya dilakukan ke lembaga KPK, sebuah lembaga yang sedang menjadi primadona saat ini, karena maraknya kasus Bank Century. Di sini, rombongan langsung diarahkan menuju ruangan. Beberapa buku, brosur, stiker dan pin dibangikan kepada para peserta. Diskusi dilakukan dengan membahas tema anti korupsi yang disampaikan oleh seorang pelatih, Yudi Purnomo. Berbeda dengan suasana di MA yang relative lebih formal, di KPK ini forum lesehan, dan disetting layaknya pelatihan. Pemateri yang relative muda, menyampaikan dengan begitu cair. Sehingga, mahasiswa tampak lebih santai tapi serius. Berbagai pertanyaan juga muncul dari para peserta dalam forum ini.
Siang harinya, rombongan menuju ke masjid Istiqlal untuk melaksanakan shalat duhur; untuk persiapan ke MetroTV untuk mengikuti acara Kick Andy. Kebetulan tema Kick Andy saat itu juga berkaitan dengan hokum; yaitu tersesat di rimba hokum. Dalam acara ini, dihadirkan para mantan nara pidana, yang kemudian terbukti tidak bersalah, tetapi tidak dilakukan rehabilitasi namanya. Di sini, peserta mendapatkan pengetahuan tentang kasus riil hokum di Indonesia; bahkan perbandingan hokum Amerika, dengan didatangkannya seorang pengusaha Indonesia yang pernah dipenjara di Amerika, dan akhirnya terbukti tidak bersalah.
Pada hari kedua, kunjungan dilanjutkan ke lembaga MK. Di sini langsung disambut dengan forum, dan Wakil Ketua MK Ahmad Sidiq sebagai pembicara. Para peserta mendapatkan beberapa buku tentang MK dan buku saku yang berisi UUD 1945 hasil revisi terakhir dan UU tentang MK. Tampak mahasiswa sangat puas dengan acara-acara tersebut, menurut Ahmad Pattiroy, Pembantu Dekan III Fakultas Syari’ah yang menyertai mahasiawa, menyatakan bahwa acara ini suskes, semua kunjungan memuaskan, karena sebelumnya ada study tor jurusan lain yang pernah gagal di satu atau beberapa tempat.
Pada siang sampai sore para peserta bermain dan jalan-jalan di Partai Marina Jaya Ancol. Ada yang ke Sea World, Dunia Fantasi dan sebagainya. Hingga soren mengelang malam rombongan melanjutkan perjalanan pulang kembali ke Yogyakarta.